Berita BorneoTribun: Gakkum LHK hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan
Tampilkan postingan dengan label Gakkum LHK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gakkum LHK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 April 2026

Sindikat Kayu Ilegal Antarpulau Terbongkar, Ratusan Kubik Ulin Disita

Sindikat kayu ulin ilegal antarpulau terungkap setelah truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah dihentikan di pelabuhan. Aparat menyita ratusan kubik kayu dan menetapkan satu tersangka.
Sindikat kayu ulin ilegal antarpulau terungkap setelah truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah dihentikan di pelabuhan. Aparat menyita ratusan kubik kayu dan menetapkan satu tersangka.

Pengungkapan Kasus Berawal Dari Pemeriksaan Truk Di Pelabuhan

Samarinda - Upaya penindakan terhadap praktik pembalakan liar kembali membuahkan hasil. Aparat berhasil membongkar dugaan sindikat perdagangan kayu ilegal lintas pulau setelah menemukan muatan kayu ulin tanpa dokumen sah.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan sebuah truk di kawasan pelabuhan oleh tim Quick Response pangkalan militer laut. Kendaraan tersebut diketahui membawa kayu jenis ulin dalam jumlah besar, namun dokumen yang menyertai muatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Temuan awal ini kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pengembangan Kasus Mengarah Ke Gudang Penampungan

Dari hasil penyelidikan lanjutan, tim gabungan melakukan pelacakan terhadap asal-usul kayu yang diangkut. Penelusuran tersebut membawa aparat menuju sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan kayu ilegal.

Gudang tersebut berada di wilayah Loa Janan, Samarinda, yang diduga menjadi titik transit sebelum kayu dipasarkan atau dikirim ke wilayah lain.

Dalam operasi lanjutan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial PS (51) yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas di gudang tersebut. Selain itu, seorang sopir pick-up berinisial SM (24) juga sempat diamankan karena diduga terlibat dalam distribusi kayu dari lokasi penyimpanan.

Barang Bukti Kayu Ulin Dan Dokumen Diduga Tidak Sah

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini. Di antaranya satu unit truk yang membawa muatan kayu ulin serta dokumen pengangkutan hasil hutan yang diduga tidak sesuai atau dipalsukan.

Kayu jenis ulin dikenal sebagai salah satu komoditas bernilai tinggi di sektor kehutanan, sehingga kerap menjadi sasaran aktivitas pembalakan liar dan perdagangan ilegal.

Aparat menduga kayu tersebut berasal dari kegiatan illegal logging yang merusak kawasan hutan.

Ancaman Hukuman Hingga Miliaran Rupiah

Tersangka utama dalam kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang terkait perlindungan hutan dan pemberantasan perusakan lingkungan.

Ancaman hukuman yang dihadapi meliputi pidana penjara hingga lima tahun, serta denda maksimal sebesar Rp2,5 miliar.

Selain itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan kayu ilegal tersebut.

Kolaborasi Antarinstansi Jadi Kunci Pengungkapan

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dinilai sebagai hasil koordinasi lintas lembaga penegak hukum. Kerja sama antara aparat kehutanan, kepolisian, dan unsur militer memungkinkan pelacakan jalur distribusi kayu secara lebih cepat dan efektif.

Penyidik juga memastikan proses penyelidikan belum berakhir. Fokus selanjutnya adalah mengidentifikasi pihak yang diduga menjadi pengendali utama atau aktor intelektual di balik jaringan perdagangan kayu ilegal tersebut.

Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi kayu ilegal sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan.

FAQ

1. Apa yang membuat kasus ini terungkap?

Kasus bermula dari pemeriksaan sebuah truk di pelabuhan yang membawa kayu ulin dengan dokumen yang tidak sesuai aturan.

2. Berapa jumlah kayu yang diamankan?

Aparat menyita ratusan meter kubik kayu ulin yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar.

3. Siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka?

Seorang pria berinisial PS (51) yang diduga bertanggung jawab atas gudang penampungan kayu ilegal.

4. Apa ancaman hukuman bagi pelaku?

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

5. Apakah kasus ini masih dikembangkan?

Ya, penyidik masih mendalami kasus untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan perdagangan kayu ilegal.