![]() |
| Pasutri Nekat Jadi Kurir 19 Kg Sabu di Tambora: Dijanjikan Upah Rp26 Juta, Kini Berakhir di Tahanan Polisi. |
JAKARTA - Kasus peredaran narkoba kembali menggemparkan warga Jakarta Barat. Sepasang suami istri berinisial ML (43) dan RS (41) ditangkap polisi setelah keduanya kedapatan membawa sabu dalam jumlah besar. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan kawasan Tambora, dan petugas menemukan 19 kilogram sabu yang disembunyikan dalam kemasan hitam.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Twedy Bennyahdi mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di area kos-kosan Krendang, yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, anggota Polsek Kalideres menerima laporan masyarakat soal transaksi di wilayah Krendang. Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku pada Jumat (21/11/25) di rumah kontrakan tersebut,” jelas Kombes Pol. Twedy dalam konferensi pers pada Selasa (2/12/25).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 19 paket besar berwarna hitam. Setelah diperiksa, paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 19.000 gram atau sekitar 19 kilogram. Jumlah tersebut cukup besar untuk memperluas jaringan distribusi ke berbagai wilayah.
Menurut keterangan penyidik, sabu itu didapatkan pasutri tersebut dari seseorang berinisial AB. ML dan RS bahkan difasilitasi dengan tiket perjalanan untuk mengambil barang ke Pekanbaru. Setelah sabu diterima, keduanya diarahkan membawanya kembali ke Jakarta menggunakan jalur darat.
“Saudara ML dan RS diberi tiket, kemudian berangkat ke Pekanbaru untuk mengambil barang. Setelah itu barang dibawa via transportasi darat menuju Jakarta sesuai instruksi pemberi tugas,” terang Kombes Pol. Twedy.
Dari pemeriksaan lanjutan, polisi juga menemukan fakta mengejutkan—19 kilogram sabu ini rencananya akan kembali dikirimkan ke Pekanbaru untuk diedarkan. Namun, sebelum sempat bergerak lebih jauh, keduanya keburu diamankan petugas.
“Belum sempat diedarkan, belum sempat dikirimkan. Keduanya sudah tertangkap oleh unit yang berada di lapangan,” tambahnya.
Motif pasutri ini menjadi kurir cukup ironis. Dari pengakuan mereka, keduanya tergiur dengan imbalan besar yang ditawarkan. Mereka dijanjikan bayaran Rp26 juta jika tugas selesai sesuai rencana. Selain upah tunai, mereka juga dijanjikan satu paket sabu sebagai tambahan.
“Jika berhasil, mereka akan menerima upah Rp26 juta dari saudara AJ ditambah satu kantong bungkusan hitam yang berisi sabu,” ungkap Kombes Pol. Twedy.
Kini, pasangan suami istri tersebut harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dari pasal-pasal ini sangat berat, mengingat barang bukti yang dilibatkan merupakan jenis narkotika dengan jumlah besar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tawaran menggiurkan dari jaringan narkoba selalu berujung pada konsekuensi berat. Peran masyarakat dalam memberikan informasi juga terbukti penting, membantu pihak kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di ibu kota.
- Memuat artikel...

