Iklan Tutup X

Selasa, 30 Desember 2025

Limbah Sawit Pulau Bawal, Nelayan Menjerit, HGU Diduga Belum Terbit

Ikuti kami:
Google
Limbah Sawit Pulau Bawal, Nelayan Menejrit, HGU Diduga Belum Terbit
Foto (Viktor Fidelis/Project M)
Ketapang (Borneo Tribun) - Sejak dimasuki perusahaan sawit, kondisi perairan di sekitar pulau Bawal semakin menyulitkan masyarakat nelayan di Kendawangan. Ikan maupun renjong semakin sulit didapat. Nelayan mencari tangkapan semakin menjauh dari pulau Bawal.

Dulunya, perairan pulau ini menjadi salah satu titik nelayan menangkap ikan. Limbah diduga dari perkebunan PT Gunajaya Harapan Lestari (GHL), disebut sebut sebagai salah satu penyebabnya.

Secara geografis, pulau Bawal berada di wilayah administrasi desa Kendawangan kiri kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang. Pulau ini di rubah menjadi perkebunan sawit dibawah usaha PT GHL grup usaha PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) sekitar tahun 2012.

Dari informasi yang dihimpun,  besar kemungkinan sebagian Izin  Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan ini di pulau Bawal belum terbit. Sehingga kesanya, masih melanggar aturan terutama Undang-undang Perkebunan maupun agraria. 

Dikutip dari jurnal Project Multatuli, dulu, nelayan seperti Salmin mencari ikan di sekitar pulau Bawal. Namun sejak perusahaan sawit masuk di sana, limbah perusahaan bikin ikan menjauh. Ia mencari ikan disekitaran perairan pulau Gelam, meski jauh, masihlah seimbang dengan hasil tangkapanya.

"Sekarang penghasilan udah jauh sekali berubah, kalau dulu tiga set pukat bisa dapat belasan kilo, sekarang 30 set cuma main ekor, kadang malah dapat 2 atau 3 kilo saja,” keluhnya.

Hartono, ketua RT di pulau Cempedak, tetangga pulau Bawal mengatakan kehadiran perusahaan sawit di pulau Bawal menguntungkan masyarakat setempat, namun menghancurkan ekosistem terumbu karang dan padang lamun sebagai habitat bagi berbagai jenis ikan dan renjong.

"Itu pulau Bawal, hampir seluruh pulau sudah ditanami sawit oleh perusahaan,” katanya.
Limbah Sawit Pulau Bawal, Nelayan Menejrit, HGU Diduga Belum Terbit
Pulau Bawal dilihat dari google maps
Dari informasi yang dihimpun,  besar kemungkinan sebagian Izin  Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan ini di pulau Bawal belum terbit. Sehingga kesanya, masih melanggar aturan terutama Undang-undang Perkebunan maupun agraria. 

Menurut data dari dinas Pertanian dan Peternakan kabupaten Ketapang, sebanyak 80 perusahaan perkebunan di Ketapang belum memiliki alas hak HGU meskipun menanam di dalam Izin Usaha Perkebunan (IUP). 

"Persoalan HGU sering menjadi pemicu tuntutan masyarakat, terutama di wilayah yang bersinggungan langsung dengan perkebunan,” ungkap pejabat Distanakbun saat rapat dengan DPRD Ketapang sekitar bulan September 2025 digedung DPRD saat rapat kerja. 

Penulis: Muzahidin.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Follow
Redaksi
Redaksi
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.