Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Ketapang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ketapang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Juli 2026

Kapal Tanker Pembawa BBM Merapat di Jobber Ketapang

Kapal tanker Sea Gull 202 membawa 1.9 juta Bahan Bakar Minyak (BBM) merapat di Fuel Jobber Sukaharja Ketapang pada Rabu malam (15/07/2026).

KETAPANG – Kapal tanker Pertamina bernama Sea Gull 202 pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) sandar di Terminal Fuel Jobber Ketapang pada Rabu malam (15/7/2026) pukul 19.48 WIB. Kapal ini membawa sekitar 1,93 juta liter BBM.

Kedatangan kapal ini menjadi angin segar buat masyarakat kabupaten Ketapang karena sejak beberapa hari terakhir ini, masyarakat ramai mengantre BBM pada setiap SPBU. 

Berdasarkan informasi yang diterima, kapal tanker ini membawa 901.328 liter Pertalite, 148.101 liter Pertamax, dan 884.276 liter B40. Seluruh pasokan itu akan segera didistribusikan ke sejumlah SPBU di Kabupaten Ketapang.

Ketua Hiswana Migas Kabupaten Ketapang, Riza mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan.

"Kami mengimbau masyarakat tidak perlu panik. Kapal pengangkut BBM sudah tiba dan stok akan segera didistribusikan ke SPBU. Silakan membeli BBM sesuai kebutuhan agar distribusi berjalan lancar dan semua masyarakat dapat terlayani," ujarnya kepada Wartawan, Rabu malam (15/07/2026).

Menurut Riza, Hiswana Migas bersama Pertamina dan seluruh pengelola SPBU terus berkoordinasi untuk mempercepat penyaluran BBM kepada masyarakat sehingga kondisi di lapangan dapat segera kembali normal.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Ketapang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pertamina, serta pengelola SPBU juga telah menggelar rapat koordinasi untuk mengatasi antrean BBM dan memastikan distribusi berjalan optimal.

Dengan tambahan pasokan sekitar 1,93 juta liter BBM tersebut, diharapkan kebutuhan masyarakat dapat segera terpenuhi dan antrean di SPBU berangsur normal. 



Muzahidin

MAN Ketapang Tarik Biaya Daftar Ulang, Tekan Orang Tua dengan Surat Pernyataan

MAN Satu Ketapang, jalan Brigjen Katamso Kelurahan Sukaharja Ketapang 

Ketapang - Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Satu Ketapang tahun pelajaran 2026 tarik dana iuran dengan dalih daftar ulang. Iuran ini diduga untuk memuluskan bisnis seragam sekolah oleh seseorang di lingkungan sekolah tersebut. 

Persoalan ini diperoleh berdasarkan informasi masyarakat yang diperkuat dengan Surat Pernyataan dari MAN yang wajib ditanda tangani oleh orang tua murid.

Sesuai dengan data itu, diketahui kalau jumlah biaya daftar ulang pada sekolah ini sebesar Rp 1.560.000 untuk siswa lelaki dan Rp 1.860.000 untuk siswi perempuan. 

Jumlah itu akan bertambah dengan dana iuran Infak dan iuran komite yang besarnya tidak ditentukan namun terkesan dipaksakan.

Berdasarkan keterangan siswa, baya tersebut diperuntukan untuk tiga komponen biaya terdiri dari baju seragam sekolah komplet, SPP sebulan, iuran komite dan Infag kurban. 

Sejumlah orang tua murid mengaku tetap mengikuti aturan sekolah demi anaknya bisa bersekolah kendati setengah keberatan. 

"Kami tetap ikuti aturan sekolah, meskipun kesanya ini langgar aturan tetapi tetap kami ikuti," ujar N (nama samaran) menyampaikan kepada Borneotribun, Selasa (14/07'2026).

Untuk mengantisipasi kegaduhan akibat  kemungkinan komplen orang tua, pihak MAN diduga memaksa orang tua dengan menandatangani surat pernyataan.

Didalam surat pernyataan tersebut, berisikan tiga poin diantaranya, apabila siswa dinyatakan diterima di MAN, maka sanggup melakukan pembayaran daftar ulang. Apabila nanti mundur, uang daftar ulang dinyatakan hangus. 

Pihak Sekolah Diduga Berdagang Seragam. 

Temuan lain juga diperolah kalau ada dugaan oknum guru di sekolah tersebut berbisnis dengan pihak penjahit pakaian. 

Sinyal itu diperkuat dengan adanya isi dalam surat pernyataan yang tertulis kalau uang daftar ulang akan diterima siswa dalam bentuk barang.

"Berkenaan dengan paket lengkap, wajib diambil dalam bentuk barang," demikian point ketiga dalam isi surat pernyataan tersebut. 

Untuk memperjelas persoalan ini, Borneotribun sudah berupaya mengkonfirmsi kepada kepala sekolah MAN Satu Ketapang tetapi, dua hari hendak dijumpai, tidak berhasil mendapat penjelasan, justru pihak MAN lewat oknum pegawai terkesan menghalangi upaya konfirmasi ini. 

"Pak Kepsek sedang tidak ada dikantornya, sedang keluar," ujar salah seorang guru saat dijumpai di ruangan tunggu sekolah tersebut Rabu (15/07/2026). 

Sebagai bahan informasi, praktek berbayar saat register ulang ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi seperti Permen 17 tahun 2010, Permendikbud 45 tahun 2014, dan Peraturan Menteri Agama 16 tahun 2020.

Dalam aturan-aturan diatas, jelas disebutkan pihak sekolah tidak boleh memungut biaya kepada siswa karena sejatinya segala operasional sekolah sudah ditanggung Pemerintah salah satunya melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

(jdn)

Senin, 13 Juli 2026

Antrean Pertalite di SPBU, Bupati Ketapang Duga Harga Pada Tingkat Pengecer Abnormal

Pemda Ketapang gelar rapat bersama Forkopimda, Hiswana Migas dan Pengelola SPBU menyikapi antrean panjang pada sejumlah SPBU dalam kota Ketapang dan sekitarnya, Senin 13 Juli 2026
Ketapang - Dalam beberapa hari terakhir ini, antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam kota Ketapang dan sekitarnya terus terjadi. 

Diduga penyebab kondisi ini karena harga eceran Pertalite di tingkat kios pengecer meningkat lebih tinggi dari harga normal. Berdasarkan penelusuran, harga Pertalite di lapangan tembus angka 14 hingga 18 ribu perliter pada beberapa titik kios pengecer. 

Merespons kondisi yang terjadi, Bupati Ketapang Alexander Wilyo bersama wakil bupati Jamhuri Amir gelar rapat dengan jajaran pimpinan perangkat daerah (Forkopimda) organisasi Himpunan Pengusaha Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) dan pengelola SPBU. 

"Rapat koordinasi bersama Forkopimda. Saya juga memanggil pihak terkait, Hiswana Migas, serta seluruh pengelola SPBU yang ada di Kabupaten Ketapang. Kita cari tahu apa yang sebenarnya terjadi di lapangan dan apa penyebabnya." kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/7/2026) di kantor Bupati Ketapang. 

Menurut Bupati, persoalan yang terjadi bukan karena pasokan Pertalite tidak tersedia, melainkan antrean kendaraan di SPBU yang mengular sehingga menyulitkan masyarakat memperoleh BBM ditambah harga Pertalite yang dijual secara eceran melonjak jauh di atas harga normal.

Alex menegaskan, apabila ditemukan indikasi adanya praktik penimbunan BBM oleh oknum tertentu, Pemda Ketapang bersama aparat penegak hukum akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau memang ada indikasi penimbunan, tentu akan kita telusuri. Ada konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku. Karena itu Pak Kapolres juga saya undang dalam rapat ini." tegas Alex.

