Berita BorneoTribun: Narkoba hari ini
iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Maret 2026

Emak-emak Simpan Narkoba Diciduk Polisi di Ketapang Kalbar

Foto tersangka (I) ditangkap Polisi di Ketapang karena menyimpan sabu-sabu 5,61 gram. (BorneoTribun/Muzahidin)
Foto tersangka (I) ditangkap Polisi di Ketapang karena menyimpan sabu-sabu 5,61 gram. (BorneoTribun/Muzahidin)

Ketapang (Borneo Tribun) - Seorang emak-emak berinisial I (40) diciduk polisi atas sangkaan menyimpan sabu-sabu dirumahnya di Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang. 

"Pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu (04/03/2026) Pukul 17.30 Wib, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,61 Gram," kata Kasi Humas Polres Ketapang, Iptu Niptah Alimudin Senin (09/03/2026).

Penangkapan pelaku ini terjadi atas informasi dari masyarakat kepada petugas Polsek Benua Kayong. Kapolsek Benua Kayong, AKP I Dewa Made Surita mengirim anggotanya ke rumah terduga pelaku. 

"Diamankannya pelaku ini adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut," ujar Niptah.

Dari tanggan pelaku, petugas mendapati narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,6 gram terbungkus dalam klip kantong plastik putih sebanyak 11 kantong. 

Tersangka disangka dengan oasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.

Polres Ketapang mengapreasi peran masyarakat yang senantiasa mendukung dalam melakukan pemberantasan narkotika secara bergandengan tangan. 

"Iini merupakan respon cepat serta tidak lanjut Kepolisian dalam  mensukseskan program Astacita Presiden," tandasnya.

Penulis: Muzahidin

Rabu, 18 Februari 2026

Razia Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadhan, BNNP Kalimantan Selatan Amankan 3 Pengunjung Diduga Positif Narkoba

Razia Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadhan, BNNP Kalimantan Selatan Amankan 3 Pengunjung Diduga Positif Narkoba
Razia Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadhan, BNNP Kalimantan Selatan Amankan 3 Pengunjung Diduga Positif Narkoba.

Banjarmasin, Kalsel -- Menjelang Bulan Suci Ramadhan, aparat bergerak cepat. Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) menggelar razia dan tes urine di salah satu tempat hiburan malam di Banjarmasin, Rabu dini hari.

Langkah ini bukan sekadar formalitas. Petugas ingin memastikan suasana tetap aman dan kondusif, terutama saat masyarakat bersiap menyambut bulan penuh berkah.

Pemeriksaan Acak, Tiga Orang Diduga Positif

Dalam razia tersebut, petugas melakukan tes urine secara acak kepada sejumlah pengunjung. Mereka yang terpilih diminta kooperatif mengikuti arahan tim untuk menjalani pemeriksaan di lokasi.

Hasilnya, tiga orang diduga menunjukkan indikasi positif dari tes awal. Ketiganya langsung dibawa ke kantor BNNP Kalimantan Selatan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel, Kombes Pol Andri Koko Prabowo, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan narkoba menjelang Ramadhan.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan narkoba oleh para pengunjung menjelang Ramadhan,” ujarnya di Banjarmasin.

Upaya Preventif Sekaligus Penegakan Hukum

Razia ini merupakan bagian dari strategi preventif sekaligus penegakan hukum. BNNP Kalsel juga menggandeng tim medis untuk memastikan hasil tes awal diperiksa secara profesional.

Jika hasil tes mengindikasikan positif narkoba, maka yang bersangkutan akan menjalani asesmen medis lebih lanjut. Tahapan ini penting untuk menentukan apakah yang bersangkutan memerlukan rehabilitasi atau proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Bagi yang kedapatan positif, akan dilakukan asesmen oleh tim kedokteran BNNP Kalsel untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegas Andri.

Ramadhan Harus Bersih dari Narkoba

Langkah tegas ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba terus berjalan. Terlebih menjelang Ramadhan, momen yang seharusnya dimanfaatkan untuk introspeksi dan memperbaiki diri.

BNNP Kalsel berharap, upaya ini dapat menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalimantan Selatan. Masyarakat pun diimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dari barang terlarang tersebut.

Karena pada akhirnya, menciptakan suasana yang aman dan nyaman bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama.

Jumat, 13 Februari 2026

Oknum Polisi Kalbar Dipecat Tidak Hormat Usai Terseret Kasus Sabu 499 Gram, Polda Tegaskan Perang Total Narkoba

Oknum Polisi Kalbar Dipecat Tidak Hormat Usai Terseret Kasus Sabu 499 Gram, Polda Tegaskan Perang Total Narkoba
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono.

PONTIANAK -- Upaya bersih-bersih internal benar-benar dibuktikan oleh Polda Kalimantan Barat. Seorang anggota polisi berinisial MA (31) resmi direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Bambang Suharyono, menjelaskan bahwa MA telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi. Hasilnya tegas: sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Langkah ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah pesan keras bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang bermain-main dengan narkoba, termasuk aparat sendiri.

Ditangkap dengan Barang Bukti Hampir Setengah Kilogram Sabu

Kasus ini bermula pada 14 Oktober 2025. Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menangkap MA dan mengamankan barang bukti sabu seberat 499,16 gram. Jumlah yang tidak sedikit dan tentu saja sangat mengkhawatirkan.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen institusi untuk menjaga integritas dan memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat.

“Kami tidak memberi celah sedikit pun terhadap peredaran narkotika. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional dan tuntas,” tegas Bambang.

Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu. Siapa pun yang melanggar, harus siap menerima konsekuensi.

Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Tetap Berjalan

Sebelumnya, MA sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak terkait prosedur penanganan perkara. Namun, hakim menolak seluruh permohonan tersebut.

Dalam putusan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Ptk yang dibacakan pada 9 Februari 2026, majelis hakim menyatakan proses penyidikan telah sah secara hukum. Artinya, tidak ada celah untuk membatalkan proses hukum yang sedang berjalan.

Tak hanya proses pidana, sidang etik internal juga dilakukan. Dalam sidang Komisi Kode Etik pada 11 Februari 2026, MA dinyatakan melanggar norma hukum dan kode etik profesi sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

Menyimpan dan mengedarkan narkotika dinilai sebagai pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi. Karena itulah, rekomendasi PTDH dijatuhkan sebagai bentuk sanksi disiplin dan etik paling tegas.

Berkas Lengkap, Segera Disidangkan

Dari sisi pidana, berkas perkara MA telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak untuk segera disidangkan.

Saat ini, MA menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Sungai Raya sambil menunggu proses persidangan.

Komitmen Berantas Narkoba Terus Digencarkan

Sepanjang awal 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar juga berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika. Total barang bukti yang disita mencapai 28.124,84 gram dengan 19 orang tersangka diamankan.

Angka ini menunjukkan bahwa perang melawan narkoba bukan sekadar slogan. Ini adalah langkah nyata.

Bagi masyarakat, kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan internal tetap berjalan. Kepercayaan publik memang mahal harganya, dan hanya bisa dijaga dengan ketegasan serta transparansi.

Mari kita dukung upaya pemberantasan narkoba dengan tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap di lingkungan sekitar. Karena menjaga Kalimantan Barat tetap aman bukan hanya tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab kita bersama.

Minggu, 01 Februari 2026

Ultimatum Keras Istri Onad Usai Kasus Narkoba Terulang Pilih Bertahan atau Bercerai

Ultimatum Keras Istri Onad Usai Kasus Narkoba Terulang Pilih Bertahan atau Bercerai
Ultimatum Keras Istri Onad Usai Kasus Narkoba Terulang Pilih Bertahan atau Bercerai.

JAKARTA -- Kasus narkoba yang kembali menyeret nama Onadio Leonardo alias Onad bukan hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga mengguncang fondasi rumah tangganya. Di tengah proses hukum dan rehabilitasi yang dijalani sang musisi, muncul sikap tegas dari sang istri, Beby Prisillia, yang akhirnya angkat bicara soal masa depan pernikahan mereka.

Beby tidak lagi memilih diam. Dengan nada emosional namun penuh pertimbangan, ia menyampaikan satu pesan penting: tak ada lagi toleransi jika Onad kembali terjerumus. Bagi Beby, keluarga dan masa depan anak-anak adalah garis batas yang tak bisa ditawar.

Beby Prisillia Beri Ultimatum Tegas Demi Anak dan Keluarga

Dalam podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier yang tayang pada 30 Januari 2026, Beby Prisillia secara terbuka mengungkapkan keputusan besar yang telah ia ambil. Ia menegaskan bahwa dukungan yang selama ini ia berikan kepada Onad bukan tanpa batas.

Menurut Beby, setelah menjalani rehabilitasi, Onad wajib benar-benar berubah dan patuh. Jika tidak, perceraian menjadi opsi terakhir yang siap ia ambil.

“Begitu suami gue direhabilitasi, gue bilang harus nurut sama apa yang gue omongin. Gue sampai bilang, kalau kejadian itu terulang lagi, mending kita bubar. Lebih baik cerai,” ujar Beby dengan tegas.

Pernyataan itu bukan lahir dari emosi sesaat, melainkan bentuk peringatan serius agar Onad menyadari perannya sebagai suami dan ayah. Beby ingin satu hal: perubahan nyata, bukan sekadar janji.

Bantah Isu Ikut Ditangkap, Beby Tegaskan Tes Narkoba Negatif

Di tengah ramainya pemberitaan, Beby juga meluruskan kabar yang menyebut dirinya ikut diamankan bersama Onad. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.

“Berita soal gue itu bohong semua,” ucap Beby tanpa ragu.

Ia juga memastikan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan sesuai prosedur dan hasil tes narkoba menunjukkan hasil negatif. Tidak ada perlakuan istimewa, apalagi pembebasan karena faktor keluarga.

Mati-matian Bertahan, Tapi Ada Batas Harga Diri

Beby mengaku selama ini sudah berjuang habis-habisan membela sang suami, termasuk saat Onad tersandung kasus narkoba sebelumnya. Namun, perjuangan itu kini disertai batas tegas.

“Gue sudah pasang badan buat suami. Tapi kalau dia aneh-aneh lagi, lebih baik cerai. Nggak semua perempuan mau mati-matian kayak gini,” ungkapnya.

Sebagai ibu, Beby menilai perubahan Onad adalah keharusan mutlak. Baginya, kesalahan yang terus berulang bukan hanya melukai pernikahan, tetapi juga mencederai rasa hormat terhadap keluarga.

“Kalau masih kayak gitu, berarti dia nggak menghargai gue sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya,” lanjutnya.

Onad Mengaku Salah dan Janji Berubah Total

Mendengar ultimatum tersebut, Onad tak menampik kesalahannya. Ia mengaku menyesal dan menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran termahal dalam hidupnya.

“Gue sadar ini salah besar. Insyaallah gue bisa berubah. Pelan-pelan gue mau jadi pribadi yang lebih baik,” kata Onad.

Ia juga mengakui bahwa selama ini terlalu fokus mengejar materi, tanpa menyadari bahwa kehadiran dan tanggung jawab moral jauh lebih penting daripada sekadar uang.

