Berita BorneoTribun: Kejari Banjarmasin hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan
Tampilkan postingan dengan label Kejari Banjarmasin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejari Banjarmasin. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 April 2026

Korupsi Sewa Server Disdik Banjarmasin Rugikan Negara Rp5,08 Miliar

Kejari Banjarmasin menetapkan tersangka kasus korupsi sewa server Disdik yang merugikan negara Rp5,08 miliar dalam proyek digital sekolah dasar.
Kejari Banjarmasin menetapkan tersangka kasus korupsi sewa server Disdik yang merugikan negara Rp5,08 miliar dalam proyek digital sekolah dasar.

BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer server, aplikasi, dan jaringan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin. Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp5,08 miliar.

Tersangka berinisial TAN diketahui berperan sebagai pihak penyedia dalam proyek pengadaan sistem digital untuk sekolah dasar di Kota Banjarmasin.

“Yang bersangkutan merupakan penyedia dalam proyek tersebut,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, Jumat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil audit resmi kerugian keuangan negara. Total anggaran proyek pengadaan layanan sewa server, jaringan, dan aplikasi periode 2021–2024 tercatat sebesar Rp6,5 miliar, dengan realisasi sekitar Rp5,42 miliar.

Namun hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,08 miliar.

Ditemukan Penyimpangan Sistem Pengadaan

Dalam proses penyidikan, Kejari Banjarmasin mengungkap adanya sejumlah pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa. Selain itu, implementasi proyek juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sejumlah aplikasi yang disediakan dalam proyek tersebut juga dilaporkan tidak berfungsi secara optimal sebagaimana yang direncanakan.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pada program Sistem Absensi Digital berbasis Radio Frequency Identification (RFID) di tingkat sekolah dasar pada 2023.

Namun dari hasil penyelidikan, indikasi pelanggaran hukum tidak hanya terjadi pada program absensi, tetapi juga meluas ke pengadaan sewa server, aplikasi, dan jaringan sejak tahun 2021.

Pemeriksaan Puluhan Saksi

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut. Kejari Banjarmasin juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Ardian.

Tersangka TAN sendiri telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.