![]() |
| (foto) gedung KesbangPol Ketapang (istimewa) |
Ketapang (Borneo Tribun) - Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Politik (Bakesbangpol) kabupaten Ketapang mengungkapkan organisasi Persatuan Tambang Independen Rakyat (PETIR) belum terdaftar di Pemda Ketapang.
Hal tersebut dikemukakan oleh kepala bidang Politik dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan (Poldagri Ormas) Bakesbangpol Pemda Ketapang Muhamad Tamrin saat dikonfirmasi pada Minggu (08/03/2025).
"Belum melaporkan keberadaanye," ujar Tamrin.
Menurutnya, pemerintah telah mengatur keberadaan Ormas dengan tetap berpedoman pada prinsip kebebasan berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pendapat, tetapi dalam operasionalnya ada aturan yang musti dipatuhi setiap organisasi.
Kepentingan tersebut berguna untuk mensinkronkan kepentingan program dalam kebijakan daerah yang akan diterapkan, sehingga program daerah bisa lebih tepat sasaran.
"Kebebasan berserikat tetap dilindungi, tetapi ada aturan turunanya yang musti dipatuhi," kata Tamrin.
Sebagai informasi, pemerintah menerapkan setidaknya tiga regulasi yang mesti dipatuhi setiap organisasi. Pertama, Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Kedua Peraturan pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2016 dan ketiga yakni Permendagri nomor 56 tahun 2017 tentang tata kelola dan pengawasan ormas di daerah.
Dalam makna pasal 61 UU Ormas, setiap organisasi yang ditemukan bukti telah melakukan pelanggaran termasuk memback up suatu kegiatan tidak berizin, organisasi tersebut dapat dijatuhi sanksi pembekuan, bahkan dapat dicap sebagai organisasi ilegal.
Penulis: Muzahidin
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com
