Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu Sekadau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu Sekadau. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Juni 2026

Ngobrol Bareng Bawaslu, Sambangi Petugas Parkir

Ngobrol Bareng Bawaslu, Sambangi Petugas Parkir
Ngobrol Bareng Bawaslu, Sambangi Petugas Parkir.

Sekadau – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau saat ini gencar bergerak mensosialisasi tugas dan fungsinya sebagai upaya awal pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu tahun 2029 mendatang.

Sosialisasi dilakukan dengan ngobrol santai seputar pemilu bersama warga masyarakat yang ditemui di tempat manapun dan akan disapa oleh petugas pengawas pemilu ini dengan santun. Seperti yang dilakukan oleh Muhammad Sandi, salah satu anggota Bawaslu yang kerap mensosialisasikan tugas dan fungsi pengawasan pemilu kepada petugas parkir di kompleks Terminal Lawang Kuari Sekadau (Minggu, 21/6).

Ia mengatakan kepada media ini bahwa tujuan ngobrol santai bersama petugas parkir seputar pengawasan pemilu adalah sekadar untuk mengingatkan para pemilih agar tidak melakukan pelanggaran pemilu, seperti contohnya mencela dan menghalangi orang lain untuk memilih calon perwakilan peserta pemilu, baik itu calon legislatif (caleg) maupun Pasangan Calon (Paslon) kepala pemerintahan, baik tingkat nasional maupun lokal, yang beda pilihan dengannya.

"Itu pelanggaran dan bisa masuk ke ranah pidana pemilu," ucapnya.

Oleh karena itu, beliau mengimbau agar warga masyarakat tidak menjadi pelaku pelanggaran pemilu. Untuk itu, kepada peserta, pemilih, dan bahkan penyelenggara pemilu, ia berpesan agar taat terhadap aturan yang mengaturnya demi tertib, nyaman, aman, dan lancarnya pemilu.

"Kami mengimbau kepada pemilih, peserta pemilu, dan bahkan juga kepada penyelenggara pemilu yaitu petugas KPU dan Bawaslu bersama jajaran yang ada untuk mentaati semua regulasi yang ada. Tertib serta laksanakan sesuai aturan. Jika melanggar, akan ada konsekuensinya," ujarnya mengingatkan.

Dijelaskan pula konsekuensi bagi peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pemilu seperti diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dapat berupa seperti teguran tertulis, perbaikan, pidana penjara atau bisa juga di coret keikutsertaannya sebagai peserta pemilu.

"Untuk pemilih juga demikian, apalagi jika terkait jual beli suara atau politik uang, itu melanggar undang-undang pemilu dan ancamannya bisa kena pidana pemilu," jelasnya menutup pembicaraan dengan wartawan media ini karena hari sudah mulai larut malam.*

Senin, 15 Juni 2026

Kunjungi SMA PGRI 05 Rawak, Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Pemilu

Kunjungi SMA PGRI 05 Rawak, Bawaslu Sosialisasikan Pengawasan Pemilu
Bawaslu Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi pengawasan pemilu kepada pelajar SMA PGRI 05 Rawak. (Bawaslu Sekadau/Tim)

SEKADAU - Tidak hanya ke sekolah-sekolah negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau kali ini juga mengunjungi sekolah swasta yang ada di Bumi Lawang Kuari seperti ke Sekolah Menengah Atas Persatuan Guru Republik Indonesia (SMA PGRI) 05 Rawak. 

Hal ini guna untuk menyasar calon pemilih pemula yang akan memilih pada pemilu tahun 2029 mendatang.

Kunjungan ke sekolah tersebut juga dalam rangka mensosialisasikan tugas dan fungsi Bawaslu pada tahapan pemilu termasuk pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Kepada media ini Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Sekadau Muhammad Sandi mengatakan bahwa kunjungan itu bertujuan untuk mengajak peran aktif calon pemilih pemula mengawasi suara yang mereka berikan mulai dari TPS hingga putusan pleno penetapan calon terpilih benar-benar dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang mengaturnya. 

"Kepada calon pemilih kita juga sampaikan agar memilih itu bukan karena isu Politisasi SARA, Politik Uang atau karena intimidasi, " paparnya.

Bawaslu Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi pengawasan pemilu kepada pelajar SMA PGRI 05 Rawak. (Bawaslu Sekadau/Tim)
Bawaslu Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi pengawasan pemilu kepada pelajar SMA PGRI 05 Rawak. (Bawaslu Sekadau/Tim)

Untuk masa non tahapan sekarang ini, Bawaslu gencar melakukan sosialisasi tugas dan fungsinya dan juga mengajak warga masyarakat termasuk calon pemilih pemula agar kelak aktif mengawasi pemilu minimal disekitar lingkungan TPS (Tempat Pemungutan Suara) dekat tempat tinggalnya berada.

Dikatakan pula bahwa tujuan lain dari Bawaslu goes to school ini adalah untuk memotivasi kepada para pelajar agar rajin belajar menimba ilmu untuk bekal di kemudian hari, sehingga kelak bisa menjadi generasi penerus bangsa yang sangat berguna sekali. 

"Siapa nantinya yang akan mengganti kami-kami, kalau bukan para pelajar kaum terdidik sebagai generasi penerus bangsa," terangnya pula.

Dijelaskan bahwa tugas Bawaslu adalah mengawasi semua tahapan, mencegah terjadi pelanggaran dan menindak pelanggaran yang ada. 

"Kami lakukan pengawasan melekat pada semua tahapan yang ada, dan disitu kami hadir untuk mencegah terjadinya pelanggaran dengan mengingatkan peserta pemilu dan para pemilih termasuk juga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU bersama seluruh jajaran yang ada," tambahnya.

Sunardi selalu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) menambahkan bahwa kegiatan non bajeter ini juga menjelaskan mengenai bagaimana Bawaslu menangani laporan pelanggaran Pemilu. 

" Kami juga sampaikan bagaimana cara melapor jika melihat dan mengetahui telah terjadi pelanggaran pemilu. Paling utama membawa identitas pelapor dan terlapor, ada cukup barang bukti serta adanya para saksi-saksi," ucapnya.

Disampaikan pula para pelajar sangat antusias sekali menyimak materi yang disampaikan walaupun waktu penyampaiannya mulai dari siang hingga ke sore hari. 

"Kami sangat mengapresiasi antusias para pelajar yang ada. Dari jam 2 siang sampai jam 16.00 wib, para pelajar yang awalnya menyimak dan mendengar materi, kemudian aktif bertanya seputar kegiatan pengawasan pemilu dan ssngat interaktif sekali mereka," terangnya.

Tak lupa kepada pihak sekolah mewakili Bawaslu, kedua komisioner yang didampingi oleh dua orang staf ini juga berterima kasih karena telah sudi berbagi waktu untuk memberikan tempat kepada Bawaslu menyampaikan tugas dan fungsi Bawaslu kepada para pelajar di SMA PGRI 05 Rawak.*

Kamis, 04 Juni 2026

Songsong Pemilu 2029 Bermartabat, Bawaslu Lakukan Pendidikan Pengawas Partisipatif

Bawaslu Sekadau menggelar Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan menyongsong Pemilu 2029 yang bermartabat.
Bawaslu Sekadau menggelar Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan menyongsong Pemilu 2029 yang bermartabat.