"Saya memahami apa yang dirasakan masyarakat. Karena itu saya bersama Forkopimda dan seluruh stakeholder akan mengambil langkah-langkah untuk mencari solusi atas persoalan ini." tandasnya. (Jdn)

Jumat, 19 Juni 2026

Lantik 12 Kepala Dinas dan SAHLI, Bupati Ketapang Tekankan ASN Pelayanan Masyarakat, Mesin Pemerintahan

Bupati dan wakil menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada pejabat Eselon dua Pemkab Ketapang, (muz/Borneotribun)

Ketapang - Bupati Ketapang melantik 12 orang pejabat eselon dua lingkungan Pemda Ketapang pada Jumat pagi (19/06/2025) di aula kantor Bupati Ketapang. 

Pejabat yang dilantik ini adalah mereka yang dipilih berdasarkan hasil evaluasi lelang jabatan terbuka atau open bidding (OB) Pemda Ketapang awal tahun lalu. 

Selain eselon dua, ada juga pejabat setara eselon tiga yang dilantik berdasarkan hasil penambahan organisasi perangkat daerah (OPD) baru yakni rumah sakit umum daerah Pratama (RSUD) Pangeran Kusuma Anom kecamatan Sandai Ketapang. 

Dalam arahanya, Bupati Alexander menekankan kepada ASN di Pemda Ketapang untuk mengedepankan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

"ASN Ketapang ini harus jadi pelayan masyarakat. Yang sulit dipermudah, gimana caranya, yang jauh kita dekatkan, itu tugas utama kita," kata bupati, Alexander Wilyo, Jumat pagi. 

Berikut nama-nama pejabat eselon dua yang dilantik hari ini :

  1. Nikodemus Erpan dilantik sebagai staf ahli bupati bidang Pemerintahan Hukum dan Politik 
  2. Mintaria dilantik sebagai staf ahli bidang Kemasyarakatan dan SDM 
  3. David dilantik sebagai kepala dinas Kominfo 
  4. Rio Marisa dilantik sebagai kepala dinas PTSP. 
  5. Yudi Agus Kurniawan menjadi kepala dinas Perkim 
  6. Eko Harfianto sebagai kepala dinas Lingkungan Hidup 
  7. Tarsius dilantik sebagai kepala dinas Perdagangan 
  8. Romanus Romawi dilantik sebagai kepala badan Kesbangpol 
  9. Antonius Bobi dilantik sebagai kepala BPKAD 
  10. Fitriadi sebagai kepala dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP).
  11. Wahyudin dilantik sebagai kepala dinas Arsip Daerah.
  12. Uti Royten dilantik sebagai kepala dinas Perhubungan. 

(jdn)

Kamis, 18 Juni 2026

Iskimo Bantah Namanya Digosipkan Terlibat Kasus Korupsi Tambang Aseng di Simpang Dua Ketapang

Foto: Kades Kampar Sebomban, Kristianus Iskimo (muz/istimewa)

KETAPANG - Nama kepala desa (Kades) Kampar Sebomban kecamatan Simpang Dua Ketapang Kristianus Iskimo digosipkan terlibat dalam dugaan kasus korupsi tata kelola pertambangan milik pengusaha bernama Sudianto alias Aseng. 

Saat dikonfirmasi, Kritistianus Iskimo yang akrab dipanggil Iskimo tegas membantah namanya dikaitkan dengan kasus yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.

Menurut Iskimo, isu ini muncul karena dia memiliki usaha sebagai kontraktor bidang pertambangan di wilayah kecamatan Simpang Dua dengan bendera usaha PT Pang Kampar Jaya (PKJ).

Iskimo menegaskan, perusahaanya (PT PKJ) berkontrak kerja dengan PT Daya Mineral Alam (DMA) bukan dengan perusahaan milik Aseng, PT Quality Sukses Sejahtera (QSS). 

Sepengetahuanya, PT DMA tidak terafiliasi dengan PT QSS alias bukan milik Aseng.

"Dalam kasus yang diselidiki Kejagung ini, saya tegaskan informasi yang beredar itu salah, tidak benar. Saya sebagai pribadi maupun mitra kerja PT DMA, tidak pernah diperiksa terkait kasus itu," ucap Iskimo, Rabu sore lewat telepon (17/06/2026).

Iskimo menjelaskan, di wilayahnya, desa Kampar Sebomban kecamatan Simpang Dua terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT DMA bukan IUP PT QSS. 

Sepanjang yang dirinya ketahui, menurut Iskimo bahwa PT QSS justru memiliki wilayah IUP berada di kabupaten Sanggau Kalimantan Barat bukan di kabupaten Ketapang. 

Jadi secara aturan, menurut Iskimo tidak ada aktivitas tambang maupun aktivitas transportasi atas nama PT QSS di desa Kampar Sebomban. 

Ia mengatakan, selain sebagai kepala wilayah, dirinya juga memiliki usaha sebagai kontraktor yang menjalin kerjasama dengan pihak swasta lainya, seperti perusahaan perkebunan maupun pertambangan yang beroperasi di wilayah desanya. 

"Kami ini perusahaan swasta bergerak di bidang jasa kontraktor, bukan pemegang IUP atau pemilik izin kebun, jadi kalau ada pengusaha yang investasi di wilayah kami, kami manfaatkan mendapatkan manfaat, yang juga pada akhirnya saya bisa membantu warga desa saya tanpa meninggalkan tugas saya sebagai Kades," tuturnya.

Menurut Iskimo, terkait dengan kasus ini, Tim Kejagung beberapa waktu lalu sudah meminta dirinya sebagai kepala desa untuk membantu Kejagung menginvetarisir aset tambang yang diduga terkait dengan PT QSS. Aset tambang yang beroperasi di wilayah desanya ini dipakai atau disewa pihak lain untuk beroperasi di wilayah desa Kampar Sebomban.

"Kalau menurut tim Kejagung, alat ini milik PT QSS, jadi sementara dijadikan barang bukti, tapi bukan terkait dengan izin usaha, hanya alatnya mungkin disewa oleh pihak lain," katanya. 

Iskimo kembali memastikan bahwa kasus yang mengkaitkan dirinya ini muncul karena adanya penyitaan oleh Kejagung tersebut sehingga publik membuat opini seolah olah dirinya terlibat.

"Saya luruskan, kasus Aseng ini, saya tidak terlibat dan tidak pernah diperiksa. Adapun kemarin Tim Kejagung datang, saya diminta bantuan sebagai Kades untuk memonitor alat tambang yang disita. Alat itu disegel oleh Kejagung," tegasnya. 

Kejagung menduga, Aseng sebagai owner PT QSS telah merugikan keuangan negara dalam tata kelola pertambangan periode 2017-2025.

Sejauh ini, Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yakni Sudianto alias Aseng, YA komisaris PT QSS, AP direktur PT QSS, IA konsultan perizinan PT QSS sekaligus direktur PT BMU. Serta HSFD Analis Pertambangan pada Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.

Kejagung juga diketahui sudah menyita puluhan aset tambang milik Aseng yang beroperasi di wilayah desa Kampar Sebomban kecamatan Simpang Dua Ketapang. (jdn)

Jumat, 12 Juni 2026

Hibah 5 Miliar Kepada Ponpes dan Masjid di Ketapang Bermasalah, Diduga Disunat 50 Persen

Foto masjid Babussalam Pematang Sindur. (Muz/Borneotribun)
Foto masjid Babussalam Pematang Sindur. (Muz/Borneotribun)

KETAPANG - Dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) Tahun Anggaran 2025 dengan total sebesar Rp 5 miliar kepada Masjid dan Pondok Pesantren (Ponpes) di Ketapang diduga bermasalah.

Laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari penerima hibah kepada Pemprov diprediksi telah direkayasa akibat dana diduga dipotong sebesar 50 persen. 

Dugaan ini melibatkan oknum anggota DPRD Kalbar bernama Tohir melalui anaknya bernama Abimanyu sebagai pengurus dana hibah. 

Akibat dugaan potongan ini, masjid dan ponpes penerima hibah terbengkalai, pembangunan fisik tidak dilanjutkan. 

Berdasarkan data yang dihimpun, ada 5 fasilitas keagamaan yang menerima hibah masing-masing sebesar Rp 1 miliar yang diserahkan langsung oleh gubernur Kalbar kepada para pengurus. 

