Berita BorneoTribun: Komisi Yudisial hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Komisi Yudisial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Komisi Yudisial. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Februari 2026

KY Turun Tangan! Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Sorotan Publik

KY Turun Tangan! Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Sorotan Publik
KY Turun Tangan! Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Sorotan Publik.

JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) memastikan tidak tinggal diam. Lembaga pengawas hakim ini menegaskan akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Langkah ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah sorotan tajam terhadap integritas lembaga peradilan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menegaskan bahwa fokus utama pihaknya adalah penegakan kode etik dan perilaku hakim. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari mandat KY untuk menjaga marwah peradilan agar tetap bersih dan dipercaya masyarakat.

“Ranah kami di Komisi Yudisial adalah memastikan penegakan kode etik berjalan tegas,” ujar Abhan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (6/2).

KY dan KPK Saling Bersinergi Demi Peradilan Bersih

Abhan menjelaskan, KY tidak bekerja sendiri. Dalam menangani kasus ini, pihaknya akan berkoordinasi erat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama terkait klarifikasi dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang menyeret pimpinan PN Depok tersebut.

Koordinasi ini dinilai penting agar proses hukum dan etik berjalan seiring, tanpa tumpang tindih, namun tetap saling menguatkan.

“Kami tentu akan terus berkoordinasi dengan KPK, khususnya dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik,” jelasnya.

Tak hanya itu, KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan. Nantinya, keputusan sanksi akan dibahas dan diputuskan bersama antara MA dan KY sesuai ketentuan yang berlaku.

OTT KPK Jadi Pemicu Pemeriksaan Etik

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Sehari berselang, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dan memastikan KY akan menindaklanjuti kasus ini dari sisi etik.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, yang terdiri dari unsur pimpinan PN Depok, seorang pegawai pengadilan, serta jajaran manajemen dan pegawai PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.

Dari tujuh orang yang diamankan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  • I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok

  • Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok

  • Yohansyah Maruanaya, Juru Sita PN Depok

  • Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama Karabha Digdaya

  • Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal Karabha Digdaya

Kelima tersangka diduga terlibat dalam penerimaan atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

Harapan Publik: Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Langkah KY memeriksa dugaan pelanggaran etik ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap hakim tidak boleh longgar, terlebih ketika kasus menyentuh pimpinan pengadilan. Publik pun berharap proses hukum dan etik berjalan transparan, adil, dan tanpa kompromi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas aparat peradilan adalah fondasi utama kepercayaan masyarakat. Ketika pengawasan ditegakkan secara konsisten, harapan akan peradilan yang bersih dan berwibawa bukan sekadar wacana, melainkan kenyataan.

Skandal Korupsi Hakim Depok Guncang Dunia Peradilan, KY: Saat Negara Tingkatkan Kesejahteraan, Justru Kepercayaan Publik Terkoyak

Skandal Korupsi Hakim Depok Guncang Dunia Peradilan, KY: Saat Negara Tingkatkan Kesejahteraan, Justru Kepercayaan Publik Terkoyak
Skandal Korupsi Hakim Depok Guncang Dunia Peradilan, KY: Saat Negara Tingkatkan Kesejahteraan, Justru Kepercayaan Publik Terkoyak.

JAKARTA -- Upaya negara meningkatkan kesejahteraan hakim demi memperkuat integritas peradilan justru ternodai oleh kabar mengejutkan. 

Komisi Yudisial (KY) menyatakan penyesalan mendalam atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menegaskan bahwa kasus ini menjadi pukulan keras bagi wajah peradilan Indonesia. Padahal, hakim seharusnya berdiri sebagai benteng terakhir keadilan bagi masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Di saat negara sudah berupaya meningkatkan kesejahteraan hakim dan lembaga peradilan, justru muncul dugaan praktik korupsi yang melibatkan pimpinan pengadilan,” ujar Abhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (6/2).

Menurut KY, dugaan tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mencederai keluhuran martabat hakim dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Sengketa Lahan

Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. 

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Sehari setelahnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menegaskan dukungan penuh KY terhadap langkah tegas KPK. 

KY juga memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangan yang dimiliki demi menjaga marwah peradilan.

Tujuh Orang Diamankan, Lima Jadi Tersangka

Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkapkan telah mengamankan tujuh orang. Mereka terdiri dari unsur hakim, aparatur pengadilan, hingga pihak swasta. Dari jumlah tersebut, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah:

  • I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok

  • Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok

  • Yohansyah Maruanaya, Juru Sita PN Depok

  • Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya

  • Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya

PT Karabha Digdaya sendiri diketahui merupakan anak usaha dari Kementerian Keuangan.

Momentum Bersih-Bersih Peradilan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peningkatan kesejahteraan saja tidak cukup tanpa integritas dan pengawasan yang kuat. Publik kini berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Langkah tegas KPK yang didukung KY dinilai sebagai momentum penting untuk membersihkan lembaga peradilan dari praktik korupsi. 

Masyarakat pun menanti, apakah kasus ini akan menjadi titik balik menuju sistem peradilan yang benar-benar bersih, adil, dan berpihak pada kebenaran.

Karena pada akhirnya, keadilan bukan sekadar putusan di atas kertas, tetapi soal kepercayaan rakyat yang harus dijaga.