![]() |
| Foto: Pelaku Pencurian dan Pembobolan Rumah Walet di Sekadau Hilir |
SEKADAU -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Seorang pria berinisial M (38) diamankan pada Senin (4/5/2026) setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pencurian di Jalan Merdeka Selatan Gang Sentapang, Desa Sungai Ringin.
“Pelaku diamankan di salah satu penginapan di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir,” ujar AKP Triyono, Selasa (5/5/2026).
AKP Triyono menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah personel Satreskrim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim Unit Jatanras kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di sebuah rumah kost di Desa Mungguk. Penggeledahan disaksikan oleh pemilik kost dan warga setempat.
“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, antara lain tas, uang logam, perhiasan imitasi, serta kunci modifikasi berbentuk huruf T,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
![]() |
| Foto: Tempat Kejadian Perkara |
Kejadian bermula saat korban sedang berada di luar kota dan mendapat informasi dari tetangga bahwa pintu rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sekadau.
Pelaku menjalankan aksinya dengan merusak ventilasi pintu dapur menggunakan kayu, lalu masuk melalui celah tersebut. Di dalam rumah, pelaku mengambil dua buah celengan, membukanya dengan alat miliknya, dan mengambil uang tunai sekitar Rp600.000.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas AKP Triyono.
AKP Triyono mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengaktifkan kembali Satkamling serta segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana,” pungkasnya. (Tim/Red)

