Berita BorneoTribun: Kriminal hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan banner

Iklan ucapan DPRD Sanggau

iklan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Maret 2026

Polisi Ungkap Kasus Curanmor Di Banjarmasin Lewat Penjualan Di Media Sosial

Polisi ungkap kasus curanmor di Banjarmasin dengan melacak penjualan motor curian di media sosial, dua pelaku berhasil ditangkap.
Polisi ungkap kasus curanmor di Banjarmasin dengan melacak penjualan motor curian di media sosial, dua pelaku berhasil ditangkap.

Banjarmasin – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Polresta Banjarmasin, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan metode pelacakan penjualan melalui media sosial.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial MAJ (27) dan AH (23) berhasil diringkus petugas bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Ipda Sukma Yudhistira Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor pada 15 Maret 2026.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penelusuran dan menemukan kendaraan korban ditawarkan melalui Facebook,” ujarnya di Banjarmasin, Selasa.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dengan metode penyamaran sebagai pembeli guna memastikan identitas kendaraan tersebut. Pertemuan dengan pelaku pun diatur di kawasan Jalan Gatot Subroto.

Saat proses transaksi berlangsung, petugas melakukan pengecekan nomor rangka dan mesin yang dipastikan identik dengan milik korban.

“Setelah dipastikan, anggota langsung melakukan penangkapan. Pelaku sempat melarikan diri ke arah rawa-rawa,” kata Yudhistira.

Meski sempat mencoba kabur, pelaku pertama berinisial MAJ berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan awal, MAJ mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya.

Berdasarkan pengembangan, petugas bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku kedua berinisial AH di kawasan Pangambangan.

“Pelaku kedua berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Ia diketahui berperan membantu mendorong kendaraan hasil curian,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kasus ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di halaman Langgar Darussalam usai melaksanakan shalat subuh. Namun, kendaraan tersebut hilang karena tidak dalam kondisi terkunci stang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman,” pungkas Ipda Yudhistira.

Sabtu, 13 Desember 2025

Sopir Mobil MBG Lalai Kurang Tidur Tabrak Siswa SD Kalibaru 01 Hingga Timbulkan Banyak Korban

Sopir Mobil MBG Lalai Kurang Tidur Tabrak Siswa SD Kalibaru 01 Hingga Timbulkan Banyak Korban
Sopir Mobil MBG Lalai Kurang Tidur Tabrak Siswa SD Kalibaru 01 Hingga Timbulkan Banyak Korban. (Gambar cover kompas.com)

JAKARTA - Kecelakaan mobil pembawa Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak siswa dan guru SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, akhirnya menemukan titik terang.

Polres Metro Jakarta Utara mengungkap bahwa kecelakaan pada Jumat 12 Desember 2025 itu terjadi akibat kelalaian sopir berinisial AI yang diduga mengemudi dalam kondisi kurang tidur. 

Peristiwa yang terjadi sekitar pagi hari tersebut menimbulkan korban luka hingga 21 siswa dan satu guru, membuat publik terkejut sekaligus mempertanyakan keamanan distribusi program MBG.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan bahwa hasil penyidikan mengarah pada dugaan kuat bahwa AI tidak dalam kondisi layak mengemudi ketika mengantar paket MBG dari SPPG menuju sejumlah sekolah. 

AI diketahui baru tidur sekitar pukul 04.00 WIB dan hanya beristirahat selama 1,5 jam sebelum kembali bertugas. 

Kendati demikian, ia tetap mengemudikan mobil MBG sekitar pukul 05.30 WIB menuju sekolah tujuan.

Sopir Mobil MBG Lalai Kurang Tidur Tabrak Siswa SD Kalibaru 01 Hingga Timbulkan Banyak Korban
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz.

Menurut Erick, kurangnya waktu istirahat menjadi alasan utama mengapa sopir bisa kehilangan konsentrasi hingga akhirnya menyebabkan kecelakaan fatal di depan SDN Kalibaru 01.

Ia menambahkan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius karena mobil MBG membawa muatan untuk kepentingan publik dan aktivitasnya sangat erat dengan keselamatan anak-anak sekolah. 

Erick menegaskan bahwa kondisi fisik sopir merupakan faktor utama untuk memastikan keamanan dalam distribusi makanan bergizi di wilayah Jakarta Utara.