“Gue pikir tugas laki-laki itu cari uang. Ternyata uang bukan segalanya,” ucapnya jujur.

Onad pun menutup pengakuannya dengan janji tulus kepada sang istri. Ia bertekad menjauh sepenuhnya dari narkoba dan menjadikan pengalaman pahit ini sebagai titik balik hidupnya.

Ketegasan Demi Masa Depan Anak-Anak

Di akhir pernyataannya, Beby Prisillia kembali menegaskan bahwa sikap keras yang ia ambil bukan untuk menjatuhkan, melainkan demi menjaga keutuhan keluarga dan masa depan anak-anak mereka.

Sementara itu, Onadio Leonardo berjanji menjadikan kasus narkoba ini sebagai pelajaran paling berharga sepanjang hidupnya, sekaligus momentum untuk berubah menjadi suami dan ayah yang lebih bertanggung jawab.

Rabu, 21 Januari 2026

Terbongkar! Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Solo, Polisi Sita 1,05 Kg Sabu dari Residivis

Terbongkar! Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Solo, Polisi Sita 1,05 Kg Sabu dari Residivis
Terbongkar! Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Solo, Polisi Sita 1,05 Kg Sabu dari Residivis.

JAKARTA - Peredaran narkotika lintas provinsi kembali terbongkar. Kali ini, jajaran kepolisian di Kota Solo berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,05 kilogram. Yang bikin miris, empat orang tersangka yang diamankan ternyata bukan pemain baru. Semuanya merupakan residivis kasus pidana.

Kasus ini diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Surakarta setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Minggu, 18 Januari 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Hasilnya, tiga orang tersangka berhasil diamankan di rumah kos tersebut.

“Kami mengamankan tiga orang dengan barang bukti sabu kurang lebih satu ons yang sudah dikemas dalam plastik klip berbagai ukuran,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Rizki Dwi Wibowo, Selasa, 20 Januari 2026.

Ketiga tersangka yang ditangkap di lokasi masing-masing berinisial MSR, ACW, dan AH. Dari pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap satu tersangka lain berinisial YMP yang diketahui berdomisili di Kabupaten Boyolali.

Pengembangan kasus tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan keterangan para tersangka, polisi mendapat petunjuk adanya sabu lain yang disembunyikan di halaman rumah orang tua salah satu tersangka. Penggeledahan lanjutan pun dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026.

“Hasil penggeledahan, kami menemukan sebuah toples yang ditanam di dalam tanah. Di dalamnya terdapat sembilan paket sabu, masing-masing seberat satu ons,” jelasnya.

Setelah dilakukan penimbangan, total sabu yang berhasil diamankan polisi mencapai 1.050 gram atau setara 1,05 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap asal-usul barang haram tersebut. Para tersangka mengaku mengambil sabu dari Jakarta sekitar satu minggu sebelum penangkapan. Barang tersebut dibawa ke Solo menggunakan transportasi bus.

“Awalnya ada dua kilogram sabu yang dibawa ke Solo dan dipecah menjadi 20 paket. Sepuluh paket sudah diedarkan, satu paket dipakai sendiri, dan sisanya disembunyikan,” ungkapnya.

Dalam jaringan ini, tiga tersangka diketahui berperan sebagai kurir, sementara satu tersangka lainnya berperan sebagai pengguna. Untuk menjalankan aksinya, para kurir dijanjikan upah sebesar Rp 12 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata dan membutuhkan peran aktif semua pihak untuk memberantasnya.

Selasa, 14 Oktober 2025

Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia di Cikarang: Dua Kurir Dibekuk, Polisi Amankan 20 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia di Cikarang Dua Kurir Dibekuk, Polisi Amankan 20 Kg Sabu dan 20.000 Butir Ekstasi

JAKARTA - Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba lintas negara kembali membuahkan hasil. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika asal Malaysia dan menangkap dua orang kurir yang terlibat dalam jaringan besar tersebut.

Dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing bernama M. Yunus dan M. Amin. Mereka ditangkap di kawasan Cifesh Hill, Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu malam (11 Oktober 2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, keduanya berperan sebagai kurir yang ditugaskan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima pada Selasa (7 Oktober 2025) mengenai sindikat narkoba asal Malaysia yang telah menyelundupkan sabu dan ekstasi ke wilayah Cikarang,” ujar Brigjen Eko.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim kepolisian mendapat petunjuk adanya dua orang mencurigakan yang mengendarai mobil Soluna putih di kawasan Bekasi International Industrial Estate pada Jumat malam (10 Oktober 2025). Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya.

“Dari hasil penggeledahan, kami temukan dua koper berwarna biru berisi 20 kilogram sabu dan 20.000 butir ekstasi,” ungkap Brigjen Eko pada Senin (13 Oktober 2025).

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, tersangka Yunus mengaku diperintah seseorang bernama Ayung, yang kini telah ditetapkan sebagai buronan (DPO). Yunus mendapat tugas mengambil paket sabu dan ekstasi menggunakan mobil milik rekannya, Amin.

“Yunus dijanjikan upah sebesar Rp100 juta jika berhasil menyelesaikan tugasnya,” jelas Brigjen Eko.

Sementara itu, Amin mengaku hanya diminta menemani Yunus mengambil barang tersebut dan dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta.

Kedua pelaku kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan besar di balik penyelundupan narkoba ini, termasuk mengejar DPO Ayung dan pihak lain yang diduga terlibat.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terungkap,” tegas Brigjen Eko.

