![]() |
| Pemkab Landak Perkuat Tata Kelola Perumahan: Raperda PSU Dibahas untuk Wujudkan Hunian Aman dan Berkelanjutan. |
NGABANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Heri Adiwijaya, S.E., hadir mewakili Bupati Landak dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Kabupaten Landak. Pertemuan penting ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Landak pada Kamis, 9 Oktober 2025, dan menjadi salah satu agenda strategis terkait pengelolaan kawasan permukiman di Landak.
Rapat paripurna kali ini berfokus pada penyampaian jawaban Bupati Landak terhadap pandangan umum seluruh fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Eksekutif tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum atau PSU pada kawasan perumahan dan permukiman kepada Pemerintah Kabupaten Landak.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Staf Ahli Bupati, jajaran Asisten Sekda, kepala OPD atau perwakilannya, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Landak.
Dalam kesempatan itu, Sekda Heri Adiwijaya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas perhatian serta masukan yang diberikan oleh masing-masing fraksi DPRD. Menurutnya, setiap pandangan yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam menyempurnakan draft Raperda agar lebih tepat sasaran.
“Kami sangat menghargai seluruh masukan yang sudah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Semua usulan ini menjadi catatan berharga untuk memastikan Raperda yang sedang kami susun benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan kawasan perumahan yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” kata Heri Adiwijaya.
Heri juga menegaskan bahwa penyusunan Raperda PSU merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan fasilitas umum. Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah dapat memastikan setiap sarana dan prasarana yang ada dalam kawasan perumahan bisa dikelola secara optimal dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan bahwa fasilitas umum yang telah dibangun pengembang bisa dipelihara dan dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga,” tambahnya.
Ia berharap, melalui kerja sama yang erat antara pihak eksekutif dan legislatif, Raperda ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta menjadi dasar hukum untuk pembangunan kawasan permukiman yang lebih teratur, inklusif, dan berkeadilan di Kabupaten Landak.
