MiChat Jadi Modus TPPO PSK Online Terkuak di Kost Serang, Raup Jutaan Rupiah

Sabtu, 28 Februari 2026

MiChat Jadi Modus TPPO PSK Online Terkuak di Kost Serang, Raup Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus dugaan TPPO bermodus PSK online melalui MiChat di Serang. Dua pelaku diamankan dan tiga perempuan teridentifikasi sebagai korban. (Gambar ilustrasi)
Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus dugaan TPPO bermodus PSK online melalui MiChat di Serang. Dua pelaku diamankan dan tiga perempuan teridentifikasi sebagai korban. (Gambar ilustrasi)

Ditreskrimum Polda Banten Bongkar Dugaan TPPO Modus PSK Online di Serang

BANTEN, HUKUM -- Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengan modus perekrutan pekerja seks komersial secara online melalui aplikasi MiChat. Kasus ini terungkap pada Senin 16 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kost Inang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perekrutan dan penampungan perempuan untuk ditawarkan kepada pelanggan melalui aplikasi daring. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan praktik dugaan eksploitasi yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, menjelaskan bahwa pelaku diduga merekrut, menampung, serta menawarkan korban melalui aplikasi MiChat demi keuntungan pribadi. Para korban dijanjikan penghasilan antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial AB (27) dan FT (26). Selain itu, tiga perempuan berhasil diidentifikasi sebagai korban yang ditempatkan di lokasi tersebut.

Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik pelaku, uang tunai Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, satu gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan yang diduga terkait praktik prostitusi online tersebut.

Saat ini, para pelaku dan korban masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Kepolisian terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan perlindungan hukum bagi para korban.

Polda Banten mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan praktik perdagangan orang maupun bentuk eksploitasi lainnya. Peran publik dinilai sangat penting dalam membantu aparat memberantas kejahatan yang merugikan banyak pihak ini.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus TPPO kini semakin berkembang melalui platform digital. Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi yang tidak jelas legalitasnya.

FAQ Seputar Kasus TPPO Modus PSK Online

1. Apa itu TPPO?
TPPO adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu perekrutan, penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, atau tipu daya untuk tujuan eksploitasi.

2. Bagaimana modus yang digunakan dalam kasus ini?
Pelaku merekrut dan menampung korban, lalu menawarkan mereka kepada pelanggan melalui aplikasi MiChat.

3. Berapa jumlah korban yang ditemukan?
Polisi mengidentifikasi tiga perempuan sebagai korban dalam pengungkapan awal.

4. Apa iming-iming yang diberikan kepada korban?
Korban dijanjikan gaji antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan.

5. Apa yang harus dilakukan jika mengetahui dugaan TPPO?
Segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar