![]() |
| foto pimpinan DPRD, KALFR, dinas tenaga kerja selepas RDPU pada Rabu 13 Mei 2026. |
KETAPANG - Lembaga DPRD Ketapang merekomendasikan PT Kayung Agro Lestari First Resource (KAL-FR) menyetujui permintaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang disuarakan serikat buruh perusahaan tersebut.
Rekomendasi tersebut tertuang sebagai notulen hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Lembaga Bantuan Hukum Kapuas Raya Indonesia (LBH KRI) dengan KAL-FR, Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Hukum Pemda Ketapang di gedung DPRD pada Rabu 13 Mei 2026.
Dari notulen yang ditanda tangani ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh, dirincikan pertama, pihak KALFR harus mengakomodir tuntutan 222 orang buruh yang meminta di PHK sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021.
Rekomendasi kedua adalah agar perusahaan merubah peraturan perusahaan setelah proses PHK selesai dijalankan.
Rekomendasi ini wajib dijalankan perusahaan selambat lambatnya 30 hari pasca RDPU ini.
Atas rekomendasi tersebut, kuasa hukum buruh dari LBH Kapuas Raya Indonesia (LBHKRI), Iga Pratama mengapresiasi dan menjadikan rekomendasi ini sebagai jalur penyelesaian diluar jalur peradilan.
"Keputusan yang dibuat lembaga DPRD Ketapang tertuang dalam notulen rapat tanggal 13 Mei semalam kami anggap sebagai bentuk komitmen keberpihakan lembaga DPRD Ketapang kepada kelompok buruh," ujarnya di gedung DPRD Ketapang, Rabu (13/5/2026).
Menurut Iga, rekomendasi lembaga ini memiliki nilai hukum yang kuat sehinga perusahaan harusnya taat menjalankan rekomendasi ini agar persoalan tuntutan buruh dapat selesai diluar jalur peradilan hubungan industrial.
"Rekomendasi ini memiliki dasar hukum yang jelas menurut kami, jadi tidak ada alasan perusahaan membangkangnya. Hukumnya wajib dijalankan," tandasnya.
(mzn)
- Memuat artikel...