SEKADAU – Bawaslu Kabupaten Sekadau menggelar Pendidikan Pengawas Partisipatif pada Kamis, 4 Juni 2026, di Sekretariat Bawaslu Sekadau. Kegiatan ini diikuti 20 peserta yang berasal dari kelompok rentan, perempuan, pegiat dan pemerhati pemilu, pelajar, mahasiswa, serta perwakilan masyarakat setempat sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029.

Mengusung tema “Berfungsi dan Bergerak Untuk Pemilu 2029 Yang Bermartabat”, kegiatan tersebut bertujuan membentuk kader pengawas partisipatif yang mampu berperan dalam edukasi pemilu, pengembangan jaringan, pemberdayaan komunitas, serta penguatan demokrasi di tingkat lokal.

Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi, mengatakan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas menjadi sarana penting untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Songsong Pemilu 2029 Bermartabat, Bawaslu Lakukan Pendidikan Pengawas Partisipatif
Bawaslu Sekadau menggelar Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan menyongsong Pemilu 2029 yang bermartabat.

Menurutnya, selain memiliki integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas, penyelenggara pemilu juga dituntut semakin profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Salah satu tugas pengawasan dilakukan melalui pelibatan partisipasi masyarakat dalam proses pemilu. Hal ini sangat diperlukan untuk meredam adanya apatisme politik masyarakat terutama dalam pemilu,” kata Muhammad Sandi usai kegiatan.

Ia menambahkan, pengawasan partisipatif juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan di setiap tahapan pemilu mengingat keterbatasan jumlah personel pengawas yang dimiliki Bawaslu.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun. Dalam sambutannya, ia berharap peserta yang telah mengikuti pendidikan tersebut dapat berperan aktif mengawasi tahapan Pemilu 2029.

Songsong Pemilu 2029 Bermartabat, Bawaslu Lakukan Pendidikan Pengawas Partisipatif
Bawaslu Sekadau menggelar Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan menyongsong Pemilu 2029 yang bermartabat.

Marikun menilai para kader yang telah mendapatkan pembekalan diharapkan mampu mengembangkan pengawasan secara mandiri dan sukarela di lingkungan komunitas maupun kelompok masing-masing.

Seluruh komisioner dan jajaran Bawaslu Kabupaten Sekadau turut hadir dalam kegiatan itu. Materi disampaikan oleh Muhammad Sandi, Sunardi, dan Marikun dengan enam topik pembahasan yang berkaitan dengan pengawasan pemilu.

Bawaslu Sekadau Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk Persiapan Pemilu 2029
Bawaslu Sekadau menggelar Pendidikan Pengawas Partisipatif untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan menyongsong Pemilu 2029 yang bermartabat.

Bawaslu Sekadau menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahap akhir pembelajaran. Sebelumnya, peserta telah mengikuti proses pembelajaran melalui pengamatan video bahan ajar, refleksi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024, serta penyusunan catatan kritis sebagai bahan evaluasi dan persiapan menuju Pemilu 2029 yang lebih berkualitas dan bermartabat.

Sabtu, 01 November 2025

Sambangi Penyandang Disabilitas, Bawaslu Sekadau Ajak Peduli Pemilu Serentak 2029

Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi sambangi pengurus Penyandang Disabilitas Kabupaten Sekadau ajak peduli pemilu dan pemilihan serentak 2029
Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi sambangi pengurus Penyandang Disabilitas Kabupaten Sekadau ajak peduli pemilu dan pemilihan serentak 2029.
SEKADAU - Untuk memaksimalkan peran serta masyarakat dalam pengawasan pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2029 yang akan datang, Bawaslu Kabupaten Sekadau mengajak seluruh komponen warga masyarakat yang ada, termasuk para penyandang disabilitas. Hal ini dikatakan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi usai berbincang dengan perwakilan pengurus penyandang Disabilitas Kabupaten Sekadau (Minggu,1/11/2025).

Dalam keterangan, dikatakan bahwa penyandang disabilitas juga wajib mengawasi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2029 kelak sama seperti yang sudah-sudah. Peran pengawasan tidak hanya milik sebagian orang, akan tetapi menjadi tanggungjawab bersama. Hal ini sesuai dengan amanat undang- undang nomor 7 tentang pemilu yang mewajibkan masyarakat mengawasinya, tentu bersama Bawaslu selaku lembaga yang mengkoordinir kegiatan pengawasan pemilu dan pemilihan dimaksud.

"Kepada para pengurus penyandang disabilitas se-Kabupaten Sekadau, kami harap agar ikut juga berperan aktif dalam pengawasan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2029 kelak. Pengawasan itu milik semua warga negara yang memiliki hak pilih, legalitasnya dijamin oleh undang-undang pemilu. Jadikan keterbatasan sebagai suatu kelebihan untuk mengawasi semua tahapan yang ada. Baik pengawasan langsung, maupun secara tak langsung yaitu melalui media sosial yang ada, " ajaknya.

Ia juga mengimbau agar pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh kelompok penyandang disabilitas Kabupaten Sekadau kelak dapat menjadi contoh bagi penyandang disabilitas yang ada di Indonesia khususnya bagi Kabupaten /kota yang ada.

Liputan : tim

Kamis, 30 Oktober 2025

Sambangi UPT KPH Sekadau, Bawaslu Ajak Peduli Pengawasan Pemilu dan Pemilihan

Bawaslu Kabupaten Sekadau sambangi kantor UPT KPH Sekadau ajak peduli Pengawasan internal pada pemilu dan pemilihan serentak kelak tahun 2029.
Bawaslu Kabupaten Sekadau sambangi kantor UPT KPH Sekadau ajak peduli Pengawasan internal pada pemilu dan pemilihan serentak kelak tahun 2029.
SEKADAU - Dalam rangka menumbuh-kembangkan dan menggalakkan kesadaran bersama antar lembaga untuk mengawasi tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2029, Bawaslu Kabupaten Sekadau melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Kawasan Hutan (UPT KPH) Sekadau (kamis, 30/10/2025). Hal ini disampaikan oleh Muhammad Sandi usai bertamu ke kantor UPT KPH Sekadau kepada wartawan media ini. 

Ia mengatakan bahwa memang perlu mengajak semua pihak yang ada di kabupaten Sekadau termasuk lembaga dan dinas instansi terkait untuk bersama-sama mengawasi pemilu dan pemilihan serentak tahun 2029 kelak. 

Dikatakan bahwa hal ini perlu dilakukan agar keterlibatan dan peran aktif setiap lembaga, dinas dan instansi pemerintah yang ada, paling tidak mengawasi di lingkungannya masing-masing agar mewujudkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas itu juga milik lembaga, dinas dan instansi pemerintah. 

"Tugas pengawasan pemilu dan pemilihan itu milik semua orang, termasuk dinas, lembaga dan instansi yang ada. Paling tidak mereka mengawasi internal, sekitar lingkungan tempat mereka saja. Diluar itu tentu akan ada masyarakat yang mengawasinya. Nah, pengawasan internal ini yang kami dengungkan agar selalu diingat kepada para pejabat dan staf yang ada dilingkungan tempat kerja. Pemilu dan pemilihan tahun 2029 kita tetap awasi ya. Sehingga  kedepan tugas kita tidak berat lagi. Paling ya, mengingatkan netralitas ASN di lingkungan kerja di kantor serta tidak berpolitik praktis. Hindari pula ikut mengkampanyekan salah satu caleg atau paslon, jika kita masih sebagai pegawai ASN aktif ya. Karena akan ada sanksi jika terbukti melanggar," ungkapnya. 