Polres Indramayu Grebek 18 Kasus Narkoba, 21 Pelaku Ditangkap! Ribuan Butir Obat Terlarang Disita

Polres Indramayu Grebek 18 Kasus Narkoba, 21 Pelaku Ditangkap! Ribuan Butir Obat Terlarang Disita
Polres Indramayu Grebek 18 Kasus Narkoba, 21 Pelaku Ditangkap! Ribuan Butir Obat Terlarang Disita.

IndramayuPolres Indramayu kembali mencatat prestasi besar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam operasi intensif yang digelar sejak 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 18 kasus narkoba dengan 21 orang tersangka yang diamankan bersama ribuan barang bukti.

Wakapolres Indramayu, Kompol Tahir Muhiddin, mewakili Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa dari 18 kasus tersebut, 12 merupakan kasus narkotika—terdiri dari 10 kasus sabu dan 2 kasus tembakau sintetis—sedangkan 6 kasus lainnya terkait dengan peredaran obat keras tertentu (OKT).

“Total ada 21 tersangka yang kami amankan. Dari jumlah itu, 14 orang terlibat dalam kasus narkotika dan 7 lainnya dalam kasus obat keras tertentu,” ungkap Kompol Tahir saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025).

Dari seluruh tersangka, tiga di antaranya dihadirkan langsung dalam konferensi pers, sementara sisanya kini dititipkan di Lapas Indramayu.

Ribuan Butir Obat dan Sabu Disita Polisi

Barang bukti yang diamankan cukup fantastis. Polisi berhasil menyita 101,42 gram sabu, 3,75 gram tembakau sintetis, dan 128,75 gram cairan sintetis. Selain itu, ditemukan pula 7.411 butir obat keras tertentu, di antaranya Tramadol sebanyak 5.533 butir, Hexymer 1.136 butir, Dextro 642 butir, dan Trihex 10 butir. Tak hanya itu, ada juga 90 butir psikotropika jenis Alprazolam, 19 ponsel, 7 timbangan digital, serta uang tunai Rp752.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Jaringan Narkoba di 10 Kecamatan

Para pelaku diamankan di 10 kecamatan berbeda di Kabupaten Indramayu, yakni Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis.
“Beberapa wilayah seperti Terisi, Bongas, dan Haurgeulis memang termasuk daerah rawan peredaran narkoba,” jelas Kompol Tahir yang didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Boby Bimantara, serta Kasie Humas, AKP Tarno.

Beragam modus digunakan oleh para pelaku, mulai dari transaksi daring, penjualan langsung ke pembeli, hingga penyalahgunaan untuk konsumsi pribadi.
Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman bagi pelaku cukup berat, yakni minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.

Sementara untuk pelaku yang terlibat dalam peredaran obat keras tertentu, dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Untuk satu tersangka pengguna, penyidik melakukan proses asesmen terpadu bersama BNN, kejaksaan, dan pihak terkait lainnya. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dengan opsi rehabilitasi.

Polisi Tegaskan Komitmen Perang Lawan Narkoba

Kompol Tahir menegaskan bahwa Polres Indramayu berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pengedar dan pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. Perang melawan narkoba ini tidak bisa hanya dilakukan polisi, tapi butuh dukungan semua pihak,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Silakan gunakan layanan ‘Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu’ melalui WhatsApp di 081999700110 atau hubungi call center 110,” tambahnya.

Langkah tegas Polres Indramayu ini menjadi bukti nyata bahwa perang melawan narkoba di Kabupaten Indramayu masih terus digelorakan. Harapannya, masyarakat bisa semakin sadar dan ikut berperan aktif menjaga lingkungan agar bersih dari narkoba.

Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Serading, Puluhan Paket Sabu Disita

Polisi Sumbawa menggerebek rumah di Desa Serading dan menyita puluhan paket sabu serta uang tunai ratusan juta rupiah
Polisi Sumbawa menggerebek rumah di Desa Serading dan menyita puluhan paket sabu serta uang tunai ratusan juta rupiah.

NTB - Tim gabungan Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menggerebek sebuah rumah yang diduga jadi sarang peredaran narkoba di Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir, Selasa (26/8/2025). 

Operasi yang dipimpin langsung Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini itu digelar sejak pagi hari dan melibatkan ratusan personel lintas instansi. 

Dari lokasi, aparat mengamankan puluhan paket sabu dan uang tunai ratusan juta rupiah meski pemilik rumah berinisial R tidak ditemukan di tempat.

Operasi besar ini dimulai sejak pukul 06.00 WITA dengan kekuatan penuh. Ratusan personel gabungan diterjunkan, mulai dari Batalyon B Brimob Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa, DENPOM IX/2-1 Sumbawa, BNNK Sumbawa, hingga Dinas Kesbangpol Sumbawa. 

Sebelum bergerak, apel gabungan dipimpin Kapolres Sumbawa di Lapangan Pahlawan pada pukul 05.30 WITA. 

Aksi ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di wilayah Desa Serading.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman, mengatakan saat penggerebekan rumah milik R dalam kondisi kosong. Meski begitu, tim menemukan barang bukti yang cukup signifikan. 

“Hasil penggeledahan yang disaksikan pihak BNNK dan Dinas Kesbangpol membuahkan hasil. Kami temukan 52 paket sabu dengan berat bruto 21,69 gram, sejumlah alat isap, serta uang tunai Rp 103,1 juta,” ungkapnya. 

Uang tersebut ditemukan di dalam lemari kamar tidur dan diduga kuat hasil bisnis narkoba yang dijalankan R.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

“Operasi ini bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami akan terus memburu pelaku dan memastikan Sumbawa terbebas dari barang haram ini,” tegasnya. 

Saat ini, barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa. Satuan Reserse Narkoba juga telah melakukan serangkaian langkah lanjutan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penimbangan barang bukti, hingga pengujian laboratorium terhadap sampel sabu.

