Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Audit BPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Audit BPK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 Juni 2026

Kasus Suap Audit BPK Muara Enim, KPK Sebut Uang Mengalir dari Vendor Pengadaan

KPK mengungkap sumber dana dugaan suap audit BPK di Muara Enim berasal dari rekanan pengadaan Pemkab. Penyidikan terus berkembang dan sejumlah tersangka telah ditetapkan.
KPK mengungkap sumber dana dugaan suap audit BPK di Muara Enim berasal dari rekanan pengadaan Pemkab. Penyidikan terus berkembang dan sejumlah tersangka telah ditetapkan.

JAKARTA - Kasus dugaan suap terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dana yang diduga digunakan untuk menyuap pihak BPK berasal dari rekanan pengadaan barang dan jasa yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan salah satu sumber dana tersebut berasal dari Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi. Uang itu disalurkan melalui pegawai pemasaran perusahaan, Cory Erin Hardi.

Menurut KPK, Cory menyerahkan sekitar Rp500 juta kepada Abi Nurwardani yang menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta diduga diteruskan kepada pihak yang berkaitan dengan proses audit BPK.

“Penerimaan uang tersebut di antaranya dari saudari FK atau Fika melalui pihak marketing-nya, saudari CRH atau Cory Erin Hardi,” kata Achmad saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menduga dana tersebut digunakan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 hingga 8 Juni 2026 di Jakarta dan Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, termasuk Bupati Muara Enim, Edison.

Beberapa hari setelah OTT, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Edison, Abi Nurwardani, Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi. Penyidikan kemudian berkembang dengan operasi lanjutan pada 10 Juni 2026 yang berujung pada diamankannya lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI.

Sehari kemudian, KPK kembali menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian audit BPK. Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Augusz Dewanggara alias Angga, serta Titin Rita Lestari yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

Hingga kini, KPK masih menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain guna mengungkap secara menyeluruh dugaan suap yang berkaitan dengan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Jumat, 24 April 2026

Korupsi Sewa Server Disdik Banjarmasin Rugikan Negara Rp5,08 Miliar

Kejari Banjarmasin menetapkan tersangka kasus korupsi sewa server Disdik yang merugikan negara Rp5,08 miliar dalam proyek digital sekolah dasar.
Kejari Banjarmasin menetapkan tersangka kasus korupsi sewa server Disdik yang merugikan negara Rp5,08 miliar dalam proyek digital sekolah dasar.

BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp5,08 miliar.

Tersangka berinisial TAN diketahui berperan sebagai pihak penyedia dalam proyek pengadaan sistem digital untuk sekolah dasar di Kota Banjarmasin.

“Yang bersangkutan merupakan penyedia dalam proyek tersebut,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, Jumat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil audit resmi kerugian keuangan negara. Total anggaran proyek pengadaan layanan sewa server, jaringan, dan aplikasi periode 2021–2024 tercatat sebesar Rp6,5 miliar, dengan realisasi sekitar Rp5,42 miliar.

Namun hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,08 miliar.

Ditemukan Penyimpangan Sistem Pengadaan

Dalam proses penyidikan, Kejari Banjarmasin mengungkap adanya sejumlah pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa. Selain itu, implementasi proyek juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sejumlah aplikasi yang disediakan dalam proyek tersebut juga dilaporkan tidak berfungsi secara optimal sebagaimana yang direncanakan.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada program Sistem Absensi Digital berbasis Radio Frequency Identification (RFID) di tingkat sekolah dasar pada 2023.

Namun dari hasil penyelidikan, indikasi pelanggaran hukum tidak hanya terjadi pada program absensi, tetapi juga meluas ke pengadaan sewa server, aplikasi, dan jaringan sejak tahun 2021.

Pemeriksaan Puluhan Saksi

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut. Kejari Banjarmasin juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Ardian.

Tersangka TAN sendiri telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.