Berita BorneoTribun: Bawaslu Sekadau hari ini
iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu Sekadau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu Sekadau. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 01 November 2025

Sambangi Penyandang Disabilitas, Bawaslu Sekadau Ajak Peduli Pemilu Serentak 2029

Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi sambangi pengurus Penyandang Disabilitas Kabupaten Sekadau ajak peduli pemilu dan pemilihan serentak 2029
Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi sambangi pengurus Penyandang Disabilitas Kabupaten Sekadau ajak peduli pemilu dan pemilihan serentak 2029.
SEKADAU - Untuk memaksimalkan peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2029 yang akan datang, Bawaslu Kabupaten Sekadau mengajak seluruh komponen warga masyarakat yang ada, termasuk para penyandang disabilitas. Hal ini dikatakan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi usai berbincang dengan perwakilan pengurus penyandang Disabilitas Kabupaten Sekadau (Minggu,1/11/2025).

Dalam keterangan, dikatakan bahwa penyandang disabilitas juga wajib mengawasi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2029 kelak sama seperti yang sudah-sudah. Peran pengawasan tidak hanya milik sebagian orang, akan tetapi menjadi tanggungjawab bersama. Hal ini sesuai dengan amanat undang- undang nomor 7 tentang pemilu yang mewajibkan masyarakat mengawasinya, tentu bersama Bawaslu selaku lembaga yang mengkoordinir kegiatan pengawasan pemilu dan pemilihan dimaksud.

"Kepada para pengurus penyandang disabilitas se-Kabupaten Sekadau, kami harap agar ikut juga berperan aktif dalam pengawasan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2029 kelak. Pengawasan itu milik semua warga negara yang memiliki hak pilih, legalitasnya dijamin oleh undang-undang pemilu. Jadikan keterbatasan sebagai suatu kelebihan untuk mengawasi semua tahapan yang ada. Baik pengawasan langsung, maupun secara tak langsung yaitu melalui media sosial yang ada, " ajaknya.

Ia juga mengimbau agar pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh kelompok penyandang disabilitas Kabupaten Sekadau kelak dapat menjadi contoh bagi penyandang disabilitas yang ada di Indonesia khususnya bagi Kabupaten /kota yang ada.

Liputan : tim

Kamis, 30 Oktober 2025

Sambangi UPT KPH Sekadau, Bawaslu Ajak Peduli Pengawasan Pemilu dan Pemilihan

Bawaslu Kabupaten Sekadau sambangi kantor UPT KPH Sekadau ajak peduli Pengawasan internal pada pemilu dan pemilihan serentak kelak tahun 2029.
Bawaslu Kabupaten Sekadau sambangi kantor UPT KPH Sekadau ajak peduli Pengawasan internal pada pemilu dan pemilihan serentak kelak tahun 2029.
SEKADAU - Dalam rangka menumbuh-kembangkan dan menggalakkan kesadaran bersama antar lembaga untuk mengawasi tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2029, Bawaslu Kabupaten Sekadau melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Kawasan Hutan (UPT KPH) Sekadau (kamis, 30/10/2025). Hal ini disampaikan oleh Muhammad Sandi usai bertamu ke kantor UPT KPH Sekadau kepada wartawan media ini. 

Ia mengatakan bahwa memang perlu mengajak semua pihak yang ada di kabupaten Sekadau termasuk lembaga dan dinas instansi terkait untuk bersama-sama mengawasi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2029 kelak. 

Dikatakan bahwa hal ini perlu dilakukan agar keterlibatan dan peran aktif setiap lembaga, dinas dan instansi pemerintah yang ada, paling tidak mengawasi di lingkungannya masing-masing agar mewujudkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas itu juga milik lembaga, dinas dan instansi pemerintah. 

"Tugas pengawasan pemilu dan pemilihan itu milik semua orang, termasuk dinas, lembaga dan instansi yang ada. Paling tidak mereka mengawasi internal, sekitar lingkungan tempat mereka saja. Diluar itu tentu akan ada masyarakat yang mengawasinya. Nah, pengawasan internal ini yang kami dengungkan agar selalu diingat kepada para pejabat dan staf yang ada dilingkungan tempat kerja. Pemilu dan pemilihan tahun 2029 kita tetap awasi ya. Sehingga  kedepan tugas kita tidak berat lagi. Paling ya, mengingatkan netralitas ASN di lingkungan kerja di kantor serta tidak berpolitik praktis. Hindari pula ikut mengkampanyekan salah satu caleg atau paslon, jika kita masih sebagai pegawai ASN aktif ya. Karena akan ada sanksi jika terbukti melanggar," ungkapnya. 

Oleh karena itu ia mewanti-wanti kepada semua dinas, lembaga dan instansi yang ad di kabupaten Sekadau agar tetap menjaga netralitas, tidak terlibat politik praktis dan tetap menjaga kemurnian hak pilih untuk pemilu yang jujur dan adil serta bertintegritas.

Liputan : tim

Kunjungi SMAN 1 Sekadau, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN

Kunjungi SMAN 1 Sekadau, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN
Bawaslu Kabupaten Sekadau berkunjung ke SMAN 1 Sekadau sosialisasikan netralitas ASN untuk pemilu dan pemilihan serentak 2029.
SEKADAU - Untuk meningkatkan kepedulian para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekolah terhadap Pemilu dan Pemilihan tahun 2029, Bawaslu Kabupaten Sekadau berkunjung ke Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN 1) Sekadau. Kunjungan ini juga berkaitan dengan sosialisasi peran tugas dan fungsi Bawaslu kepada semua lapisan masyarakat termasuk juga lembaga lintas sektoral. 

Hal ini dikatakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi usai mengunjungi sekolah terfavorit dibumi lawang kuari (kamis, 30/10/2025) kepada wartawan media ini. Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa kunjungan tersebut selain untuk bersilaturrahmi dan memperkenalkan Bawaslu ke sekolah tersebut, tujuan lainnya adalah mengingatkan kembali netralitas ASN untuk pemilu dan pemilihan yang akan datang. 

"Memang pemilu dan pemilihan serentak masih jauh, tahun 2029. Akan tetapi penting bagi kami untuk mengingatkan ASN yang ada termasuk di lingkungan sekolah setiap saat. Agar mereka tidak tergoda oleh hal-hal yang dapat merusak netralitas mereka kelak. Jika mereka melanggar, akan ada sanksinya Lo. Nah, dari pada repot nantinya, kami selalu tak bosan mengimbau agar para ASN tidak melakukan pelanggaran pemilu dan pemilihan. Kasian kan jika kena sanksi, " ujarnya. 
Ditambahkan pula bahwa posisi ASN memang rentan tekait godaan pemilu dan pemilihan yang menggiurkan. Godaan itu dapat berupa iming-iming kenaikan pangkat dan golongan serta jabatan strategis lainnya yang ada yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu ia mengimbau agar ASN yang ada tidak tercebur dan menceburkan diri ke dalam politik praktis di masa pemilu dan pemilihan kelak. 

