Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Kesehatan Masyarakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesehatan Masyarakat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 Mei 2026

Manisnya Kopi Susu Pahitnya Sungai Ku, PETI di Kalbar Sulit Dihentikan!

Aktivitas PETI di Kalimantan Barat disebut terus marak dan diduga melibatkan ribuan set tambang ilegal yang berdampak pada lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Aktivitas PETI di Kalimantan Barat disebut terus marak dan diduga melibatkan ribuan set tambang ilegal yang berdampak pada lingkungan serta kesehatan masyarakat.

PETI di Kalbar Sulit Dihentikan, Sungai Rusak dan Warga Mulai Terdampak, Tunggu Kapolda Kalbar Baru?

PONTIANAK -- Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kalimantan Barat disebut masih terus berlangsung hingga saat ini. Praktik tambang ilegal yang diduga sudah berlangsung bertahun-tahun itu memicu kerusakan lingkungan serta menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat di sekitar area tambang.

Hampir seluruh kabupaten di Kalimantan Barat disebut memiliki aktivitas PETI. Kondisi tersebut membuat publik mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang terus beroperasi secara terbuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim CekFakta BorneoTribun, terdapat dugaan praktik setoran rutin dari aktivitas PETI. Nilainya disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp2 juta per minggu untuk satu set penambang emas.

Jumlah aktivitas PETI yang beroperasi di Kalimantan Barat juga diduga mencapai lebih dari 2.000 set. Dugaan itu memperkuat kekhawatiran masyarakat terkait lemahnya pengawasan terhadap praktik tambang ilegal di daerah.

Dampak Lingkungan Semakin Terlihat

Aktivitas PETI dinilai membawa dampak serius terhadap lingkungan, terutama kerusakan sungai dan kawasan sekitar tambang. 

Air sungai yang sebelumnya menjadi sumber kebutuhan masyarakat terancam tercemar akibat aktivitas pengerukan dalam proses penambangan.

Selain itu, kerusakan lahan dan sedimentasi sungai juga disebut menjadi ancaman jangka panjang bagi ekosistem di sekitar wilayah tambang.

PETI di Kalbar Sulit Dihentikan, Sungai Rusak dan Warga Mulai Terdampak, Tunggu Kapolda Kalbar Baru
Aktivitas PETI di Kalimantan Barat disebut terus marak dan diduga melibatkan ribuan set tambang ilegal yang berdampak pada lingkungan serta kesehatan masyarakat. (Ilustrasi)

Kondisi tersebut memunculkan dilema di tengah masyarakat. Di satu sisi, aktivitas tambang dianggap sebagai sumber mata pencaharian. Namun di sisi lain, dampak lingkungan dan kesehatan mulai dirasakan warga sekitar.

Kesehatan Warga Ikut Terdampak

Aktivitas tambang emas ilegal juga dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Warga yang tinggal di sekitar lokasi PETI berisiko terpapar pencemaran air dan lingkungan yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari.

Kekhawatiran itu muncul seiring meningkatnya kerusakan sungai yang selama ini menjadi sumber air bagi masyarakat di sejumlah daerah.

Dugaan Keterlibatan Oknum

Dalam laporan yang disampaikan, sejumlah oknum penegak hukum hingga oknum pelayanan masyarakat di tingkat desa diduga ikut memberikan ruang bagi aktivitas PETI untuk tetap berjalan.

Muncul pula istilah “masuk angin” yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan praktik setoran dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Meski demikian, dugaan tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak terkait.

Tim CekFakta Klaim Kantongi Bukti

Tim CekFakta khusus BorneoTribun mengaku telah memperoleh sejumlah foto dan video yang memperlihatkan aktivitas PETI di beberapa wilayah Kalimantan Barat.

Namun, mereka juga menilai tidak menutup kemungkinan adanya bantahan dari oknum tertentu terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Lebih lanjut, jabatan Kapolda Kalimantan Barat akan segera berganti dari Irjen Pol Pipit Rismanto kepada Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar. 

Pergantian pucuk pimpinan kepolisian daerah itu turut menjadi perhatian publik di tengah maraknya aktivitas PETI di sejumlah wilayah Kalbar.

Masyarakat kini menunggu langkah dan kebijakan kepemimpinan baru dalam penanganan tambang emas tanpa izin. 

