Gagalkan Peredaran Ganja 15,507 Kg, Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Tersangka di Tanah Abang dan Pamulang

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Minggu, 15 Februari 2026

Gagalkan Peredaran Ganja 15,507 Kg, Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Tersangka di Tanah Abang dan Pamulang

Gagalkan Peredaran Ganja 15,507 Kg, Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Tersangka di Tanah Abang dan Pamulang
Gagalkan Peredaran Ganja 15,507 Kg, Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Tersangka di Tanah Abang dan Pamulang.

JAKARTA -- Gagalkan peredaran ganja, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat 15,507 kilogram. 

Dalam operasi yang digelar pada Jumat (13/2/2026), tiga pria berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang,” ujar AKP Arie, Sabtu (14/2/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan pemantauan serta pemetaan lokasi untuk memastikan keberadaan target. Setelah koordinasi dengan pihak keamanan setempat, petugas langsung melakukan penindakan terhadap ketiga tersangka.

Sita 10 Kg Ganja di Lokasi Pertama

Dalam penggeledahan awal di kawasan parkir Stasiun Tanah Abang, petugas menemukan ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing milik para tersangka.

Penemuan ini kemudian dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi penyimpanan lain. Hasil pengembangan mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.

Tambahan 5,507 Kg Ditemukan di Pamulang

Di lokasi kedua di wilayah Tangerang Selatan, petugas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan ganja seberat 5,507 kilogram.

Dengan demikian, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 15,507 kilogram.

“Kami melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan, selanjutnya kami menemukan barang bukti berupa ganja seberat 5,507 kg, jadi total barang bukti berjumlah 15,507 kg,” jelas AKP Arie.

Tersangka Terancam Pasal Narkotika

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa jalur distribusi narkotika masih aktif menyasar wilayah padat aktivitas seperti stasiun dan kawasan permukiman.

Komitmen Penegakan Hukum dan Peran Masyarakat

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Aparat juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi awal sehingga kasus ini dapat diungkap.

Langkah kolaboratif antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai efektif dalam memutus mata rantai distribusi narkotika, khususnya peredaran ganja dalam jumlah besar.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik peredaran ganja 15,507 kilogram tersebut.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.