Berita BorneoTribun: Arismunandar hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan
Tampilkan postingan dengan label Arismunandar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arismunandar. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 April 2026

Potensi PHK 1.500 Buruh Tambang, Disnakertrans Kaltim Perkuat Perlindungan Hak

Potensi PHK 1.500 buruh tambang di Kaltim mendorong Disnakertrans memperkuat perlindungan pekerja dan memastikan hak-hak buruh terpenuhi sesuai aturan.
Potensi PHK 1.500 buruh tambang di Kaltim mendorong Disnakertrans memperkuat perlindungan pekerja dan memastikan hak-hak buruh terpenuhi sesuai aturan.

Samarinda, Kaltim - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memperketat pengawasan terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diperkirakan dapat berdampak pada sekitar 1.500 pekerja di sektor pertambangan.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya tekanan efisiensi perusahaan tambang akibat pembatasan kuota produksi yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kalimantan Timur, Arismunandar, menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya maksimal untuk mencegah terjadinya PHK massal.

Menurutnya, dialog antara perusahaan dan pekerja menjadi strategi utama untuk mencari alternatif penyelamatan tenaga kerja sebelum keputusan pengurangan karyawan diambil.

Sebagai respons cepat terhadap situasi tersebut, Disnakertrans Kaltim memfasilitasi komunikasi intensif antara pihak manajemen perusahaan dan serikat pekerja.

Forum hubungan industrial ini diharapkan mampu melahirkan solusi bersama, termasuk kemungkinan penyesuaian sistem kerja atau langkah lain yang dapat menghindari pemutusan hubungan kerja.

Namun apabila PHK tidak dapat dihindari, pemerintah memastikan seluruh hak pekerja tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan perundang-undangan.

300 Pekerja Sudah Masuk Tahap Awal PHK

Berdasarkan data sementara yang dihimpun pemerintah daerah, dua perusahaan tambang besar di Kalimantan Timur telah mengambil langkah efisiensi tenaga kerja secara resmi.

Dari total potensi sekitar 1.500 pekerja yang terdampak, sebanyak 300 pekerja telah memasuki tahap awal proses PHK yang dilaksanakan secara bertahap.

Proses tersebut kini dalam pengawasan pemerintah untuk memastikan seluruh prosedur dilakukan secara transparan dan tidak merugikan pekerja.

Selain mengawasi proses PHK, Disnakertrans Kaltim juga memastikan para pekerja yang terdampak dapat segera mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini merupakan bentuk perlindungan sosial dari pemerintah untuk membantu pekerja selama masa transisi setelah kehilangan pekerjaan.

Pemerintah juga menekankan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan pemberitahuan tertulis minimal 14 hari sebelum masa kerja karyawan berakhir, sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Efisiensi Tambang Mulai Dijalankan Bertahap Sejak April

Gelombang efisiensi tenaga kerja di sektor tambang disebut mulai dijalankan secara bertahap sejak April 2026.

Kebijakan tersebut dipicu oleh penyesuaian produksi tambang yang harus mengikuti kuota RKAB tahun mendatang.

Pemerintah daerah menilai pengawasan ketat menjadi kunci untuk menjaga stabilitas hubungan industrial dan melindungi kepentingan pekerja di tengah dinamika industri tambang.

FAQ

Apa penyebab utama potensi PHK di sektor tambang Kaltim?

Penyebab utama adalah pembatasan kuota produksi tambang dalam RKAB tahun 2026 yang mendorong perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja.

Berapa jumlah pekerja yang berpotensi terdampak PHK?

Sekitar 1.500 pekerja diperkirakan terdampak, dengan 300 pekerja sudah memasuki tahap awal proses PHK.

Apa langkah pemerintah untuk melindungi pekerja?

Pemerintah memfasilitasi dialog industri, mengawasi proses PHK, dan memastikan pekerja mendapat akses program JKP.

Apa itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?

JKP adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan, termasuk dukungan finansial dan pelatihan kerja.

Apa kewajiban perusahaan sebelum melakukan PHK?

Perusahaan wajib memberikan pemberitahuan tertulis minimal 14 hari sebelum masa kerja pekerja berakhir.