"Kami ingatkan pihak sekolahnya, termasuk para ASN yang ada agar netral lurus-lurus saja waktu pemilu dan pemilihan. Jangan tergoda, kalau perlu laporkan ke Bawaslu siapa yang mengiming-imingkan sesuatu itu bisa di proses sesuai hukum pemilu. Jadi, kami mengimbau, mari kita gunakan hak pilih kita tanpa terlibat politik praktis. Jika aturannya bilang ASN mesti netral, ya netral gitu, "katanya. 

Tak lupa ia berterimakasih sekali atas sambutan yang baik dari pihak sekolah SMAN 1 Sekadau dan berharap hubungan antar lembaga ini bisa terus berkelanjutan.*
Liputan: tim

Terima Tamu, Bawaslu Sosialisasikan Warga Peduli Pengawasan Partisipatif

Terima Tamu, Bawaslu Sosialisasikan Warga Peduli Pengawasan Partisipatif
Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau Muhammad Sandi menerima kunjungan warga masyarakat sekitar (Rabu, 29/10/2025) di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sekadau yang beralamat di jalan sintang km 5 desa Mungguk, Sekadau.
SEKADAU - Dalam rangka memaksimalkan pengawasan partisipatif dan karena kekurangan jumlah personil, Bawaslu Kabupaten Sekadau mengajak seluruh lapisan warga masyarakat se Kabupaten Sekadau untuk bersama-sama mengawasi Pemilu dan pemilihan yang akan datang. Hal ini dikatakan oleh Muhammad Sandi, Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau usai menerima kedatangan warga masyarakat yang datang berkunjung (Rabu, 29/10/2025).

"Kita selalu mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama Bawaslu mengawasi tahapan pemilu dan pemilihan yang akan datang. Baik itu jika ada tamu yang datang berkunjung ke kantor atau di lingkungan sekitar rumah pada saat kami diluar kantor. Bahkan dimana saja, kami sampaikan tentang pentingnya pengawasan Partisipatif dilakukan oleh masyarakat, " ujarnya. 

Pengawasan tersebut dimaksud untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan pemilihan seperti : jual beli suara atau familiar disebut dengan money politik, ketidak netralan penyelenggara, ASN, kades, perangkat desa, BPD, serta anggota TNI/Polri. Warga juga diimbau agar bersama Bawaslu menjaga situasi yang kondusif dengan menghargai perbedaan pilihan masing-masing individu.

"Kami menyadari bahwa personil kami terbatas, demikian pula anggarannya juga terbatas. Namun kami maksimalkan sesuai pula dengan amanat undang-undang pemilu dan pemilihan supaya melibatkan warga masyarakat untuk bersama-sama mengawasi tahapan pemilu dan pemilihan. Nah, saat ini juga kita sedang melatih pengawas partisipatif melalui program pendidikan pengawas partisipatif secara daring," katanya.

Walaupun secara daring, dikatakan pula olehnya itu tidak berhenti disitu saja, akan ada bimbingan bagi para kader nantinya. Dan Bawaslu juga akan merekrut warga yang ingin dilatih menjadi pengawas partisipatif.

Rabu, 29 Oktober 2025

Jelang PDPB Triwulan IV, Bawaslu Sekadau Lakukan Koordinasi Dengan KPU dan Beri Imbauan

Jelang PDPB Triwulan IV, Bawaslu Sekadau Lakukan Koordinasi Dengan KPU dan Beri Imbauan
 Bawaslu Lakukan koordinasi dengan KPU terkait PDPB triwulan IV.
SEKADAU - Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk triwulan IV semester VI tahun 2025 ini, Bawaslu Kabupaten Sekadau melakukan koordinasi perihal terkait ke kantor KPU setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan kapan dilakukan pelaksanaan pencocokan data ke desa-desa dan ke rumah warga. Hal ini dikatakan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi kepada media ini usai bertandang ke kantor KPU (Selasa, 28/10/2025).

Dikatakan olehnya bahwa saat ini KPU masih menunggu data dan instruksi dari pimpinan mereka, oleh karena itu pula pihak KPU akan segera memberitahukan ke Bawaslu kapan PDPB triwulan IV semester VI dilakukan jika telah memperoleh arahan nantinya. Koordinasi dilakukan Bawaslu juga sebagai bentuk komitmen pengawasan terhadap PDPB yang saat ini sedang dikerjakan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu.
 
"Koordinasi ini perlu untuk mendapatkan informasi antar lembaga. Kan sekarang KPU masih melakukan PDPB triwulan IV Semester VI dan itu tetap kami awasi sesuai amanah undang-undang pemilu. Kita telah mendapatkan informasi dari KPU bahwa terkait PDPB itu, mereka masih menunggu data dan arahan dari pimpinan diatas dan kita akan diberitahu segera jika telah ada arahan dimaksud," ungkapnya. 

Anggota Bawaslu ini juga mengimbau agar KPU berkoordinasi dengan pihak terkait seperti dinas kependudukan dan catatan sipil menyangkut data pemilih yang ada baik itu yang pindah, datang, meninggal atau ada warga yang sudah masuk sebagai pemilih pemula. Begitu juga ke pihak TNI/Polri menyangkut apabila ada warga masyarakat yang di terima menjadi anggota TNI/Polri atau ada anggota TNI/Polri yang sudah pensiun. 

"Kami juga mengimbau KPU agar berkoordinasi juga dengan pihak terkait lainnya seperti kantor Kementrian Agama Kabupaten Sekadau berhubungan dengan kemungkinan adanya warga kita yang menikah diusia kurang dari 17 tahun berdasarkan putusan pengadilan. Kan syarat sebagai pemilih antara lain selain berusia 17 tahun, juga dikatakan oleh peraturan sebagai pemilih juga bagi warga yang pernah menikah. Tentu ini berdasarkan pada putusan pengadilan," pungkasnya.

Untuk PDPB ini memang masih sedang berjalan dan Bawaslu selaku pengawas hal-hal terkait dan berhubungan dengan pemilu dan pemilihan yang dilakukan oleh KPU, akan selalu mereka awasi. Diperoleh informasi bahwa PDPB ini akan berakhir sampai bulan Desember 2025.

Liputan: tim

Selasa, 28 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Lakukan Kunjungan Kerja Ke Kemenag, Jalin Hubungan Kemitraan

Bawaslu jalin hubungan kemitraan dengan Kementrian Agama Republik Indonesia Kabupaten Sekadau terkait kemungkinan ada warga yang menikah dibawah usia 17 tahun berdasarkan putusan pengadilan.
Bawaslu jalin hubungan kemitraan dengan Kementrian Agama Republik Indonesia Kabupaten Sekadau terkait kemungkinan ada warga yang menikah dibawah usia 17 tahun berdasarkan putusan pengadilan.
SEKADAU - Untuk memaksimalkan pengawasan pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan atau familiar di sebut dengan PDPB yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu berkunjung ke kantor Kementrian Agama Republik Indonesia Kabupaten Sekadau untuk menjalin hubungan kemitraan terkait data warga yang kemungkinan ada yang menikah dibawah usia 17 tahun. 

Hal ini dikatakan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau Kordiv HPPH, Muhammad Sandi kepada media ini usai bertemu langsung dengan kepala Kantor tersebut (Selasa,28/10/2025).