Kelima tempat agama ini terdiri dari dua masjid dan tiga Ponpes. 

Yakni, masjid Baiturahman dan masjid Babussalam terletak di Pematang Sindur kecamatan Benua Kayong. 

Kemudian Ponpes Darul Ibtidai Pematang Sindur, Ponpes Sirajul Mukminin Azzakiah di desa Pesaguan Kanan kecamatan Matan Hilir Selatan dan Ponpes Nurul Ghufron di dusun Indotani kecamatan Sungai Melayu Raya. 

Salah seorang pengasuh di Ponpes Sirajul Mukminin Azzakiah mengatakan, pihaknya menerima langsung penyerahan hibah dimaksud melalui gubernur pada tahun 2025 sebesar Rp 1 miliar. 

Pengasuh Ponpes ini mengakui kalau dana hibah ini muncul melalui dana aspirasi Tohir yang sebelun jadi dewan, pernah berguru denganya. 

Dana ini dipergunakan untuk membangun gedung asrama putri. Tetapi sampai sekarang belum rampung. 

"Dana hibah itu kami gunakan untuk pembangunan asrama putri. Memang sampai sekarang bangunannya masih belum selesai," katanya saat ditemui sejumlah wartawan di gedung Ponpes beberapa waktu lalu. 

Kejadian sama diungkapkan seorang warga Pematang Sindur berinisial E. Dia mengatakan, masjid Babussalam sampai sekarang masih mangkrak. Kondisi fisiknya masih berbentuk rangka, padahal sudah menerima hibah dari gubernur juga.

"Masih bentuk rangka sekarang masjidnya. Padahal informasi yang udah tersebar sudah nerima hibah semilyar," kata dia. 

Saat ditanyakan kepada salah seorang pengurus masjid Babussalam yang dalam proposal pengajuan hibah akui sebagai orang yang ditunjuk sebagai penanggung jawab mengungkapkan, dalam proses pencairan dan pengerjaan fisik masjid, pihaknya tidak pernah dilibatkan.

"Selama proses pengerjaan sampai selesai, kami para pengurus masjid tidak dilibatkan. Yang mengerjakan justru pihak luar," ungkapnya.

Dia mengatakan, dirinya maupun pengurus yang lain juga tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan dana hibah kepada Pemprov, meski namanya masuk dalam proposal masjid. 

Dia mencurigai ada pihak lain yang membuat LPJ kepada Pemprov dengan memalsukan tanda tanganya sebagai penanggung jawab. 

"Seharusnya saya dilibatkan dalam proses pencairannya. Tapi saya bersama bendahara sama sekali tidak dilibatkan. Bahkan sepeser pun uangnya saya tidak pernah melihat," kata dia. 

Temuan kejanggalan juga terjadi terhadap Ponpes Darul Ibtidai. Ponpes ini diasuh adik kandung Tohir. 

Sekretaris ponpes mengkonfirmasi, pihaknya menerima hibah 1 miliar untuk membangun masjid dalam lingkungan Ponpes. Sampai sekarang fisik masjid dalam komplek Ponpes belum selesai. 

"Ya benar tahun lalu ada hibah semilyar dari Gubernur," ujarnya.

Dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD, pengasuh Ponpes ini mengatakan kalau Tohir mensyaratkan apabila Ponpes ataupun masjid mau masuk dalam aspirasinya, anggaran yang diterima harus bersedia dikelola pihaknya. Jika dilaksanakan mandiri, mereka harus bersedia menyerahkan 50 persen dari jumlah anggaran. 

"Karena ada syarat begitu, banyak yang awalnya mau ngusulkan lewat Tohir memilih membatalkan usulan mereka," kata dia. 

Borneotribun mengkonfirmasi kepada Tohir pada minggu ini lewat WhatsApp tetapi Tohir tidak merespon meskipun pesan diterima dan dibacanya.

Sementara itu, staf bagian Kesra Pemprov Kalbar bernama Roni dikutip dari informasi yang beredar mengatakan bahwa dana hibah di Ketapang untuk Masjid dan Ponpes masuk melalui usulan pokok pikiran anggota dewan Dapil Ketapang Kayong Utara partai PKB bernama Tohir. 

Dana hibah ini secara langsung diserahkan Gubernur kepada pihak penerima sesuai proposal. Dalam penggunaanya, diduga disunat, pihaknya tidak mengetahui, tetapi berdasarkan LPJ, angka yang diterima dan realisasi fisik dilaporkan sesuai. (jdn)

Senin, 08 Juni 2026

Jumlah Dapur MBG yang Beroperasi di Ketapang

Salah satu SPPG yang beroperasi di kecamatan Delta Pawan Ketapang 

Ketapang - Koordinator Wilayah (Korwil) BGN kabupaten Ketapang Bobi Nur Harliandi menyebutkan jumlah Satuan Pengelola Pemenuhan Gizi (SPPG)  atau dapur MBG yang kini sudah beroperasi di kabupaten Ketapang ada sebanyak 54 unit SPPG. 

"Yang menyebar di 20 kecamatan se kabupaten Ketapang sebanyak 54 unit," ujar Bobi, Senin (8/6/2026).

Bobi mengatakan, saat ini jumlah penerima manfaat satu dapur MBG rata-rata sebanyak 1.000 sampai 2.500 termasuk dengan kelompok penerima manfaat golongan 3 B (ibu hamil, ibu menyusui dan Balita). 

Bobi mengatakan, dari jumlah dapur yang sudah beroperasi tersebut, di kabupaten Ketapang jumlah peserta didik (siswa) yang terdata sebagai penerima manfaat (PM) sebanyak 90.443 orang.

"Capaian jumlah PM kita saat ini sekitar 70 persen, totalnya sebanyak 90.443 peserta didik," ujar Bobi. 

Dari total keseluruhan dapur saat ini, Bobi mengatakan secara kuantitas jumlah dapur saat ini sudah melebihi. Tetapi karena sebaran SPPG ini tidak merata pada 20 kecamatan di Ketapang sehingga ada kecamatan tidak tersedia dapur MBG. 

Bobi menyebutkan kalau kecamatan Hulu Sungai dan Singkup saat ini masih kosong.  Tetapi sebenarnya sudah ada dapur namun belum resmi beroperasi. 

"Secara kuantitas, jumlah SPPG saat ini yang sudah beroperasi sudah lebih dari cukup. Walaupun kecamatan Hulu Sungai dan Singkup masih kosong. Tapi sebenarnya sudah ada dapurnya namun belum beroperasi saja," tandasnya. 

Berikut ini data SPPG yang sudah beroperasi :

  1. Kecamatan Air Upas 1 SPPG 
  2. Kecamatan Benua Kayong 7 SPPG 
  3. Kecamatan Delta Pawan 12 SPPG 
  4. Kecamatan Hulu Sungai (kosong) 
  5. Kecamatan Jelai Hulu 1 SPPG 
  6. Kecamatan Kendawangan 5
  7. Kecamatan Manis Mata 1
  8. Kecamatan Marau 1 SPPG 
  9. Kecamatan MHS 5 SPPG 
  10. Kecamatan MHU 2 SPPG 
  11. Kecamatan Muara Pawan 2 SPPG 
  12. Kecamatan Tayap 4 SPPG 
  13. Kecamatan Pemahan 1 SPPG 
  14. Kecamatan Sandai 4 SPPG 
  15. Kecamatan Simpang Dua 1 SPPG 
  16. Kecamatan Singkup (kosong).
  17. Kecamatan Sungai Laur 1 SPPG 
  18. Kecamatan Sungai Melayu Raya 2 SPPG 
  19. Kecamatan Simpang Hulu 2 SPPG 
  20. Kecamatan Tumbang Titi 2 SPPG

Sabtu, 06 Juni 2026

RSUD Ketapang Jelaskan Video Keluarga Pasien Ribut-Ribut, Ungkap Sebabnya Berujung Permohonan Maaf

Kabid Pelayanan dan Asuhan RSUD Agoesdjam Yulia Ningsih bersama Pelaksana harian, Prajuneka sedang menjelaskan insiden video keluarga pasien ngamuk di rumah sakit Rabu lalu serta menjelaskan penerapan sistem SIM RS yang telah dijalankan (foto : muzahidin)

Ketapang - Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agoesdjam Ketapang angkat suara merespon video keluarga pasien emosi. Videonya viral pada platform media sosial Rabu (3/06/2026).