AI kini dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara. 

Polisi juga masih mendalami apakah ada kelalaian dari pihak penyelenggara distribusi MBG, terutama terkait aturan jam kerja sopir dan standar pemeriksaan kondisi fisik sebelum bertugas. 

Selain itu, proses pendampingan terhadap korban dan keluarga terus dilakukan oleh pemerintah daerah serta pihak sekolah untuk memastikan pemulihan fisik dan psikologis siswa yang terdampak.

Hingga kini, korban yang mengalami luka masih menjalani perawatan di beberapa fasilitas kesehatan terdekat. 

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara disebut tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi MBG agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. 

Masyarakat pun berharap adanya kebijakan baru yang lebih ketat terkait keselamatan pengemudi dan kendaraan, terutama karena program MBG memang ditujukan untuk mendukung kesehatan anak-anak di sekolah.

Jumat, 05 September 2025

Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun usai Affan Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob

JAKARTA - Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi demosi selama 7 tahun setelah terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Putusan itu dijatuhkan lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/9/2025).

Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasari, selaku pengawas eksternal sidang menjelaskan, majelis mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan sanksi. Salah satunya adalah fakta bahwa Rohmat bertugas sebagai sopir rantis di bawah kendali Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas K Gae, pada saat insiden terjadi. "Salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas," kata Ida.

Bripka Rohmat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri usai kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan
Bripka Rohmat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri usai kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan.

Ida menambahkan, Bripka Rohmat memiliki lisensi resmi untuk mengoperasikan rantis dan sudah mengantongi sertifikat keahlian. Namun, ada faktor teknis dan psikologis yang turut memengaruhi kecelakaan, termasuk keberadaan titik buta atau blind spot pada rantis. "Ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri," ujarnya. Ia juga menyinggung kondisi psikologis di ruang rantis yang turut dipertimbangkan majelis etik.

Dalam amar putusannya, majelis KKEP menyatakan Bripka Rohmat melanggar etika profesi dan tindakannya dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Selain sanksi demosi, Rohmat juga dikenai penempatan khusus (patsus). "Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri," ucap majelis.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menewaskan Affan Kurniawan, pengemudi ojol muda yang sedang bertugas pada Kamis (28/8/2025). Meski Rohmat dinilai melanggar etika, pertimbangan bahwa dirinya berada di bawah kendali perwira atasannya membuat majelis tidak memberikan sanksi pemecatan. Polri menegaskan keputusan ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran agar operasi taktis Brimob lebih memperhatikan keselamatan warga sipil.

Selasa, 26 Agustus 2025

Empat Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala BRI Cempaka Putih Ditangkap Jatanras Polda Metro

JAKARTA - Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat aktor intelektual kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu BRI Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (MPI). Keempat tersangka berinisial C, DH, YJ, dan AA, diamankan dalam operasi terpisah pada Jumat (23/8/25) hingga Sabtu (24/8/25).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, empat orang otak penculikan telah diamankan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/8/25). Menurutnya, tiga tersangka, yakni DH, YJ, dan AA, lebih dulu diringkus di kawasan Solo, Jawa Tengah, sekitar pukul 20.15 WIB pada Jumat malam. Sedangkan satu tersangka lain, C, ditangkap sehari kemudian di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, sekitar pukul 15.30 WIB.

Empat Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala BRI Cempaka Putih Ditangkap Jatanras Polda Metro
Empat Otak Penculikan dan Pembunuhan Kepala BRI Cempaka Putih Ditangkap Jatanras Polda Metro.

Saat ini, keempat pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perencanaan maupun eksekusi penculikan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Polisi juga belum mengungkap detail motif utama para pelaku. “Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Ade Ary.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat korban adalah pejabat bank yang memiliki jabatan strategis. Aparat kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Perkembangan terbaru, polisi menegaskan akan segera merilis kronologi lengkap serta motif di balik aksi keji tersebut dalam waktu dekat.