Oleh karena itu ia mewanti-wanti kepada semua dinas, lembaga dan instansi yang ad di kabupaten Sekadau agar tetap menjaga netralitas, tidak terlibat politik praktis dan tetap menjaga kemurnian hak pilih untuk pemilu yang jujur dan adil serta bertintegritas.

Liputan : tim

Kunjungi SMAN 1 Sekadau, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN

Kunjungi SMAN 1 Sekadau, Bawaslu Ingatkan Netralitas ASN
Bawaslu Kabupaten Sekadau berkunjung ke SMAN 1 Sekadau sosialisasikan netralitas ASN untuk pemilu dan pemilihan serentak 2029.
SEKADAU - Untuk meningkatkan kepedulian para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekolah terhadap Pemilu dan Pemilihan tahun 2029, Bawaslu Kabupaten Sekadau berkunjung ke Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN 1) Sekadau. Kunjungan ini juga berkaitan dengan sosialisasi peran tugas dan fungsi Bawaslu kepada semua lapisan masyarakat termasuk juga lembaga lintas sektoral. 

Hal ini dikatakan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi usai mengunjungi sekolah terfavorit dibumi lawang kuari (kamis, 30/10/2025) kepada wartawan media ini. Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa kunjungan tersebut selain untuk bersilaturrahmi dan memperkenalkan Bawaslu ke sekolah tersebut, tujuan lainnya adalah mengingatkan kembali netralitas ASN untuk pemilu dan pemilihan yang akan datang. 

"Memang pemilu dan pemilihan serentak masih jauh, tahun 2029. Akan tetapi penting bagi kami untuk mengingatkan ASN yang ada termasuk di lingkungan sekolah setiap saat. Agar mereka tidak tergoda oleh hal-hal yang dapat merusak netralitas mereka kelak. Jika mereka melanggar, akan ada sanksinya Lo. Nah, dari pada repot nantinya, kami selalu tak bosan mengimbau agar para ASN tidak melakukan pelanggaran pemilu dan pemilihan. Kasian kan jika kena sanksi, " ujarnya. 
Ditambahkan pula bahwa posisi ASN memang rentan tekait godaan pemilu dan pemilihan yang menggiurkan. Godaan itu dapat berupa iming-iming kenaikan pangkat dan golongan serta jabatan strategis lainnya yang ada yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu ia mengimbau agar ASN yang ada tidak tercebur dan menceburkan diri ke dalam politik praktis di masa pemilu dan pemilihan kelak. 

"Kami ingatkan pihak sekolahnya, termasuk para ASN yang ada agar netral lurus-lurus saja waktu pemilu dan pemilihan. Jangan tergoda, kalau perlu laporkan ke Bawaslu siapa yang mengiming-imingkan sesuatu itu bisa di proses sesuai hukum pemilu. Jadi, kami mengimbau, mari kita gunakan hak pilih kita tanpa terlibat politik praktis. Jika aturannya bilang ASN mesti netral, ya netral gitu, "katanya. 

Tak lupa ia berterimakasih sekali atas sambutan yang baik dari pihak sekolah SMAN 1 Sekadau dan berharap hubungan antar lembaga ini bisa terus berkelanjutan.*
Liputan: tim

Terima Tamu, Bawaslu Sosialisasikan Warga Peduli Pengawasan Partisipatif

Terima Tamu, Bawaslu Sosialisasikan Warga Peduli Pengawasan Partisipatif
Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau Muhammad Sandi menerima kunjungan warga masyarakat sekitar (Rabu, 29/10/2025) di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sekadau yang beralamat di jalan sintang km 5 desa Mungguk, Sekadau.
SEKADAU - Dalam rangka memaksimalkan pengawasan partisipatif dan karena kekurangan jumlah personil, Bawaslu Kabupaten Sekadau mengajak seluruh lapisan warga masyarakat se Kabupaten Sekadau untuk bersama-sama mengawasi Pemilu dan pemilihan yang akan datang. Hal ini dikatakan oleh Muhammad Sandi, Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau usai menerima kedatangan warga masyarakat yang datang berkunjung (Rabu, 29/10/2025).

"Kita selalu mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama Bawaslu mengawasi tahapan pemilu dan pemilihan yang akan datang. Baik itu jika ada tamu yang datang berkunjung ke kantor atau di lingkungan sekitar rumah pada saat kami diluar kantor. Bahkan dimana saja, kami sampaikan tentang pentingnya pengawasan Partisipatif dilakukan oleh masyarakat, " ujarnya. 

Pengawasan tersebut dimaksud untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan pemilihan seperti : jual beli suara atau familiar disebut dengan money politik, ketidak netralan penyelenggara, ASN, kades, perangkat desa, BPD, serta anggota TNI/Polri. Warga juga diimbau agar bersama Bawaslu menjaga situasi yang kondusif dengan menghargai perbedaan pilihan masing-masing individu.

"Kami menyadari bahwa personil kami terbatas, demikian pula anggarannya juga terbatas. Namun kami maksimalkan sesuai pula dengan amanat undang-undang pemilu dan pemilihan supaya melibatkan warga masyarakat untuk bersama-sama mengawasi tahapan pemilu dan pemilihan. Nah, saat ini juga kita sedang melatih pengawas partisipatif melalui program pendidikan pengawas partisipatif secara daring," katanya.

Walaupun secara daring, dikatakan pula olehnya itu tidak berhenti disitu saja, akan ada bimbingan bagi para kader nantinya. Dan Bawaslu juga akan merekrut warga yang ingin dilatih menjadi pengawas partisipatif.

Rabu, 29 Oktober 2025

Jelang PDPB Triwulan IV, Bawaslu Sekadau Lakukan Koordinasi Dengan KPU dan Beri Imbauan

Jelang PDPB Triwulan IV, Bawaslu Sekadau Lakukan Koordinasi Dengan KPU dan Beri Imbauan
 Bawaslu Lakukan koordinasi dengan KPU terkait PDPB triwulan IV.
SEKADAU - Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk triwulan IV semester VI tahun 2025 ini, Bawaslu Kabupaten Sekadau melakukan koordinasi perihal terkait ke kantor KPU setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan kapan dilakukan pelaksanaan pencocokan data ke desa-desa dan ke rumah warga. Hal ini dikatakan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi kepada media ini usai bertandang ke kantor KPU (Selasa, 28/10/2025).

Dikatakan olehnya bahwa saat ini KPU masih menunggu data dan instruksi dari pimpinan mereka, oleh karena itu pula pihak KPU akan segera memberitahukan ke Bawaslu kapan PDPB triwulan IV semester VI dilakukan jika telah memperoleh arahan nantinya. Koordinasi dilakukan Bawaslu juga sebagai bentuk komitmen pengawasan terhadap PDPB yang saat ini sedang dikerjakan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu.
 
"Koordinasi ini perlu untuk mendapatkan informasi antar lembaga. Kan sekarang KPU masih melakukan PDPB triwulan IV Semester VI dan itu tetap kami awasi sesuai amanah undang-undang pemilu. Kita telah mendapatkan informasi dari KPU bahwa terkait PDPB itu, mereka masih menunggu data dan arahan dari pimpinan diatas dan kita akan diberitahu segera jika telah ada arahan dimaksud," ungkapnya. 