Manajemen menyatakan, keluarga pasien sudah menyampaikan permintaan maaf dan mengaku tidak tahu dengan pihak penyebar video tersebut. 

Kepala Bidang Pelayanan dan Asuhan Keperawatan RSUD, Yulia Ningsih menjelaskan, keluarga pasien itu hendak mendaftarkan kaluarganya yang sakit ke bagian rawat jalan Poli Dalam. Karena belum memahami alur pelayanan digital yang berlaku saat ini, Dia emosi dan meluapkanya secara berlebihan sehingga memancing keingintahuan pengunjung rumah sakit dan merekamya. 

Setelah emosinya mereda, dirinya yang saat itu berhadapan langsung dengan keluarga pasien itu menjelaskan sistem layanan pendaftaran di rumah sakit yang sejak awal bulan ini sudah menerapkan sistem layanan berbasis electronik. 

"Saat Ia datang sebetulnya sudah kami atur antrianya dan pasien itu udah masuk daftar antrianya. Mungkin tidak tahu dan merasa dipingpong saja, dia lalu emosi begitu. Setelah reda amuknya, saya yang mengantarnya ke Poli Dalam," jelas Yulia kepada sejumlah wartawan di ruang kerja direktur RSUD, Jumat (05/06/2026).

Diapun menjelaskan, pasca kejadian itu, dirinya dengan beberapa petugas diutus direktur RSUD, dr Basaria Rajagukguk untuk mengunjungi keluarga pasien tersebut di kediamanya guna bersilaturahmi dan menjelaskan alur layanan yang sudah berlaku di rumah sakit saat ini. 

"Tadi (Jumat) sekitar jam 10, kita ditugaskan bu direktur untuk datangi beliau, tabayyun lah, kita pun bertanya kenapa sampai amuk begitu, beliau menjelaskan dan sudah meminta maaf ke kita. Dan Nampaknya beliau belum paham dengan alur pelayanan yang berlaku sekarang," kata dia. 

Untuk diketahui, mulai 1 Juni 2026, RSUD mulai menerapkan sistem layanan digital melalui penerapan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).

Karena sistem ini masih baru diterapkan, masyarakat yang berobat belum memahami tata cara urutan pendaftaran pasien sampai memperoleh layanan dari dokter yang dituju. 

Menurut Yulia, SIMRS merupakan platform digital terintegrasi yang menghubungkan seluruh unit pelayanan rumah sakit dalam satu jaringan data yang terkoneksi. 

Sistem ini mengubah proses pendaftaran pasien dari yang sebelumnya manual ke sistim digital. 

"Dengan sistem ini seluruh data pasien tersimpan dalam satu database yang dapat diakses secara cepat oleh petugas yang berwenang," tuturnya. 

Karena itu, pihak rumah sakit mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu memastikan jadwal praktik dokter dan ketersediaan poli sebelum melakukan registrasi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu jadwal dokter dan memastikan poli yang dituju sedang buka sebelum melakukan pendaftaran, baik secara online maupun melalui APM. Langkah ini penting agar proses registrasi berjalan lancar dan pasien tidak perlu menunggu lebih lama," pungkasnya. (jdn)

Jumat, 05 Juni 2026

PT BGA Bantu Pendampingan Program BPDP Sawit Bagi Calon Mahasiswa di Ketapang

Tim CSR PT BGA sedang menjelaskan program BPDP kepada siswa/i yang ingin melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi. 

Ketapang - PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) berupaya mendorong pertumbuhan kualitas Sumber Daya Manusia terutama bagi putra-putri masyarakat desa di sekitar operasional kebun. 

Menurut Ahmad Ali Ibrahim bagian Corporate Sosial Responsibility (CSR) PT BGA dalam keteranganya mengatakan komitmen ini dilakukan dalam bentuk memberikan penjelasan sekaligus pendampingan kepada putra putri masyarakat sekitar operasional kebun yang ingin memanfaatkan program pendidikan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).

"PT BGA hadir sebagai jembatan nyata antara potensi besar generasi muda desa dan kesempatan mengakses pendidikan tinggi berkualitas," ujar Ahmad Ali Ibrahim, bagian CSR PT BGA.

Ahmad Ali menjelaskan, program ini bukan sekadar kegiatan sosial satu arah. Program ini adalah wujud kepercayaan bahwa setiap anak muda dari desa, dengan akses dan dukungan yang tepat, mampu menjadi pemimpin dan inovator masa depan yang membawa kemajuan bagi keluarga, desa, dan bangsa.

Menurut dia, program ini membuka kesempatan bagi 5.000 penerima manfaat untuk melanjutkan pendidikan tinggi pada jenjang D1 hingga S1. Bagi PT BGA, investasi pada sumber daya manusia adalah fondasi daya saing bangsa yang paling berkelanjutan. 

Lebih lanjut Dia menyampaikan bahwa pendaftaran beasiswa BPDP Sawit tahun 2026 resmi dibuka pada 3 Juni hingga 20 Juni 2026. Sebelum masa pendaftaran dimulai, CSR PT BGA telah melaksanakan rangkaian kegiatan sosialisasi dan pendampingan sejak 15 April 2026, yang diawali di SMAN 1 Sungai Melayu Rayak. 

Siswa siswi sedang mendengarkan penjelasan program BPDP dari bagian CSR PT BGA 

Melalui kegiatan tersebut, para siswa mendapatkan informasi mengenai persyaratan, mekanisme pendaftaran, serta peluang yang dapat diperoleh melalui program beasiswa ini. 

Hingga 5 Juni 2026, sebanyak 176 siswa telah mendapatkan pendampingan dalam proses pendaftaran Beasiswa BPDP Sawit. 

Pendampingan ini mencakup bimbingan teknis pengisian formulir, konsultasi pemilihan program studi, asistensi dokumen. persyaratan, hingga persiapan akademik para calon penerima beasiswa.

"Tidak ada satu pun anak muda di desa-desa sekitar wilayah operasional BGA yang akan melewatkan kesempatan emas ini karena hambatan informasi atau prosedur administratif," ujarnya.

Salah seorang peserta sosialisasi program ini bersyukur atas pendampingan yang diberikan PT BGA. Sebelumnya peserta ini mengaku tidak tahu cara mengkiuti program BPDP Sawit ini. 

Dengan adanya sosialisasi program ini oleh PT BGA, pengetahuan dan semangat untuk melanjutkan pendidikan semakin besar. 

"Saya sangat bersyukur dengan adanya program pendampingan dari CSR BGA ini. Sebelumnya, saya tidak tahu sama sekali bagaimana cara mendaftar beasiswa BPDP Sawit. Tapi dengan adanya tim CSR BGA yang langsung datang ke desa dan mendampingi kami satu per satu, prosesnya jadi jauh lebih mudah dan jelas, banyak teman-teman yang tadinya ragu akhirnya ikut mendaftar juga setelah melihat betapa mudahnya dengan bantuan ini," ujar peserta sosialisasi ini. 

Program pendampingan beasiswa ini dirancang untuk memberikan dampak transformatif yang terukur di tingkat komunitas.

Inisiatif ini juga sejalan dengan agenda pembangunan daerah Kabupaten Ketapang dalam mencetak sumber daya manusia berdaya saing tinggi, sekaligus memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

PT BGA mengajak seluruh komponen masyarakat, mulai dari aparat desa, tokoh masyarakat, hingga orang tua, untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi ini dan mendorong putra-putri terbaik desa memanfaatkan program beasiswa yang telah difasilitasi secara penuh oleh Tim CSR BGA. (*/).

