Bawaslu Sekadau Ajak Pemdes Awasi Pemutakhiran Data Pemilih
iklan banner

Jumat, 03 Oktober 2025

Bawaslu Sekadau Ajak Pemdes Awasi Pemutakhiran Data Pemilih

Bawaslu Kabupaten Sekadau mengimbau agar pihak Pemerintah Desa Peduli akan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang saat ini dilakukan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Sekadau.
Bawaslu Kabupaten Sekadau mengimbau agar pihak Pemerintah Desa Peduli akan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang saat ini dilakukan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Sekadau.
SEKADAU - Dalam rangka menumbuhkan kepedulian pemerintah desa (pemdes) terhadap warga desanya, Bawaslu Kabupaten Sekadau mengimbau agar pada saat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) saat ini pihak pemdes jangan abai terhadap hal itu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Muhammad Sandi selaku anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau  (Jum'at, 3/10/2025) kepada media ini.

Ia mengatakan bahwa peran pemerintah desa sangat penting karena menyangkut hak pilih warga pemerintah desa setempat. PDPB itu dikatakan menyangkut pemilih meninggal, pemilih yang pindah, pemilih yang alih status pekerjaan menjadi anggota TNI/Polri, Pemilih baru maupun pemilih yang datang ke Kabupaten Sekadau.

"Pendataan Pemutakhiran Data Pemilih ini dilaksanakan oleh KPU, kami yang mengawasi, pihak pemdes juga jangan tidak peduli akan hal ini," ujarnya. 

Ia menambahkan pula bahwa jika pihak pemdes abai atau tidak peduli akan hal ini, akan berdampak pada data pemilih setempat dikemudian hari. 

"Sebagai contoh, ada pemilih baru pindahan dari kabupaten lain ke Kabupaten Sekadau. Tapi surat pindahnya tidak diurus oleh pihak pemdes ke Capil, maka warga tersebut tetap akan tercatat sebagai pemilih di daerah asalnya. Padahal ia sudah pindah, kan repot, kasian warganya" terangnya.

Jadi ia mengimbau agar pihak pemdes ikut membantu mengurusi data pemilih setempat dengan cara melapor ke KPU atau Bawaslu Kabupaten Sekadau jika ada warga desa yang masuk sebagai pemilih baru, pemilih TMS atau ada mungkin ada warga yang telah ubah data.

"Silakan laporkan oleh pihak pemdes baik datang langsung ke kantor kami atau boleh juga melalui laman media kami seperti lewat situs pemberitaan website, di facebook, instagram, twitter atau X dan di canel yutub serta melalui layanan telepon seluler Posko aduan masyarakat di nomor 082254257386 Senin sampai Jum'at mulai dari jam 08.00-16.00 wib. Dihari kerja dan jam kerja ya, " pungkasnya.

Liputan : tim
  

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.