Terduga pelaku R kini masuk daftar pencarian polisi dan menjadi target utama pengejaran. Aparat masih memburu keberadaannya agar bisa segera diperiksa dan diproses sesuai hukum. 

Penggerebekan ini sekaligus menjadi sinyal tegas bagi para bandar maupun pengedar narkoba lain di NTB, bahwa aparat tidak segan melakukan tindakan keras demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Sabtu, 09 Agustus 2025

Tangkap Pengedar Sabu Suruhan Narapidana di Lapas Cipinang, Bareskrim Ungkap Jaringan Baru

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan di Jakarta Utara
Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan di Jakarta Utara.

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran sabu di kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara, pada Kamis (7/8/2025) kemarin. 

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial R, yang diduga menerima perintah dari narapidana di Lapas Cipinang untuk mengedarkan narkotika tersebut.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. 

“Kasus ini bermula dari informasi intelijen pada Agustus 2025 yang menyebutkan adanya pengiriman sabu menuju kawasan Kampung Bahari. Tim kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Brigjen Eko, Jumat (8/8/2025).

Tim Subdit 5 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan dua pria di daerah Kemayoran sekitar pukul 17.06 WIB setelah membuntuti mobil sedan mencurigakan dari Kalideres. 

“Saat digeledah, ditemukan dua tas di bagasi berisi narkotika jenis sabu. Dari pemeriksaan awal, satu orang hanya berperan sebagai sopir,” tambah Brigjen Eko.

Dari keterangan tersangka R, pengiriman sabu tersebut merupakan suruhan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang. 

Menindaklanjuti informasi ini, kata Brigjen Eko, tim kemudian berkoordinasi dengan pihak Rutan Cipinang untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti beserta tersangka dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim untuk pemeriksaan mendalam." kata Brigjen Eko.

Brigjen Eko menambahkan, penangkapan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba masih beroperasi dengan memanfaatkan narapidana sebagai otak pengendali. 

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum agar terus memperketat pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan berperan aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Senin, 28 Juli 2025

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Tolitoli dan Tangkap Tiga Kurir Narkoba Internasional

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Tolitoli dan Tangkap Tiga Kurir Narkoba Internasional
Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Tolitoli dan Tangkap Tiga Kurir Narkoba Internasional.

Tolitoli, Sulawesi Tengah — Upaya gigih Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah membuahkan hasil besar. Tim berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu-sabu yang hendak masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut di pesisir Desa Kapas, Tolitoli, pada Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam operasi yang berlangsung dramatis ini, polisi berhasil menangkap tiga orang kurir yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Ketiganya berinisial JK (68 tahun), HS (47 tahun), dan S (28 tahun). Mereka diketahui merupakan bagian dari sindikat yang sudah lama dipantau kepolisian.

Ketiga tersangka ditangkap saat hendak merapat ke pesisir menggunakan speed boat. Dalam penangkapan tersebut, aparat menemukan dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu, serta menyita tiga unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi selama menjalankan aksi mereka.

Menurut Kombes Pol. Pribadi Sembiring selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif selama tiga bulan terhadap jaringan lama yang telah beroperasi sejak 2021.

Modus yang digunakan ketiga pelaku terbilang rapi dan lintas negara. JK dan HS berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, kemudian ke Berau, Kalimantan Timur, dan melanjutkan perjalanan ke Semporna, Malaysia. Di sana, mereka menerima sabu dari jaringan internasional sebelum kembali ke Indonesia bersama pelaku ketiga, S.

Dalam perjalanan pulang, mereka sempat berpindah-pindah pulau untuk menghindari pantauan aparat. Namun, berkat pemantauan yang cermat dan terkoordinasi, polisi berhasil mencegat mereka saat masuk kembali ke wilayah Tolitoli.

Aksi penggerebekan dan penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, namun informasi resmi baru dirilis ke publik pada Senin, 28 Juli 2025 oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring dalam konferensi pers.

Pengungkapan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram ini sangat signifikan. Dirresnarkoba menyebut bahwa jumlah sabu yang berhasil diamankan setara dengan potensi penyelamatan 150 ribu jiwa dari bahaya narkotika.

“Ini jaringan lama yang kami pantau sejak tahun 2021. Pengungkapan ini merupakan prestasi besar karena menyelamatkan ratusan ribu nyawa dari dampak buruk narkoba,” ujar Kombes Pol. Pribadi Sembiring.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

Polda Sulawesi Tengah juga memastikan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Aparat tengah memburu jaringan internasional lainnya yang terlibat dalam operasi penyelundupan ini.

Rabu, 30 April 2025

Kapolda Sumbar Dapat Apresiasi Besar atas Keberhasilan Bongkar Kasus Narkoba

Kapolda Sumbar Dapat Apresiasi Besar atas Keberhasilan Bongkar Kasus Narkoba
Kapolda Sumbar Dapat Apresiasi Besar atas Keberhasilan Bongkar Kasus Narkoba.

SUMBAR - Langkah tegas Polda Sumatera Barat dalam mengungkap berbagai kasus narkoba sukses menuai pujian. Dukungan pun mengalir deras dari para petinggi daerah, termasuk jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Sumbar, yang memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras Kapolda Sumbar dan seluruh jajarannya.

Apresiasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (29/4/2025), sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan narkoba di wilayah Minangkabau.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, angkat bicara soal kondisi memprihatinkan penyalahgunaan narkoba yang kini makin meluas.

“Hari ini kita melihat kenyataan pahit bahwa narkoba sudah menyasar berbagai kalangan masyarakat. Ini ancaman serius, apalagi Sumbar dikenal sebagai daerah yang banyak melahirkan tokoh pemimpin nasional,” kata Muhidi.