"Nantinya jika ada ditemukan, maka dasar data dari pihak Kemenag dan jajarannya itu akan segera kami sampaikan ke KPU agar nama yang bersangkutan dimasukan sebagai pemilih baru. Kan tidak menutup kemungkinan ada warga yang menikah di bawah usia 17 tahun. Syarat sebagai pemilih juga dikatakan oleh undang - undang pemilu dan pemilihan selain telah berusia 17 tahun, kalimat pernah menikah juga bisa memilih," ujarnya.

Beliau berterimakasih sekali karena sambutan dari pihak Kemenag Kabupaten Sekadau sangat bagus dan terbuka. Dikatakan pula bahwa pihak Kemenag akan menindaklanjuti apa yang menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Sekadau terutama terkait data warga yang menikah usia di bawah 17 tahun. 

Tentu ini merupakan hubungan kemitraan strategis yang mesti terus terjalin antara Bawaslu dan Pihak Kantor Urusan Agama Kabupaten Sekadau.

"Kedepan kami juga berharap agar hubungan baik antar lembaga ini dapat terus terjalin dan bersinergi sehingga pada pemilu dan pemilihan nantinya tidak lagi menumpuk data pemilih yang belum terverifikasi faktual dan mulai dari sekaranglah kami bersama KPU melakukannya. KPU mencocokan data dan memutahirkannya berdasarkan data dari Capil dan kementrian terkait, kami Bawaslu yang mengawasinya. Kan repot Nanti bila pada tahapan baru mau mulai melakukan verifikasi pemilih. Apalagi hal ini memang mesti dilakukan berdasarkan amanat ungdang-undang nomor 7 tentang pemilu," terangnya.

Liputan: tim

Senin, 27 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Lakukan Giat Rutin Internal Ingatkan Selalu Tugas Dan Fungsi Pengawasan Lembaga

Bawaslu Kabupaten Sekadau aktif lakukan Apel dan rapat rutin setiap hari Senin guna untuk mengingatkan internal akan tugas rutin lembaga
Bawaslu Kabupaten Sekadau aktif lakukan Apel dan rapat rutin setiap hari Senin guna untuk mengingatkan internal akan tugas rutin lembaga.
SEKADAU - Dalam rangka untuk memastikan Bawaslu Kabupaten Sekadau sebagai lembaga pengawas Pemilu dan Pemilihan yang terpercaya dan terdepan dalam mewujudkan pemilu demokratis dan bermartabat, lembaga negara ini rutin melakukan kegiatan apel Senin dan rapat setiap hari Senin di kantor Bawaslu yang beralamat di Jalan Merdeka Timur KM 5 (Jalan Sintang) Mungguk, Sekadau sebagai bentuk kegiatan penguatan kelembagaan internal.
 
Hal ini disampaikan oleh Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi kepada media ini usai rapat rutin internal yang mereka lakukan (Senin, 27/10/2025). Kegiatan tersebut dikatakan dengan tujuan untuk tetap memelihara kesiap Siagaan Bawaslu secara internal untuk mengawasi kegiatan pengawasan pemilu dan pemilihan kedepan. 

"Untuk memastikan semuanya siap mengawasi, kita lakukan apel rutin dan rapat rutin setiap Senin khusus untuk kalangan internal Bawaslu saja. Apel Senin itu bertujuan untuk memelihara kesiapan waktu internal dan dilanjutkan dengan rapat rutin untuk membahas apa-apa saja kegiatan yang sudah dan belum dilaksanakan. Jadi, ini rutin ya yang tujuannya adalah agar Bawalu selalu siap melaksanakan tugas pengawasan eksternal seperti pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan di tahun 2029 secara serentak nantinya, " ungkapnya. 

Hal ini dikatakan juga merupakan latihan kesiapan internal Bawaslu dalam mengemban tugas pengawasan dimaksud. Dimana baik pimpinan maupun staf harus selalu siap mengawasi tahapan dan saling bekerjasama antar divisi yang ada di lingkungan internal Bawaslu. Hal ini sesuai dengan sumpah janji jabatan dan pekerjaan yang di terima oleh masing-masing individu yang bekerja di lembaga negara yang mengurusi bidang Kepemiluan di Kabupaten Sekadau ini. 

Untuk sosialisasi pengawasan serta imbauan lisan kepada masyarakat dikatakan ternyata juga mesti dilakukan oleh Bawaslu setiap saat, mulai dari tingkat pimpinan dan juga para staf yang ada. Mulai dari keluarga, sekitar rumah dan di desa tempat mukim individu Bawaslu di Bumi Lawang Kuari. Teknisnya dikatakan fleksibel, bisa pada saat kumpul bersama keluarga, pada saat arisan di komunitas, pada saat bakti sosial di desa dan mungkin juga di event-even lainnya yang ada. 

"Pada intinya karena inilah kerja Bawaslu, jadi kita selalu ingatkan dan kami sampaikan selak pimpinan kepada internal agar menjalankan tugas dan fungsi pengawasan kita mulai dari lingkungan terdekat dan terjauh sejauh dan sebisa yang bisa dilakukan untuk melakukan pengawasan terkait. Hali ini juga sebagai bukti kepada masyarakat bahwa Bawaslu itu bekerja walaupun ditengah pemberlakuan efesiensi anggaran pada saat ini. Seperti pada saat sekarang ada kegiatan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau familiar disingkat pengawasan PDPB. Mari kita bersama mengimbau agar warga memberitahukan kepada Bawaslu terkait dengan data pemilih yang meninggal, pindah, datang, alih status pekerjaan dan pemilih pemula yang ada, " imbaunya.

Ditambahkan pula bahwa kegiatan apel dan rapat rutin setiap Senin itu tentu telah sesuai pula dengan arahan dari pimpinan Bawaslu agar dilaksanakan. Jadi jajaran Bawaslu sekarang ini melaksanakan sesuai arahan dan petunjuk yang di berikan baik itu tertulis maupun secara lisan.*

Liputan : tim

Sabtu, 25 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Ajak Pengurus Pemuda Muhammadiyah Peduli Pengawasan Partisipatif

Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, S. Sos tampak hadir pada saat pengukuhan pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sekadau periode 2025-2029 di Rumah Adat Melayu Kabupaten Sekadau.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, S. Sos tampak hadir pada saat pengukuhan pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sekadau periode 2025-2029 di Rumah Adat Melayu Kabupaten Sekadau.
SEKADAU - Dalam rangka untuk meningkatkan peran serta masyarakat Kabupaten Sekadau pada pengawasan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2029 mendatang, Bawaslu gencar melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif

Hal ini dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, S. Sos usai menghadiri kegiatan pengukuhan pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sekadau periode 2025-2029 (Sabtu, 25/10/2025) dirumah Adat Melayu Kabupaten Sekadau.

Dikatakan olehnya bahwa mengingat peran serta masyarakat  di semua golongan sangat diperlukan agar pemilu dan pemilihan kelak berjalan sesuai dengan aturan yang ada. 

