![]() |
| Foto tersangka (I) ditangkap Polisi di Ketapang karena menyimpan sabu-sabu 5,61 gram. (BorneoTribun/Muzahidin) |
Ketapang (Borneo Tribun) - Seorang emak-emak berinisial I (40) diciduk polisi atas sangkaan menyimpan sabu-sabu dirumahnya di Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang.
"Pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu (04/03/2026) Pukul 17.30 Wib, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,61 Gram," kata Kasi Humas Polres Ketapang, Iptu Niptah Alimudin Senin (09/03/2026).
Penangkapan pelaku ini terjadi atas informasi dari masyarakat kepada petugas Polsek Benua Kayong. Kapolsek Benua Kayong, AKP I Dewa Made Surita mengirim anggotanya ke rumah terduga pelaku.
"Diamankannya pelaku ini adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut," ujar Niptah.
Dari tanggan pelaku, petugas mendapati narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,6 gram terbungkus dalam klip kantong plastik putih sebanyak 11 kantong.
Tersangka disangka dengan oasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.
Polres Ketapang mengapreasi peran masyarakat yang senantiasa mendukung dalam melakukan pemberantasan narkotika secara bergandengan tangan.
"Iini merupakan respon cepat serta tidak lanjut Kepolisian dalam mensukseskan program Astacita Presiden," tandasnya.
Penulis: Muzahidin
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Borneotribun.com
