Iklan Tutup X

Selasa, 09 September 2025

Polisi serahkan tersangka pembunuhan balita ke Kejaksaan Singkawang

Ikuti kami:
Google
Singkawang - Satreskrim Polres Singkawang menyerahkan tersangka UA sebagai pelaku pembunuhan terhadap balita bernama Rafa Fauzan beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri Singkawang, Selasa (9/9).

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang Heri Susanto membenarkan sudah menerima penyerahan tersangka UA beserta barang bukti dari Polres Singkawang.

Sebagaimana diketahui, tersangka UA diduga melakukan pembunuhan balita berusia 1 tahun 11 bulan beberapa waktu lalu di Jalan RA Kartini Gang Kapas, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.

"Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak, dan mulai hari ini sampai dengan 20 hari kedepan tersangka kita titipkan di Lapas Kelas IIB Singkawang," ujarnya.

Secepatnya, akan pihaknya limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Singkawang untuk di sidangkan.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, dia berharap kepada keluarga almarhum.untuk menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum.

"Kita akan selalu transparan untuk itu diimbau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kekondusifan sewaktu di persidangan kelak," ujarnya.

Sementara untuk tersangka, ancaman hukuman pidana dari Pasal 80 ayat 3 itu adalah maksimal 15 tahun penjara.

"Dan kita juga sangkakan dengan pasal berencana. Nanti kita buktikan di persidangan, apakah benar-benar terbukti pembunuhan berencana atau tidak," ujarnya.

Oleh : Narwati/ANTARA
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Follow
Ariffannur Romadon
Ariffannur Romadon
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.