Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Jual Beli Emas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jual Beli Emas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Mei 2026

Dugaan Jual-Beli Emas Ilegal Muncul, AN Disebut Masih Bebas dari Jerat Hukum Wilayah Sekadau

Dugaan PETI di Sekadau menyeret inisial AN yang disebut memiliki lanting tambang emas ilegal dan diduga terlibat jual-beli emas hasil tambang tanpa izin. (Foto ilustrasi)
Dugaan PETI di Sekadau menyeret inisial AN yang disebut memiliki lanting tambang emas ilegal dan diduga terlibat jual-beli emas hasil tambang tanpa izin. (Foto ilustrasi)

SEKADAU — Sosok berinisial AN diduga memiliki sejumlah lanting Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. 

Dugaan itu mencuat setelah tim media Cekfakta menerima informasi terkait aktivitas tambang emas ilegal yang disebut telah berlangsung di wilayah tersebut.

Selain diduga memiliki lanting PETI, AN juga disebut terlibat dalam aktivitas jual-beli emas hasil tambang ilegal. 

Informasi yang dihimpun menyebutkan AN merupakan pemain lama dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kalimantan Barat.

Keberadaan aktivitas PETI tersebut kembali memunculkan sorotan terhadap penegakan hukum di Kabupaten Sekadau. 

Tim media Cekfakta mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas tambang ilegal yang melibatkan AN hingga kini disebut belum tersentuh proses hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima, AN diketahui berasal dari Sintang, Kalimantan Barat. Hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai keberanian AN menjalankan aktivitas yang diduga ilegal di wilayah hukum Sekadau.

Tim media Cekfakta juga mempertanyakan apakah ada pihak yang membekingi aktivitas tersebut sehingga dugaan praktik PETI dapat terus berjalan.

“Jika benar, kondisi ini tentu sangat memprihatinkan,” demikian narasi yang disampaikan tim media Cekfakta dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, tim media Cekfakta menyatakan masih menunggu tanggapan dari aparat penegak hukum di Kabupaten Sekadau terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.

Kasus dugaan PETI dan jual-beli emas ilegal ini kembali menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan tanpa izin dinilai berpotensi merugikan lingkungan serta mengganggu tata kelola pertambangan yang sah.

Tim media Cekfakta menyebut akan terus menunggu respons aparat penegak hukum sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah yang lebih tinggi.

Sabtu, 07 Februari 2026

Harga Emas Antam Melonjak Pagi Ini! Tembus Rp2,92 Juta per Gram, Waktu Tepat Beli atau Jual?

Harga Emas Antam Melonjak Pagi Ini! Tembus Rp2,92 Juta per Gram, Waktu Tepat Beli atau Jual. (Gambar ilustrasi)
Harga Emas Antam Melonjak Pagi Ini! Tembus Rp2,92 Juta per Gram, Waktu Tepat Beli atau Jual. (Gambar ilustrasi)

JAKARTA -- Sabtu pagi ini, harga emas batangan Antam kembali mencuri perhatian. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, pukul 09.03 WIB, harga emas Antam naik cukup signifikan. 

Dari sebelumnya Rp2.890.000, kini melonjak menjadi Rp2.920.000 per gram, atau naik Rp30.000 hanya dalam waktu singkat.

Kenaikan ini tentu jadi kabar menarik, khususnya bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi aman. 

Apalagi, sehari sebelumnya, tepatnya Jumat (6/2/2026) sore, harga emas Antam juga sempat menguat hingga Rp34.000 per gram. Artinya, tren kenaikan emas masih cukup terasa.

Harga Buyback Ikut Bergerak

Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penyesuaian. Saat ini, buyback berada di level Rp2.706.000 per gram

Angka ini penting diketahui, terutama bagi Anda yang berencana mencairkan emas dalam waktu dekat.

Namun perlu diingat, setiap transaksi jual emas batangan akan dikenakan pajak sesuai ketentuan pemerintah. 

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, jadi pastikan Anda sudah menghitungnya sejak awal.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan terbaru yang tercantum di laman Logam Mulia. 

Perlu dicatat, harga ini bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.510.000

  • Emas 1 gram: Rp2.920.000

  • Emas 2 gram: Rp5.780.000

  • Emas 3 gram: Rp8.645.000

  • Emas 5 gram: Rp14.375.000

  • Emas 10 gram: Rp28.695.000

  • Emas 25 gram: Rp71.612.000

  • Emas 50 gram: Rp143.145.000

  • Emas 100 gram: Rp286.812.000

  • Emas 250 gram: Rp715.265.000

  • Emas 500 gram: Rp1.430.320.000

  • Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.860.600.000

Jangan Lupa Pajak Saat Beli Emas

Selain pajak saat jual, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22

Besarannya adalah 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.

Saatnya Ambil Keputusan?

Dengan harga emas Antam yang kembali naik di akhir pekan ini, banyak investor mulai bertanya-tanya: lebih baik beli sekarang atau justru jual? Jika tujuan Anda investasi jangka panjang, emas masih menjadi pilihan menarik untuk menjaga nilai aset. 

Namun, jika sudah mendapat keuntungan sesuai target, momentum kenaikan ini bisa dimanfaatkan untuk merealisasikan profit.

Pantau pergerakan harga secara rutin dan sesuaikan dengan tujuan keuangan Anda. Emas bukan sekadar logam mulia, tapi juga strategi cerdas untuk masa depan.