Anggota Bawaslu ini juga mengimbau agar KPU berkoordinasi dengan pihak terkait seperti dinas kependudukan dan catatan sipil menyangkut data pemilih yang ada baik itu yang pindah, datang, meninggal atau ada warga yang sudah masuk sebagai pemilih pemula. Begitu juga ke pihak TNI/Polri menyangkut apabila ada warga masyarakat yang di terima menjadi anggota TNI/Polri atau ada anggota TNI/Polri yang sudah pensiun. 

"Kami juga mengimbau KPU agar berkoordinasi juga dengan pihak terkait lainnya seperti kantor Kementrian Agama Kabupaten Sekadau berhubungan dengan kemungkinan adanya warga kita yang menikah diusia kurang dari 17 tahun berdasarkan putusan pengadilan. Kan syarat sebagai pemilih antara lain selain berusia 17 tahun, juga dikatakan oleh peraturan sebagai pemilih juga bagi warga yang pernah menikah. Tentu ini berdasarkan pada putusan pengadilan," pungkasnya.

Untuk PDPB ini memang masih sedang berjalan dan Bawaslu selaku pengawas hal-hal terkait dan berhubungan dengan pemilu dan pemilihan yang dilakukan oleh KPU, akan selalu mereka awasi. Diperoleh informasi bahwa PDPB ini akan berakhir sampai bulan Desember 2025.

Liputan: tim

Selasa, 28 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Lakukan Kunjungan Kerja Ke Kemenag, Jalin Hubungan Kemitraan

Bawaslu jalin hubungan kemitraan dengan Kementrian Agama Republik Indonesia Kabupaten Sekadau terkait kemungkinan ada warga yang menikah dibawah usia 17 tahun berdasarkan putusan pengadilan.
Bawaslu jalin hubungan kemitraan dengan Kementrian Agama Republik Indonesia Kabupaten Sekadau terkait kemungkinan ada warga yang menikah dibawah usia 17 tahun berdasarkan putusan pengadilan.
SEKADAU - Untuk memaksimalkan pengawasan pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan atau familiar di sebut dengan PDPB yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu berkunjung ke kantor Kementrian Agama Republik Indonesia Kabupaten Sekadau untuk menjalin hubungan kemitraan terkait data warga yang kemungkinan ada yang menikah dibawah usia 17 tahun. 

Hal ini dikatakan oleh anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau Kordiv HPPH, Muhammad Sandi kepada media ini usai bertemu langsung dengan kepala Kantor tersebut (Selasa,28/10/2025).

"Nantinya jika ada ditemukan, maka dasar data dari pihak Kemenag dan jajarannya itu akan segera kami sampaikan ke KPU agar nama yang bersangkutan dimasukan sebagai pemilih baru. Kan tidak menutup kemungkinan ada warga yang menikah di bawah usia 17 tahun. Syarat sebagai pemilih juga dikatakan oleh undang - undang pemilu dan pemilihan selain telah berusia 17 tahun, kalimat pernah menikah juga bisa memilih," ujarnya.

Beliau berterimakasih sekali karena sambutan dari pihak Kemenag Kabupaten Sekadau sangat bagus dan terbuka. Dikatakan pula bahwa pihak Kemenag akan menindaklanjuti apa yang menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Sekadau terutama terkait data warga yang menikah usia di bawah 17 tahun. 

Tentu ini merupakan hubungan kemitraan strategis yang mesti terus terjalin antara Bawaslu dan Pihak Kantor Urusan Agama Kabupaten Sekadau.

"Kedepan kami juga berharap agar hubungan baik antar lembaga ini dapat terus terjalin dan bersinergi sehingga pada pemilu dan pemilihan nantinya tidak lagi menumpuk data pemilih yang belum terverifikasi faktual dan mulai dari sekaranglah kami bersama KPU melakukannya. KPU mencocokan data dan memutahirkannya berdasarkan data dari Capil dan kementrian terkait, kami Bawaslu yang mengawasinya. Kan repot Nanti bila pada tahapan baru mau mulai melakukan verifikasi pemilih. Apalagi hal ini memang mesti dilakukan berdasarkan amanat ungdang-undang nomor 7 tentang pemilu," terangnya.

Liputan: tim

Senin, 27 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Lakukan Giat Rutin Internal Ingatkan Selalu Tugas Dan Fungsi Pengawasan Lembaga

Bawaslu Kabupaten Sekadau aktif lakukan Apel dan rapat rutin setiap hari Senin guna untuk mengingatkan internal akan tugas rutin lembaga
Bawaslu Kabupaten Sekadau aktif lakukan Apel dan rapat rutin setiap hari Senin guna untuk mengingatkan internal akan tugas rutin lembaga.
SEKADAU - Dalam rangka untuk memastikan Bawaslu Kabupaten Sekadau sebagai lembaga pengawas Pemilu dan Pemilihan yang terpercaya dan terdepan dalam mewujudkan pemilu demokratis dan bermartabat, lembaga negara ini rutin melakukan kegiatan apel Senin dan rapat setiap hari Senin di kantor Bawaslu yang beralamat di Jalan Merdeka Timur KM 5 (Jalan Sintang) Mungguk, Sekadau sebagai bentuk kegiatan penguatan kelembagaan internal.
 
Hal ini disampaikan oleh Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi kepada media ini usai rapat rutin internal yang mereka lakukan (Senin, 27/10/2025). Kegiatan tersebut dikatakan dengan tujuan untuk tetap memelihara kesiap Siagaan Bawaslu secara internal untuk mengawasi kegiatan pengawasan pemilu dan pemilihan kedepan. 

"Untuk memastikan semuanya siap mengawasi, kita lakukan apel rutin dan rapat rutin setiap Senin khusus untuk kalangan internal Bawaslu saja. Apel Senin itu bertujuan untuk memelihara kesiapan waktu internal dan dilanjutkan dengan rapat rutin untuk membahas apa-apa saja kegiatan yang sudah dan belum dilaksanakan. Jadi, ini rutin ya yang tujuannya adalah agar Bawalu selalu siap melaksanakan tugas pengawasan eksternal seperti pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan di tahun 2029 secara serentak nantinya, " ungkapnya. 

Hal ini dikatakan juga merupakan latihan kesiapan internal Bawaslu dalam mengemban tugas pengawasan dimaksud. Dimana baik pimpinan maupun staf harus selalu siap mengawasi tahapan dan saling bekerjasama antar divisi yang ada di lingkungan internal Bawaslu. Hal ini sesuai dengan sumpah janji jabatan dan pekerjaan yang di terima oleh masing-masing individu yang bekerja di lembaga negara yang mengurusi bidang Kepemiluan di Kabupaten Sekadau ini. 

Untuk sosialisasi pengawasan serta imbauan lisan kepada masyarakat dikatakan ternyata juga mesti dilakukan oleh Bawaslu setiap saat, mulai dari tingkat pimpinan dan juga para staf yang ada. Mulai dari keluarga, sekitar rumah dan di desa tempat mukim individu Bawaslu di Bumi Lawang Kuari. Teknisnya dikatakan fleksibel, bisa pada saat kumpul bersama keluarga, pada saat arisan di komunitas, pada saat bakti sosial di desa dan mungkin juga di event-even lainnya yang ada. 