"Kami Bawaslu Kabupaten Sekadau mengajak pengurus Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sekadau dan jajarannya agar berperan aktif pada pemilu dan pemilihan dimasa yang akan datang. Mari sama-sama kita sama-sama mencegah terjadinya pelanggaran pemilu seperti  politik uang, ketidak netralan ASN, Kades, BPD dan perangkat desa, termasuk menebar berita bohong dan kebencian pada calon legislatif, parpol dan pasangan calon yang ada. Peristiwa tersebut adalah pelanggaran pemilu dan pemilihan dan dapat dilaporkan ke Bawaslu," ujarnya. 

Tentu sebelum itu terjadi, ia mewakili lembaga Bawaslu Kabupaten Sekadau mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama mencegahnya dengan selalu mengingatkan pemilih dan peserta baik caleg maupun paslon agar tidak melakukan pelanggaran pemilu dan pemilihan. 

Karena dikatakan bahwa pemilu dan pemilihan itu adalah mencari keterwakilan suara untuk duduk di kursi parlemen dan di pemerintahan itu murni berdasarkan kesadaran pemilih, bukan mungkin karena adanya tawaran pemberian uang, menjanjikan sesuatu dan tawaran jabatan politis yang tidak sesuai dengan aturan serta regulasi yang ada.
 
"Mencegah itu lebih baik dari pada mengobati. Seumpama kita sehat, lalu ada rasa seperti mau sakit, demam, maka kita mesti berobat agar penyakit dan demam tidak parah yang bisa membahayakan diri kita. Nah begitulah pula pada pemilu dan pemilihan, mari saling mengingatkan untuk taat aturan agar tidak merugikan diri kita sendiri dan orang lain, " ajaknya.

Dikatakan pula peran pemuda di era melineal dan gen Z ini sangat mudah, karena semua sudah serba modern dan online. Tapi ingat, dalam bermedia sosial juga mesti bijak terutama pada ruang diskusi yang bisa menjurus ke arah menghasut, memfitnah dan provokasi.

"Lakukan diskusi yang mendidik dan rasional serta dengan semangat kekeluargaan dan membangun agar Kabupaten Sekadau bisa unggul disegala bidang, aman dan damai, "pungkasnya.

Liputan: Tim

Rabu, 22 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Ajak Pekebun Durian Peduli Pengawasan Pemilu

Bawaslu Sekadau Ajak Pekebun Durian Peduli Pengawasan Pemilu
Bawaslu Kabupaten Sekadau ajak petani pekebun Durian peduli pengawasan partisipatif pada saat pemilu dan pemilihan.
SEKADAU - Untuk membantu tugas pengawasan pemilu dan pemilihan kedepan, Bawaslu Kabupaten Sekadau gencar mengajak semua pihak ikut berperan aktif menjadi pengawas partisipatif. 

Menurut ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, S. Sos disela-sela kunjungannya pada kelompok pekebun durian bahwa peran masyarakat dari semua lapisan sangat diperlukan, termasuk dari para pekebun durian yang ada di. Kabupaten Sekadau. 

"Apalagi para pekebun durian Kabupaten Sekadau sangat terkenal sampai ke mana-mana, "ungkapnya.
 
Oleh sebab itu beliau mengajak agar mereka peduli juga untuk mengawasi peserta dan para pemilih agar mentaati segala peraturan tentang pemilu dan pemilihan. Dimana saat ini Bawaslu Kabupaten Sekadau giat melaksanakan upaya sosialisasi pencegahan agar kelak pengawasan partisipatif tumbuh dan berkembang seiring dengan kebutuhan warga akan tegakkan demokrasi dan keadilan. 

Senada dengan beliau, Sunardi yang juga anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau juga mengimbau agar para petani pekebun Durian ikut berpartisipasi dalam mengawasi suara yang ada. "Konsekuensi dari pelanggaran pemilu itu dapat berupa teguran, sanksi administrasi dan pidana pemilu atau bahkan bagi caleg dan calon bisa dicoret sebagai peserta pemilu dan pemilihan. Bagi pemilih, bisa juga kena pidana penjara, " ungkapnya. 

Adapun pelanggaran yang mesti diawasi seperti jual beli suara atau politik uang, menjelekkan salah satu peserta atau calon legislatif pemilu dan peserta pemilihan, keberpihakan ASN, kades dan perangkat desa serta TNI/Polri kepada salah satu caleg, partai politik, peserta pemilu dan pemilihan, menyebarkan berita bohong serta menghasut dan menyebarkan kebencian pada salah satu peserta pemilu atau calon tertentu. 

Ditempat terpisah, kordinator divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sekadau Muhammad Sandi menambahkan bahwa sangat penting sekali mencegah dari pada terjadi pelanggaran nantinya. "Untuk itu kami jauh-jauh hari mengingatkan kepada semua pihak agar taat dan mematuhi aturan maupun regulasi pemilu dan pemilihan yang ada.

Supaya pemilu dan pemilihan yang jujur dan adil sesuai undang-undang tidak ternodai oleh oknum-oknum yang mencoba mau merusak tatanan demokrasi pada pemilu dan pemilihan. Pemilu dan pemilihan itu tidak mahal, yang membuat mahal itukan ulah oknum yang mau mempengaruhi suara pemilih, " katanya. 

Oleh sebab itu Bawaslu Kabupaten Sekadau mengingatkan kepada pekebun durian 7ntuk bersama- sama mensosialisasikan pentingnya taat aturan pemilu dan pemilihan kepada segenap lapisan masyarakat di Kabupaten yang sering disebut juga sebagai bumi lawang kuari.*
Liputan : Tim

Senin, 20 Oktober 2025

Bawaslu Kabupaten Sekadau Imbau Warga Peduli PDPB

Bawaslu Kabupaten Sekadau Imbau Warga Peduli PDPB

SEKADAU - Pada saat ini Bawaslu Kabupaten Sekadau sedang melakukan pengawasan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU hingga bulan Desember 2025. 

PDPB ini menurut Muhammad Sandi selaku anggota Bawaslu adalah menyangkut perihal pemutakhiran data pemilih yang meninggal, Pemilih yang datang ke desa itu, pemilih yang pindah ke luar desa, pemilih yang jadi anggota TNI/Polri dan mungkin ada anggota TNI/Polri yang sudah pensiun yang beralamat didesa tersebut serta kemungkinan ada pemilih baru yang telah berusia 17 tahun dan merupakan warta setempat.

Kepada wartawan media ini (senin, 20/10/2025) ia mengimbau agar warga yang ada di Kabupaten Sekadau peduli akan hal ini. Karena warga adalah pihak yang paling tau kondisi lingkungan setempat.

"Siapa yang telah meninggal, pindah, datang dan ada yang telah berusia 17 tahun, itu kan warga yang paling tau. Jadi kami mengimbau agar segera melapor ke Bawaslu atau ke kantor desa terdekat, " ujarnya usai bertemu dengan sejumlah warga masyarakat Kabupaten Sekadau.

Kepedulian warga dimaksud agar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini betul-betul akurat dan terbarukan, sehingga kedepannya dihasilkan data pemilih berkelanjutan yang sudah valid dan tingkat akurasinya mendekati 100 persen. 

