![]() |
| Bawaslu saat melakukan uji petik PDPB di Desa Sungai Ayak Dua Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau. |
SEKADAU - Setelah mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu Kabupaten Sekadau melakukan Uji Petik guna untuk memastikan akurasi data pemilih tersebut.
Sejumlah desa dikunjungi demi keakurasian data itu, Bawaslu juga selalu mengutamakan kehati-hatian dalam bekerja yang bersinggungan langsung dengan warga masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan media ini (Rabu/1/10/2025).
Ia mengatakan bahwa melihat situasi saat ini, Bawaslu tetap bekerja dengan penuh semangat meski dengan efisiensi dan keterbatasan anggaran yang ada.
"Kami tetap bekerja mengawasi apa yang KPU kerjakan, seperti pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, meski dengan keterbatasan personil dan anggaran," ujarnya.
pemutakhiran data pemilih berkelanjutan atau disingkat PDPB ini dikerjakan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu menyangkut pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti pemilih yang meninggal, pindah, alih status pekerjaan menjadi anggota TNI/Polri, dan pemilih baru yang ditemukan pada saat pendataan.
"Untuk saat ini, kita telah melakukan pengawasan PDPB triwulan ketiga semester dua di empat kecamatan dan sepuluh desa," ungkapnya.
Dijelaskan olehnya bahwa dalam pengawasan Bawaslu dengan metode uji petik ditemukan dua pemilih dari kabupaten lain yang masuk kategori pemilih TMS pada saat pengecekan ke desa melalui pemerintah desa setempat.
"Kami temukan ada dua pemilih yang masuk kategori TMS atau pemilih yang sudah meninggal di Kabupaten Sekadau, tapi setelah kita cek di DPT Online, yang bersangkutan berasal dari daerah luar Kabupaten Sekadau, " terangnya.
Adapun dua nama yang TMS itu beralamat di TPS 002 Sukau Hilir Desa Sukau Bersatu Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang berjenis kelamin laki-laki dan dari TPS 019 Sungai Raya Dalam, Parit Tanggok, Kabupaten Kubu Raya.
"Untuk yang dari TPS 002 Sukau Hilir ditemukan di Desa Maboh Permai Kecamatan Belitang dan yang dari TPS 019 Sungai Raya Dalam kami temukan di Desa Sungai Ayak Dua," tambahnya.
Dikatakan pula bahwa data yang diperoleh itu bersumber dari surat keterangan Kematian yang dibuat warga di kantor desa tersebut.
"Selain itu, dari hasil koordinasi dengan jajaran kantor kementerian agama yang ada di Kabupaten Sekadau diperoleh pemilih baru karena telah menikah," pungkasnya.
Diperoleh informasi juga bahwa data tersebut telah di lakukan pengecekan oleh Bawaslu pada laman cek DPT online KPU.