"Pada intinya karena inilah kerja Bawaslu, jadi kita selalu ingatkan dan kami sampaikan selak pimpinan kepada internal agar menjalankan tugas dan fungsi pengawasan kita mulai dari lingkungan terdekat dan terjauh sejauh dan sebisa yang bisa dilakukan untuk melakukan pengawasan terkait. Hali ini juga sebagai bukti kepada masyarakat bahwa Bawaslu itu bekerja walaupun ditengah pemberlakuan efesiensi anggaran pada saat ini. Seperti pada saat sekarang ada kegiatan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau familiar disingkat pengawasan PDPB. Mari kita bersama mengimbau agar warga memberitahukan kepada Bawaslu terkait dengan data pemilih yang meninggal, pindah, datang, alih status pekerjaan dan pemilih pemula yang ada, " imbaunya.

Ditambahkan pula bahwa kegiatan apel dan rapat rutin setiap Senin itu tentu telah sesuai pula dengan arahan dari pimpinan Bawaslu agar dilaksanakan. Jadi jajaran Bawaslu sekarang ini melaksanakan sesuai arahan dan petunjuk yang di berikan baik itu tertulis maupun secara lisan.*

Liputan : tim

Sabtu, 25 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Ajak Pengurus Pemuda Muhammadiyah Peduli Pengawasan Partisipatif

Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, S. Sos tampak hadir pada saat pengukuhan pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sekadau periode 2025-2029 di Rumah Adat Melayu Kabupaten Sekadau.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, S. Sos tampak hadir pada saat pengukuhan pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sekadau periode 2025-2029 di Rumah Adat Melayu Kabupaten Sekadau.
SEKADAU - Dalam rangka untuk meningkatkan peran serta masyarakat Kabupaten Sekadau pada pengawasan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2029 mendatang, Bawaslu gencar melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif

Hal ini dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, S. Sos usai menghadiri kegiatan pengukuhan pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sekadau periode 2025-2029 (Sabtu, 25/10/2025) dirumah Adat Melayu Kabupaten Sekadau.

Dikatakan olehnya bahwa mengingat peran serta masyarakat  di semua golongan sangat diperlukan agar pemilu dan pemilihan kelak berjalan sesuai dengan aturan yang ada. 

"Kami Bawaslu Kabupaten Sekadau mengajak pengurus Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sekadau dan jajarannya agar berperan aktif pada pemilu dan pemilihan dimasa yang akan datang. Mari sama-sama kita sama-sama mencegah terjadinya pelanggaran pemilu seperti  politik uang, ketidak netralan ASN, Kades, BPD dan perangkat desa, termasuk menebar berita bohong dan kebencian pada calon legislatif, parpol dan pasangan calon yang ada. Peristiwa tersebut adalah pelanggaran pemilu dan pemilihan dan dapat dilaporkan ke Bawaslu," ujarnya. 

Tentu sebelum itu terjadi, ia mewakili lembaga Bawaslu Kabupaten Sekadau mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama mencegahnya dengan selalu mengingatkan pemilih dan peserta baik caleg maupun paslon agar tidak melakukan pelanggaran pemilu dan pemilihan. 

Karena dikatakan bahwa pemilu dan pemilihan itu adalah mencari keterwakilan suara untuk duduk di kursi parlemen dan di pemerintahan itu murni berdasarkan kesadaran pemilih, bukan mungkin karena adanya tawaran pemberian uang, menjanjikan sesuatu dan tawaran jabatan politis yang tidak sesuai dengan aturan serta regulasi yang ada.
 
"Mencegah itu lebih baik dari pada mengobati. Seumpama kita sehat, lalu ada rasa seperti mau sakit, demam, maka kita mesti berobat agar penyakit dan demam tidak parah yang bisa membahayakan diri kita. Nah begitulah pula pada pemilu dan pemilihan, mari saling mengingatkan untuk taat aturan agar tidak merugikan diri kita sendiri dan orang lain, " ajaknya.

Dikatakan pula peran pemuda di era melineal dan gen Z ini sangat mudah, karena semua sudah serba modern dan online. Tapi ingat, dalam bermedia sosial juga mesti bijak terutama pada ruang diskusi yang bisa menjurus ke arah menghasut, memfitnah dan provokasi.

"Lakukan diskusi yang mendidik dan rasional serta dengan semangat kekeluargaan dan membangun agar Kabupaten Sekadau bisa unggul disegala bidang, aman dan damai, "pungkasnya.

Liputan: Tim

Rabu, 22 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Ajak Pekebun Durian Peduli Pengawasan Pemilu

Bawaslu Sekadau Ajak Pekebun Durian Peduli Pengawasan Pemilu
Bawaslu Kabupaten Sekadau ajak petani pekebun Durian peduli pengawasan partisipatif pada saat pemilu dan pemilihan.
SEKADAU - Untuk membantu tugas pengawasan pemilu dan pemilihan kedepan, Bawaslu Kabupaten Sekadau gencar mengajak semua pihak ikut berperan aktif menjadi pengawas partisipatif. 

Menurut ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun, S. Sos disela-sela kunjungannya pada kelompok pekebun durian bahwa peran masyarakat dari semua lapisan sangat diperlukan, termasuk dari para pekebun durian yang ada di. Kabupaten Sekadau. 

"Apalagi para pekebun durian Kabupaten Sekadau sangat terkenal sampai ke mana-mana, "ungkapnya.
 
Oleh sebab itu beliau mengajak agar mereka peduli juga untuk mengawasi peserta dan para pemilih agar mentaati segala peraturan tentang pemilu dan pemilihan. Dimana saat ini Bawaslu Kabupaten Sekadau giat melaksanakan upaya sosialisasi pencegahan agar kelak pengawasan partisipatif tumbuh dan berkembang seiring dengan kebutuhan warga akan tegakkan demokrasi dan keadilan. 

Senada dengan beliau, Sunardi yang juga anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau juga mengimbau agar para petani pekebun Durian ikut berpartisipasi dalam mengawasi suara yang ada. "Konsekuensi dari pelanggaran pemilu itu dapat berupa teguran, sanksi administrasi dan pidana pemilu atau bahkan bagi caleg dan calon bisa dicoret sebagai peserta pemilu dan pemilihan. Bagi pemilih, bisa juga kena pidana penjara, " ungkapnya. 

Adapun pelanggaran yang mesti diawasi seperti jual beli suara atau politik uang, menjelekkan salah satu peserta atau calon legislatif pemilu dan peserta pemilihan, keberpihakan ASN, kades dan perangkat desa serta TNI/Polri kepada salah satu caleg, partai politik, peserta pemilu dan pemilihan, menyebarkan berita bohong serta menghasut dan menyebarkan kebencian pada salah satu peserta pemilu atau calon tertentu. 

Ditempat terpisah, kordinator divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Sekadau Muhammad Sandi menambahkan bahwa sangat penting sekali mencegah dari pada terjadi pelanggaran nantinya. "Untuk itu kami jauh-jauh hari mengingatkan kepada semua pihak agar taat dan mematuhi aturan maupun regulasi pemilu dan pemilihan yang ada.

Supaya pemilu dan pemilihan yang jujur dan adil sesuai undang-undang tidak ternodai oleh oknum-oknum yang mencoba mau merusak tatanan demokrasi pada pemilu dan pemilihan. Pemilu dan pemilihan itu tidak mahal, yang membuat mahal itukan ulah oknum yang mau mempengaruhi suara pemilih, " katanya. 

