Polres Landak Tangkap 2 Pengedar Sabu, Barang Bukti 1,18 Gram Diamankan

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner

Jumat, 27 Maret 2026

Polres Landak Tangkap 2 Pengedar Sabu, Barang Bukti 1,18 Gram Diamankan

Foto: Terduga pengedar narkotika jenis sabu 

LANDAK - Satresnarkoba Polres Landak menangkap 2 terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Ngabang, Jumat (27/3/2026). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.

Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel mengungkapkan, petugas menemukan 1 plastik klip sabu seberat 1,18 gram di rumah salah satu pelaku. 

"Kami apresiasi peran masyarakat yang bantu pengungkapan kasus ini," katanya.

Polres Landak imbau masyarakat laporkan jika tahu aktivitas narkotika di lingkungan sekitar. 

"Dukungan masyarakat penting untuk ciptakan lingkungan aman dan bebas narkoba," tambah IPTU Yulianus.

  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.