![]() |
| Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ketapang, Jhonson Manurung Amd.IP .S.H., M.Si. |
Ketapang (BorneoTribun) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang menerima penyerahan kembali tersangka Liu Xiao Dong alias Liu dari Kejaksaan Negeri Ketapang pada Minggu 8 Februari sekitar pukul 10 pagi.
Kepala Lapas Klas II B Ketapang, Jonson Manurung memastikan, penahanan Liu Xiao Dong dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan panahanan seorang tersangka. Lapas Ketapang memberikan atensi khusus terhadap tersangka ini.
"Yang bersangkutan kembali dimasukkan ke Lapas pada hari Minggu sekitar pukul 10.00 WIB, diantar langsung oleh Kejaksaan," kata Jonson, Senin (09/02/2025).
Jonson Manurung, menjelaskan bahwa Liu Xiaodong pertama kali masuk ke Lapas Ketapang pada Selasa, 3 Februari 2026. Penyerahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Setelah seluruh prosedur dinyatakan lengkap, Liu resmi diterima dan masuk ke Lapas Ketapang pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Ia menambahkan, pada Rabu, 4 Februari 2026, Pengadilan Negeri (PN) Ketapang mengeluarkan penetapan penahanan rumah terhadap Liu Xiao Dong. Penetapan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan dengan menahan Liu di sebuah rumah di daerah Mulia Kerta kecamatan Benua Kayong Ketapang.
"Setelah serah terima, itu sudah menjadi urusan Kejaksaan, Pengadilan, dan kuasa hukum terdakwa," ujar Jonson.
Namun, status tahanan rumah tersebut dimanfaatkan Liu untuk kabur ke luar negeri. Ia ditangkap oleh petugas Imigrasi di Entikong, gerbang perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
Selanjutnya petugas Imigrasi melakukan koordinasi dengan petugas Kejaksaan Negeri Ketapang dan berhasil memulangkan Liu dan memasukanya kembali kedalam tahanan Lapas Ketapang.
Penulis: Muzahidin.