Oleh sebab itu Bawaslu Kabupaten Sekadau mengingatkan kepada pekebun durian 7ntuk bersama- sama mensosialisasikan pentingnya taat aturan pemilu dan pemilihan kepada segenap lapisan masyarakat di Kabupaten yang sering disebut juga sebagai bumi lawang kuari.*
Liputan : Tim

Senin, 20 Oktober 2025

Bawaslu Kabupaten Sekadau Imbau Warga Peduli PDPB

Bawaslu Kabupaten Sekadau Imbau Warga Peduli PDPB

SEKADAU - Pada saat ini Bawaslu Kabupaten Sekadau sedang melakukan pengawasan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU hingga bulan Desember 2025. 

PDPB ini menurut Muhammad Sandi selaku anggota Bawaslu adalah menyangkut perihal pemutakhiran data pemilih yang meninggal, Pemilih yang datang ke desa itu, pemilih yang pindah ke luar desa, pemilih yang jadi anggota TNI/Polri dan mungkin ada anggota TNI/Polri yang sudah pensiun yang beralamat didesa tersebut serta kemungkinan ada pemilih baru yang telah berusia 17 tahun dan merupakan warta setempat.

Kepada wartawan media ini (senin, 20/10/2025) ia mengimbau agar warga yang ada di Kabupaten Sekadau peduli akan hal ini. Karena warga adalah pihak yang paling tau kondisi lingkungan setempat.

"Siapa yang telah meninggal, pindah, datang dan ada yang telah berusia 17 tahun, itu kan warga yang paling tau. Jadi kami mengimbau agar segera melapor ke Bawaslu atau ke kantor desa terdekat, " ujarnya usai bertemu dengan sejumlah warga masyarakat Kabupaten Sekadau.

Kepedulian warga dimaksud agar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini betul-betul akurat dan terbarukan, sehingga kedepannya dihasilkan data pemilih berkelanjutan yang sudah valid dan tingkat akurasinya mendekati 100 persen. 

Memang kendala dilapangan pada PDPB ini dirasakan ada seperti kesadaran warga untuk melaporkan peristiwa kependudukan tersebut belum sepenuhnya muncul. Hal ini yang membuat Bawaslu gencar mengajak warga agar peduli pada Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini. 

Oleh karena itu disela-sela kesibukannya, anggota Bawaslu ini aktif mengimbau warga agar segera memberitahukan kepada mereka dan pihak terkait lainnya terutama pihak pemerintah desa setempat bahwa ada warga yang datang dari desa lain, dari kecamatan lain, dari kabupaten lain atau mungkin ada yang pindah ke desa lain, pindah ke kecamatan lain dan atau mungkin ada warga yang pindah ke kabupaten lain dan ke provinsi yang lain.
 
Dikatakan pula hal lain yang mesti warga laporkan adalah bila ada warga masyarakat yang telah menjadi anggota TNI/Polri atau juga bila ada anggota TNI/Polri yang sudah pensiun. 

"Warga boleh juga melapor kedesa atau ke Bawaslu, karena ini akan kita proses untuk perbaikan data pemilih. Nah inilah yang pada saat ini dilakukan oleh KPU dan selalu kami awasi sesuai regulasi yang ada, " pungkasnya.

Liputan : tim

Jumat, 17 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Imbau Gen Z Peduli Pemilu dan Pemilihan

Bawaslu Kabupaten Sekadau Imbau Gen Z Peduli Pemilu dan Pemilihan serentak nantinya
Bawaslu Kabupaten Sekadau Imbau Gen Z Peduli Pemilu dan Pemilihan serentak nantinya. (Foto: Bawaslu Sekadau)
SEKADAU - Dalam rangka memaksimalkan fungsi pengawasan dilakukan oleh semua pihak di masa Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan-red), Bawaslu Kabupaten Sekadau mengajak semua pihak untuk peduli pengawasan partisipatif termasuk dari generasi sekarang dan sering dikenal dengan istilah Generasi Z atau Gen Z. 

Menurut anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi bahwa Gen Z itu bercirikan mereka adalah kelompok demografi yang tumbuh di tengah perkembangan pesat teknologi digital, membuat mereka sangat terampil dalam menggunakan internet, media sosial, dan perangkat seluler sejak kecil. Karakteristik utama Gen Z meliputi kemahiran teknologi, sifat individualistis, toleransi yang tinggi, kreativitas, serta kepedulian terhadap isu sosial dan transparansi. 

"Kaitan terhadap Pemilihan Umum (Pemilu-red) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan-red) ini diharapkan supaya mereka bisa ikut mengawasinya, karena tugas mengawasi Pemilu dan Pemilihan untuk adalah tugas kita semua, " ujarnya kepada media ini ( Jum'at, 17/10/2025).

Ia mengimbau agar Gen Z ambil bagian menjadi pengawas partisipatif, karena saat ini adalah era mereka yang pegang pengaruh. Jadi jangan sampai pengawasan Pemilu dan Pemilihan itu luput dari pantauan mereka. Hal ini dikatakan tentu dimaksud agar Gen Z memahami supaya wakil rakyat dan pemimpin yang terpilih betul-betul murni melalui sebuah proses demokrasi yang bersih bukan sebuah rekayasa. 

"Nanti jangan sampai Gen Z menyesal karena tidak peduli dengan Pemilu dan Pemilihan, tidak mau berperan aktif menjadi pengawas partisipatif. Jika di kemudian hari baru muncul kata menyesal, itu kesalahan masa lalu dan mari kedepan kita perbaiki lagi pengawasan kita bersama agar lebih baik lagi, " imbaunya. 

Ditambahkan pula untuk saat ini di masa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU sampai bulan Desember dan diawasi oleh Bawaslu, agar ini menjadi momentum bagi Gen Z untuk mengasah kemampuan pengawasan Partisipatif. Adapun pengawasannya dapat dengan memberitahukan kepada Bawaslu jika ada pemilih yang meninggal, pindah, datang dan alih status dari warga masyarakat menjadi anggota TNI/Polri atau ada anggota TNI/Polri yang sudah pensiun.

Liputan : tim

Rabu, 15 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Imbau Pelaku UMKM Peduli Awasi Pemilu Dan Pemilihan

Bawaslu Kabupaten Sekadau imbau pelaku UMKM Peduli Awasi pemilu dan pemilihan
Bawaslu Kabupaten Sekadau imbau pelaku UMKM Peduli Awasi pemilu dan pemilihan.
SEKADAU - Untuk menghadapi pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pemilihan) kelak, Bawaslu Kabupaten Sekadau mengajak berbagai pihak untuk peduli ikut mengawasi tahapan tersebut. Penyebabnya adalah, karena keterbatasan personil Pengawas Pemilu dan Pemilihan yang ada di Bumi Lawang Kuari masih sangat sedikit. 

Menurut Muhammad Sandi yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau kepada wartawan media ini (Rabu, 15/10/2025) bahwa saat ini masyarakat Kabupaten Sekadau masih sangat diperlukan terlibat aktif dalam mengawasi pemilu dan pemilihan serentak kelak dimasa yang akan datang. 

"Kita memang masih jauh ya untuk tingkat kepedulian warga dalam mengawasi tahapan Pemilu dan Pemilihan. Hal ini karena kurangnya pemahaman warga akan pengawasan tersebut. Nah, padahal itu menjadi tugas kita bersama, " Ujarnya. 

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Sekadau termasuk para pelaku usaha kecil dan menengah agar ikut berpartisipasi mengawasi tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2029-2030 kelak. 

