Berita BorneoTribun: Kriminal Pontianak hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Kriminal Pontianak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal Pontianak. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Maret 2026

Aksi Penimbunan BBM Terungkap Di Pontianak, Polisi Sita Puluhan Jerigen Pertalite

Polisi mengamankan lima pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi Pertalite di Pontianak. Puluhan jerigen dan motor bertangki modifikasi turut disita.
Polisi mengamankan lima pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi Pertalite di Pontianak. Puluhan jerigen dan motor bertangki modifikasi turut disita.

Polisi Amankan 5 Pelaku Penimbunan Pertalite Di Pontianak, Puluhan Jerigen BBM Disita

PONTIANAK -- Aksi dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kota Pontianak. Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Selatan bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan BBM jenis Pertalite.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang kedapatan memindahkan BBM bersubsidi dari sepeda motor ke sejumlah jerigen.

Penangkapan Berawal Dari Laporan Warga

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Imam Bonjol Gang Haji Ali, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa curiga dengan aktivitas sekelompok orang yang terlihat memindahkan BBM dari kendaraan ke jerigen dalam jumlah banyak.

“Warga melaporkan adanya kegiatan mencurigakan berupa pemindahan BBM dari sepeda motor ke jerigen di lokasi tersebut,” ujar Inayatun di Pontianak.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.

Polisi Temukan Aktivitas Pemindahan BBM Di Lokasi

Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan IPDA Antonius Aris Hermawan bersama tim segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati lima orang laki-laki yang tengah memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki sepeda motor ke beberapa jerigen yang telah disiapkan.

Melihat aktivitas tersebut, polisi langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti yang ada di lokasi.

Puluhan Jerigen Dan Motor Bertangki Modifikasi Diamankan

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Satu unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki modifikasi berkapasitas sekitar 20 liter

  • Satu unit sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki standar berkapasitas 14 liter

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan untuk mengangkut jerigen

Selain kendaraan tersebut, polisi juga menemukan puluhan wadah penyimpanan BBM, di antaranya:

  • 11 jerigen berkapasitas 35 liter

  • 3 jerigen berkapasitas 30 liter, salah satunya terisi penuh Pertalite

  • 1 jerigen berkapasitas 10 liter

  • 4 galon berkapasitas 15 liter, dua di antaranya terisi penuh Pertalite

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku Beli BBM Di SPBU Sebelum Dipindahkan

Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diketahui membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU setempat menggunakan sepeda motor.

Setelah itu, BBM yang dibeli dipindahkan ke jerigen di lokasi berbeda dengan tujuan tertentu yang masih didalami oleh penyidik.

Saat ini kelima terduga pelaku telah dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim.

Terancam Hukuman Penjara Hingga 6 Tahun

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto melalui Kapolsek Pontianak Selatan menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Para pelaku dapat dikenakan Pasal 55 yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi menggunakan tangki modifikasi atau tambahan.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 6 tahun.

“Praktik seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat,” jelasnya.

Berisiko Menimbulkan Bahaya Di SPBU

Selain berdampak pada distribusi BBM bersubsidi, aktivitas pemindahan BBM secara ilegal juga dinilai berbahaya.

Penggunaan tangki modifikasi dan penyimpanan BBM dalam jumlah besar di jerigen dapat meningkatkan risiko kebakaran atau ledakan, terutama jika dilakukan di area sekitar SPBU.

Karena itu, aparat kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan praktik serupa.

Polisi Minta Masyarakat Aktif Melapor

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.

Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Langkah ini dinilai penting agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Minggu, 17 Agustus 2025

Polresta Pontianak Amankan Dua Pelaku Perkelahian Sajam di Batulayang

Polisi Polresta Pontianak mengamankan dua pelaku perkelahian senjata tajam di Batulayang
Polisi Polresta Pontianak mengamankan dua pelaku perkelahian senjata tajam di Batulayang.

PONTIANAK - Personel Polresta Pontianak berhasil mengamankan dua pria terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam di Jalan Khatulistiwa, Gang Usaha Bersama 2, Kelurahan Batulayang, pada Sabtu malam (16/8/2025). Peristiwa bermula dari cekcok mulut antara D dan I, yang kemudian berujung pada aksi penyerangan hingga membuat korban mengalami luka serius, termasuk jari tangan kanannya putus akibat sabetan sajam.

Menurut keterangan polisi, insiden ini dipicu karena I tidak terima dengan perselisihan yang terjadi. Ia lalu mengajak rekannya, S, untuk mendatangi rumah D dengan membawa senjata tajam. Sesampainya di lokasi, keduanya langsung melakukan penyerangan hingga membuat suasana di sekitar kejadian memanas. Warga yang marah bahkan sempat mengepung rumah pelaku sebelum akhirnya aparat kepolisian datang untuk mengevakuasi keduanya sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi kriminal yang mengancam ketertiban umum. “Kami akan memproses hukum para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk menahan diri dan tidak main hakim sendiri. Serahkan penanganan sepenuhnya kepada kepolisian agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti senjata tajam telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga keamanan lingkungan. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat aksi main hakim sendiri maupun penggunaan sajam di ruang publik berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi korban maupun masyarakat sekitar.

Sabtu, 16 Agustus 2025

Pelaku Curi Mesin dan Cat di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Aksi Terekam CCTV

PONTIANAK - Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial NS yang diduga mencuri 1 unit mesin pemotong keramik, 1 unit mesin gerinda, dan 3 kaleng cat. Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/8/2025) di Jalan Kom. Yos. Sudarso, tepatnya di depan Gang Kuini, Pontianak Barat, usai polisi mendapat laporan dan informasi keberadaan pelaku. Aksi pencurian terjadi di Jalan Danau Sentarum, Komplek Sentarum Mandiri No. 34, Pontianak Kota, dan sempat terekam CCTV hingga viral di media sosial.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar menjelaskan, penangkapan NS merupakan hasil tindak lanjut laporan warga yang kehilangan sejumlah barang. Polisi bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat yang mengenali pelaku dari rekaman CCTV. “Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin pemotong keramik, 1 unit mesin gerinda, dan 3 kaleng cat,” ungkap AKP Deni Gumilar, Sabtu (15/8/2025).

Polisi Pontianak Kota mengamankan pelaku pencurian beserta barang bukti mesin pemotong keramik, mesin gerinda, dan cat.
Polisi Pontianak Kota mengamankan pelaku pencurian beserta barang bukti mesin pemotong keramik, mesin gerinda, dan cat.

AKP Deni menambahkan, pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk proses hukum lebih lanjut. NS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan mencurigakan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga Pontianak untuk meningkatkan keamanan rumah dan tempat usaha, termasuk memasang CCTV sebagai upaya pencegahan. Polisi juga terus memantau dan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat. Proses penyidikan masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan jika pelaku terlibat kasus serupa di lokasi lain.