![]() |
| Pemerintah berencana menempatkan dana Rp100 triliun di perbankan untuk meningkatkan likuiditas sistem keuangan dengan skema jangka pendek yang lebih fleksibel. |
JAKARTA -- Pemerintah berencana menambah penempatan dana di perbankan sebesar Rp100 triliun guna memperkuat likuiditas sistem keuangan nasional. Rencana tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas likuiditas di sektor perbankan sekaligus mendukung aktivitas perekonomian.
Langkah ini melanjutkan kebijakan sebelumnya yang telah menempatkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan, khususnya pada bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun pada skema terbaru, pemerintah ingin membuat penempatan dana lebih fleksibel dengan jangka waktu yang lebih pendek.
“Nanti, mungkin Rp100 triliun lagi yang bisa keluar-masuk. Artinya, tidak terikat dalam deposit jangka panjang, tapi jangka pendek dan fleksibel,” ujar Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Skema Penempatan Dana Lebih Fleksibel
Pada penempatan dana sebelumnya, pemerintah menggunakan skema deposit on call dengan tenor enam bulan. Skema tersebut membuat dana relatif terkunci dalam periode tertentu sebelum dapat ditarik kembali.
Dalam rencana penempatan dana baru, pemerintah akan membuat mekanisme yang lebih fleksibel. Dengan demikian, dana bisa segera ditarik jika dibutuhkan untuk membiayai belanja negara.
Menurut Purbaya, pendekatan ini bertujuan agar dana tetap dapat membantu memperkuat likuiditas perbankan tanpa menghambat fleksibilitas pengelolaan keuangan negara.
Sumber Dana Berbeda Dari Skema Sebelumnya
Perbedaan lain dari kebijakan baru ini terletak pada sumber dana yang digunakan. Pada penempatan sebelumnya, dana berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang tidak masuk dalam pagu belanja negara.
Sementara itu, rencana penempatan Rp100 triliun nantinya akan menggunakan dana belanja pemerintah yang saat ini masih tersimpan di Bank Indonesia dan belum terserap.
“Kalau yang sampai Rp300 triliun itu sudah nganggur, tapi yang tambahan mungkin ya. Daripada ditaruh di BI, perbankan tidak punya akses, kami pindahkan ke situ untuk menambah uang di sistem perekonomian,” kata Purbaya.
Ia menambahkan, dana tersebut tetap bisa segera digunakan jika sewaktu-waktu diperlukan untuk pembiayaan program pemerintah.
Penempatan Dana Rp200 Triliun Diperpanjang
Sementara itu, pemerintah juga memutuskan memperpanjang masa penempatan dana Rp200 triliun di perbankan hingga September 2026.
Penempatan dana tersebut sebelumnya dijadwalkan jatuh tempo pada 13 Maret 2026. Pemerintah memilih memperpanjangnya selama enam bulan guna memastikan likuiditas perbankan tetap terjaga.
“Penempatan Rp200 triliun saat jatuh tempo akan langsung diperpanjang enam bulan ke depan. Jadi, bank tidak perlu khawatir kehilangan likuiditas,” ujar Purbaya.
Evaluasi terhadap kebijakan ini akan kembali dilakukan pada September mendatang.
Distribusi Dana Ke Bank Himbara
Sebelumnya pemerintah menempatkan dana sebesar Rp276 triliun yang bersumber dari Saldo Anggaran Lebih ke sejumlah bank milik negara dan satu bank pembangunan daerah.
Rinciannya, Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp80 triliun. Kemudian BTN menerima Rp25 triliun, BSI Rp10 triliun, serta Bank DKI Rp1 triliun.
Dari total penempatan tersebut, sebesar Rp75 triliun telah ditarik kembali untuk mendukung belanja pemerintah pusat maupun daerah.
Dampak Terhadap Sistem Keuangan
Rencana penambahan dana Rp100 triliun di perbankan diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas likuiditas di sektor keuangan. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan perputaran dana di sistem perekonomian.
Meski demikian, pemerintah masih akan mengkaji lebih lanjut rencana tersebut sebelum pelaksanaannya diputuskan secara resmi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com