Rabu, 03 Juni 2026

Rapat Diundang PLTD Sukaharja Ketapang Alasan Oknum ASN Suami Anggota DPRD Diduga Selingkuh Sama Bawahnya

gambar ilustrasi

Ketapang - Oknum ASN berinisial SY alias NN suami anggota DPRD provinsi Kalimantan Barat yang heboh diduga selingkuh dengan stafnya sendiri berinisial TA membantah isu perselingkuhanya itu. Mereka berdua ini terikat hubungan atasan dengan bawahan. 

Dalam penjelasanya, NN mengakui pada tanggal 25 Mei 2026 melakukan perjalanan dinas ke Pontianak melalui jalur darat dengan stafnya TA yang didampingi dengan staf pria lainya berinisial DP. 

Urusanya ke Pontianak tersebut dalam rangka menghadiri undangan dari PLTD Sukaharja Ketapang. Ia akui kalau kegiatanya itu atas perintah Bupati.

"Saye memang ke Pontianak dengan TA, tapi bukan hanye die, ade staf lainya juga, ini saksinye pak DP, kami bergantian nyupir mobil dengan DP karena lewat darat. Hadiri undangan PLTD," kata NN, Selasa (02/06/2026) di ruang kerjanya. 

"Saye bawa TA karena die yang paham administrasi, kalau saye bawa (wanita) yang lain, ade mah dikantor nin, jande udah tue, lebih parah agik kali," kata dia.

Atas bantahan itu, menurut praktisi hukum Jakaria Irawan menilai alasan hadiri rapat dengan PLTD perlu diusut oleh Bupati Ketapang menyangkut relevansi ataupun tugas pokok sesuai dengan kebutuhan organisasi agar tidak ada persepsi penyalahgunaan kewenangan. 

"Jika benar, penunjukan peserta perjalanan dinas yang tidak didasarkan pada kebutuhan organisasi, kompetensi, atau tugas pokok yang relevan, maka hal tersebut patut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh bupati melalui bidang tugas terkait," kata Jakaria saat dihubungi, Selasa semalam. 

Namun demikian, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Tetapi demi menjaga marwah institusi Pemerintahan serta menjaga kepercayaan publik, Jakaria Irawan menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pihak terduga serta  mengkonfirmasi kebenaran perjalanan dinas tetap harus dilakukan. 

"Setiap pihak yang disebut dalam dugaan tersebut berhak memperoleh perlindungan hukum dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi atau putusan yang berkekuatan hukum. Namun demikian, demi menjaga marwah institusi pemerintah dan kepercayaan masyarakat, setiap dugaan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan jabatan patut ditindaklanjuti secara serius sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Jakaria. 

Sebelumnya, suami TA yang akhirnya baru diketahui diduga berinisial DDP menceritakan dugaan perselingkuhan istrinya tersebut kepada sesorang yang menjadi sumber informasi Borneotribun. 

Lelaki yang juga sama-sama ASN di Pemda Ketapang tersebut gelisah dengan perjalanan dinas istrinya dengan NN ke Pontianak. Dia mencurigai ada perilaku cinta terlarang antara istrinya dengan NN. 

"Suami TA ini sudah lama curiga istrinya selingkuh dengan atasanya sendir, terutama saat mereka melakukan perjalanan dinas ke Pontianak baru-baru ini," ungkap sumber Borneotribun menirukan Curhatan DDP pada dirinya. (**//)

Selasa, 02 Juni 2026

Oknum Suami Anggota DPRD Berstatus ASN Diduga Berselingkuh dengan PPPK Pemda Ketapang

Gambar ilustrasi 

"Suami oknum PPPK curiga perjalanan dinas jadi motif perselingkuhan dan dugaan perbuatan asusila terjadi"

Ketapang  - Dugaan perselingkuhan  antara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Pemda Ketapang beredar terbatas. Puncak asmara terlarang dua orang ini mulai terendus oleh suami oknum PPPK di saat mereka berdua melakukan perjalanan dinas (Perjadin).

Kabar kasus asusila oknum pemerintah ini terungkap berdasarkan penuturan dari pihak keluarga salah satu pasangan yang disinyalir menjalin hubungan terlarang dimaksud. 

Pihak keluarga ini menceritakan persoalan yang sedang dirasakanya kepada sumber informasi Borneotribun. Dari keterangan sumber itu mengungkapkan cerita dugaan percintaan yang melibatkan seorang lelaki dan perempuan yang sama-sama masih memiliki pasangan resmi. 

Dari keteranganya, diduga lelaki itu berinisial SY alias NN adalah PNS dengan pangkat penata tingkat satu bertugas di kecamatan di kabupaten Ketapang. NN ini sendiri merupakan suami dari anggota DPRD provinsi Kalbar periode 2024/2029.

Sedangkan wanita yang diduga pasangan selingkuhanya adalah stafnya sendiri, dengan status sah istri orang berinisial TA. Menurut sumber, suami TA bekerja sebagai PNS dan saat ini bertugas sebagai staf di salah satu dinas di Pemda Ketapang. 

Suami TA sudah lama mencurigai jalinan asmara istrinya itu dengan NN, tetapi suami TA merasa belum ada bukti dan masalah yang menguatkan dugaanya tersebut.

"Suami TA ini sudah lama curiga istrinya selingkuh dengan atasanya sendiri saat mereka melakukan perjalanan dinas ke Pontianak baru-baru ini," ungkap sumber itu. 

Dan firasat suami TA atas dugaanya itu mendekati kebenaran disaat TA melakukan perjalanan dinas (Perjadin) ke Pontianak pada 25 Mei 2026 dengan NN. Perjadin ini menurut TA dalam rangka tugas menghadiri undangan kegiatan rapat soal kelistrikan. 

"Nah, si suami TA ni nanya ke istrinya, ape urusan ke Pontianak dengan NN, nginap dimane dan sebagaimye lah. Percakapan suami istri lah pokoknye, kan si suami curige dengan istrinye sendiri, jadi nanya lah," ungkap sumber itu. 

Dari percakapan sepasang suami istri tersebut, kepada suaminya ,TA mengakui kalau kepergianya ke Pontianak dengan NN melalui jalur darat, memakai mobil pribadi milik NN bermerk fortuner. 

Sewaktu di Pontianak, TA mengakui kalau NN menempatkanya menginap di sebuah hotel. Karena dianggap janggal, si suami TA mencurigai antara NN dengan TA menginap dalam satu kamar hotel yang sama. 

"Menurut suami TA, istrinya pergi lewat jalur darat pakai mobil fortuner pribadi milik NN. Si suami TA ini curiga kalau istinya nginap sekamar dengan NN," ungkapnya.

Atas kejadian ini, hubungan suami istri keduanya menjadi kurang harmonis. Komunikasi suami  istri menjadi tersendat karena suami TA merasa dikhianati dan merasa marah dengan kelakuan NN dan istrinya sendiri. 

Tetapi suami TA merasa tak berdaya karena menggangap NN seseorang yang dinilai berpengaruh, memiliki koneksi pejabat sebab istri NN seorang anggota dewan ditambah NN punya uang. 

Namun, suami TA tetap berencana membawa persoalan ini ke Bupati Ketapang dan ke Kepolisian dengan sangkaan perzinahan atau persetubuhan dengan istri orang. 

"Kalau nurut si suami ini bah, dia mao lapor ke Bupati dan Polres," ungkap sumber itu mengutip perkataan suami TA.

Mengutip lebih lanjut keterangan suami TA, sumber ini mengatakan kalau suami TA merasa heran atas kepergian istrinya dengan NN karena dianggap menyalahi aturan dari segi kedinasan, sebab istrinya hanyalah pegawai PPPK, sedangkan di kantor yang dipimpin NN, banyak ASN yang memenuhi kualifikasi kedinasan dan dianggap sesuai dengan tujuan rapat. 

"Dalam aturanya, yang boleh perjalanan dinas itu adalah ASN full, bukan PPPK. Tetapi kenapa NN membawa istrinya. Dikantor itupun banyak ASN dengan pangkat golongan dan bidang tugas yang nyambung dengan tujuan rapat di Pontianak itu," katanya. 

Berdasarkan penelusuran latar bealakang karier NN sebagai ASN, diperoleh data kalau NN saat ini sebagai pejabat struktural golongan menengah atau sama dengan pejabat katagori eselon tiga. 