Memang kendala dilapangan pada PDPB ini dirasakan ada seperti kesadaran warga untuk melaporkan peristiwa kependudukan tersebut belum sepenuhnya muncul. Hal ini yang membuat Bawaslu gencar mengajak warga agar peduli pada Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. 

Oleh karena itu disela-sela kesibukannya, anggota Bawaslu ini aktif mengimbau warga agar segera memberitahukan kepada mereka dan pihak terkait lainnya terutama pihak pemerintah desa setempat bahwa ada warga yang datang dari desa lain, dari kecamatan lain, dari kabupaten lain atau mungkin ada yang pindah ke desa lain, pindah ke kecamatan lain dan atau mungkin ada warga yang pindah ke kabupaten lain dan ke provinsi yang lain.
 
Dikatakan pula hal lain yang mesti warga laporkan adalah bila ada warga masyarakat yang telah menjadi anggota TNI/Polri atau juga bila ada anggota TNI/Polri yang sudah pensiun. 

"Warga boleh juga melapor kedesa atau ke Bawaslu, karena ini akan kita proses untuk perbaikan data pemilih. Nah inilah yang pada saat ini dilakukan oleh KPU dan selalu kami awasi sesuai regulasi yang ada, " pungkasnya.

Liputan : tim

Jumat, 17 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Imbau Gen Z Peduli Pemilu dan Pemilihan

Bawaslu Kabupaten Sekadau Imbau Gen Z Peduli Pemilu dan Pemilihan serentak nantinya
Bawaslu Kabupaten Sekadau Imbau Gen Z Peduli Pemilu dan Pemilihan serentak nantinya. (Foto: Bawaslu Sekadau)
SEKADAU - Dalam rangka memaksimalkan fungsi pengawasan dilakukan oleh semua pihak di masa Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan-red), Bawaslu Kabupaten Sekadau mengajak semua pihak untuk peduli pengawasan partisipatif termasuk dari generasi sekarang dan sering dikenal dengan istilah Generasi Z atau Gen Z. 

Menurut anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi bahwa Gen Z itu bercirikan mereka adalah kelompok demografi yang tumbuh di tengah perkembangan pesat teknologi digital, membuat mereka sangat terampil dalam menggunakan internet, media sosial, dan perangkat seluler sejak kecil. Karakteristik utama Gen Z meliputi kemahiran teknologi, sifat individualistis, toleransi yang tinggi, kreativitas, serta kepedulian terhadap isu sosial dan transparansi. 

"Kaitan terhadap Pemilihan Umum (Pemilu-red) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan-red) ini diharapkan supaya mereka bisa ikut mengawasinya, karena tugas mengawasi Pemilu dan Pemilihan untuk adalah tugas kita semua, " ujarnya kepada media ini ( Jum'at, 17/10/2025).

Ia mengimbau agar Gen Z ambil bagian menjadi pengawas partisipatif, karena saat ini adalah era mereka yang pegang pengaruh. Jadi jangan sampai pengawasan Pemilu dan Pemilihan itu luput dari pantauan mereka. Hal ini dikatakan tentu dimaksud agar Gen Z memahami supaya wakil rakyat dan pemimpin yang terpilih betul-betul murni melalui sebuah proses demokrasi yang bersih bukan sebuah rekayasa. 

"Nanti jangan sampai Gen Z menyesal karena tidak peduli dengan Pemilu dan Pemilihan, tidak mau berperan aktif menjadi pengawas partisipatif. Jika di kemudian hari baru muncul kata menyesal, itu kesalahan masa lalu dan mari kedepan kita perbaiki lagi pengawasan kita bersama agar lebih baik lagi, " imbaunya. 

Ditambahkan pula untuk saat ini di masa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU sampai bulan Desember dan diawasi oleh Bawaslu, agar ini menjadi momentum bagi Gen Z untuk mengasah kemampuan pengawasan Partisipatif. Adapun pengawasannya dapat dengan memberitahukan kepada Bawaslu jika ada pemilih yang meninggal, pindah, datang dan alih status dari warga masyarakat menjadi anggota TNI/Polri atau ada anggota TNI/Polri yang sudah pensiun.

Liputan : tim

Rabu, 15 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Imbau Pelaku UMKM Peduli Awasi Pemilu Dan Pemilihan

Bawaslu Kabupaten Sekadau imbau pelaku UMKM Peduli Awasi pemilu dan pemilihan
Bawaslu Kabupaten Sekadau imbau pelaku UMKM Peduli Awasi pemilu dan pemilihan.
SEKADAU - Untuk menghadapi pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pemilihan) kelak, Bawaslu Kabupaten Sekadau mengajak berbagai pihak untuk peduli ikut mengawasi tahapan tersebut. Penyebabnya adalah, karena keterbatasan personil Pengawas Pemilu dan Pemilihan yang ada di Bumi Lawang Kuari masih sangat sedikit. 

Menurut Muhammad Sandi yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau kepada wartawan media ini (Rabu, 15/10/2025) bahwa saat ini masyarakat Kabupaten Sekadau masih sangat diperlukan terlibat aktif dalam mengawasi pemilu dan pemilihan serentak kelak dimasa yang akan datang. 

"Kita memang masih jauh ya untuk tingkat kepedulian warga dalam mengawasi tahapan Pemilu dan Pemilihan. Hal ini karena kurangnya pemahaman warga akan pengawasan tersebut. Nah, padahal itu menjadi tugas kita bersama, " Ujarnya. 

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Sekadau termasuk para pelaku usaha kecil dan menengah agar ikut berpartisipasi mengawasi tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2029-2030 kelak. 

Dikatakan walau pemilu dan pemilihan masih jauh, tapi alangkah baik agar mengingatkan kembali warga supaya dikemudian hari sudah faham bahwa tugas pengawasan pemilu dan pemilihan itu milik semua pemilih. 

"Pengawas Partisipatif itu memang dari warga, oleh warga dan untuk warga. Hal ini tentu bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan pemilihan seperti jual beli suara pemilih, ujaran kebencian, ketidak netralan ASN, Kades, BPD dan Perangkat Desa. Nah, semestinya kita saling mengingatkan bahwa pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi hukuman bila tidak dicegah supaya tidak terjadi, " ungkapnya. 

Ia mengimbau agar UMKM selaku kelompok masyarakat  yang memiliki kepekaan terhadap tatanan demokrasi agar menjadi bagian dari pengawas partisipatif yang membantu Bawaslu untuk mencegah terjadinya praktek-praktek pelanggaran pemilu dan pemilihan dimasa yang akan datang. 

"Terimakasih kami sampaikan kepada warga yang telah ikut menjadi pengawas Partisipatif pada Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang lalu. Semoga dimasa yang akan datang, akan lebih banyak lagi warga yang berpartisipasi secara sukarela menjadi relawan pengawas pemilu. Dan termasuk saat ini dimasa Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Silakan lapor ke kami jika ada warga pemilih yang meninggal, pindah, datang atau ada yang alih status pekerjaan dari kerja sipil menjadi anggota TNI/Polri atau ada yang sudah pensiun dariTNI/Polri menjadi warga yang memperoleh hak dipilih dan memilih, " pungkasnya. 

