Iklan Tutup X

Senin, 20 Oktober 2025

HPM pelajari kebijakan penggunaan campuran etanol 10 persen dalam BBM

Ikuti kami:
Google
Jakarta - PT Honda Prospect Motor (HPM) menyatakan akan mempelajari rencana penerapan kebijakan pemerintah mengenai penggunaan campuran etanol 10 persen dalam bahan bakar minyak (BBM).

"Mengenai wacana tersebut, nanti kami akan pelajari penerapan dari aturan ini. Namun, secara teknis produk Honda sudah kompatibel dengan bahan bakar yang diwacanakan oleh pemerintah," kata Direktur Penjualan dan Pemasaran serta Purnajual PT HPM Yusak Billy saat dihubungi dari Jakarta, Senin.

"Seluruh produk Honda yang kami pasarkan sekarang ini secara teknis sudah kompatibel dengan bahan bakar yang diwacanakan pemerintah," ia menambahkan.

Dengan demikian, menurut dia, pembeli kendaraan Honda tidak perlu khawatir kalau pemerintah nantinya mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak dengan campuran etanol 10 persen.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui penerapan aturan tentang mandatori penggunaan campuran etanol 10 persen dalam BBM guna mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor BBM.

Bahan bakar dengan campuran etanol dianggap lebih ramah lingkungan karena menghasilkan emisi karbon yang lebih rendah dibandingkan dengan bahan bakar fosil serta dapat membantu minimalkan ketergantungan terhadap sumber energi fosil yang sangat terbatas.

Etanol dapat diproduksi menggunakan bahan baku lokal seperti jagung, tebu, dan singkong.

Pewarta : Chairul Rohman/ANTARA
Google Logo Follow
Ariffannur Romadon
Ariffannur Romadon
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.