Berita BorneoTribun: PETI Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label PETI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PETI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Mei 2023

Salah Dengar, Picu Warga Dua Desa Labrak Mako Polsek Belitang Hilir

Demonstrasi di Mako Polsek Belitang Hilir.
Sekadau, Kalbar - Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono membenarkan terkait aksi demo warga desa Sungai Ayak II dan desa Sepantak ke Polsek Belitang Hilir, pada Rabu (23/5/2023) sore.

Aksi demontrasi tersebut dipicu oleh isu penangkapan 3 orang warga yang akan ditangkap Dit Krimsus Polda Kalbar. Isu tersebut menyebar ke masyarakat, sehingga ratusan warga dari dua desa tersebut datang ke Polsek Belitang Hilir meminta penjelasan.

Kemudian pada pukul 16.40 WIB, Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono bersama Kapolsek Belitang Hilir IPTU Sudarsono mengajak perwakilan masyarakat untuk mediasi ke Mako Polsek Belitang Hilir.

"Perwakilan masyarakat salah dengar informasi, dikira 3 warganya antara lain Didi, Mandar dan Sugeng di tangkap oleh Krimsus Polda Kalbar sehingga mereka datang beramai-ramai," kata Kasat Reskrim IPTU Rahmad.

Menanggapi aksi warga, Kasat Reskrim Polres Sekadau dan Kapolsek Belitang Hilir menegaskan bahwa 3 warga tersebut hanya diminta keterangan sebagai saksi saja dan tidak ada penangkapan.

Dalam orasinya, masyarakat meminta agar proses pemeriksaan saksi terhadap 3 orang warga tersebut dapat dilakukan di Polsek Belitang Hilir atau di Polres Sekadau saja.

Untuk menyikapi aspirasi masyarakat, Polsek Belitang Hilir dan Polres Sekadau telah mengupayakan hal tersebut melalui proses mediasi bersama perwakilan masyarakat.

"Untuk pemeriksaan 3 orang saksi kita akan upayakan hanya di Polsek Belitang Hilir atau di Polres Sekadau supaya tidak terjadi kesalahpahaman," terang Kasat Reskrim.

Setelah mediasi selesai, Kapolsek Belitang Hilir, Kasat Reskrim Polres Sekadau dan perwakilan masyarakat menyampaikan hasil diskusi kepada massa dan mereka semuanya mengerti.

Sekira pukul 17.20 WIB masyarakat berangsur membubarkan diri pulang ke rumahnya masing-masing.

(Tim Liputan)

Minggu, 16 April 2023

Pelaku PETI di Sekadau Hilir, Di Bekuk Polisi

Tersangka PETI.
Sekadau, Kalbar - Tim Satreskrim Polres Sekadau Polda Kalbar kembali mengamankan seorang pelaku Pertambangan Emas tanpa Ijin (PETI) di Dusun Serampuk, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (15/4/2023) sore.

Pelaku berinisial AW, 33 tahun, dibekuk saat tengah melakukan aktivitas pertambangan, sehingga ia digiring ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono kepada awak media menjelaskan, tersangka AW diamankan atas laporan masyarakat.

“Mendapat informasi dari masyarakat, Tim Satreskrim Polres Sekadau langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar, tersangka tertangkap tangan tengah bekerja menambang emas di kawasan Dusun Serampuk Desa Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau Hilir,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka AW, polisi menyita barang bukti aktivitas PETI yang terdiri atas 1 helai kain kian, satu buah selang hos, satu buah selang spiral, satu buah selang, satu buah dulang, serta satu buah starter mesin dompeng.

Kemudian, disita pula satu buah lempeng merk mesin dompeng, satu buah alat pengambung mata bor, satu buah mata bor dan satu buah drum belah.

Atas perbuatannya ini, tersangka AW terancam melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Selain itu, dengan diamankannya satu tersangka baru ini, maka total tiga LP aktivitas PETI yang berhasil kami ungkap,” tegasnya.

Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono selanjutnya kembali menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera menghentikan aktivitas PETI karena merusak lingkungan dan dapat memicu bencana alam. 

“Kami akan menindak tegas siapapun pelaku atau pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Sekadau,” tutupnya.

(Hms/R. Hermanto)

Rabu, 05 April 2023

Ultimatum Re medium : Langkah Akhir Tangani Masalah PETI Di Hulu Intake Madi Sumber Air Bersih PDAM

Perumdam Tirta Bengkayang menggelar audiensi dengan jajaran Kepolisian Resor Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau Perumdam Tirta Bengkayang menggelar audiensi dengan jajaran Kepolisian Resor Bengkayang bersama Para Kabag, Kasat, Kapolsek Lumar, Pelanggan Perumdam bertempat di aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang, Rabu (5/4/2023).

Acara audiensi ini diawali dengan Sambutan Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno sekaligus memaparkan beberapa hal yang telah dilakukan berkaitan dengan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin atau PETI di hulu sumber air bersih Intake Madi yaitu terlibat dalam tim terpadu, melibatkan personil dalam pengamanan di Intake Madi serta melakukan sosialisasi PETI dengan masyarakat, melakukan penyergapan dan patroli langsung di hulu intake Madi, Penahanan terhadap Warga yang melakukan aktivitas PETI di hulu intake Madi dan pertemuan Kapolres, PJU Polres dengan Direktur Perumdam Tirta Bengkayang.