Dikatakan walau pemilu dan pemilihan masih jauh, tapi alangkah baik agar mengingatkan kembali warga supaya dikemudian hari sudah faham bahwa tugas pengawasan pemilu dan pemilihan itu milik semua pemilih. 

"Pengawas Partisipatif itu memang dari warga, oleh warga dan untuk warga. Hal ini tentu bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu dan pemilihan seperti jual beli suara pemilih, ujaran kebencian, ketidak netralan ASN, Kades, BPD dan Perangkat Desa. Nah, semestinya kita saling mengingatkan bahwa pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi hukuman bila tidak dicegah supaya tidak terjadi, " ungkapnya. 

Ia mengimbau agar UMKM selaku kelompok masyarakat  yang memiliki kepekaan terhadap tatanan demokrasi agar menjadi bagian dari pengawas partisipatif yang membantu Bawaslu untuk mencegah terjadinya praktek-praktek pelanggaran pemilu dan pemilihan dimasa yang akan datang. 

"Terimakasih kami sampaikan kepada warga yang telah ikut menjadi pengawas Partisipatif pada Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang lalu. Semoga dimasa yang akan datang, akan lebih banyak lagi warga yang berpartisipasi secara sukarela menjadi relawan pengawas pemilu. Dan termasuk saat ini dimasa Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Silakan lapor ke kami jika ada warga pemilih yang meninggal, pindah, datang atau ada yang alih status pekerjaan dari kerja sipil menjadi anggota TNI/Polri atau ada yang sudah pensiun dariTNI/Polri menjadi warga yang memperoleh hak dipilih dan memilih, " pungkasnya. 

Liputan : Tim

Senin, 06 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Imbau Perangkat Desa Peduli PDPB


Bawaslu Kabupaten Sekadau imbau Perangkat desa peduli PDPB
Bawaslu Kabupaten Sekadau imbau Perangkat desa peduli PDPB.
SEKADAU - Untuk memastikan keakurasian Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU berjalan sebagaimana mestinya, Bawaslu Kabupaten Sekadau memberi imbauan Perangkat desa agar peduli terhadap hal tersebut. 

Menurut Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi bahwa kepedulian perangkat desa sangat perlu dan penting sekali. Hal ini ia sampaikan kepada wartawan media ini (Senin, 6/10/2025).

"Kita berharap ada peran aktif perangkat desa terhadap PDPB itu. Kenapa, karena perangkat desa adalah orang yang paling dekat dan mengetahui seluk beluk warganya," ujarnya.

Dikatakan bahwa perangkat desa adalah pendukung suksesnya kegiatan baik itu yang bersifat administrasi maupun sosial kemasyarakatan yang ada di desa. 

Karena itu, berkenaan dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang saat ini di laksanakan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu diharapkan sangat didukung oleh perangkat desa. 

"Seumpama kita kelapangan, yang tau seluk beluk warga desa kan perangkat desa. yang meninggal siapa, alamatnya dimana. Jadi sepatutnyalah perangkat desa berperan aktif terkait PDPB," katanya. 

Ia juga berharap perangkat desa tidak kaku dalam memberikan pelayanan informasi publik terkait dengan PDPB yang sedang berjalan. 

Karena Pemutakhiran data ini menyangkut pemilih meninggal, Pemilih yang datang ke desa itu, pemilih yang pindah ke luar desa, pemilih yang jadi anggota TNI/Polri dan mungkin ada anggota TNI/Polri yang sudah pensiun yang beralamat didesa tersebut serta kemungkinan ada pemilih baru yang telah berusia 17 tahun yang merupakan warta setempat.

Kemudian disampaikan pula apresiasinya kepada pihak pemerintah desa yang selama ini terbuka terkait PDPB ini.

"Kami dari Bawaslu juga sangat berterimakasih sekali terhadap pihak pemerintah desa dan jajarannya yang peduli dan berkontribusi terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini," pungkasnya.

Liputan : tim

Jumat, 03 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Ajak Pemdes Awasi Pemutakhiran Data Pemilih

Bawaslu Kabupaten Sekadau mengimbau agar pihak Pemerintah Desa Peduli akan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang saat ini dilakukan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Sekadau.
Bawaslu Kabupaten Sekadau mengimbau agar pihak Pemerintah Desa Peduli akan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang saat ini dilakukan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Sekadau.
SEKADAU - Dalam rangka menumbuhkan kepedulian pemerintah desa (pemdes) terhadap warga desanya, Bawaslu Kabupaten Sekadau mengimbau agar pada saat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) saat ini pihak pemdes jangan abai terhadap hal itu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Muhammad Sandi selaku anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau  (Jum'at, 3/10/2025) kepada media ini.

Ia mengatakan bahwa peran pemerintah desa sangat penting karena menyangkut hak pilih warga pemerintah desa setempat. PDPB itu dikatakan menyangkut pemilih meninggal, pemilih yang pindah, pemilih yang alih status pekerjaan menjadi anggota TNI/Polri, Pemilih baru maupun pemilih yang datang ke Kabupaten Sekadau.

"Pendataan Pemutakhiran Data Pemilih ini dilaksanakan oleh KPU, kami yang mengawasi, pihak pemdes juga jangan tidak peduli akan hal ini," ujarnya. 

Ia menambahkan pula bahwa jika pihak pemdes abai atau tidak peduli akan hal ini, akan berdampak pada data pemilih setempat dikemudian hari. 

"Sebagai contoh, ada pemilih baru pindahan dari kabupaten lain ke Kabupaten Sekadau. Tapi surat pindahnya tidak diurus oleh pihak pemdes ke Capil, maka warga tersebut tetap akan tercatat sebagai pemilih di daerah asalnya. Padahal ia sudah pindah, kan repot, kasian warganya" terangnya.

Jadi ia mengimbau agar pihak pemdes ikut membantu mengurusi data pemilih setempat dengan cara melapor ke KPU atau Bawaslu Kabupaten Sekadau jika ada warga desa yang masuk sebagai pemilih baru, pemilih TMS atau ada mungkin ada warga yang telah ubah data.

"Silakan laporkan oleh pihak pemdes baik datang langsung ke kantor kami atau boleh juga melalui laman media kami seperti lewat situs pemberitaan website, di facebook, instagram, twitter atau X dan di canel yutub serta melalui layanan telepon seluler Posko aduan masyarakat di nomor 082254257386 Senin sampai Jum'at mulai dari jam 08.00-16.00 wib. Dihari kerja dan jam kerja ya, " pungkasnya.

Liputan : tim

Rabu, 01 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Temukan Data Pemilih TMS Dari Kabupaten Lain Saat Uji Petik PDPB

Bawaslu saat melakukan uji petik PDPB di Desa Sungai Ayak Dua Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau
Bawaslu saat melakukan uji petik PDPB di Desa Sungai Ayak Dua Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau.
SEKADAU - Setelah mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu Kabupaten Sekadau melakukan Uji Petik guna untuk memastikan akurasi data pemilih tersebut.

Sejumlah desa dikunjungi demi keakurasian data itu, Bawaslu juga selalu mengutamakan kehati-hatian dalam bekerja yang bersinggungan langsung dengan warga masyarakat. 

Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan media ini (Rabu/1/10/2025).

Ia mengatakan bahwa melihat situasi saat ini, Bawaslu tetap bekerja dengan penuh semangat meski dengan efisiensi dan keterbatasan anggaran yang ada.