Sebelumnya NN bertugas di dinas Pendidikan Ketapang. Di dinas inilah, ada desas desus kalau NN bertindak sebagai pengatur proyek aspirasi istrinya, sebab diketahui istri NN sendiri adalah sebagai anggota dewan aktif hingga sekarang. 

NN kemudian beralih tugas ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ketapang. Konon, mutasi ini karena dia memperoleh promosi kenaikan pangkat. 

Dan kini NN mendapat penugasan ke tempat baru yang dilantik bupati Ketapang pada awal tahun ini. Dikantor baru inilah kemungkinan NN mulai pandai selingkuh karena merasa pegang jabatan mentereng dan tergoda dengan istri orang. (*//)

Minggu, 31 Mei 2026

Cerita Ayah Raden Levi, Bocah 4 Tahun yang Tewas Terlilit Jala Ikan, Kasusnya Buntu, Tim Hukum Desak Polisi

Tim Hukum Almarhum Raden Levi Sembrani dari kantor Advokat Iga Pebrian Pratama SH dan Jakaria Irawan, SH,MH

KETAPANG  -  Duka mendalam masih dirasakan kelurga Raden Joko, ayah kandung almarhum Raden Levi Sembrani, bocah berusia 4 tahun yang meninggal dianggap tidak wajar pada 27 Maret 2024 di dalam kolam dengan tubuh terlilit tali jala ikan. 

Raden Joko mengaku dua tahun sudah Ia menunggu perkembangan penyelidikan kematian putranya itu. Tetapi hingga sekarang kasus ini masih menjadi teka teki. Polisi tidak menginformasikan apapun perkembanganya. 

Raden Joko menceritakan saat Ia dan istri menemukan putranya sudah tak bernyawa di dalam kolam belakang rumahnya pada 27 Maret 2024. Raden Joko menyebutkan ada tanda-tanda putranya tewas dibunuh. 

Dia mencurigai ada pihak yang memakai jala ikan sebagai alat menghilangkan nyawa putranya. Karena jala ikan itu beralih posisi letak penyimpananya. 

Dilokasi kejadian, pihaknya juga menemukan pakaian sesorang yang bukan milik dirinya ataupun anggota keluarganya. Ia mencurigai pakaian ini adalah milik pelaku. 

Kecurigaanya diperkuat dengan keterangan saksi Rahmad dan Ringga yang mengaku melihat seseorang tidak mengenakan baju saat membantu mencari dan mengevakuasi jasad alamarhum. 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang  yang menangani kasus ini Ia anggap tidak bertugas profesional.

Sebagai pihak yang pertama kali mengevakuasi almarhum, pihaknya tidak dilibatkan dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ataupun rekonstruksi perkara.

"Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan pemeriksaan saksi, barang bukti termasuk mendengar pendapat ahli sudah dilakukan, akan tetapi saat olah TKP, kami ditinggal, ini janggal," kata Raden Joko, Minggu (31/05/2026).

Raden Joko menuntut Polres Ketapang serius mengusut kejanggalan kematian putranya. Ketidakpastian penyidikan kasus ini membuat keluarga semakin sengsara menahan perasaan, tanpa keadilan. 

"Penyelidikan kasus anak saya sepertinya dibuat mengambang, tanpa kejelasan, sudah hampir 2 tahun. Jujur saya merasa kecewa dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ketapang. Saya menuntut kepastian dan keadilan. Anak saya meninggalnya tidak wajar," kata Raden Joko.

Tunjuk Tim Hukum 

Kasus yang bertele tele ini membuat Raden Joko ambil sikap dengan meminta bantuan pendampingan hukum dari kantor  hukum advokat Iga Pebrian Pratama dan Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI), Jakaria Irawan. 

Dua orang praktisi hukum itu menilai profesionalisme penyidik PPA Polres Ketapang masih diragukan. Mereka mendesak agar kasus ini segera dituntaskan terlebih perkara ini menyangkut anak dan nyawa manusia. 

Menurut mereka, perkara ini sudah dua tahun dilaporkan, namun kesanya jalan ditempat. Keadilan keluarga tidak terpenuhi sehingga penyidik berpotensi melanggar prinsip kepastian dan keadilan hukum. 

"Kami melihat masih terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami secara komprehensif oleh penyidik. Keluarga berharap seluruh petunjuk, keterangan saksi, maupun temuan di lokasi kejadian dapat diperiksa secara objektif dan menyeluruh agar perkara ini menjadi terang," kata Iga Pebrian Pratama. (jdn)

Jumat, 22 Mei 2026

Antusias Masyarakat Tanjungpura Terima Kunjungan Pangdam XII/TPR

Penyerahan pusaka Badik kepada Pangdam XII/Tanjungpura, dari tokoh adat Putra Penyangga Tanjungpura, Rion Sardi berlokasi di komplek makam raja dan Ulama di desa Tanjungpura

KETAPANG  - Masyarakat desa Tanjungpura kecamatan Muara Pawan kabupaten Ketapang antusias menerima kunjungan kerja Panglima Kodam (Pangdam) XII Tanjungpura Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito ke makam Raja dan ulama Islam di desa Tanjungpura pada Rabu 20 Mei 2026.

Dalam kesempatan itu, Pangdam diterima salah seorang tokoh adat masyarakat Rion Sardi. Lelaki dengan gelar adat Putra Penyangga Tanjungpura itu memberikan sebilah badik pusaka sebagai pelindung diri. 

Menurutnya, badik ini adalah pusaka kuno warisan leluhur masyarakat yang berdiam aliran sungai Pawan dimana makam Tanjungpura berada. Pemberian ini juga sebagai simbol pengikat persaudaraan masyarakat Melayu Tanjungpura. 

"Saya mewakili masyarakat pesisir menyerahkan Badik pusaka kepada bapak Jendaral Novi.  Badik ini adalah simbol tolak bala, atau istilahnya Pengkeras diri," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, pria yang sehari hari bertugas sebagai anggota DPRD Ketapang ini berterima kasih atas kunjungan Jenderal Novi. Dirinya berharap, dengan ziarah ke makam ulama  ini,situs-situs sejarah, budaya dan agama dapat terus dipelihara dan dijaga oleh setiap orang dan setiap generasi. 

"Sebagai anggota DPRD, saya meminta Pemda Ketapang terus merawat cagar sejarah dan budaya di seluruh daerah di kabupaten Ketapang ini, Pemda harus mengalokasikan anggaran pemeliharan maupun perawatan," katanya. 

Dalam kunjungan Pangdam itu, rangkaian acara dilakukan secara ritual adat melayu dan Islam, dengan tepung tawar, silat dan lantunan ayat suci Al Quran. Kunjungan Pangdam ditutup dengan sesi foto bersama masyarakat. (*)

Rabu, 20 Mei 2026

Wanita yang Dilaporkan Tenggelam di Pangkalan Telok Nanga Tayap Ditemukan 270 Meter Dalam Kondisi Tewas

Foto : Evakuasi jasad Maga, wanita yang dilaporkan pada Selasa semalam tenggelam di sungai di desa Pangkalan Telok, Nanga Tayap oleh TIM SAR 

KETAPANG - Tim SAR gabungan berhasil menemukan Maga (34), warga Desa Pangkalan Telok, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, yang sebelumnya dilaporkan tenggelam saat mandi di Sungai Kinjil, Dusun Sungai Kinjil.

"Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada koordinat sekitar 270 meter dari lokasi kejadian awal. Selanjutnya korban langsung dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga,” ujar Ayub dalam laporan operasi SAR.

Dia mengatakan, korban ditemukan pada Rabu malam, 20 Mei 2026 sekitar pukul 20.45 WIB dalam keadaan jasad mengapung arah hilir dari titik awal kejadian.

Jasad Maga ditemukan setelah dua hari operasi pencarian. Proses saat ini, Tim SAR menyerahkan jasad korban langsung kepada pihak keluarga. 

"Setelah ditemukan, korban dievakuasi pada pukul 20.50 WIB dan dibawa ke rumah duka." ujarnya.

