Berita BorneoTribun: Kasus Dosen hari ini

CSS

Kode Recentpost Grid

Tampilkan postingan dengan label Kasus Dosen. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Dosen. Tampilkan semua postingan

Minggu, 26 April 2026

Status Jabatan Empat Dosen Fisipol Untan Jadi Sorotan Usai Dugaan Pemalsuan Nilai

Kasus dugaan pemalsuan nilai di Fisipol Untan memicu sorotan setelah empat dosen disebut telah disanksi sejak 2025, namun status jabatan dan fungsi senat fakultas masih dipertanyakan. (Foto ilustrasi)
Kasus dugaan pemalsuan nilai di Fisipol Untan memicu sorotan setelah empat dosen disebut telah disanksi sejak 2025, namun status jabatan dan fungsi senat fakultas masih dipertanyakan. (Foto ilustrasi)

Pontianak — Polemik terkait dugaan pelanggaran akademik di Program Magister (S2) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Tanjungpura (Untan) kembali menjadi perhatian. 

Empat dosen di lingkungan fakultas tersebut disebut telah menerima sanksi disiplin sejak tahun 2025, menyusul dugaan pemalsuan nilai akademik.

Dikutip dari Suaraindo.id, Minggu (26/4/2026) Informasi yang dihimpun menyebutkan, sanksi terhadap empat dosen tersebut merujuk pada ketentuan statuta universitas serta aturan disiplin pegawai yang berlaku di lingkungan kampus. 

Regulasi tersebut menegaskan bahwa pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin tidak diperkenankan menempati jabatan struktural di lingkungan universitas.

Ketentuan disiplin itu mengatur bahwa pejabat yang dikenai sanksi sedang hingga berat harus diberhentikan dari jabatan struktural, termasuk posisi kepala program studi, ketua jurusan, wakil dekan, dekan, hingga pejabat pada tingkat rektorat.

Seorang sumber internal yang mengetahui persoalan tersebut menyebutkan bahwa ketentuan mengenai larangan menduduki jabatan bagi pejabat yang disanksi sudah diatur secara tegas dalam statuta universitas maupun peraturan rektor.

Namun hingga kini, keempat dosen yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran tersebut disebut masih tercatat menduduki jabatan di lingkungan Universitas Tanjungpura.

Dampak Dugaan Kasus Terasa Hingga Ke Fungsi Senat Fakultas

Persoalan disiplin tersebut tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga disebut memengaruhi tata kelola kelembagaan di tingkat fakultas.

Sejak tahun 2025, aktivitas lembaga senat fakultas di Fisipol dikabarkan tidak berjalan optimal. Senat fakultas memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan akademik, termasuk pelaksanaan kegiatan resmi seperti yudisium dan wisuda.

Sebelumnya, pelaksanaan wisuda di lingkungan fakultas dilakukan dalam bentuk rapat terbuka senat. 

Namun dalam beberapa waktu terakhir, agenda wisuda disebut dilaksanakan dalam bentuk kegiatan syukuran tanpa melalui mekanisme rapat senat seperti biasanya.

Kondisi tersebut turut berdampak pada pengembangan karier dosen, khususnya bagi tenaga pengajar yang tengah mengajukan kenaikan pangkat.

Salah satu persyaratan administratif dalam proses kenaikan pangkat adalah surat pengantar dari senat fakultas. Ketika fungsi senat tidak berjalan, persyaratan tersebut menjadi sulit dipenuhi.

Situasi ini disebut menyebabkan sejumlah dosen muda mengalami keterlambatan dalam proses kenaikan jabatan akademik.

SK Pembentukan Senat Fisipol Disebut Belum Terbit

Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa hingga saat ini Surat Keputusan (SK) pembentukan senat Fisipol belum diterbitkan.

Keterlambatan penerbitan SK tersebut diduga berkaitan dengan masih adanya nama pejabat yang dikaitkan dengan kasus disiplin di lingkungan fakultas.

Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak universitas.

Rektor Untan Garuda Wiko Belum Memberikan Pernyataan Resmi

Hingga laporan ini disusun, pihak Universitas Tanjungpura belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pemalsuan nilai tersebut.

Klarifikasi juga belum diberikan mengenai status jabatan empat dosen yang disebut telah disanksi maupun terkait kondisi kelembagaan senat fakultas di Fisipol.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Rektor Universitas Tanjungpura, Garuda Wiko, namun hingga saat ini belum diperoleh tanggapan resmi.

Pihak universitas diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka guna memastikan transparansi serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola akademik di lingkungan perguruan tinggi.

FAQ

1. Apa kasus yang terjadi di Fisipol Untan?

Kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan pemalsuan nilai akademik yang melibatkan empat dosen di Program Magister Fisipol Untan.

2. Kapan sanksi terhadap dosen disebut dijatuhkan?

Informasi yang beredar menyebutkan sanksi telah dijatuhkan sejak tahun 2025.

3. Apa dampak kasus ini terhadap kegiatan akademik?

Beberapa kegiatan akademik seperti fungsi senat fakultas, yudisium, serta kenaikan pangkat dosen disebut terdampak.

4. Mengapa senat fakultas menjadi penting dalam kasus ini?

Senat fakultas memiliki peran penting dalam proses administrasi akademik, termasuk pengesahan kegiatan resmi dan dukungan administratif dosen.

5. Apakah pihak Universitas Tanjungpura sudah memberikan klarifikasi?

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak universitas terkait perkembangan kasus tersebut.