![]() |
| Kasus Dugaan Pengancaman Erika Carlina Berakhir Damai, Laporan ke Polisi Resmi Dicabut. |
JAKARTA - Kasus dugaan pengancaman yang sempat menimpa artis Erika Carlina kini memasuki babak baru. Laporan yang sebelumnya dilayangkan terhadap mantan kekasihnya, DJ Panda, resmi diajukan untuk dicabut dan saat ini sedang diproses oleh pihak kepolisian.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah. Ia menjelaskan bahwa Erika Carlina, selaku pelapor, telah mengajukan permohonan pencabutan laporan terkait dugaan pengancaman tersebut.
“Benar, pelapor sudah mengajukan pencabutan laporan polisi, dan saat ini masih dalam tahap proses,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin, 22 Desember 2025.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengungkap bahwa kedua belah pihak, yakni Erika Carlina dan DJ Panda, sepakat menempuh jalur keadilan restoratif atau restorative justice. Langkah ini diambil sebagai upaya penyelesaian masalah secara damai tanpa harus berlanjut ke proses hukum yang panjang.
“Kami juga sudah menerima pengajuan restorative justice dari pihak terkait, dan semuanya masih kami proses sesuai prosedur yang berlaku,” tambah Iskandarsyah.
Pendekatan keadilan restoratif sendiri bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak, dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian. Dalam banyak kasus, metode ini dinilai lebih humanis dan mampu meredam konflik agar tidak berlarut-larut.
Dengan adanya pengajuan pencabutan laporan ini, publik berharap persoalan yang sempat menjadi perhatian tersebut dapat selesai dengan baik. Langkah damai yang diambil diharapkan bisa menjadi pelajaran bahwa masalah pribadi dapat diselesaikan secara dewasa tanpa harus selalu berujung di meja hijau.