Liputan : Tim

Senin, 06 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Imbau Perangkat Desa Peduli PDPB


Bawaslu Kabupaten Sekadau imbau Perangkat desa peduli PDPB
Bawaslu Kabupaten Sekadau imbau Perangkat desa peduli PDPB.
SEKADAU - Untuk memastikan keakurasian Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU berjalan sebagaimana mestinya, Bawaslu Kabupaten Sekadau memberi imbauan Perangkat desa agar peduli terhadap hal tersebut. 

Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi bahwa kepedulian perangkat desa sangat perlu dan penting sekali. Hal ini ia sampaikan kepada wartawan media ini (Senin, 6/10/2025).

"Kita berharap ada peran aktif perangkat desa terhadap PDPB itu. Kenapa, karena perangkat desa adalah orang yang paling dekat dan mengetahui seluk beluk warganya," ujarnya.

Dikatakan bahwa perangkat desa adalah pendukung suksesnya kegiatan baik itu yang bersifat administrasi maupun sosial kemasyarakatan yang ada di desa. 

Karena itu, berkenaan dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang saat ini di laksanakan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu diharapkan sangat didukung oleh perangkat desa. 

"Seumpama kita kelapangan, yang tau seluk beluk warga desa kan perangkat desa. yang meninggal siapa, alamatnya dimana. Jadi sepatutnyalah perangkat desa berperan aktif terkait PDPB," katanya. 

Ia juga berharap perangkat desa tidak kaku dalam memberikan pelayanan informasi publik terkait dengan PDPB yang sedang berjalan. 

Karena Pemutakhiran data ini menyangkut pemilih meninggal, Pemilih yang datang ke desa itu, pemilih yang pindah ke luar desa, pemilih yang jadi anggota TNI/Polri dan mungkin ada anggota TNI/Polri yang sudah pensiun yang beralamat didesa tersebut serta kemungkinan ada pemilih baru yang telah berusia 17 tahun yang merupakan warta setempat.

Kemudian disampaikan pula apresiasinya kepada pihak pemerintah desa yang selama ini terbuka terkait PDPB ini.

"Kami dari Bawaslu juga sangat berterimakasih sekali terhadap pihak pemerintah desa dan jajarannya yang peduli dan berkontribusi terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini," pungkasnya.

Liputan : tim

Jumat, 03 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Ajak Pemdes Awasi Pemutakhiran Data Pemilih

Bawaslu Kabupaten Sekadau mengimbau agar pihak Pemerintah Desa Peduli akan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang saat ini dilakukan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Sekadau.
Bawaslu Kabupaten Sekadau mengimbau agar pihak Pemerintah Desa Peduli akan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang saat ini dilakukan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Sekadau.
SEKADAU - Dalam rangka menumbuhkan kepedulian pemerintah desa (pemdes) terhadap warga desanya, Bawaslu Kabupaten Sekadau mengimbau agar pada saat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) saat ini pihak pemdes jangan abai terhadap hal itu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Muhammad Sandi selaku anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau  (Jum'at, 3/10/2025) kepada media ini.

Ia mengatakan bahwa peran pemerintah desa sangat penting karena menyangkut hak pilih warga pemerintah desa setempat. PDPB itu dikatakan menyangkut pemilih meninggal, pemilih yang pindah, pemilih yang alih status pekerjaan menjadi anggota TNI/Polri, Pemilih baru maupun pemilih yang datang ke Kabupaten Sekadau.

"Pendataan Pemutakhiran Data Pemilih ini dilaksanakan oleh KPU, kami yang mengawasi, pihak pemdes juga jangan tidak peduli akan hal ini," ujarnya. 

Ia menambahkan pula bahwa jika pihak pemdes abai atau tidak peduli akan hal ini, akan berdampak pada data pemilih setempat dikemudian hari. 

"Sebagai contoh, ada pemilih baru pindahan dari kabupaten lain ke Kabupaten Sekadau. Tapi surat pindahnya tidak diurus oleh pihak pemdes ke Capil, maka warga tersebut tetap akan tercatat sebagai pemilih di daerah asalnya. Padahal ia sudah pindah, kan repot, kasian warganya" terangnya.

Jadi ia mengimbau agar pihak pemdes ikut membantu mengurusi data pemilih setempat dengan cara melapor ke KPU atau Bawaslu Kabupaten Sekadau jika ada warga desa yang masuk sebagai pemilih baru, pemilih TMS atau ada mungkin ada warga yang telah ubah data.

"Silakan laporkan oleh pihak pemdes baik datang langsung ke kantor kami atau boleh juga melalui laman media kami seperti lewat situs pemberitaan website, di facebook, instagram, twitter atau X dan di canel yutub serta melalui layanan telepon seluler Posko aduan masyarakat di nomor 082254257386 Senin sampai Jum'at mulai dari jam 08.00-16.00 wib. Dihari kerja dan jam kerja ya, " pungkasnya.

Liputan : tim

Rabu, 01 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Temukan Data Pemilih TMS Dari Kabupaten Lain Saat Uji Petik PDPB

Bawaslu saat melakukan uji petik PDPB di Desa Sungai Ayak Dua Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau
Bawaslu saat melakukan uji petik PDPB di Desa Sungai Ayak Dua Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau.
SEKADAU - Setelah mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu Kabupaten Sekadau melakukan Uji Petik guna untuk memastikan akurasi data pemilih tersebut.

Sejumlah desa dikunjungi demi keakurasian data itu, Bawaslu juga selalu mengutamakan kehati-hatian dalam bekerja yang bersinggungan langsung dengan warga masyarakat. 

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan media ini (Rabu/1/10/2025).

Ia mengatakan bahwa melihat situasi saat ini, Bawaslu tetap bekerja dengan penuh semangat meski dengan efisiensi dan keterbatasan anggaran yang ada.

"Kami tetap bekerja mengawasi apa yang KPU kerjakan, seperti pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, meski dengan keterbatasan personil dan anggaran," ujarnya. 

pemutakhiran data pemilih berkelanjutan atau disingkat PDPB ini dikerjakan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu menyangkut pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti pemilih yang meninggal, pindah, alih status pekerjaan menjadi anggota TNI/Polri, dan pemilih baru yang ditemukan pada saat pendataan. 

"Untuk saat ini, kita telah melakukan pengawasan PDPB  triwulan ketiga semester dua di empat kecamatan dan sepuluh desa," ungkapnya.

Dijelaskan olehnya bahwa dalam pengawasan Bawaslu dengan metode uji petik ditemukan dua pemilih dari kabupaten lain yang masuk kategori pemilih TMS pada saat pengecekan ke desa melalui pemerintah desa setempat.

"Kami temukan ada dua pemilih yang masuk kategori TMS atau pemilih yang sudah meninggal di Kabupaten Sekadau, tapi setelah kita cek di DPT Online, yang bersangkutan berasal dari daerah luar Kabupaten Sekadau, " terangnya.

