Hakim PN Ketapang Kabulkan Liu Xiao Dong Jadi Tahanan Rumah Karena Beri Jaminan

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Senin, 09 Februari 2026

Hakim PN Ketapang Kabulkan Liu Xiao Dong Jadi Tahanan Rumah Karena Beri Jaminan

Foto Liu Xiao Dong (topi dan masker hitam) diserahkan tim intelijen Kajari Ketapang untuk ditempatkan dalam Lapas Klas II B Ketapang, Sabtu (07/02/2026). (Borneotribun/Muzahidin)
Foto Liu Xiao Dong (topi dan masker hitam) diserahkan tim intelijen Kajari Ketapang untuk ditempatkan dalam Lapas Klas II B Ketapang, Sabtu (07/02/2026). (Borneotribun/Muzahidin)

Ketapang (Borneo Tribun)  - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menyetujui pengalihan status panahan terdakwa Liu Xiao Dong, Warga Negara Asing (Cina) menjadi tahanan rumah. Liu Xiao Dong mengajukan perubahan status penahanan melalui kuasa hukumnya dengan memberikan jaminan kepada Hakim PN.

"Ada permohonan dari kuasa hukum terdakwa. Intinya mohon pengalihan panahanan. Alasannya dan pertimbanganya yang tahu itu majelis hakkm (ketua PN), kami terikat dengan kode etik, tidak boleh mengomentari alasanya dan kami tidak bisa mengintervensi " kata juru bicara PN Ketapang, Aditya C Faturochman, kepada wartawan di gedung PN Ketapang, Senin (09/02/2026).

Ditanya soal pengalihan status panahanan Liu Xiao Dong apakah disertai dengan memberikan uang jaminan. Hakim Aditya mengaku tidak detail tahu persis termasuk  dengan sosok orang sebagai penjaminya. 

"Setau saya dari penetapanya, itu ada penjaminya. Terkait uang jaminanya, saya belum membaca, tapi ada penjaminya," ucap Aditya. 

Aditya menyebutkan, berdasarkan putusan penetapan pengalihan status panahanan, Liu Xiao Dong ditempatkan di sebuah rumah toko (Ruko) di kawasan BTN Adhyaksa, kecamatan Benua Kayong kabupaten Ketapang.

Dalam aturannya, oengawasan termasuk pengawalan, PN Ketapang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Panitera Pengadilan. Meskipun secara pasti Ia tidak menjelaskan.

"Terkait ini saya belum berkoordinasi lagi ya karena majelisnya masih diluar kota. Hamya saja secara prosedur, tetap pengawasan dan pengawalan tetap koordinasi dengan JPU," katanya. 

Diketahui, setelah disetujui hakim menjadi tahanan rumah, Liu Xiao Dong berusaha kabur ke luar negeri melalui pintu perbatasan Entikong di kabupaten Sanggau menuju negara Malaysia.

Ia ditangkap oleh petugas Imigrasi di perbatasan Entikong - Malaysia pada sekitar 6 Februari 2026. Tim Intelijen Kajari Ketapang di pimpin Kasi Intelijen Panter Rivay Sinambela menjemput Liu Xiao Dong pada Sabtu (07/02/2026) dan sejak Minggu (08/02/2026), Liu Xiao Dong sudah menempati sel di Lapas Ketapang. 

Awalnya Liu Xiao Dong ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum didalam Lapas Klas II B Ketapang, sejak tanggal 03 Februari 2026. Tetapi hanya sehari, persisnya, tanggal 4 Februari, statusnya berubah menjadi tahanan kota setelah perkaranya dilimpahkan JPU ke PN Ketapang dan menunggu jadwal persidangan.

Perkara Liu Xiao Dong teregistrasi di PN Ketapang sesuai dengan nomor perkara 81/Pid.B/2026/PN Ktp. Terdakwa ditahan oleh hakim PN, mulai tanggal 4 Februari hingga 5 Maret 2026 dengan status tahanan rumah atau kota. 

Penulis: Muzahidin

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.