Landak, Kalimantan Barat – Pemerintah Kabupaten Landak terus berupaya memaksimalkan potensi sumber daya alam yang dimilikinya dengan langkah nyata. Salah satunya adalah pengajuan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Langkah ini menjadi bagian penting dari strategi Pemkab Landak untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan secara legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kabupaten Landak dikenal memiliki sumber daya alam melimpah di berbagai sektor mulai dari perdagangan, pertanian, perkebunan, kehutanan, wisata alam, hingga pertambangan mineral. Di antara semua potensi tersebut, sektor pertambangan menjadi salah satu penggerak utama pembangunan daerah.
Secara nasional, sektor pertambangan memang memegang peranan penting dalam pembangunan ekonomi. Aktivitas pertambangan mencakup seluruh tahapan mulai dari penelitian, pengelolaan, hingga pengusahaan bahan galian yang berada di permukaan bumi, bawah tanah, bahkan di bawah permukaan air.
Tujuan utama pemanfaatan hasil tambang adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dorongan Pemkab Landak: Pertambangan Legal dan Transparan
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyerahkan draf kajian Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami ingin agar masyarakat bisa melakukan kegiatan pertambangan secara legal dan memiliki izin resmi. Dengan begitu, ada kepastian hukum yang melindungi semua pihak — baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat,” ujar Karolin saat ditemui di Pendopo Bupati Landak, Senin (4/8/2025).
Menurut Karolin, adanya izin resmi akan memberikan jaminan hukum yang jelas bagi pelaku usaha. Mereka dapat beroperasi dengan tenang, sementara pemerintah lebih mudah dalam melakukan pengawasan dan penertiban pertambangan liar.
Menjaga Keseimbangan Antara Manfaat dan Dampak
Bupati Karolin juga menekankan bahwa kegiatan pertambangan tidak hanya membawa manfaat ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Karena itu, setiap pelaku usaha yang sudah memiliki izin wajib menerapkan kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice) pada setiap tahapan aktivitasnya. Tujuannya adalah untuk meminimalkan kerusakan lingkungan dan mencegah dampak sosial yang merugikan.
“Dengan adanya WPR, pemerintah akan memiliki data yang jelas terkait pelaku usaha pertambangan berizin. Hal ini memudahkan proses pengawasan dan memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya kajian dan regulasi yang matang, pengelolaan tambang bisa dilakukan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan, misalnya melalui pengaturan penggunaan bahan peledak dan alat berat agar tidak menimbulkan kerusakan besar pada ekosistem sekitar.
Cegah Pertambangan Ilegal dan Konflik Sosial
Langkah ini juga diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam menekan praktik pertambangan ilegal (PETI) yang sering menimbulkan berbagai masalah, seperti kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan konflik sosial di masyarakat.
Dengan adanya WPR, pemerintah memiliki landasan kuat untuk mengidentifikasi dan mengatur lokasi-lokasi pertambangan rakyat agar beroperasi sesuai hukum. Masyarakat pun bisa bekerja dengan aman tanpa khawatir akan sanksi hukum, sementara pemerintah dapat memastikan hasil tambang benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan warga sekitar.
Menuju Pertambangan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Bersama
Inisiatif Pemkab Landak dalam mengusulkan WPR ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya alam secara bijak. Tak hanya soal ekonomi, tetapi juga soal tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, regulasi yang jelas, serta keterlibatan masyarakat, diharapkan Landak bisa menjadi contoh daerah yang mampu mengoptimalkan potensi tambangnya tanpa mengorbankan kelestarian alam.
Langkah ini bukan hanya tentang tambang, tapi tentang masa depan Landak daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera berkat pengelolaan sumber daya alam yang cerdas dan berkeadilan.
- Memuat artikel...

