BKSDA dan polisi gagalkan penyelundupan 625 ekor burung di Pontianak | Borneotribun.com

Kamis, 24 Juli 2025

BKSDA dan polisi gagalkan penyelundupan 625 ekor burung di Pontianak

BKSDA dan polisi gagalkan penyelundupan 625 ekor burung di Pontianak
BKSDA dan polisi gagalkan penyelundupan 625 ekor burung di Pontianak. (ANTARA)
Pontianak - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama jajaran Kepolisian Sektor Pontianak Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 625 ekor burung yang hendak dikirim ke Surabaya melalui jalur laut.

"Penggagalan ini merupakan hasil patroli gabungan yang digelar pada Rabu malam (23/7) di kawasan Pelabuhan Rakyat Dempo, Kecamatan Pontianak Utara," kata Kepala BKSDA Kalbar, Murlan Dameria Pane, di Pontianak, Kamis.

Dia mengatakan keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar yang masih marak terjadi di Kalimantan Barat.

"Kasus ini menjadi peringatan bahwa perdagangan ilegal satwa masih terjadi dan perlu penanganan serius. Kami akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah rawan serta menindak tegas para pelaku," tuturnya.

Patroli gabungan tersebut menemukan satu unit kapal kayu pengangkut sapi yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut ternyata membawa ratusan ekor burung dalam berbagai jenis tanpa disertai dokumen resmi.

Berdasarkan hasil identifikasi, sebanyak 625 ekor burung ditemukan, dengan rincian 607 ekor dalam kondisi hidup dan 18 ekor dalam kondisi mati. Di antara burung yang diamankan, beberapa termasuk dalam kategori satwa dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, yakni dua ekor Beo Kalimantan (Tiong Emas) dan 50 ekor Cica Daun Besar (Cucak Ijo).

Sementara itu, sisanya merupakan jenis burung non-dilindungi seperti Kolibri Ninja, Madu Sriganti, Kucica Kampung, dan beberapa jenis burung kicau lainnya yang biasa diperdagangkan secara ilegal untuk memenuhi pasar hobi.

Dua awak kapal, yakni kapten dan anak buah kapal (ABK), langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polsek Pontianak Utara, sebelum kemudian dilimpahkan ke Polresta Pontianak guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa burung, kandang, serta kemasan berupa kardus dan kotak plastik turut disita.

"Seluruh satwa yang diamankan telah kami serahkan ke BKSDA Kalbar untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, burung-burung tersebut akan dikirim ke Pusat Penyelamatan Burung Berkicau ‘Wak Gatak’ untuk perawatan lanjutan sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya," kata dia.

BKSDA Kalbar mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli satwa liar, terutama jenis yang masuk dalam kategori dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Perdagangan ilegal satwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.

Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.