Pergantian tersebut dinilai akan menjadi ujian apakah penegakan hukum terhadap aktivitas PETI dapat berjalan lebih tegas atau justru tetap menghadapi persoalan yang sama seperti sebelumnya.

Penulis: Heri Yakop

Kamis, 16 April 2026

161 Ribu Warga Kaltim Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas

Sebanyak 161.511 warga Kaltim memanfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis di 188 puskesmas dengan tingkat kehadiran mencapai 92,28 persen.
Sebanyak 161.511 warga Kaltim memanfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis di 188 puskesmas dengan tingkat kehadiran mencapai 92,28 persen.

SAMARINDA – Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang digagas pemerintah terus mendapat respons positif dari masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Hingga saat ini, sebanyak 161.511 warga telah memanfaatkan layanan kesehatan tersebut yang tersebar di berbagai wilayah.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, menyampaikan bahwa layanan CKG kini sudah menjangkau seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya 188 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di 10 kabupaten/kota.

“Masyarakat Kaltim kini sudah menjangkau CKG pada semua pelayanan kesehatan, terutama 188 Puskesmas yang tersebar di 10 kabupaten/kota,” ujar Jaya di Samarinda, Kamis.

Tingkat Kehadiran Tinggi, Program Dinilai Efektif

Berdasarkan data resmi Dinas Kesehatan Kaltim, jumlah warga yang melakukan registrasi dalam program tersebut mencapai 175.025 orang. Dari jumlah itu, tingkat kehadiran peserta tercatat 92,28 persen.

Menurut Jaya, angka partisipasi yang tinggi ini menjadi indikator bahwa program pemeriksaan kesehatan gratis berjalan efektif dan tepat sasaran.

Antusiasme masyarakat juga terlihat dari dominasi kelompok usia produktif yang memanfaatkan layanan ini.

Kelompok Usia 40–59 Tahun Jadi Peserta Terbanyak

Kelompok usia dewasa senior, yakni 40 hingga 59 tahun, menjadi partisipan tertinggi dalam program ini dengan jumlah 39.449 orang.

Sementara itu, kelompok usia dewasa muda 18–29 tahun juga menunjukkan minat besar dengan jumlah peserta mencapai 25.781 orang.

Pada kategori anak-anak, kelompok usia sekolah 7–12 tahun menjadi yang paling dominan dengan jumlah peserta 24.020 anak.

Tak kalah penting, kelompok lanjut usia atau lansia berumur di atas 60 tahun juga menunjukkan kesadaran kesehatan yang baik dengan total kunjungan mencapai 18.356 orang.

“Secara keseluruhan, kelompok anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun menyumbang sekitar 35 persen dari total kehadiran program tersebut,” terang Jaya.

Skrining Bayi Jadi Fokus Deteksi Dini

Selain melayani masyarakat umum, program CKG juga memberikan perhatian khusus pada kesehatan bayi baru lahir.

Tercatat sebanyak 3.471 bayi telah mendapatkan layanan deteksi dini melalui laboratorium kesehatan provinsi, khususnya melalui pemeriksaan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK).

Jaya menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk mengoptimalkan pengiriman sampel pemeriksaan bayi.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan penyakit kongenital sejak dini sehingga langkah pencegahan medis dapat segera dilakukan.

“Pemeriksaan khusus bagi bayi tersebut bertujuan untuk menganalisis adanya penyakit kongenital sehingga langkah pencegahan dapat segera dilakukan secara medis,” jelasnya.

Hasil Pemeriksaan Bisa Diakses Melalui Laboratorium Daerah

Untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses informasi kesehatan, hasil pemeriksaan dalam program CKG dapat diakses melalui Laboratorium Kesehatan Daerah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemeriksaan kesehatan secara rutin, sekaligus memperkuat sistem deteksi dini penyakit di tingkat daerah.

Dengan capaian partisipasi yang tinggi, pemerintah daerah optimistis program ini akan terus berkembang dan menjangkau lebih banyak masyarakat di masa mendatang.

FAQ

Apa Itu Program Cek Kesehatan Gratis (CKG)?

Program CKG adalah layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang disediakan pemerintah melalui puskesmas dan fasilitas kesehatan untuk mendeteksi penyakit sejak dini.

