![]() |
| Harga Emas Antam Melonjak Pagi Ini! Tembus Rp2,92 Juta per Gram, Waktu Tepat Beli atau Jual. (Gambar ilustrasi) |
JAKARTA -- Sabtu pagi ini, harga emas batangan Antam kembali mencuri perhatian. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta, pukul 09.03 WIB, harga emas Antam naik cukup signifikan.
Dari sebelumnya Rp2.890.000, kini melonjak menjadi Rp2.920.000 per gram, atau naik Rp30.000 hanya dalam waktu singkat.
Kenaikan ini tentu jadi kabar menarik, khususnya bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi aman.
Apalagi, sehari sebelumnya, tepatnya Jumat (6/2/2026) sore, harga emas Antam juga sempat menguat hingga Rp34.000 per gram. Artinya, tren kenaikan emas masih cukup terasa.
Harga Buyback Ikut Bergerak
Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami penyesuaian. Saat ini, buyback berada di level Rp2.706.000 per gram.
Angka ini penting diketahui, terutama bagi Anda yang berencana mencairkan emas dalam waktu dekat.
Namun perlu diingat, setiap transaksi jual emas batangan akan dikenakan pajak sesuai ketentuan pemerintah.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, jadi pastikan Anda sudah menghitungnya sejak awal.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan terbaru yang tercantum di laman Logam Mulia.
Perlu dicatat, harga ini bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar:
Emas 0,5 gram: Rp1.510.000
Emas 1 gram: Rp2.920.000
Emas 2 gram: Rp5.780.000
Emas 3 gram: Rp8.645.000
Emas 5 gram: Rp14.375.000
Emas 10 gram: Rp28.695.000
Emas 25 gram: Rp71.612.000
Emas 50 gram: Rp143.145.000
Emas 100 gram: Rp286.812.000
Emas 250 gram: Rp715.265.000
Emas 500 gram: Rp1.430.320.000
Emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.860.600.000
Jangan Lupa Pajak Saat Beli Emas
Selain pajak saat jual, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22.
Besarannya adalah 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
Saatnya Ambil Keputusan?
Dengan harga emas Antam yang kembali naik di akhir pekan ini, banyak investor mulai bertanya-tanya: lebih baik beli sekarang atau justru jual? Jika tujuan Anda investasi jangka panjang, emas masih menjadi pilihan menarik untuk menjaga nilai aset.
Namun, jika sudah mendapat keuntungan sesuai target, momentum kenaikan ini bisa dimanfaatkan untuk merealisasikan profit.
Pantau pergerakan harga secara rutin dan sesuaikan dengan tujuan keuangan Anda. Emas bukan sekadar logam mulia, tapi juga strategi cerdas untuk masa depan.