Ia menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. DPRD, katanya, siap mendukung penuh langkah strategis dari semua pihak — mulai dari pemerintah provinsi hingga kabupaten dan kota.

Hal senada juga diungkapkan oleh Marwansyah dari Kesbangpol Provinsi Sumbar. Menurutnya, kerja keras Polda Sumbar dan BNN pantas mendapat apresiasi karena mereka rela mempertaruhkan nyawa demi melindungi generasi muda.

“Upaya mereka memang penuh risiko, tapi ini wajib dilakukan. Pemerintah provinsi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif mencegah dan memutus rantai peredaran narkoba. Jangan sampai generasi kita hancur karena barang haram ini,” ungkapnya.

Tak ketinggalan, Brigjen TNI Mahfud selaku Danrem 032 Wirabraja juga menyampaikan rasa bangganya. Ia menilai Polda Sumbar sudah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam memberantas narkoba dari akar-akarnya.

“Kami sangat hormat kepada Polda Sumbar. Apa yang mereka lakukan bukan hanya menjaga hukum, tapi juga menjaga masa depan bangsa. Kita semua harus ikut mendukung agar Sumatera Barat terbebas dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Pujian dari para tokoh penting daerah ini menunjukkan kuatnya sinergi antara TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah dalam menjaga Sumbar dari bahaya narkotika. Mereka juga mengajak masyarakat agar tidak tutup mata dan turut serta menjadi bagian dari solusi.

Dengan semangat kolaborasi ini, harapannya Sumatera Barat bisa menjadi contoh dalam penanganan dan pencegahan narkoba di tingkat nasional.

Yuk, sebarkan kabar baik ini! Kita tunjukkan bahwa masih banyak pihak yang peduli dan siap berdiri di garis depan melawan narkoba. Karena menjaga generasi muda adalah investasi terbesar untuk masa depan bangsa.

Selasa, 29 April 2025

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama di Kalimantan dan Sulawesi: Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama di Kalimantan dan Sulawesi: Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama di Kalimantan dan Sulawesi: Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan.

KALSEL - Kepolisian kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap jaringan narkotika besar yang diduga terafiliasi dengan nama besar di dunia hitam, yakni Fredy Pratama. Nama Fredy sendiri bukan nama asing lagi bagi aparat penegak hukum karena dikenal sebagai salah satu gembong narkoba paling dicari di Indonesia bahkan Asia Tenggara.

Dalam pengungkapan terbaru ini, polisi berhasil meringkus empat orang tersangka yang diduga kuat menjadi kaki tangan dari jaringan tersebut. Jumlah barang bukti yang diamankan pun tidak main-main, mencapai hampir 9 kilogram sabu, puluhan ribu butir ekstasi, hingga serbuk ekstasi yang siap edar.

Rangkaian Penangkapan yang Terstruktur

Penangkapan para tersangka dilakukan dalam rentang waktu yang berdekatan. Tersangka pertama berinisial SP ditangkap pada 17 April 2025 di kawasan Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 3.002,63 gram sabu yang diduga akan diedarkan ke berbagai wilayah di Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, aparat kembali bergerak dan mengamankan tersangka kedua berinisial HM di Jalan Sungai Pahalau, Banjarmasin, tepatnya pada 24 April 2025. Dari tangan HM, polisi berhasil menemukan 1.581,72 gram sabu.

Keesokan harinya, tepatnya pada 25 April 2025, polisi meringkus tersangka ketiga berinisial MF di Jalan Trikora, Banjarbaru. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi. Jumlah ini menjadi yang terbanyak dari seluruh penangkapan dalam operasi ini.

Tak berhenti sampai di situ, di hari yang sama, polisi kembali menangkap tersangka keempat, MS, di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar. Ia kedapatan membawa 209,28 gram sabu.

Jaringan Besar yang Terkoneksi Hingga Sulawesi

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Kelana Jaya, keempat tersangka ini bukan pelaku kecil. Mereka merupakan bagian dari jaringan besar yang dikelola oleh seorang operator yang memiliki keterkaitan erat dengan Fredy Pratama.

“Jaringan ini tidak hanya beroperasi di Kalimantan Selatan, tapi juga mencakup Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, hingga menjangkau wilayah Sulawesi seperti Makassar, Palu, dan Kendari,” ujar Kombes Kelana dalam konferensi pers pada Selasa, 29 April 2025.

Artinya, operasi peredaran narkoba yang mereka jalankan sudah tergolong lintas pulau dan terorganisir dengan rapi. Fredy Pratama sendiri dikenal memiliki sistem jaringan yang canggih dengan banyak kaki tangan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Ancaman Hukuman Berat dan Jerat TPPU

Keempat tersangka saat ini telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur mengenai peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman paling ringan 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp13 miliar.

Namun bukan hanya itu. Polda Kalsel juga tengah menggali lebih dalam soal aliran dana dan aset kekayaan yang terkait dengan jaringan ini. Tujuannya adalah untuk menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami tidak hanya ingin menangkap pelaku, tapi juga ingin memiskinkan para bandar. Jadi, kami sedang telusuri semua aset dan uang yang berkaitan dengan jaringan ini untuk dikenakan TPPU," tegas Kombes Kelana.

Langkah ini memang menjadi strategi penting dalam pemberantasan narkoba modern. Tak cukup hanya menjerat pelaku, tapi juga mematikan sumber kekuatan mereka, yaitu finansial.

