PT Limas Anugrah Steel Mitra PLTU Sukabangun Diduga Palsukan Dokumen, Tipu Pekerja

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Sabtu, 24 Januari 2026

PT Limas Anugrah Steel Mitra PLTU Sukabangun Diduga Palsukan Dokumen, Tipu Pekerja

foto proses evakuasi pekerja PT Limas Anugrah Steel yang tewas pada Rabu kemarin
Foto proses evakuasi pekerja PT Limas Anugrah Steel yang tewas pada Rabu kemarin.

Ketapang (Borneo Tribun) - PT Limas Anugrah Steelkontraktor PLTU Sukabangun Ketapang diduga menipu para pekerjanya dengan modus menggunakan dokumen BPJS ketenagakerjaan dan sertifikat jasa konstruksi yang tidak bisa diverifikasi secara langsung maupun daring.  

Dalam operasionalnya, perusahaan ini banyak mempekerjakan masyarakat, diantaranya 4 orang warga Sukabangun yang menjadi korban kecelakaan tertimpa debu bekas batu bara dalam cerobong asap PLTU

Dalam kasus ini, 2 orang sampai meninggal dunia bernama Rianto (35) dan Joni (38) warga desa Sukabangun Ketapang. Ahli waris korban menuntut, dengan menunjuk LBH Kapuas Raya Indonesia sebagai pendamping hukum. 

Jaka Irawan dan Edi S dari LBH tersebut membeberkan fakta-akta hasil penelusuran awal pihaknya terkait perusahaan ini. Mereka menemukan potensi pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2013Peraturan menteri nomor 44 tahun 2015 tentang kewajiban memberikan jaminan BPJS kepada pekerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang pengupahan. 

"Kartu BPJS Ketenagakerjaan atas nama almarhum diduga tidak terdaftar, sertifikat jasa konstruksi yang dipakai perusahaan itu atas nama Hari sama. Ini menurut kami pelanggaran serius," kata Jaka Irawan, di Ketapang, Jumat (24/01/2026).

Jaka menjelaskan, seluruh informasi legalitas perusahaan tersebut mereka peroleh dari pencarian. Baik mendatangi kantor BPJS Ketapang dan pemeriksaan secara daring dokumen sertifikat jasa konstruksi. 

"Tanda tangan elektronik pejabat yang tercantum tidak dapat diakses maupun diverifikasi secara sistem," katanya.

Kondisi ini menjadi ancaman serius buat para pekerja karena hak-hak dasar para pekerja seperti jaminan ketenagakerjaan, hak keselamatan termasuk apabila terjadi insiden meninggal dunia, hak korban dan ahli waris. 

"Pertanyaan serius atas hak-hak dasar dua orang pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, termasuk hak para ahli warisnya," ujarnya. 

Sementara itu, Edi Sitepu menambahkan, PT Limas Anugrah Steel diduga sengaja tidak memperjelas status para pekerjanya dengan tidak membuat dokumen perjanjian kerja sebagaimana aturanya seperti status karyawan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Selain itu, sistem pengupahan yang diterapkan pun patut dipertanyakan, apakah menggunakan sistem satuan hasil atau satuan waktu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

"Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, maka secara hukum tanggung jawab pemberian seluruh manfaat beralih sepenuhnya kepada perusahaan. Guna memastikan pemenuhan hak-hak korban serta adanya pertanggungjawaban hukum yang tegas dari seluruh pihak yang terlibat," tandasnya. 

Pihak perwakilan PT LAS di Ketapang bernama Andar tidak memberikan jawaban saat BorneoTribun menghubungi dengan mengirimkan konfirmasi lebih jauh terkait dugaan yang disampaikan LBH KRI dimaksud. 

Penulis: Muzahidin

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.