Polres Indramayu Grebek 18 Kasus Narkoba, 21 Pelaku Ditangkap! Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan

Selasa, 14 Oktober 2025

Polres Indramayu Grebek 18 Kasus Narkoba, 21 Pelaku Ditangkap! Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

Polres Indramayu Grebek 18 Kasus Narkoba, 21 Pelaku Ditangkap! Ribuan Butir Obat Terlarang Disita
Polres Indramayu Grebek 18 Kasus Narkoba, 21 Pelaku Ditangkap! Ribuan Butir Obat Terlarang Disita.

IndramayuPolres Indramayu kembali mencatat prestasi besar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam operasi intensif yang digelar sejak 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dengan 21 orang tersangka yang diamankan bersama ribuan barang bukti.

Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, mewakili Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa dari 18 kasus tersebut, 12 merupakan kasus narkotika—terdiri dari 10 kasus sabu dan 2 kasus tembakau sintetis—sedangkan 6 kasus lainnya terkait dengan peredaran obat keras tertentu (OKT).

“Total ada 21 tersangka yang kami amankan. Dari jumlah itu, 14 orang terlibat dalam kasus narkotika dan 7 lainnya dalam kasus obat keras tertentu,” ungkap Kompol Tahir saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025).

Dari seluruh tersangka, tiga di antaranya dihadirkan langsung dalam konferensi pers, sementara sisanya kini dititipkan di Lapas Indramayu.

Ribuan Butir Obat dan Sabu Disita Polisi

Barang bukti yang diamankan cukup fantastis. Polisi berhasil menyita 101,42 gram sabu, 3,75 gram tembakau sintetis, dan 128,75 gram cairan sintetis. Selain itu, ditemukan pula 7.411 butir obat keras tertentu, di antaranya Tramadol sebanyak 5.533 butir, Hexymer 1.136 butir, Dextro 642 butir, dan Trihex 10 butir. Tak hanya itu, ada juga 90 butir psikotropika jenis Alprazolam, 19 ponsel, 7 timbangan digital, serta uang tunai Rp752.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Jaringan Narkoba di 10 Kecamatan

Para pelaku diamankan di 10 kecamatan berbeda di Kabupaten Indramayu, yakni Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis.
“Beberapa wilayah seperti Terisi, Bongas, dan Haurgeulis memang termasuk daerah rawan peredaran narkoba,” jelas Kompol Tahir yang didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Boby Bimantara, serta Kasie Humas, AKP Tarno.

Beragam modus digunakan oleh para pelaku, mulai dari transaksi daring, penjualan langsung ke pembeli, hingga penyalahgunaan untuk konsumsi pribadi.
Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman bagi pelaku cukup berat, yakni minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.

Sementara untuk pelaku yang terlibat dalam peredaran obat keras tertentu, dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Untuk satu tersangka pengguna, penyidik melakukan proses asesmen terpadu bersama BNN, kejaksaan, dan pihak terkait lainnya. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dengan opsi rehabilitasi.

Polisi Tegaskan Komitmen Perang Lawan Narkoba

Kompol Tahir menegaskan bahwa Polres Indramayu berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pengedar dan pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. Perang melawan narkoba ini tidak bisa hanya dilakukan polisi, tapi butuh dukungan semua pihak,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Silakan gunakan layanan ‘Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu’ melalui WhatsApp di 081999700110 atau hubungi call center 110,” tambahnya.

Langkah tegas Polres Indramayu ini menjadi bukti nyata bahwa perang melawan narkoba di Kabupaten Indramayu masih terus digelorakan. Harapannya, masyarakat bisa semakin sadar dan ikut berperan aktif menjaga lingkungan agar bersih dari narkoba.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.