![]() |
| Polisi tangkap pelaku curanmor bersenjata api di Jakarta Barat setelah viral rekaman CCTV. Dua pelaku diamankan, dua DPO diburu. Barang bukti senpi rakitan dan kunci letter T disita. |
Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Jakarta Barat, Dua DPO Diburu
JAKARTA -- Aksi pencurian sepeda motor bersenjata api yang viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap. Tim Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua terduga pelaku curanmor di wilayah Gang Manggis XVIII Ujung, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa 24 Februari 2026.
Pengungkapan ini bermula dari rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik pencurian sepeda motor dengan ancaman senjata api rakitan. Video tersebut cepat menyebar dan memicu keresahan warga sekitar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dua orang terduga pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan pengejaran intensif.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin 23 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial ANJ berusia 18 tahun dan satu pelaku lain yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit Honda Beat Street, dua unit telepon genggam, tiga mata kunci letter T, satu gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan lima butir peluru, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Sementara itu, dua anggota komplotan lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kombes Pol. Budi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan mempertimbangkan penggunaan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi curanmor.
FAQ Seputar Kasus Curanmor Bersenpi Jakarta Barat
1. Di mana lokasi pencurian terjadi?
Di Gang Manggis XVIII Ujung, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
2. Kapan pelaku ditangkap?
Penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di wilayah Cikupa, Tangerang.
3. Berapa jumlah pelaku?
Empat orang terlibat. Dua sudah ditangkap, dua lainnya masih DPO.
4. Apa saja barang bukti yang disita?
Sepeda motor, handphone, kunci letter T, senjata api rakitan, peluru, rekaman CCTV, dan pakaian pelaku.
5. Pasal apa yang dikenakan kepada pelaku?
Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.