Dampak Sosial Peredaran Narkoba

Peredaran narkoba, terutama jenis sabu dan ekstasi, punya dampak besar buat masyarakat, apalagi generasi muda. Barang haram ini sering jadi biang kerok kehancuran masa depan anak-anak muda, merusak kesehatan mental, dan memperburuk keamanan lingkungan.

Dengan jaringan sebesar ini, bayangkan berapa banyak nyawa yang bisa rusak karena sabu dan ekstasi yang berhasil diedarkan. Untungnya, operasi Polda Kalsel kali ini berhasil menggagalkan distribusi dalam jumlah besar yang bisa menyebar ke banyak wilayah.

Perlu Dukungan Masyarakat

Keberhasilan pengungkapan jaringan besar seperti ini tentu bukan hanya karena kerja keras polisi, tapi juga berkat informasi dari masyarakat. Kombes Kelana juga mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kalau ada yang mencurigakan, entah itu pengiriman paket aneh, tamu yang mondar-mandir tak jelas, atau aktivitas mencurigakan lainnya, segera laporkan ke polisi. Kita perlu kerja sama semua pihak untuk melawan peredaran narkoba ini,” ujarnya.

Apa Selanjutnya?

Polda Kalsel memastikan pengembangan kasus masih terus berjalan. Mereka mendalami peran masing-masing tersangka dan memburu operator utama yang menghubungkan jaringan ini dengan gembong Fredy Pratama.

Dalam waktu dekat, bukan tidak mungkin akan ada penangkapan baru, termasuk pihak-pihak yang terlibat secara finansial atau logistik. Fokus penyelidikan juga akan diperluas ke Sulawesi dan Kalimantan lainnya, mengingat cakupan wilayah operasi jaringan ini sangat luas.

Pengungkapan jaringan narkoba yang terafiliasi dengan Fredy Pratama oleh Polda Kalsel ini menunjukkan bahwa aparat tidak tinggal diam. Dengan jumlah barang bukti yang fantastis dan keterlibatan jaringan lintas pulau, kasus ini patut jadi perhatian kita semua.

Bagi masyarakat, mari jadikan momen ini sebagai pengingat pentingnya peran aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Sedikit informasi dari warga bisa jadi kunci besar dalam membongkar sindikat kejahatan.

Selasa, 25 Maret 2025

Polda Sumut Gaspol! 130 Tersangka Narkoba Diciduk dalam Sepekan

Polda Sumut Gaspol! 130 Tersangka Narkoba Diciduk dalam Sepekan
Polda Sumut Gaspol! 130 Tersangka Narkoba Diciduk dalam Sepekan.

Medan – Polda Sumatera Utara (Sumut) beneran nggak kasih ampun buat para pelaku narkoba! Dalam sepekan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut bareng jajaran berhasil nangkep 130 tersangka kasus narkoba.

Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Yudhi Surya Markus Pinem, S.H., S.I.K., M.H., ngungkapin bahwa dari 130 tersangka yang berhasil diciduk, 28 di antaranya adalah pengguna, sedangkan 102 lainnya punya peran lebih besar dalam jaringan peredaran narkoba.

“Dari hasil operasi yang kita lakuin mulai 17 Maret 2025 sampai 24 Maret 2025, sebanyak 130 tersangka kita amankan,” ungkap Kombes. Pol. Yudhi Surya, dikutip dari laman koranpagionline, Senin (24/03/25).

Nggak cuma nangkep pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti yang bikin geleng-geleng kepala. Ada sabu seberat 7,36 kg, ganja sebanyak 821 gram, dan 34 butir pil ekstasi. 

Selain itu, polisi juga nyita 10 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai Rp11.898.000, 40 unit handphone dan tablet, 14 timbangan digital, serta 8 alat hisap sabu alias bong.

Kombes. Pol. Yudhi Surya bilang kalau pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja keras Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajaran dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Sumut. Mereka nggak bakal kasih ruang sedikit pun buat para pelaku kejahatan narkoba!

"Di bawah pimpinan Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, kita bakal terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba. Kita juga ajak masyarakat buat ikut serta dalam memerangi peredaran narkoba. Kalau punya info soal penyalahgunaan narkoba, jangan ragu buat lapor ke polisi. Bareng-bareng kita bikin Sumut aman dan bersih dari narkoba!" tegasnya.

Kasus ini jadi bukti nyata kalau Polda Sumut serius banget dalam perang melawan narkoba. 

Ke depannya, operasi kayak gini bakal terus digalakkan supaya lingkungan tetap aman dan bebas dari barang haram ini. 

Jadi, yuk dukung gerakan bebas narkoba biar Sumut makin nyaman buat semua orang!

Minggu, 16 Maret 2025

Bos Persiba Balikpapan Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sita Aset Fantastis!

Bos Persiba Balikpapan Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sita Aset Fantastis!
Bos Persiba Balikpapan Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sita Aset Fantastis. (GAMBAR ILUSTRASI)

Balikpapan – Dunia sepak bola Indonesia lagi-lagi digemparkan dengan kabar tak sedap. Kali ini, Direktur klub Persiba Balikpapan, Catur Adi, harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Nggak main-main, polisi langsung menyita berbagai aset mewah milik sang bos!

Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., M.H., selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa aset-aset yang disita dari Catur Adi mencakup kendaraan mewah dan properti bernilai fantastis.

"Aset yang kita sita itu ada 1 unit mobil Ford Mustang, 1 unit Toyota Alphard, 1 unit sedan Lexus, 1 unit Honda Civic, 1 unit Honda Freed, 1 unit sepeda motor Royal Alloy, 14 sertifikat tanah, dan beberapa bangunan," ujar Brigjen Mukti, dikutip dari laman Berita Nasional, Sabtu (15/3/25).

