Singkawang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28,49 gram yang merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka Fahilihan alias Milu pada bulan Juni lalu di Jalan Alianyang, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah.
Pemusnahan dilakukan pada Selasa (15/7) pukul 10.00 WIB di Mapolres Singkawang sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan secara terbuka dihadapan para pemangku kepentingan, termasuk pihak Kejaksaan, BNN, Dinas Kesehatan, penasihat hukum, penyidik, serta awak media," kata Kasatresnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan.
Barang bukti yang dimusnahkan, katanya, berasal dari hasil sitaan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/37/A/VI/2025, tanggal 22 Juni 2025. Total barang bukti yang diamankan yakni 29,69 gram sabu, dengan rincian 0,1 gram telah disisihkan untuk uji laboratorium ke BPOM Pontianak, 1 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan, sehingga 28,49 gram dimusnahkan hari ini.
Sebelum dimusnahkan, narkotika jenis sabu tersebut terlebih dahulu diuji menggunakan test kit, dengan hasil positif mengandung methamphetamine, yang termasuk dalam narkotika golongan I.
"Selanjutnya, sabu dimasukkan ke dalam ember berisi air, dicampur dengan racun rumput, dan diaduk hingga larut sebelum akhirnya dibuang ke septic tank," ujarnya.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, diantaranya UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan PP No.40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Narkotika.
Pemusnahan ini, katanya, adalah bentuk keseriusan Polres Singkawang dalam menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika serta menjaga akuntabilitas barang bukti yang disita dari pelaku kejahatan narkoba.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dengan kegiatan ini, Polres Singkawang berharap dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum serta memperkuat sinergi lintas instansi dalam mewujudkan Singkawang yang bersih dari narkoba.
Oleh : Narwati/ANTARA