Tidak Temukan Sertifikat HGU, Sabang Merah Borneo Desak Evaluasi PT Arvena Sepakat
![]() |
| Sabang Merah Borneo mendesak Pemkab Sekadau memediasi sengketa lahan dengan PT Arvena Sepakat dan mengevaluasi legalitas operasional perusahaan di Nanga Mahap. |
SEKADAU - DPD Sabang Merah Borneo selaku kuasa pendamping masyarakat Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, pada Mei 2026 resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau terkait sengketa lahan dengan PT Arvena Sepakat yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Dalam surat yang disertai sejumlah dokumen pendukung, organisasi tersebut meminta Bupati Sekadau memfasilitasi mediasi terbuka antara masyarakat dan perusahaan. Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah daerah mengevaluasi hingga mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Arvena Sepakat apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Permintaan tersebut mengacu pada dokumen dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau Nomor MP.01.02/22161.10/III/2026 serta Kanwil BPN Kalimantan Barat Nomor HP.02.02/700-61/IV/2026. Berdasarkan dokumen yang dikutip Sabang Merah Borneo, tidak ditemukan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Arvena Sepakat.
Temuan itu menjadi dasar bagi masyarakat untuk mempertanyakan legalitas pengelolaan lahan oleh perusahaan yang telah beroperasi selama lebih dari satu dekade di wilayah tersebut.
Selain persoalan legalitas lahan, Sabang Merah Borneo juga menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran lainnya. Di antaranya dugaan pencemaran aliran sungai, aktivitas perkebunan di kawasan sempadan sungai, perubahan batas lahan tanpa persetujuan warga, hingga persoalan transparansi program plasma dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dalam suratnya, organisasi tersebut mengajukan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau. Pertama, memfasilitasi mediasi terbuka dengan menghadirkan pimpinan perusahaan dan perwakilan masyarakat. Kedua, mencabut IUP apabila perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen HGU yang sah. Ketiga, mengembalikan lahan yang berada di luar izin resmi kepada masyarakat. Keempat, mengembalikan kawasan sempadan sungai dan lahan terlantar untuk dikelola warga.
Sabang Merah Borneo juga memberikan batas waktu tujuh hari kerja kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk menetapkan jadwal pertemuan.
"Masyarakat sudah cukup sabar selama 15 tahun. Kini saatnya aturan hukum ditegakkan seadil-adilnya. Tidak ada ruang bagi perusahaan yang beroperasi di atas penderitaan rakyat tanpa alas hak yang jelas," ujar perwakilan lembaga pendamping tersebut.
Hingga surat itu disampaikan, perhatian kini tertuju pada langkah Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam merespons permintaan audiensi dan tuntutan yang diajukan masyarakat terkait sengketa lahan di Kecamatan Nanga Mahap.
Penulis: Delova
















