![]() |
Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Tolitoli dan Tangkap Tiga Kurir Narkoba Internasional. |
Tolitoli, Sulawesi Tengah — Upaya gigih Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah membuahkan hasil besar. Tim berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu-sabu yang hendak masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut di pesisir Desa Kapas, Tolitoli, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Dalam operasi yang berlangsung dramatis ini, polisi berhasil menangkap tiga orang kurir yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Ketiganya berinisial JK (68 tahun), HS (47 tahun), dan S (28 tahun). Mereka diketahui merupakan bagian dari sindikat yang sudah lama dipantau kepolisian.
Ketiga tersangka ditangkap saat hendak merapat ke pesisir menggunakan speed boat. Dalam penangkapan tersebut, aparat menemukan dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu, serta menyita tiga unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi selama menjalankan aksi mereka.
Menurut Kombes Pol. Pribadi Sembiring selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif selama tiga bulan terhadap jaringan lama yang telah beroperasi sejak 2021.
Modus yang digunakan ketiga pelaku terbilang rapi dan lintas negara. JK dan HS berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, kemudian ke Berau, Kalimantan Timur, dan melanjutkan perjalanan ke Semporna, Malaysia. Di sana, mereka menerima sabu dari jaringan internasional sebelum kembali ke Indonesia bersama pelaku ketiga, S.
Dalam perjalanan pulang, mereka sempat berpindah-pindah pulau untuk menghindari pantauan aparat. Namun, berkat pemantauan yang cermat dan terkoordinasi, polisi berhasil mencegat mereka saat masuk kembali ke wilayah Tolitoli.
Aksi penggerebekan dan penangkapan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025, namun informasi resmi baru dirilis ke publik pada Senin, 28 Juli 2025 oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring dalam konferensi pers.
Pengungkapan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram ini sangat signifikan. Dirresnarkoba menyebut bahwa jumlah sabu yang berhasil diamankan setara dengan potensi penyelamatan 150 ribu jiwa dari bahaya narkotika.
“Ini jaringan lama yang kami pantau sejak tahun 2021. Pengungkapan ini merupakan prestasi besar karena menyelamatkan ratusan ribu nyawa dari dampak buruk narkoba,” ujar Kombes Pol. Pribadi Sembiring.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
Polda Sulawesi Tengah juga memastikan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut. Aparat tengah memburu jaringan internasional lainnya yang terlibat dalam operasi penyelundupan ini.
Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News