Resto, Indekos, dan Perputaran Uang Gila-gilaan!

Nggak cuma kendaraan, bangunan yang ikut disita ternyata termasuk dua cabang Resto Raja Lalapan yang berada di Jalan MT Haryono dan Jalan Rampak, Balikpapan. 

Selain itu, rumah indekos yang berlokasi di Jl Ahmad Yani Gang Masyarakat, Samarinda, juga masuk dalam daftar penyitaan.

Polisi juga mengungkapkan bahwa Catur Adi bukan hanya sekadar pebisnis biasa, tetapi juga merupakan salah satu pemegang saham di PT Malang Indah Perkasa. 

Menariknya, meski statusnya hanya pemegang saham, dalam praktiknya dia berperan sebagai wakil direktur.

"Perusahaannya dikelola sama H. Dimas atau M. Kamedi, sementara CAP (Catur Adi) berperan menjalankan berbagai operasional di dalamnya," lanjut Brigjen Mukti.

Yang lebih mengejutkan, perputaran uang dalam rekening Catur Adi selama dua tahun terakhir mencapai Rp241 miliar! Duit sebanyak itu terendus setelah penyidik membekukan sejumlah rekening atas nama Catur dan beberapa orang yang diduga sebagai kaki tangannya.

"Rekening CAP dan beberapa rekening lain yang dikuasai olehnya sudah kita blokir dan sita. Total perputaran uangnya dalam 2 tahun terakhir itu mencapai Rp241 miliar," tambahnya.

Nasib Persiba Balikpapan dan Kelanjutan Kasus

Dengan terseretnya nama bos besar Persiba Balikpapan ini dalam kasus narkotika, banyak yang bertanya-tanya, gimana nasib klub yang bermarkas di Stadion Batakan ini? Apakah tim bakal kena imbas atau bisa tetap bertahan di kompetisi?

Sementara itu, penyelidikan kasus ini masih terus berjalan, dan polisi tengah mendalami lebih lanjut aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan bisnis haram ini.

Rabu, 12 Maret 2025

Polda Jambi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Polda Jambi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
Polda Jambi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi.

Jambi - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 872,311 gram (hampir 1 kg), ganja seberat 58,136 gram, serta pecahan pil ekstasi dengan total berat 39,962 gram yang jika diracik bisa menjadi sekitar 117 butir.

Kasus ini terungkap setelah tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria berinisial D. Pria yang lahir di Jambi pada 19 Juli 1984 itu diketahui sering terlibat dalam transaksi mencurigakan.

Penangkapan di Jalan Jambi - Muara Bulian

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dr. Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti pelaku hingga ke kediamannya di Jalan Jambi – Muara Bulian. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, petugas segera melakukan penggerebekan.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan mengikuti pelaku ini ke kediamannya, kita melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu kurang lebih 1 kilogram,” ungkap Kombes Pol. Ernesto pada Selasa, 12 Maret 2025.

Selain sabu, petugas juga menemukan ganja seberat 58,136 gram dan pecahan pil ekstasi seberat 39,962 gram. “Pelaku ini juga mengedarkan inex dan barang yang tersisa ini tinggal kurang lebih 1 kilogram dari total 10 kilogram yang sebelumnya dimiliki,” tambahnya.

Jaringan Narkoba yang Terhubung ke Lapas

Dalam pemeriksaan, pelaku D mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini sedang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Polda Jambi pun langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk menelusuri dan menemukan pemasok utama narkoba ini.

“Kita masih mendalami dan sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mencari serta menemukan orang yang dimaksud oleh pelaku D,” jelas Kombes Pol. Ernesto.

Dari hasil perhitungan, nilai ekonomi dari sabu yang disita ini mencapai sekitar Rp1,16 miliar. Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polda Jambi memperkirakan sekitar 4.700 jiwa bisa terselamatkan dari dampak buruk narkoba.

Saat ini, pelaku D telah diamankan di Polda Jambi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga terancam dikenai denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar, yang bisa ditambah sepertiga jika terbukti berperan sebagai pengedar utama.

Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang mau berkontribusi dalam pemberantasan narkoba. Ini adalah tugas kita bersama untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup Kombes Pol. Ernesto.

Selasa, 11 Maret 2025

Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba.

Balikpapan - Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (9/3/2025), dan kini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Mukti Juharsa.

"Iya, benar dilakukan penangkapan," ujar Brigjen. Pol. Mukti kepada wartawan pada Senin (10/3/2025).

Menurut Brigjen. Pol. Mukti, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap Catur Adi. Pemeriksaan tersebut ditangani oleh penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Namun, pihak kepolisian belum memberikan detail lebih lanjut terkait kronologi penangkapan maupun barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini. 

Brigjen. Pol. Mukti menegaskan bahwa informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.

"Nanti informasi lengkapnya akan kami sampaikan saat doorstop," tambahnya.

Penangkapan Direktur Persiba Balikpapan ini sontak mengundang perhatian publik, terutama di kalangan pecinta sepak bola Indonesia. 

Persiba Balikpapan sendiri merupakan salah satu klub sepak bola yang memiliki sejarah panjang di Tanah Air dan memiliki basis suporter yang loyal.

Kasus ini menambah daftar panjang tokoh olahraga yang tersandung kasus narkoba. Masyarakat pun berharap agar kasus ini diusut secara transparan dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Hingga saat ini, pihak klub Persiba Balikpapan belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang menjerat direkturnya tersebut. Publik pun menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang bahaya narkoba yang dapat merusak karier dan masa depan seseorang. 

Polri sendiri terus gencar memberantas penyalahgunaan narkoba, baik di kalangan masyarakat umum maupun figur publik.