"Kami tetap bekerja mengawasi apa yang KPU kerjakan, seperti pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, meski dengan keterbatasan personil dan anggaran," ujarnya. 

pemutakhiran data pemilih berkelanjutan atau disingkat PDPB ini dikerjakan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu menyangkut pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti pemilih yang meninggal, pindah, alih status pekerjaan menjadi anggota TNI/Polri, dan pemilih baru yang ditemukan pada saat pendataan. 

"Untuk saat ini, kita telah melakukan pengawasan PDPB  triwulan ketiga semester dua di empat kecamatan dan sepuluh desa," ungkapnya.

Dijelaskan olehnya bahwa dalam pengawasan Bawaslu dengan metode uji petik ditemukan dua pemilih dari kabupaten lain yang masuk kategori pemilih TMS pada saat pengecekan ke desa melalui pemerintah desa setempat.

"Kami temukan ada dua pemilih yang masuk kategori TMS atau pemilih yang sudah meninggal di Kabupaten Sekadau, tapi setelah kita cek di DPT Online, yang bersangkutan berasal dari daerah luar Kabupaten Sekadau, " terangnya.

Adapun dua nama yang TMS itu beralamat di TPS 002 Sukau Hilir Desa Sukau Bersatu Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang berjenis kelamin laki-laki dan dari TPS 019 Sungai Raya Dalam, Parit Tanggok, Kabupaten Kubu Raya

"Untuk yang dari TPS 002 Sukau Hilir ditemukan di Desa Maboh Permai Kecamatan Belitang dan yang dari TPS 019 Sungai Raya Dalam kami temukan di Desa Sungai Ayak Dua," tambahnya.

Dikatakan pula bahwa data yang diperoleh itu bersumber dari surat keterangan Kematian yang dibuat warga di kantor desa tersebut.

"Selain itu, dari hasil koordinasi dengan jajaran kantor kementerian agama yang ada di Kabupaten Sekadau diperoleh pemilih baru karena telah menikah," pungkasnya. 

Diperoleh informasi juga bahwa data tersebut telah di lakukan pengecekan oleh Bawaslu pada laman cek DPT online KPU.

Selasa, 30 September 2025

Bawaslu Sekadau Awasi PDPB dan Lakukan Uji Petik

Bawaslu Lakukan Metode Uji Petik untuk pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU
Bawaslu Lakukan Metode Uji Petik untuk pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU.
Sekadau - Dalam rangka memastikan KPU telah melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat PDPB dimana dalam hal ini KPU melakukan kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri, Bawaslu Kabupaten Sekadau selalu mengawasi tahapan yang dilakukan oleh KPU.

Menurut anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi kepada awak media ini via telepon seluler bahwa pengawasan tersebut guna memastikan bahwa tahapan seperti PDPB ini benar telah dijalankan oleh KPU. 

Namun Bawaslu memiliki kendala terkait data awal atau data dasar coktas PDPB dan hasil coktas PDPB yang tidak dapat diakses. 

"Oleh sebab itu Bawaslu Kabupaten Sekadau melakukan beberapa hal seperti berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa dan kecamatan serta Disdukcapil. Tujuannya adalah agar kami mendapatkan data warga pemilih yang ada," ujarnya.

Dikatakan pula, selanjutnya data itu yang akan dijadikan data awal atau data dasar tersebut. "Nah, bermodal dari data itu, kita lakukan uji petik. Apa itu Uji Petik, Uji Petik adalah metode pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara langsung di lapangan terhadap sebagian data pemilih untuk memastikan akurasi data dalam penyusunan PDPB," katanya pula.

Ia juga mengatakan bahwa metode uji petik dilakukan terhadap pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. 

"Jadi kerja pengawasan kita itu berlapis, mengawasi KPU dan kemudian turun kedesa untuk mensinkronisasikan data pemilih tersebut dengan metode Uji Petik itu tadi," ungkapnya.

Ditambahkan olehnya bahwa saat ini pengawasan Bawaslu Kabupaten Sekadau terhadap PDPB telah memasuki masa Triwulan Ketiga Semester Kedua dibulan September ini. 

" Ditengah masa efisiensi dan keterbatasan anggaran, kami tetap bekerja semaksimal mungkin, " pungkasnya.*

Senin, 02 September 2024

Komisioner Bawaslu Sekadau Pajang Story WhatsApp Pamflet Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Tahapan Pencalonan CAKADA, di Konfirmasi Tak Berikan Jawaban ??

Pamflet Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Tahapan Pencalonan CAKADA Pemilukada Sekadau, di Story WhatsApp salah satu Komisioner Bawaslu Sekadau. (Arni Lintang/Dokumen)
Pamflet Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Tahapan Pencalonan CAKADA Pemilukada Sekadau, di Story WhatsApp salah satu Komisioner Bawaslu Sekadau. (Arni Lintang/Dokumen)
SEKADAU - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sekadau membuka posko pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam tahapan pencalonan Pemilu Pemilihan Bupati - Wakil Bupati.hal ini diketahui, setelah awal media ini melihat pamflet di story WA, Muhamad Sandi, Komisioner Bawaslu Sekadau, Senin (2/9/2024) siang.

Didalam Pamflet tersebut, di sudut kiri atas tertulis, BAWASLU dilengkapi logo, sedangkan di sudut kanan atas, tertulis PPID dan Bawaslu serta slogan, "Ayo Awasi Bersama".

Sedangkan isi dari Pamflet bertuliskan, Bawaslu Kabupaten Sekadau.Posko Pengaduan Masyarakat.Laporkan ke Bawaslu. jika Menemukan Dugaan Pelanggaran Dalam Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024.

Adun Masarakat dapat disampaikan kepada Waktu & Tempat : Kator Bawaslu Kabupaten Sekadau.Jl.Merdeka Timur.Km 03.disertai logo titik koordinat (Maps) di sisi kiri.

Selain itu juga tercantum, kontak person, sepertinya untuk pengaduan didalam kolom memanjang dengan no 0896 9352 1988 plus gambar gagang telfon rumah bewarna hijau di sisi kiri no telfon tersebut

Terdapat juga tulisan, Operasional layanan yang menunjukan waktu yakni 08.00 - 16.00 Wib yang juga di sisi kiri tulisan terdapat logo kalender yang beririsan dengan logo jam dinding dengan jarum jam pendek diperkirakan menunjuk jam 10.00 dan jarum panjang menunjukan jam 14.00 atau 2 yang bisa di tarik kesimpulan logo jam tesebut  menunjukan waktu, pukul 10.00 Lewat 10.00 Wib. 

Selain  itu, di kiri kanan tulisan juga terdapat gambar menyerupai sosok manusia memegang cermin pembesar,namun berkepala burung dan bertopi.sedangkan dibagian paling bawah pamflet terdapat tulisan, Bawaslu.Sekadau@gmail disertai gambar berbentuk amplop. di ikuti tulisan, https://sekadau.bawaslu.go.id di ikuti logo panah miring menunjukan tulisan https:// dan di pojok kanan ujung tertulis, Bawaslu Kabupaten Sekadau di ikuti logi Instagram, Facebook, YouTube serta Twitter (burung)

Meski terlihat sangat detail, namun, Komisioner Bawaslu yang memajang story WA Pamflet ini, di konfirmasi via WhatsApp terkait sarat aduan atau laporan masyarakat, alat bukti laporan serta syarat kelengkapan laporan agar dapat di proses, tidak memberikan respon atau jawaban sampai dengan berita ini masuk ke redaksi,Senin siang. 

(Arni Lintang)