Berita BorneoTribun: Jalur Udara hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan
Tampilkan postingan dengan label Jalur Udara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jalur Udara. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 April 2026

Mahasiswa Asal Singkawang Ditangkap Di Bandara Supadio Bawa 600 Gram Sabu

Mahasiswa asal Singkawang ditangkap di Bandara Supadio saat hendak membawa 600 gram sabu ke Jakarta. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba.
Mahasiswa asal Singkawang ditangkap di Bandara Supadio saat hendak membawa 600 gram sabu ke Jakarta. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba.

Kubu Raya, Kalbar - Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara berhasil digagalkan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Seorang mahasiswa berinisial F (25) ditangkap saat hendak melakukan perjalanan menuju Jakarta melalui Bandara Supadio.

Kasus ini menjadi perhatian aparat karena diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kepala Urusan Operasional Satresnarkoba Polres Kubu Raya, Raimundus Nonnatus Gawe, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkotika jenis sabu menggunakan jalur penerbangan.

Menurut dia, informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa sabu dari wilayah Singkawang menuju Jakarta.

Penyelidikan Berujung Penangkapan Di Area Bandara

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas keamanan penerbangan atau Aviation Security (Avsec) di Bandara Supadio guna melakukan pengawasan ketat di area keberangkatan.

Saat pelaku hendak memasuki ruang tunggu keberangkatan, petugas langsung melakukan pengamanan dan membawa yang bersangkutan ke ruang pemeriksaan.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan bandara, polisi menemukan enam paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu.

Barang tersebut disembunyikan di dalam pakaian dalam pelaku, sebagai upaya untuk mengelabui pemeriksaan keamanan.

Polisi Sita Lebih Dari Setengah Kilogram Sabu

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang yang dibawanya merupakan narkotika miliknya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat netto mencapai 600,66 gram.

Jumlah tersebut tergolong signifikan dan berpotensi diedarkan ke berbagai wilayah tujuan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Markas Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengembangan Kasus Untuk Ungkap Jaringan Lebih Besar

Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Polisi menduga pelaku tidak bekerja sendiri dan berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi narkotika antarwilayah.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Raimundus.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jalur transportasi udara tetap menjadi salah satu jalur rawan penyelundupan narkotika, sehingga pengawasan akan terus diperketat.

FAQ

Berapa berat sabu yang disita polisi?

Polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 600,66 gram.

Di mana pelaku ditangkap?

Pelaku ditangkap di Bandara Supadio saat hendak memasuki ruang tunggu keberangkatan menuju Jakarta.

Siapa pelaku dalam kasus ini?

Pelaku adalah seorang mahasiswa berinisial F (25) yang berasal dari Singkawang.

Bagaimana sabu disembunyikan?

Sabu disembunyikan dalam enam paket plastik klip transparan yang ditempatkan di dalam pakaian dalam pelaku.

Apa ancaman hukuman bagi pelaku?

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.