Dengan ditemukannya korban, operasi SAR resmi ditutup pada pukul 21.00 WIB. Seluruh unsur yang terlibat kemudian kembali ke satuan masing-masing.

Adapun unsur yang terlibat dalam operasi pencarian antara lain Pos SAR Ketapang, BPBD Ketapang, Polsek Nanga Tayap, Koramil Nanga Tayap, Satpol PP Ketapang, perangkat Desa Pangkalan Telok, masyarakat, serta keluarga korban. (*)







Selasa, 19 Mei 2026

Cuci Pakaian, Ibu Muda Diduga Tercebur di Sungai Pawan Desa Pangkalan Teluk

Foto warga sedang mencari Sarina, diduga tercebur di sungai Pawan pada Selasa pagi (19/05/2026)

KETAPANG - Seorang wanita bernama Maga berusia sekitar 34 tahun dilaporkan hilang terseret arus sungai di desa Pangkalan Teluk kecamatan Nanga Tayap kabupaten Ketapang pada Selasa siang (19/05/2026) sekitar jam 10 pagi. 

Berdasarkan informasi dari seorang warga desa setempat bernama Joni menyampaikan bahwa, wanita tersebut diduga tercebur ke sungai saat sedang mencuci pakaian di jamban atau disebut warga setempat dengan sebutan Lanting. 

"Dia itu menurut keluarganya  sedang mencuci sekaligus mandi di lanting sungai, dak tau bagaimane sampai mungkin terjatuh, terseret arus sungai yang sedang deras," ujarnya.

Ia menyampaikan, saat kejadian, kondisi air sungai Pawan sedang pasang tinggi. Arus sungai juga sedang deras. Korban kemungkinan terpeleset dari lanting sehingga tercabur dan terseret arus.

Keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa dan meneruskan laporan kejadian kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sampai sore ini keluarga, warga desa dan petugas BPBD masih mencari korbann. Hingga sore ini, korban belum ditemukan. 

"Keluarga, warga desa dan petugas BPBD masih mencari sampai petang ini, korban belum ketemu," ujarnya. (*)

Senin, 18 Mei 2026

Sidang Kasus Cabul Terjadi di Sandai, Kuasa Hukum Korban Sebut Tes DNA Bukti Tak Terbantahkan

Iga Pebrian Pratama, SH (kiri)  dan Jakaria Irawan, SH, MH (kanan)
Iga Pebrian Pratama, SH (kiri)  dan Jakaria Irawan, SH, MH (kanan)

KETAPANG  – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang hari ini menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di kecamatan Sandai kabupaten Ketapang dengan terdakwa seorang kakek berinisial S alias UE.

Sidang ini dilakukan secara tertutup karena korbanya seorang anak dibawah umur. Korban didampingi kuasa hukum Iga Pratama dan Jakaria Irawan. Menurut Iga, sidang kali ini dengan agenda mendengarkan kesaksian dari paman dan ibu korban. 

"Karena ini perkara dengan korban anak dibawah umur,maka dilakukan secara tertutup sesuai dengan pasal 153 KUHP. Keterangan digali dari orang dekat korban yakni paman dan ibunya," ujar Iga Pebrian Pratama, di PN Ketapang, Senin (18/5/2026). 

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan saat proses penyidikan sampai persidangan, unsur pebuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 181 Undang-undang tentang Perlindungan Anak tidak dapat dielakan oleh terdakwa. 

Pada proses penyidikan di kepolisian, telah dilakukan uji ilmiah berupa tes uji darah atau DNA terhadap anak yang dilahirkan oleh korban. Hasilnya, secara valid menunjukkan bahwa DNA anak tersebut identik dan sesuai dengan DNA terdakwa. 

"Bukti sains (scientific cmelalui tes DNA ini merupakan bukti yang tidak terbantahkan. Hal ini secara terang benderang membuktikan bahwa perbuatan bejat tersebut nyata terjadi dan dilakukan oleh terdakwa," tegas Iga. 

Senada dengan hal tersebut, ahli hukum sekaligus rekan advokat LBH KRI Ketapang, Jakaria Irawan memberikan penguatan dari sudut pandang materi hukum pidana. 

Ia menyatakan bahwa hasil tes DNA ini menjadi pilar utama pembuktian yang akan menyulitkan terdakwa untuk mengelak.

"Secara teori hukum dan pembuktian, hasil DNA yang identik ini adalah master evidence atau bukti mutlak. Ketika bukti ilmiah sudah berbicara dan bersesuaian dengan keterangan saksi korban serta saksi petunjuk lainnya, maka unsur materiil dari pasal pencabulan dan persetubuhan anak ini telah terpenuhi secara sempurna. Kami berharap Majelis Hakim PN Ketapang jeli melihat ini demi masa depan korban," katanya. (*).

Minggu, 17 Mei 2026

Penjelasan PT RSM BGA Grup atas Aspirasi Masyarakat Desa Segar Wangi Ketapang

Manajemen PT RSM/BGA Grup tanggapi aspirasi warga desa Segar Wangi,  Tumbang Titi (ist) 




KETAPANG  - Manajemen PT Raya Sawit Manunggal (RSM) anak usaha BGA grup angkat suara menanggapi sejumlah tuntunan dari warga desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi kabupaten Ketapang yang disampaikan pada Sabtu (16/05/2026).

Berdasarkan keterangan tertulis, pihak manajemen menegaskan siap berdialog, membuka sejarah dan rekam jejak investasi awal PT RSM di desa Segar Wangi. 

Dialog dimaksud guna menjawab tuntutan masyarakat seperti pengelolaan lahan melalui koperasi sebesar 20 persen, pengelolaan tanah kas desa dan menjelaskan tuduhan menggarap lahan diluar Hak Guna Usaha (HGU). 

Saat dialog dimaksud diharapkan dapat difasilitasi Pemerintah Daerah agar dapat penjelasan utuh sesuai dengan regulasi yang sudah dijalankan perusahaan. 

"Kami membuka diri untuk berdialog ataupun mediasi secara terbuka, kita bersama sama melibatkan Pemda dan stakeholder terkait. Semuanya bisa kami sampaikan, termasuk menjelaskan soal semua tuntutan masyarakat," kata Ridwan Humas PT RSM, Sabtu (16/05/2026).

Dijelaskan dia, bahwa investasi PT RSM di desa Segar Wangi bermula saat pemerintah melelang aset PT Bangun Maya Indah (Benua Indah Grup).seluas 4.034 hektar melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Lelang tersebut berhasil dimenangkan oleh PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) induk usaha PT RSM sesuai dengan risalah lelang dari Pengadilan Negeri Pontianak nomor: 134/2015 tertanggal 08 April 2015.

"Sebagaimana surat direktur jendral perkebunan nomor 453/KB.410/E.6/03/2022, menyatakan bahwa RSM telah melaksanakan program kemitraan dengan pola PIR Trans sehingga tidak dikenakan kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat," kata dia. 

Namun demikian, oleh karena perusahaan membangun kebun baru yang masuk dalam kawasan administrasi desa Segar Wangi, maka berdasarkan luasan lahan yang telah di lakukan proses ganti rugi tanam tumbuh (GRTT), perusahaan berkewajiban membangun kebun plasma.

"PT RSM mempunyai kewajiban plasma terhadap izin baru sesuai Permentan nomor 98 Tahun 2013 tentang Ijin Usaha Perkebunan. Maka, berdasarkan Ijin baru itu, PT RSM mengalokasi plasma seluas 18 hektar dengan pertimbangan bahwa areal yang sudah di GRTT pada desa Segar Wangi seluas 90 hektar," tuturnya. 

Terkait dengan komitmen yang pernah diutarakan pihak manajemen menyangkut pemanfaatan tanah kas desa, Ridwan menyampaikan bahwa perusahaan berpatokan pada Peraturan Bupati (Perbub) nomor 19 Tahun 2022 dan surat bupati nomor 37/DPMPD-B.400.10.1/2026 tanggal 6 Februari 2026.