"Pertemuan untuk membahas langkah selanjutnya agar air Madi aman dan tidak tercemar serta tidak ada lagi aktivitas PETI yang mengancam keberadaan aset Pemerintah Kabupaten Bengkayang yang nilainya ratusan miliar," Ujar Kapolres.

Sementara Direktur Perumdam Tirta Bengkayang, Wardi.,S.si menyatakan bahwa masalah PETI di hulu intake madi sudah lama terjadi sejak bulan April tahun 2020, PDAM sudah melaporkan masalah ini kepada Pemkab Bengkayang, Polres Bengkayang dan bahkan telah dibentuk tim terpadu dalam penanganan kasus tersebut.

Kemudian langkah  penyelesaian dengan menggelar upacara adat juga telah dilakukan, namun aktivitas peti masih terus terjadi, bahkan beberapa laporan sering dibuat dan disampaikan dengan pihak Kepolisian resor Bengkayang dan beberapa temuan di lapangan yakni barang bukti telah diamankan bahkan penyergapan di TKP, namun upaya tersebut selalu gagal. 

"Dengan pertemuan kali ini, diharapkan masalah PETI di Madi bisa segera diselesaikan agar dalam rangka puasa, paskah dan lebaran serta selama-lamanya kondisi air SPAM Madi bisa aman digunakan pelanggan," Ucap Wardi, Direktur Perumdam Tirta Bengkayang. 

Selanjutnya Setelah dilakukan diskusi dan tanya jawab ada beberapa hal yang disepakati yaitu  Pertama penegakan hukum dengan cara ultimatum re medium artinya merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian masalah ini. 

Kedua, akan dilaksanakan Sosialisasi tentang PETI di desa tiga berkat pada Senin (10/4/2023) yang melibatkan Pemkab Bengkayang, Tim Terpadu, OPD terkait, DAD Kabupaten Bengkayang dan DAD Kecamatan, PDAM, TNI/Polri , warga masyarakat dan pihak terkait

Ketiga pada akhir sosialisasi akan dibuat Kesepakatan bersama agar dihentikan dan dilarang mengganggu, mencemari dan melakukan aktivitas PETI di hulu Intake Madi sebab air tersebut adalah sumber air bersih yang dipergunakan oleh 8.981 pelanggan atau lebih kurang 40.000 jiwa yang mengkonsumsinya

Keempat setelah sosialisasi akan dilakukan pemasangan spanduk dan banner di desa Tiga Berkat, dusun Madi, Intake dan IPA MADI, dijalan menuju lokasi PETI dan juga di TKP PETI.

Selanjutkan Kelima dibuatkan Acara adat memagar lokasi tersebut oleh Dewan Adat Dayak agar warga tidak lagi beraktivitas, jika ada yang melanggar wajib dihukum adat atau ditindak secara Hukum yang berlaku.

Keenam Selesai pembuatan Pagar dan upacara adat di TKP. Kapolres,  Rombongan dan Tim kembali di Intake dan IPA MADI untuk Buka Puasa.

Ketujuh jika masih ada aktivitas PETI maka akan ditempatkan Personil haga di TKP bersama tim terpadu

Kedelapan jika masih juga belum di indahkan penegakan hukum terhadap para pelaku akan di terapkan, dan acara di lanjutkan photo bersama dan penyerahan beras baru padi ladang kepada Kapolres Bengkayang.

(Rinto Andreas/RH)

Senin, 20 Maret 2023

Tertibkan PETI, Wakapolsek Sekayam ; Tidak Ada Aktifitas Di

Penertiban PETI.
Sanggau, Kalbar - Polsek Sekayam, Polres Sanggau tertibkan Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa ijin (PETI) di aliran Batang Bayan kawasan PT. SISU II Afdeling 6 Blok F 68 VI Dusun Perimpah, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin (20/3/2023).

Penertiban tersebut sesuai Surat Perintah Kapolsek Sekayam Nomor : SPRIN / 80 / PAM.3.3 / III / 2023 tanggal 19 Maret 2023 yang dipimpin oleh Wakapolsek Sekayam Iptu Zulfikar bersama Kantor Reskrim Ipda Budi Wicaksono, Kanit Samapta Aiptu Saprudin, Kanit Intelkam Aipda Hendratno, Kanit Provos Aipda Agus Setiawan dan Kasium Bripka Suta Sutrisna beserta anggota Polsek Sekayam sebanyak 11 personil.

Kapolres Sanggau melalui Wakapolsek Sekayam, Iptu Zulfikar menerangkan saat dilakukan Penertiban dilokasi PT. SISU II Afdeling 6 Blok F 68 VI tidak ditemukan adanya aktifitas pertambangan namun ditemukan 2 ( dua ) buah perahu dengan mesin pengerjaan PETI yang lengkap.

