Iklan Tutup X

Jumat, 27 Maret 2026

Polres Landak Tangkap 2 Pengedar Sabu, Barang Bukti 1,18 Gram Diamankan

Ikuti kami:
Google
Foto: Terduga pengedar narkotika jenis sabu 

LANDAK - Satresnarkoba Polres Landak menangkap 2 terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Ngabang, Jumat (27/3/2026). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.

Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel mengungkapkan, petugas menemukan 1 plastik klip sabu seberat 1,18 gram di rumah salah satu pelaku. 

"Kami apresiasi peran masyarakat yang bantu pengungkapan kasus ini," katanya.

Polres Landak imbau masyarakat laporkan jika tahu aktivitas narkotika di lingkungan sekitar. 

"Dukungan masyarakat penting untuk ciptakan lingkungan aman dan bebas narkoba," tambah IPTU Yulianus.

Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Follow
Hermanto
Hermanto
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.