Adapun dua nama yang TMS itu beralamat di TPS 002 Sukau Hilir Desa Sukau Bersatu Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang berjenis kelamin laki-laki dan dari TPS 019 Sungai Raya Dalam, Parit Tanggok, Kabupaten Kubu Raya

"Untuk yang dari TPS 002 Sukau Hilir ditemukan di Desa Maboh Permai Kecamatan Belitang dan yang dari TPS 019 Sungai Raya Dalam kami temukan di Desa Sungai Ayak Dua," tambahnya.

Dikatakan pula bahwa data yang diperoleh itu bersumber dari surat keterangan Kematian yang dibuat warga di kantor desa tersebut.

"Selain itu, dari hasil koordinasi dengan jajaran kantor kementerian agama yang ada di Kabupaten Sekadau diperoleh pemilih baru karena telah menikah," pungkasnya. 

Diperoleh informasi juga bahwa data tersebut telah di lakukan pengecekan oleh Bawaslu pada laman cek DPT online KPU.

Selasa, 30 September 2025

Bawaslu Sekadau Awasi PDPB dan Lakukan Uji Petik

Bawaslu Lakukan Metode Uji Petik untuk pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU
Bawaslu Lakukan Metode Uji Petik untuk pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU.
Sekadau - Dalam rangka memastikan KPU telah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB dimana dalam hal ini KPU melakukan kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri, Bawaslu Kabupaten Sekadau selalu mengawasi tahapan yang dilakukan oleh KPU.

Menurut anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi kepada awak media ini via telepon seluler bahwa pengawasan tersebut guna memastikan bahwa tahapan seperti PDPB ini benar telah dijalankan oleh KPU. 

Namun Bawaslu memiliki kendala terkait data awal atau data dasar coktas PDPB dan hasil coktas PDPB yang tidak dapat diakses. 

"Oleh sebab itu Bawaslu Kabupaten Sekadau melakukan beberapa hal seperti berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa dan kecamatan serta Disdukcapil. Tujuannya adalah agar kami mendapatkan data warga pemilih yang ada," ujarnya.

Dikatakan pula, selanjutnya data itu yang akan dijadikan data awal atau data dasar tersebut. "Nah, bermodal dari data itu, kita lakukan uji petik. Apa itu Uji Petik, Uji Petik adalah metode pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara langsung di lapangan terhadap sebagian data pemilih untuk memastikan akurasi data dalam penyusunan PDPB," katanya pula.

Ia juga mengatakan bahwa metode uji petik dilakukan terhadap pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. 

"Jadi kerja pengawasan kita itu berlapis, mengawasi KPU dan kemudian turun kedesa untuk mensinkronisasikan data pemilih tersebut dengan metode Uji Petik itu tadi," ungkapnya.

Ditambahkan olehnya bahwa saat ini pengawasan Bawaslu Kabupaten Sekadau terhadap PDPB telah memasuki masa Triwulan Ketiga Semester Kedua dibulan September ini. 

" Ditengah masa efisiensi dan keterbatasan anggaran, kami tetap bekerja semaksimal mungkin, " pungkasnya.*

Senin, 02 September 2024

Komisioner Bawaslu Sekadau Pajang Story WhatsApp Pamflet Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Tahapan Pencalonan CAKADA, di Konfirmasi Tak Berikan Jawaban ??

Pamflet Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Tahapan Pencalonan CAKADA Pemilukada Sekadau, di Story WhatsApp salah satu Komisioner Bawaslu Sekadau. (Arni Lintang/Dokumen)
Pamflet Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Tahapan Pencalonan CAKADA Pemilukada Sekadau, di Story WhatsApp salah satu Komisioner Bawaslu Sekadau. (Arni Lintang/Dokumen)
SEKADAU - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sekadau membuka posko pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam tahapan pencalonan Pemilu Pemilihan Bupati - Wakil Bupati.hal ini diketahui, setelah awal media ini melihat pamflet di story WA, Muhamad Sandi, Komisioner Bawaslu Sekadau, Senin (2/9/2024) siang.

Didalam Pamflet tersebut, di sudut kiri atas tertulis, BAWASLU dilengkapi logo, sedangkan di sudut kanan atas, tertulis PPID dan Bawaslu serta slogan, "Ayo Awasi Bersama".

Sedangkan isi dari Pamflet bertuliskan, Bawaslu Kabupaten Sekadau.Posko Pengaduan Masyarakat.Laporkan ke Bawaslu. jika Menemukan Dugaan Pelanggaran Dalam Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024.

Adun Masarakat dapat disampaikan kepada Waktu & Tempat : Kator Bawaslu Kabupaten Sekadau.Jl.Merdeka Timur.Km 03.disertai logo titik koordinat (Maps) di sisi kiri.

Selain itu juga tercantum, kontak person, sepertinya untuk pengaduan didalam kolom memanjang dengan no 0896 9352 1988 plus gambar gagang telfon rumah bewarna hijau di sisi kiri no telfon tersebut

Terdapat juga tulisan, Operasional layanan yang menunjukan waktu yakni 08.00 - 16.00 Wib yang juga di sisi kiri tulisan terdapat logo kalender yang beririsan dengan logo jam dinding dengan jarum jam pendek diperkirakan menunjuk jam 10.00 dan jarum panjang menunjukan jam 14.00 atau 2 yang bisa di tarik kesimpulan logo jam tesebut  menunjukan waktu, pukul 10.00 Lewat 10.00 Wib. 

Selain  itu, di kiri kanan tulisan juga terdapat gambar menyerupai sosok manusia memegang cermin pembesar,namun berkepala burung dan bertopi.sedangkan dibagian paling bawah pamflet terdapat tulisan, Bawaslu.Sekadau@gmail disertai gambar berbentuk amplop. di ikuti tulisan, https://sekadau.bawaslu.go.id di ikuti logo panah miring menunjukan tulisan https:// dan di pojok kanan ujung tertulis, Bawaslu Kabupaten Sekadau di ikuti logi Instagram, Facebook, YouTube serta Twitter (burung)

Meski terlihat sangat detail, namun, Komisioner Bawaslu yang memajang story WA Pamflet ini, di konfirmasi via WhatsApp terkait sarat aduan atau laporan masyarakat, alat bukti laporan serta syarat kelengkapan laporan agar dapat di proses, tidak memberikan respon atau jawaban sampai dengan berita ini masuk ke redaksi,Senin siang. 

(Arni Lintang)

Rabu, 21 Agustus 2024

Bawaslu Ajak Masarakat Awasi Pemilukada Serentak, Ini Larangan dan Sanksi Kepala dan Perangkat Desa Terlibat Politik

Muhamad Sandi. (Dokumen)
Muhamad Sandi. (Dokumen)
SEKADAU - Menjelang Pemilihan Serentak Kepala Daerah, Gubenur - Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati,Badan Pengawas Pemilu mengantisipasi keterlibatan perangkat Desa dalam politik praktis.

Komisiner Bawaslu Sekadau,Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muhamad Sandi menegaskan, berdasarkan undang - undang No 6 Tahun 2014 diatur tentang larangan kampanye kepala desa dalam kontestasi Pemilukada.

"Diatur didalam didalam pasal 29 huruf c tentang penyalahgunaan tugas hak dan kewajibannya, pasal 29 huruf g, tentang menjadi pengurus partai politik,"ungkap Sandi, Rabu (21/8/2024).