"Penerapan komitmen pemanfaatan TKD, PT RSM patokanya adalah Perbub dan surat bupati itu. Hal-hal teknis ini sebenarnya sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat desa itu," ungkapnya.

Pihaknya menepis anggapan warga yang mengaitkan perusahaan menggarap lahan diluar Hak Guna Usaha yang sudah diperuntukkan.

Ridwan menegaskan bahwa PT RSM dalam menjalankan seluruh tata kelola perusahaan sangat ketat. Komitmen penuh untuk tetap berupaya taat aturan 

"Perusahaan tidak ada menggarap lahan diluar HGU seluas yang dituduhkan oleh massa saat demo seluas 1.400 hektar. Saya tegaskan bahwa, PT RSM menggarap lahan sesuai dengan HGU hasil lelang dan perijinan baru yang dimiliki," pangkasnya.


(mzn

Sabtu, 16 Mei 2026

Kasus Tersus PT WHW, PSDKP Berkali kali Ngasi Peringatan

pemasangan segel dilarang operasi pada lokasi Tersus PT WHW AR di desa Sungai Tengar, Kendawangan kabupaten Ketapang oleh petugas PSDKP Pontianak
pemasangan segel dilarang operasi pada lokasi Tersus PT WHW AR di desa Sungai Tengar, Kendawangan kabupaten Ketapang oleh petugas PSDKP Pontianak.

KETAPANG - Penyegelan terminal khusus (Tersus) yang dijatuhkan petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terhadap PT Well Harvest Winning Alumina Rafinery (WHW AR) bukanlah tindakan spontan. 

Petugas PSDKP sudah berkali kali memperingatkan perusahaan pemurnian biji bauksit di Kecamatan Kendawangan kabupaten Ketapang tersebut untuk memperpanjang perizinan. Namun, somasi PSDKP itu masih diabaikan. 

"Kita sudah berulang kali memperingatkan WHW agar izin Tersus segera diperpanjang. Tetapi himbauan yang diberikan sepertinya diabaikan, maka kita lakukan tindakan tegas sesuai aturan," ujar Kepala PSDKP kementerian KKP,  Bayu Yuniarto Suharto, melalui petugas PSDKP Agung Arif Afrianto, dihubungi pada Sabtu siang (16/06/2026).

Ia menjelaskan, sebenarnya izin Tersus PT WHW AR sudah berakhir sejak bulan Desember 2025. Penghentian operasional ini sebagai tindakan, negara tidak kompromi dengan perusahaan yang berpotensi melanggar aturan. 

Menurut Agung, sanksi penyegelan ini akan dibuka apabila perusahaan memperpanjang perizinan beserta konsekuensi pelunasan sanksi. 

"Kalau sudah memperpanjang perizinan dan membayar sanksi, pastinya operasional akan diperbolehkan," ujarnya. 

Sementara itu, anggota DPRD provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (Dapil)  Ketapang Kayong Utara Hilaria Yusnani mengapresiasi langkah terukur kementerian KKP. 

Menurutnya, pemerintah memang harus tegas terhadap perusahaan yang membandel terhadap aturan. Ia mengatakan, WHW adalah perusahaan besar, tidak sepatutnya mengabaikan regulasi. 

"Pemerintah harus tegas. Tidak boleh kompromi," kata Hilaria. 

Hilaria menegaskan, bahwa penegakan hukum secara terukur dan tegas perlu dijatuhkan kepada perusahaan sekelas WHW. Tujuanya agar ada contoh bagi pelaku usaha lain bahwa regulasi tetap ditegakan. 

"Harusnya WHW sudah tidak lagi bermasalah dengan aturan-aturan, mereka harus terdepan menjadi contoh bagaimana menjalankan bisnis dengan patut pada regulsi," katanya. 

Ia pun menduga, perusahaan WHW berpotensi melanggar banyak regulasi lain sehingga perlu diselidiki lebih jauh. 

Penyelidikan ini dimaksudkan agar sumber potensi pendapatan daerah dapat terpenuhi untuk membiayai pembangunan kabupaten Ketapang.

"Sudah pasti ada sumber pendapatan yang bisa dipenuhi oleh perusahaan itu yang belum digarap secara maksimal. Tentunya penerapan pendapatan sesuai dengan aturan terutama Peraturan Daerah," kata Hilaria. 

Sebelumnya, penghentian operasional Tersus ini dilakukan karena Tersus PT WHW AR terindikasi belum memiliki izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat tiga titik dermaga dengan luas total 5 ribu meter persegi tidak sesuai dengan perizinan pemanfaatan ruang laut.

(mzn) 

Kamis, 14 Mei 2026

Tersus PT WHW Disegel Sementara Karena Belum Kantongi Izin Lengkap

screenshoot Tersus WHWAR yang disegel KKP

"PT WHW AR terindikasi belum memiliki izin dasar PKKPRL"

KETAPANG - Terminal khusus atau Tersus  PT Whell Harvest Winning Alumina Rafinery (WHW AR ) diisegel sementara karena belum memiliki izin operasional secara lengkap.

Penyegelan tersebut dilakukan oleh kementerian kelautan dan perikanan (KKP) sejak Rabu 13 Mei 2026 melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). 

Penghentian operasional dilakukan karena Tersus PT WHW AR terindikasi belum memiliki izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Dikutip dari akun media sosial resmi PSDKP, penyegelan dilakukan dengan memasang plang segel dilokasi pelabuhan PT WHW AR di desa Sungai Tengar kecamatan Kendawangan kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. 

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono, menegaskan KKP tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan regulasi terkait perizinan dasar pemanfaatan ruang laut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran pada tiga titik dermaga dengan total area pemanfaatan ruang laut mencapai sekitar 5 ribu meter persegi," tulis dia dilihat dari akun akun media sosial resminya, Kamis (14/5/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan tertib, sesuai aturan, serta tetap menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut Indonesia.

KKP juga mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu dinilai penting guna menjaga keseimbangan ekologi sekaligus mendukung keberlanjutan investasi di sektor kelautan dan perikanan.


(mzn) 

Dewan Ketapang Rekomendasikan Buruh KAL-FR Disetujui PHK-nya

foto pimpinan DPRD, KALFR, dinas tenaga kerja selepas RDPU pada Rabu 13 Mei 2026.

KETAPANG - Lembaga DPRD Ketapang merekomendasikan PT Kayung Agro Lestari First Resource (KAL-FR) menyetujui permintaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang disuarakan serikat buruh perusahaan tersebut. 

Rekomendasi tersebut tertuang sebagai notulen hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) dengan KAL-FR, Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Hukum Pemda Ketapang di gedung DPRD pada Rabu 13 Mei 2026.

Dari notulen yang ditanda tangani ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh, dirincikan pertama, pihak KALFR harus mengakomodir tuntutan 222 orang buruh yang meminta di PHK sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021.

Rekomendasi kedua adalah agar perusahaan merubah peraturan perusahaan setelah proses PHK selesai dijalankan. 

Rekomendasi ini wajib dijalankan perusahaan selambat lambatnya 30 hari pasca RDPU ini. 

Atas rekomendasi tersebut, kuasa hukum buruh dari LBH Kapuas Raya Indonesia (LBHKRI), Iga Pratama mengapresiasi dan menjadikan rekomendasi ini sebagai jalur penyelesaian diluar jalur peradilan.

"Keputusan yang dibuat lembaga DPRD Ketapang tertuang dalam notulen rapat tanggal 13 Mei semalam kami anggap sebagai bentuk komitmen keberpihakan lembaga DPRD Ketapang kepada kelompok buruh," ujarnya di gedung DPRD Ketapang, Rabu (13/5/2026).

Menurut Iga, rekomendasi lembaga ini memiliki nilai hukum yang kuat sehinga perusahaan harusnya taat menjalankan rekomendasi ini agar persoalan tuntutan buruh dapat selesai diluar jalur peradilan hubungan industrial. 

"Rekomendasi ini memiliki dasar hukum yang jelas menurut kami, jadi tidak ada alasan perusahaan membangkangnya. Hukumnya wajib dijalankan," tandasnya.



(mzn)