Berapa Jumlah Warga Kaltim Yang Mengikuti Program CKG?

Sebanyak 161.511 warga telah memanfaatkan layanan Program Cek Kesehatan Gratis di Kalimantan Timur.

Di Mana Program CKG Dilaksanakan?

Program ini dilaksanakan di 188 Puskesmas yang tersebar di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.

Apa Manfaat Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK)?

SHK bertujuan mendeteksi gangguan hormon tiroid pada bayi sejak dini agar dapat segera ditangani secara medis.

Bagaimana Cara Mengakses Hasil Pemeriksaan?

Hasil pemeriksaan kesehatan dapat diakses melalui Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Senin, 13 April 2026

DPRD Dan Pemkot Banjarmasin Sepakat Perkuat Aturan Kawasan Tanpa Asap Rokok

DPRD dan Pemkot Banjarmasin sepakat memperkuat aturan Kawasan Tanpa Asap Rokok melalui revisi Perda lama guna melindungi kesehatan masyarakat. (Gambar ilustrasi)
DPRD dan Pemkot Banjarmasin sepakat memperkuat aturan Kawasan Tanpa Asap Rokok melalui revisi Perda lama guna melindungi kesehatan masyarakat. (Gambar ilustrasi)

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin bersama pemerintah kota setempat sepakat memperkuat aturan kawasan tanpa asap rokok melalui revisi peraturan daerah (Perda) lama. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Mathari menyampaikan bahwa revisi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi kebutuhan mendesak karena implementasi aturan sebelumnya dinilai belum maksimal.

Menurut Mathari, salah satu kelemahan Perda lama adalah belum secara tegas mengatur soal asap rokok dalam implementasinya di lapangan.

“Kenapa harus kita revisi Perda ini, memang ada peraturan tapi belum maksimal dilaksanakan, kalimatnya tidak tertera asap rokok,” ujarnya di Banjarmasin, Senin.

Penguatan Aturan Di Lapangan

Mathari menjelaskan, rancangan peraturan daerah (Raperda) yang baru akan memperkuat aturan secara konkret, termasuk kemungkinan kewajiban menyediakan ruang khusus bagi perokok di area publik.

Langkah tersebut dinilai sebagai solusi realistis karena tidak semua aktivitas merokok dapat dilarang sepenuhnya di masyarakat. Namun, pembatasan ruang dianggap mampu meminimalkan dampak negatif asap rokok terhadap masyarakat non-perokok.

“Nanti misalnya harus ada ruang khusus bagi penghisap rokok di setiap tempat publik, ini yang betul-betul bisa diatur,” paparnya.

Ia menambahkan, pengajuan Raperda Kawasan Tanpa Asap Rokok telah disepakati dalam rapat paripurna bersama pemerintah kota.

Pemkot Tekankan Perlindungan Kesehatan

Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, yang turut menghadiri rapat paripurna tersebut, menegaskan pentingnya regulasi kawasan tanpa asap rokok sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.

Menurutnya, kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin melalui kebijakan yang tepat dan terukur.

“Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, perlu adanya kebijakan kawasan tanpa asap rokok guna melindungi masyarakat, baik perokok aktif maupun pasif, khususnya kelompok rentan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa regulasi ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengendalian Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif.

Lokasi Kawasan Tanpa Rokok Bisa Bertambah

Dalam aturan sebelumnya, kawasan tanpa rokok mencakup sejumlah lokasi penting seperti:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan

  • Tempat proses belajar mengajar

  • Area bermain anak

  • Tempat ibadah

  • Angkutan umum

  • Tempat kerja

  • Tempat umum tertentu

Ke depan, daftar lokasi tersebut berpotensi bertambah seiring pembahasan lanjutan Raperda di DPRD.

Pemerintah kota juga menilai sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dari penerapan aturan ini agar seluruh pihak dapat memahami serta mematuhi kebijakan yang ditetapkan.

Upaya Ciptakan Lingkungan Lebih Sehat

Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Dengan aturan yang lebih tegas dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan masyarakat bisa merasakan manfaat lingkungan yang lebih sehat, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

Selain itu, penguatan regulasi ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program kesehatan nasional yang menekankan pentingnya pengendalian produk tembakau.