Selasa, 05 Agustus 2025

Gudang Kosong Dibobol, Tiga Pelaku Pencurian di Kubu Raya Diciduk Polisi

Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya saat mengamankan pelaku pencurian gudang kosong di Sungai Raya
Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya saat mengamankan pelaku pencurian gudang kosong di Sungai Raya. (Gambar Ilustrasi)

Kubu Raya, Kalbar - Tiga pria asal Kecamatan Sungai Raya dibekuk Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya atas dugaan pencurian di gudang kosong milik PT Kilau Permata Khatulistiwa, Jalan Adisucipto Km 12, Sungai Raya, Senin (21/7/2025) lalu. Ketiganya yakni RI (43), AG (29), dan SM (21), diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, menjelaskan aksi pencurian diketahui setelah penjaga malam datang untuk mengecek kondisi gudang yang sudah lama tak beroperasi. Saat diperiksa, pintu gudang dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga dinyatakan hilang.

“Berdasarkan keterangan saksi, barang yang hilang cukup banyak, seperti sembilan ban truk, motor matik, kompresor, laptop, gawai, dua mesin air, tabung gas, TV kamera pengawas, mesin las, mesin cas accu, dongkrak, mesin pembersih lantai, hingga dua unit mesin gerinda,” terang Ade, Senin (4/8/2025).

Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan setelah laporan diterima. Hasilnya, pelaku RI berhasil diamankan di kawasan Jalan Adisucipto pada Rabu (30/7/2025). Dari hasil interogasi terhadap RI, polisi berhasil mengantongi dua nama pelaku lain, yaitu AG dan SM. Keduanya juga ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

"Ketiganya memanfaatkan kondisi gudang yang tidak aktif sebagai sasaran. Aksi mereka terbilang terencana karena menyasar barang-barang bernilai tinggi dan mudah dipindahkan," jelas Ade.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Hingga kini, tim masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Minggu, 19 November 2023

Terekam CCTV, Pencuri Sepeda Motor Di Belitang Di Tangkap Polisi

Foto : Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Belitang.
SEKADAU - Seorang pria berusia 21 tahun dengan inisial SUL berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Sekadau, setelah terlibat dalam aksi pencurian sebuah sepeda motor di Desa Sungai Ayak II, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Kejadian pencurian tersebut berhasil terekam oleh Closed Circuit Television (CCTV).

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi Sabtu (18/11) malam.

"Informasi mengenai adanya tindak pidana pencurian sepeda motor di Halaman Parkir Toko Bangunan Sinar Jaya didapat oleh anggota Polsek Belitang Hilir, yang kemudian diteruskan kepada anggota Unit IV Satreskrim Polres Sekadau," ujar IPTU Rahmad, pada Minggu (19/11/2023).

Mendapat informasi tersebut, petugas dari Unit IV Satreskrim Polres Sekadau dan anggota Polsek Belitang Hilir segera menuju lokasi kejadian untuk mengambil rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah berhasil mendapatkan identitas pelaku, tim gabungan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari pelaku.

"Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di SP 2 Maboh Permai, Kecamatan Belitang. Dengan cepat, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti yang ditemukan," tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 cc warna putih merk Suzuki beserta satu kunci kontak. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau dan akan diproses lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," pungkas Kasat Reskrim IPTU Rahmad.
 

Penyekapan Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit Terungkap

Foto : Penyekapan Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit (Ist).
SEKADAU - Polres Sekadau bersama Polsek Sekadau Hulu ungkap kasus penyekapan karyawan PT. Bintang Sawit Lestari (BSL) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Rahmad Kartono, mengungkapkan pada Kamis, (16/11/2023), Kapolsek Sekadau Hulu menerima informasi tentang adanya penyekapan tersebut. Kemudian petugas gabungan berhasil membebaskan lima karyawan yang telah disekap.

"Kami menemukan beberapa fakta bahwa pada 1 November 2023, tujuh karyawan melarikan diri dari PT. BSL. Dua di antaranya berhasil melarikan diri, sementara lima karyawan lainnya ditangkap kembali oleh pihak PT. BSL," ungkap IPTU Rahmad, pada Minggu (19/11/2023).

Dua karyawan yang berhasil melarikan diri berinisial R dari Jatim dan N dari Jabar. Sedangkan lima karyawan yang ditangkap kembali, berinisial S dari Jatim, A dari Jatim, Y dari Jatim, I dari Jatim, dan H dari Jateng.

"Mereka yang ditangkap dibawa kembali ke mess dengan cara diborgol dan dipukuli oleh pihak manajemen PT. BSL. Di dalam mess, mereka diborgol dan dikunci dari pukul 12.00 WIB hingga 06.00 WIB," ujar IPTU Rahmad.

