![]() |
| Foto: Polisi identifikasi TKP lakalantas di Sekadau |
SEKADAU - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Merdeka Timur Km 7, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 21.50 WIB.
Peristiwa itu melibatkan mobil Toyota Calya yang dikemudikan T (24), warga Sintang, dengan sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai Ti (16), warga Sekadau, yang membonceng A (12).
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menjelaskan, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Calya melaju dari arah Sintang menuju Sekadau. Saat melintasi ruas jalan lurus dengan kondisi tanjakan, pengemudi berupaya menghindari kendaraan lain di depannya.
“Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai Ti dengan membonceng A. Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, kecelakaan lalu lintas tidak dapat dihindari,” jelas AKP Triyono, Selasa (12/5/2026).
Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka cukup serius, yakni patah tulang pada paha kanan dan tulang pinggul, serta luka pada dagu dan paha. Sementara pembonceng mengalami luka memar pada mata dan luka lecet pada kaki. Keduanya telah mendapatkan penanganan medis di RSUD Sekadau.
Petugas piket Pamapta SPKT Polres Sekadau bersama fungsi lalu lintas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi korban, pengaturan arus lalu lintas, serta penanganan awal di tempat kejadian perkara.
AKP Triyono mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkendara, terutama di ruas jalan lurus dengan kondisi tanjakan, serta selalu memperhatikan situasi lalu lintas di sekitar.
“Keselamatan dalam berkendara perlu menjadi perhatian bersama. Pengendara diharapkan tetap waspada, menjaga kecepatan, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya,” imbaunya. (Tim/Rh)
- Memuat artikel...

