Terbongkar! Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Solo, Polisi Sita 1,05 Kg Sabu dari Residivis

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Rabu, 21 Januari 2026

Terbongkar! Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Solo, Polisi Sita 1,05 Kg Sabu dari Residivis

Terbongkar! Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Solo, Polisi Sita 1,05 Kg Sabu dari Residivis
Terbongkar! Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Solo, Polisi Sita 1,05 Kg Sabu dari Residivis.

JAKARTA - Peredaran narkotika lintas provinsi kembali terbongkar. Kali ini, jajaran kepolisian di Kota Solo berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,05 kilogram. Yang bikin miris, empat orang tersangka yang diamankan ternyata bukan pemain baru. Semuanya merupakan residivis kasus pidana.

Kasus ini diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Surakarta setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Minggu, 18 Januari 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Hasilnya, tiga orang tersangka berhasil diamankan di rumah kos tersebut.

“Kami mengamankan tiga orang dengan barang bukti sabu kurang lebih satu ons yang sudah dikemas dalam plastik klip berbagai ukuran,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Rizki Dwi Wibowo, Selasa, 20 Januari 2026.

Ketiga tersangka yang ditangkap di lokasi masing-masing berinisial MSR, ACW, dan AH. Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap satu tersangka lain berinisial YMP yang diketahui berdomisili di Kabupaten Boyolali.

Pengembangan kasus tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan keterangan para tersangka, polisi mendapat petunjuk adanya sabu lain yang disembunyikan di halaman rumah orang tua salah satu tersangka. Penggeledahan lanjutan pun dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026.

“Hasil penggeledahan, kami menemukan sebuah toples yang ditanam di dalam tanah. Di dalamnya terdapat sembilan paket sabu, masing-masing seberat satu ons,” jelasnya.

Setelah dilakukan penimbangan, total sabu yang berhasil diamankan polisi mencapai 1.050 gram atau setara 1,05 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap asal-usul barang haram tersebut. Para tersangka mengaku mengambil sabu dari Jakarta sekitar satu minggu sebelum penangkapan. Barang tersebut dibawa ke Solo menggunakan transportasi bus.

“Awalnya ada dua kilogram sabu yang dibawa ke Solo dan dipecah menjadi 20 paket. Sepuluh paket sudah diedarkan, satu paket dipakai sendiri, dan sisanya disembunyikan,” ungkapnya.

Dalam jaringan ini, tiga tersangka diketahui berperan sebagai kurir, sementara satu tersangka lainnya berperan sebagai pengguna. Untuk menjalankan aksinya, para kurir dijanjikan upah sebesar Rp 12 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata dan membutuhkan peran aktif semua pihak untuk memberantasnya.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.