"Kemudian, mereka dibawa ke pendopo kantor PT. BSL dan kelima karyawan itu kembali menerima perlakuan kekerasan dengan tangan diborgol dan baru dibebaskan pada pukul 18.00 WIB. KTP dan Handphone mereka dirampas oleh pihak manajemen, dan jika ingin mengambilnya, mereka harus membayar sebesar Rp 6 juta," tambah IPTU Rahmad.

Setelah itu, lima karyawan yang sempat melarikan diri tersebut diapelkan di depan karyawan lainnya. Pihak perusahaan memberitahu karyawan lain agar tidak melarikan diri dan kelima orang tersebut dijadikan contoh.

IPTU Rahmad menjelaskan bahwa ketika tim gabungan tiba di kamp PT. BSL, sekitar 38 karyawan meminta perlindungan dari Polisi. Mereka mengaku telah mengalami pemotongan gaji yang tidak wajar.

"Para karyawan telah selamat dan kemudian dimintai keterangan," ujar Kasat Reskrim IPTU Rahmad.

IPTU Rahmad mengatakan bahwa ada enam karyawan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain M, MA, S, R, AG, dan AT. Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 (1) KUHP dan atau 351 KUHP.

"Sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut telah diamankan, kasus ini dalam proses penanganan Sat Reskrim Polres Sekadau," imbuhnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Sekadau dan Kajari Sekadau untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PT. BSL.

Sumber : Humas Polres Sekadau 

Kamis, 21 September 2023

Bejat!!!, Seorang Ayah di Kubu Raya Rudapaksa Anak Kandung Yang Memiliki Disabilitas Fisik

Tersangka Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Yang Disabilitas Fisik.
KUBU RAYA - Seorang Ayah di Kubu Raya rudapaksa anak kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya bersama personil Polsek Kakap pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 di salah satu rumah keluarga pelaku di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Sejak Istrinya mengadukan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada hari Senin tanggal 4 April 2022, pelaku langsung melarikan diri.

"Pelaku yang merupakan orang tua kandung korban ini berinisial BG (46) asal Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, ia ditangkap oleh petugas setelah melarikan diri kurang lebih satu tahun lebih," ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Kubu Raya pada Rabu (22/9/23) pukul 10.00 Wib.

"Kendala kami dalam mengungkap kasus ini karena minimnya informasi keberadaan pelaku, namun dengan terus melakukan penyelidikan mendalam akhirnya pelaku dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Arief.

Arief menerangkan, pelaku rudapaksa anak kandungnya sebanyak dua kali di rumah korban Jalan Sungai Parang Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Kejadian pertama kali diketahui pada pertengahan bulan Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan saat itu umur korban 16 tahun dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB dan umur korban 17 tahun.

"Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri memiliki penyakit Disabilitas Fisik dan kejadian itu dilakukan di rumah korban sebanyak 2 kali, yakni di pertengahan bulan Februari dan hari Kamis tanggal 31 Maret 2022," terang Arief dihadapan awak media.

Perbuatan itu pun terbongkar, pada hari kamis itu pukul 20.00 WIB korban menceritakan peristiwa memilukan tersebut kepada ibu kandungnya, sontak ibu korban menangis miris atas perbuatan suaminya kepada anak kandungnya sendiri.

Arief mengatakan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku saat istrinya pergi berladang.

Demi meluruskan niat bejatnya, sekira bulan November 2022, Ibu korban sempat mendapatkan intimidasi dari pelaku.

"Saat menuju ke ladang pukul 05.00 Wib, pelaku menghampiri istrinya dan meminta untuk mencabut laporan di kantor kepolisian, namun istrinya tidak mau, pelaku langsung menganiaya istrinya setelah istrinya berteriak meminta tolong pelaku langsung melarikan diri," sambung Arief.