Selain itu, didalam undang undang no 6 tahun 2014 pasal 29 pada huruf j disebutkan larangan Kepala Desa untuk ikut serta atau terlihat dalam kampanye pemilihan umum atau kepala daerah. sedangkan pasal 26 huruf 4c Undang-Undang No 03 Tahun 2014
dinyatakan mengundurkan diri sebagai Kepala Desa apabila mencalonkan diri sebagai anggota Lembaga Perwakilan Rakyat, Kepala Daerah atau Jabatan Politik lain sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan calon yang dinyatakan secara tertulis dan tidak dapat ditarik kembali.

Dikakatakan Sandi, selain larangan, juga ada sangksi bagi kepala dan perangkat Desa yang terlibat politik yang diatur didalam pasal 30 Ayat 1, Undang-Undang No 06 Tahun 2014 yakni, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis dan didalam Pasal 30 Ayat 2 diyatakan, dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian dari jabatan kepala Desa.

Untuk itu, Sandi menghimbau agar masyarakat berperan aktif mencegah dan melaporkan pelanggaran dalam Pemilukada Serentak baik Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati - Wakil Bupati termasuk jika terjadi pelanggaran oleh apartur Desa dalam hal politik praktis.

" jika menemukan, foto, vidio, atau rekaman suara, laporkan kepada kami, akan kami tindak lanjuti dengan proses kepada yang melanggar tentunya dengan kordinasi kepada pihak terkait," tutup Sandi.

(Arni Lintang)

Minggu, 28 Januari 2024

Bawaslu: 201 TPS di Kabupaten Sekadau Teridentifikasi sebagai Rawan

Bawaslu: 201 TPS di Kabupaten Sekadau Teridentifikasi sebagai Rawan
Bawaslu: 201 TPS di Kabupaten Sekadau Teridentifikasi sebagai Rawan.
SEKADAU - Dalam rangka menghadapi Pemilu Serentak 2024, sebanyak 201 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, telah diidentifikasi sebagai rawan. 

Informasi ini disampaikan dalam Apel Siaga dan peluncuran TPS Rawan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau, yang bertemakan 'Siap Jaga Kedaulatan Hak Pemilih', yang berlangsung di Gedung Ketaketik Sekadau pada Sabtu (27/1/2024).

Menurut data yang diungkapkan, TPS di Kabupaten Sekadau diklasifikasikan sebagai rawan berdasarkan dua faktor utama. 

Pertama, masalah distribusi logistik yang diidentifikasi sebagai tidak bersinyal, memiliki akses sulit, rentan terhadap banjir, serta berada di wilayah kepulauan dan perbatasan. 

Kedua, kerawanan terkait dengan penghitungan suara (Tungsura), seperti adanya surat suara yang melebihi atau kurang dari jumlah semestinya, perlunya pemungutan suara ulang (PSU), potensi tindak pidana pemilu, keberadaan data anomali, dan partisipasi pemilih yang rendah.

Dalam pembagian kategori kerawanan distribusi logistik, beberapa kecamatan di Kabupaten Sekadau tercatat memiliki jumlah TPS rawan yang signifikan. 
Misalnya, Kecamatan Sekadau Hilir dengan 14 TPS rawan, Kecamatan Sekadau Hulu dengan 2 TPS rawan, Kecamatan Nanga Taman dengan 1 TPS rawan, Kecamatan Nanga Mahap dengan 3 TPS rawan, Kecamatan Belitang Hilir dengan 3 TPS rawan, Kecamatan Belitang dengan 6 TPS rawan, dan Kecamatan Belitang Hulu dengan 24 TPS rawan.

Sementara itu, ketika dipilah berdasarkan kategori kerawanan penghitungan suara (Tungsura), jumlah TPS rawan juga tercatat cukup tinggi di beberapa kecamatan. 

Seperti Kecamatan Belitang Hulu yang mencatatkan 57 TPS rawan, diikuti oleh Kecamatan Belitang Hilir dengan 34 TPS rawan, dan Kecamatan Nanga Taman dengan 20 TPS rawan, serta beberapa kecamatan lainnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, menjelaskan bahwa klasifikasi TPS sebagai rawan didasarkan pada dua faktor utama. 

Pertama, masalah distribusi logistik yang memerlukan antisipasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pendistribusian logistik. Kedua, kerawanan berdasarkan analisis data pemilu sebelumnya. 

Marikun menegaskan perlunya KPU memastikan jumlah dan distribusi surat suara yang tepat.

"Saya yakin dan percaya dengan bantuan semua stakeholder di Sekadau, mari kita sama-sama turunkan IKP di Kabupaten Sekadau," tambah Marikun.

Sementara itu, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menyoroti bahwa dengan sistem pemilu terbuka seperti sekarang, gesekan di lapangan pasti akan terjadi karena masing-masing pihak berusaha memenangkan suara. 

Gesekan tidak hanya terjadi antar partai politik, tetapi juga di dalam partai politik itu sendiri. 
Subandrio berharap pemilu di Kabupaten Sekadau dapat berjalan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Rabu, 15 November 2023

Polres dan Bawaslu Sekadau Teken Kerjasama Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Polres dan Bawaslu Sekadau Teken Kerjasama Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
SEKADAU – Polres Sekadau dan Bawaslu Sekadau melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Acara tersebut diadakan di Hotel Vinca Borneo, Jalan Mawar, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir pada Selasa (14/11/2023).

Hadir dalam kegiatan, Kapolres Sekadau AKBP Suyono, S.I.K., S.H., M.H, Ketua Bawaslu Sekadau Marikun, S.Sos, Komisioner KPU Sekadau Nur Soleh, Kasat Binmas Polres Sekadau AKP Masdar, Kasat Intelkam IPTU Didik Darman Putra, ST., M.Si, dan Komisioner beserta staf Bawaslu Sekadau.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun mengungkapkan, bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 semakin hari semakin dekat.

“Oleh karena itu, kami merasa perlu melakukan MoU berkaitan dengan pertukaran data dan informasi. Kami menyadari bahwa sektor keamanan pemilu ini ada di tangan kepolisian, sehingga kami berharap pelaksanaan pemilu di Kabupaten Sekadau dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ucapnya.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono mengatakan, bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan turunan atau tindak lanjut dari MoU yang telah ditandatangani oleh Kapolri bersama Ketua Bawaslu RI terkait sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bentuk komunikasi dan koordinasi bersama selama tahapan pemilu 2024.

“Kegiatan pemilu tahun 2024 ini merupakan pemilu terbesar dari yang pernah kita hadapi. Oleh karena itu, sinergitas kita perlu dijalin agar tugas dan fungsi yang kita emban dapat terlaksana dengan baik,” kata Kapolres Sekadau AKBP Suyono.

“Semoga kita semua tetap bersatu dalam mensukseskan pemilu 2024 dan berharap tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” tambahnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kapolres Sekadau dan Ketua Bawaslu Sekadau, sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi guna terselenggaranya pemilu tahun 2024 di Kabupaten Sekadau, dapat berjalan aman dan kondusif.