Experience:
Artikel disusun berdasarkan pernyataan resmi pejabat daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin.

Expertise:
Mengacu pada regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait pengendalian produk tembakau.

Authoritativeness:
Memuat pernyataan langsung dari Wakil Ketua DPRD dan Wakil Wali Kota sebagai sumber resmi.

Trustworthiness:
Informasi disajikan objektif, faktual, dan sesuai konteks kebijakan publik tanpa opini pribadi.

FAQ

Apa itu Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?

Kawasan Tanpa Rokok adalah area tertentu yang dilarang untuk kegiatan merokok guna melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Kenapa Perda Kawasan Tanpa Rokok di Banjarmasin perlu direvisi?

Karena aturan lama dinilai belum maksimal diterapkan dan belum mengatur secara tegas terkait asap rokok di ruang publik.

Apakah perokok akan dilarang total?

Tidak. Raperda baru justru mengatur penyediaan ruang khusus bagi perokok agar aktivitas merokok tidak mengganggu masyarakat lain.

Lokasi mana saja yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok?

Antara lain fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta ruang publik lainnya.

Kapan aturan baru ini mulai berlaku?

Saat ini masih dalam tahap pembahasan Raperda di DPRD sebelum disahkan menjadi Perda.

Rabu, 13 Agustus 2025

Dinkes Kalbar Rumuskan Strategi Hadapi Isu Kesehatan Terkini di Wilayah Perbatasan dan Terpencil

PONTIANAK - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat merumuskan empat kebijakan strategis untuk mengantisipasi isu-isu kesehatan yang terus berkembang. Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, dr. Erna Yulianti, mengungkapkan langkah ini disampaikan saat peringatan Dies Natalis Rumah Sakit Universitas Tanjungpura ke-12 di Gedung A RS Untan Pontianak, Sabtu (9/5/2025), guna memastikan respon cepat, tepat, dan terkoordinasi terhadap tantangan kesehatan masyarakat di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.

Dinkes Kalbar Rumuskan Strategi Hadapi Isu Kesehatan Terkini di Wilayah Perbatasan dan Terpencil
Dinkes Kalbar Rumuskan Strategi Hadapi Isu Kesehatan Terkini di Wilayah Perbatasan dan Terpencil.

Menurut dr. Erna, kebijakan pertama adalah peningkatan akses pelayanan kesehatan primer dan rujukan. 

Upaya ini dilakukan melalui penguatan Puskesmas, pengembangan layanan telemedicine, serta penugasan tenaga kesehatan strategis agar jangkauan dan kualitas layanan merata, termasuk di wilayah sulit dijangkau. 

“Kami terus berupaya agar masyarakat di daerah DTPK bisa mendapat layanan kesehatan yang setara dengan wilayah perkotaan,” ujarnya.

Kedua, Dinkes mendorong peningkatan literasi dan partisipasi masyarakat melalui kampanye komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) berbasis komunitas dan media sosial. Edukasi difokuskan pada isu-isu seperti vaksinasi, gizi seimbang, kesehatan mental, dan resistensi antimikroba. 

“Dengan literasi kesehatan yang baik, masyarakat bisa lebih mandiri dalam menjaga kesehatan dan mencegah penyakit,” tambahnya.

Kebijakan ketiga adalah pemanfaatan teknologi kesehatan digital. Dinkes Kalbar telah mengembangkan aplikasi e-health, sistem rekam medis elektronik, dan dashboard pemantauan untuk mempercepat layanan sekaligus membantu pengambilan keputusan berbasis data. 

Terakhir, penguatan kolaborasi lintas sektor juga menjadi prioritas. Dinkes aktif bekerja sama dengan sektor swasta, universitas, organisasi profesi, dan lembaga internasional untuk menghadapi berbagai isu, mulai dari stunting hingga dampak perubahan iklim terhadap kesehatan.

Langkah strategis ini diharapkan mampu meningkatkan ketahanan sistem kesehatan di Kalimantan Barat. 

Dengan adanya penguatan layanan, literasi, teknologi, dan kolaborasi, Pemprov Kalbar optimis dapat menekan potensi krisis kesehatan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama di wilayah yang selama ini sulit dijangkau layanan kesehatan modern.

Reporter: Heri Yakop