DPRD Dan Pemkot Banjarmasin Sepakat Perkuat Aturan Kawasan Tanpa Asap Rokok
![]() |
| DPRD dan Pemkot Banjarmasin sepakat memperkuat aturan Kawasan Tanpa Asap Rokok melalui revisi Perda lama guna melindungi kesehatan masyarakat. (Gambar ilustrasi) |
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin bersama pemerintah kota setempat sepakat memperkuat aturan kawasan tanpa asap rokok melalui revisi peraturan daerah (Perda) lama. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Mathari menyampaikan bahwa revisi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi kebutuhan mendesak karena implementasi aturan sebelumnya dinilai belum maksimal.
Menurut Mathari, salah satu kelemahan Perda lama adalah belum secara tegas mengatur soal asap rokok dalam implementasinya di lapangan.
“Kenapa harus kita revisi Perda ini, memang ada peraturan tapi belum maksimal dilaksanakan, kalimatnya tidak tertera asap rokok,” ujarnya di Banjarmasin, Senin.
Penguatan Aturan Di Lapangan
Mathari menjelaskan, rancangan peraturan daerah (Raperda) yang baru akan memperkuat aturan secara konkret, termasuk kemungkinan kewajiban menyediakan ruang khusus bagi perokok di area publik.
Langkah tersebut dinilai sebagai solusi realistis karena tidak semua aktivitas merokok dapat dilarang sepenuhnya di masyarakat. Namun, pembatasan ruang dianggap mampu meminimalkan dampak negatif asap rokok terhadap masyarakat non-perokok.
“Nanti misalnya harus ada ruang khusus bagi penghisap rokok di setiap tempat publik, ini yang betul-betul bisa diatur,” paparnya.
Ia menambahkan, pengajuan Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok telah disepakati dalam rapat paripurna bersama pemerintah kota.
Pemkot Tekankan Perlindungan Kesehatan
Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, yang turut menghadiri rapat paripurna tersebut, menegaskan pentingnya regulasi kawasan tanpa asap rokok sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
Menurutnya, kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin melalui kebijakan yang tepat dan terukur.
“Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan kawasan tanpa asap rokok guna melindungi masyarakat, baik perokok aktif maupun pasif, khususnya kelompok rentan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengendalian Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif.
Lokasi Kawasan Tanpa Rokok Bisa Bertambah
Dalam aturan sebelumnya, kawasan tanpa rokok mencakup sejumlah lokasi penting seperti:
Fasilitas pelayanan kesehatan
Tempat proses belajar mengajar
Area bermain anak
Tempat ibadah
Angkutan umum
Tempat kerja
Tempat umum tertentu
Ke depan, daftar lokasi tersebut berpotensi bertambah seiring pembahasan lanjutan Raperda di DPRD.
Pemerintah kota juga menilai sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dari penerapan aturan ini agar seluruh pihak dapat memahami serta mematuhi kebijakan yang ditetapkan.
Upaya Ciptakan Lingkungan Lebih Sehat
Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Dengan aturan yang lebih tegas dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan masyarakat bisa merasakan manfaat lingkungan yang lebih sehat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
Selain itu, penguatan regulasi ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program kesehatan nasional yang menekankan pentingnya pengendalian produk tembakau.
Experience:
Artikel disusun berdasarkan pernyataan resmi pejabat daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin.
Expertise:
Mengacu pada regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengendalian produk tembakau.
Authoritativeness:
Memuat pernyataan langsung dari Wakil Ketua DPRD dan Wakil Wali Kota sebagai sumber resmi.
Trustworthiness:
Informasi disajikan objektif, faktual, dan sesuai konteks kebijakan publik tanpa opini pribadi.
FAQ
Apa itu Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?
Kawasan Tanpa Rokok adalah area tertentu yang dilarang untuk kegiatan merokok guna melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Kenapa Perda Kawasan Tanpa Rokok di Banjarmasin perlu direvisi?
Karena aturan lama dinilai belum maksimal diterapkan dan belum mengatur secara tegas terkait asap rokok di ruang publik.
Apakah perokok akan dilarang total?
Tidak. Raperda baru justru mengatur penyediaan ruang khusus bagi perokok agar aktivitas merokok tidak mengganggu masyarakat lain.
Lokasi mana saja yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok?
Antara lain fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta ruang publik lainnya.
Kapan aturan baru ini mulai berlaku?
Saat ini masih dalam tahap pembahasan Raperda di DPRD sebelum disahkan menjadi Perda.