Tidak berhenti disitu saja, pelaku melakukan teror kepada istrinya melalui telepon, pelaku mengancam akan membunuh istrinya dan keluarganya jika tidak mencabut laporan tersebut di kepolisian. Diteror dan ancaman bertubi tubi tidak membuat sang Ibu gentar untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya 

Atas perbuatannya BG diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

(Humas_ReKR)

Selasa, 19 September 2023

Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Pencurian 125 Tabung Gas

Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Pencurian 125 Tabung Gas.
KUBU RAYA – Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya menangkap seorang pelaku pencurian tabung gas berinisial HA (21) asal Desa Wajok Hulu Kecamatan SIantan Kabupaten Mempawah. Peristiwa itu terjadi di Jalan Adisucipto Dusun Banjar Baru Desa Parit Baru Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di Ruko Lamongan Bu Sri.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan pelaku pencurian gas sebanyak 125 ukuran 3 kilo. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.525.000,- (Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya.

"Kejadian itu diketahui korban pada Kamis tanggal 14 September 2023 pukul 12.00 Wib. Setelah dilakukan penyelidikan pada Jumat tanggal 15 September 2023 pukul 15.00 Wib HA ditangkap Tim Gabungan (Joker dan Jatanras) di depan Rumah Sakit Soedarso Pontianak,"kata Ade, Selasa (19/9/23).

"HA merupakan mantan pekerja di Lamongan Bu Sri kurang lebih selama 6 bulan dan merupakan seorang mahasiswa di salah satu fakultas yang berada di Kalimantan Barat," terang Ade.

"Jadi satu buah tabung gas ukuran 3 kilo itu dijual HA seharga Rp 155.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) di beting kecamatan Pontianak Timur dari dari hasil penjualan 125 tabung gas tersebut pelaku mendapatkan hasil sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah)," ungkapnya.

Kemudian Ade menerangkan, uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar cicilan kredit mobil dan sepeda motor sisanya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

"Benar, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan mobil dan motor miliknya, dimana mobil HA ini juga direntalkan, kemudian sisa uang tersebut habis digunakan untuk keperluan pribadinya, " ujar Ade.

"Pelaku ini dalam melakukan aksinya tidak merusak pintu atau jendela, HA yang pernah bekerja di Lamongan Bu Sri mengetahui letak kunci ruko tersebut, dengan mudah ia mengambil 125 tabung gas ukuran 3 kilo dan diangkut dengan mobilnya, selanjutnya HA langsung menjual barang tersebut ke salah satu warga di kampung beting yang ia tidak kenal, " ujar Ade.

"Saat ini pelaku berada di Polsek Sungai Raya dan petugas masih memburu barang bukti sebanyak 125 tabung gas ukuran 3 kilo yang di jual HA di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur. Akibat perbuatannya HA di jerat dengan Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tegas Ade.

(Sumber : Humas_ReKR)

Minggu, 28 Mei 2023

Penculik Bayi Di Kapuas Hulu Berhasil Ditangkap

Terduga pelaku TW (tengah).
Kapuas Hulu, Kalbar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penculikan bayi yang terjadi di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat pada Sabtu (27/5/2023).

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P. mengungkapkan, dugaan pelaku penculikan anak bayi yang diketahui baru berusia 2 (dua) bulan tersebut melibatkan terduga pelaku berinisial TW (17 tahun), dengan TKP (tempat kejadian perkara) di Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.

"Adapun kronologisnya Pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira Jam 11.30 WIB, telah terjadi peristiwa membawa lari/ penculikan anak dibawah umur yang dilakukan oleh saudari pelaku berinisial TW, terhadap anak pelapor an. Rafandra Pratama yang baru berusia 2 bulan," terang Kasat Reskrim.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Joni, terlapor dan Pelapor diketahui memang saling kenal dan sesama warga Kedamin Kecamatan Putussibau Selatan.

"Sebelum peristiwa penculikan tersebut terjadi, Saudari TW datang ke rumah pelapor dengan modus bersilaturahmi. Pada saat Pelapor lengah, Saudari TW pun membawa lari anak pelapor," jelas Kasat Reskrim.

Adapun motif membawa lari anak korban oleh terduga pelaku dengan alasan bahwa TW ingin memiliki anak, karena sebelumnya terduga pelaku TW mengalami keguguran.

Disampaikan Kasat Reskrim, terduga pelaku dijerat Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 330 KUHPidana.

Dari terduga pelaku, Polisi mengamankan 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Type BY8 A/T warna merah hitam Nopol KB 2151 FT, dan saat ini terduga pelaku masih di amankan di Mapolres Kapuas Hulu, guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

(Tim Liputan)