Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp94,8 Juta oleh Kurir Ekspedisi

CSS/JS FIT

CSS IKLAN

BANNER - Geser keatas untuk melanjutkan
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Senin, 04 Mei 2026

Polres Sekadau Ungkap Penggelapan Dana COD Rp94,8 Juta oleh Kurir Ekspedisi

Foto: Terduga Pelaku Penggelapan Dana Pembayaran COD J&T Ekspres 

SEKADAU - Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang kurir ekspedisi di Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku diduga menggelapkan dana pembayaran paket sistem _Cash On Delivery_ (COD) dengan total kerugian mencapai Rp94.833.183.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menyampaikan pengungkapan kasus tersebut pada Senin (4/5/2026). Pelaku berinisial OT (22), warga Kecamatan Sekadau Hilir, telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif.

“Kasus ini terungkap setelah penyidik menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada 3 Mei 2026. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan,” ujar AKP Triyono.

Foto: Barang bukti slip COD J&T Ekspres 

Modus Penggelapan

AKP Triyono menjelaskan, peristiwa terjadi pada periode 27 Januari hingga 4 Februari 2026 di salah satu _drop point_ J&T Express yang berlokasi di Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.

Sebagai kurir atau _sprinter_, OT bertugas mengantar paket sekaligus menerima pembayaran COD dari konsumen. Namun, dana hasil pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada bagian keuangan perusahaan sehingga menimbulkan ketidaksesuaian data pada sistem pengiriman.

“Dari hasil audit internal, ditemukan 299 paket berstatus masih dalam proses pengiriman, padahal barang telah diterima konsumen. Dana COD dari paket tersebut dikuasai oleh pelaku,” jelasnya.

Upaya Perusahaan dan Proses Hukum

Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Sebelum melapor ke kepolisian, perusahaan telah memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengembalikan dana melalui proses mediasi, namun tidak diindahkan.

Pengungkapan berawal dari audit internal yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga petugas mengetahui keberadaan pelaku. “Pelaku telah mengakui perbuatannya, termasuk menggunakan dana COD yang tidak disetorkan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi-saksi tambahan,” tambah AKP Triyono.

Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain dokumen perjanjian kerja, data pengiriman paket, hasil audit internal, serta bukti komunikasi terkait transaksi COD.

Atas perbuatannya, OT dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Diterbitkan oleh: Hermanto

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.