"Setelah Barang Bukti diamankan di Polsek Sekayam, Kedua Buah rangka Perahu beserta peralatan ditenggelamkan di TKP," Ujarnya, 

Berikut sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi PETI :
- 16 buah drum warna biru,
- 4 buah jirigen,
- 2 unit mesin Dompeng,
- 2 set pom,
- 10 keset / alas kaki,
- 8 buah karet fanbel,
- 1 buah selang kompresor warna hijau,
- 1 unit mesin ns,
- 1 buah selang sprilar ukuran 6 inc warna biru,
- 3 buah paralon,
• 1 buah belahan drum,
• 2 buah selang air, dan
• 1 buah alat dulang.

(Libertus/R. Hermanto)

Rabu, 01 Maret 2023

Cek Lokasi Dugaan PETI, Polres Sekadau Tak Temukan Aktivitas Tambang Ilegal

Cek Lokasi Dugaan PETI, Polres Sekadau Tak Temukan Aktivitas Tambang Ilegal
Cek Lokasi Dugaan PETI, Polres Sekadau Tak Temukan Aktivitas Tambang Ilegal.
SEKADAU, KALBAR - Tim Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi-lokasi yang diduga ada aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pengecekan ini dilakukan menyusul informasi yang beredar di media sosial terkait adanya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Nanga Taman. 

"Setelah kita dapat informasi, tim langsung mengecek ke lokasi, termasuk ke jalur sungai seperti informasi yang dimaksud," ujar Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, Rabu, 1 Maret 2023.


Rahmad mengatakan, dari hasil pengecekan yang dilakukan Satreskrim Polres Sekadau bersama Polsek Nanga Taman tidak didapati aktivitas PETI.

"Di wilayah situ tidak ditemukan alat maupun kegiatan PETI. Masyarakat di sana juga menyatakan aktivitas PETI sudah tidak ada lagi," tegas Rahmad. 


Kendati demikian, Rahmad mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia juga meminta masyarakat untuk melapor bila menemukan adanya aktivitas PETI di wilayahnya. 

"Jika memang terbukti, kita akan tindak tegas," pungkas Rahmad.

(Yakop/Fk)

Sabtu, 21 Januari 2023

Polres Bengkayang Tangkap Pelaku PETI Di Area Sumber Air PDAM

Polres Bengkayang Tangkap Pelaku PETI Di Area Sumber Air PDAM
Polres Bengkayang Tangkap Pelaku PETI Di Area Sumber Air PDAM.
Pontianak - Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial AS sebagai pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di area sumber air bersih dari PDAM Tirta Bengkayang.

"Pengamanan AS atas tindakan pencemaran air bersih. Barang bukti berupa alat gelondong yang terjadi di Gunung Sindoro, Dusun Madi, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar," ujar Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno saat dihubungi di Bengkayang, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pada tanggal 4 Oktober 2022 Tim Gabungan yang terdiri dari Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRPLH), Polsek Lumar, Denzipur TNI Bengkayang, KPH wilayah Bengkayang, Pegawai Perumdam Tirta Bengkayang, serta pegawai Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar melakukan pengecekan TKP yang diduga faktor penyebab Intake Madi tercemar.

Kemudian tim menemukan adanya alat penambangan emas yang belum diketahui pemiliknya.

"Tim segera melaporkan hal tersebut ke Polres Bengkayang, yang kemudian ditindaklanjuti Satuan Reskrim dengan melakukan olah TKP dan penyitaan barang bukti," kata dia.

Ia menyampaikan atas hal tersebut pihaknya melakukan pemanggilan terhadap AS untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah AS oleh anggota Satreskrim dan ditemukan barang bukti timbangan digital, mesin diesel, gelondong, botol merkuri, dan emas butiran.

Kapolres mengimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan tetap lestari demi anak cucu yang akan datang.

"Mari bersama jaga lingkungan, sadar dan mengerti dengan dampak buruk yang akan kita rasakan apabila kita tidak terkelola dengan baik. Selain merusak, mencemari lingkungan dan ekosistem, penambangan emas tanpa ijin juga bertentangan dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," kata dia.

Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Tirta Bengkayang Wardi, membenarkan terjadinya pencemaran air di areal Intake Madi yang merupakan sumber air bersih yang dikonsumsi ribuan warga di Kecamatan Bengkayang dan Kecamatan Lumar.

"Kami mengucapkan upaya bersama dan menjaga sumber air ini," kata dia.

Pewarta : Dedi/Antara
Editor : Yakop

Jumat, 20 Januari 2023

Tim Gabungan Intake Air Bersih Temukan Adanya Aktivitas PETI

Pondok aktivitas Peti dikawasan intake air bersih perumda Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Tim Operasi Gabungan TNI dan Polri di areal Intake Madi sumber air bersih Perusahaan Daerah Air Minum atau Perumdam Tirta Bengkayang menemukan beberapa pondok dan alat kerja gelondong pekerja Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang tersebar di beberapa titik.

Tim gabungan terdiri dari dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRPLH), Polres Bengkayang, Denzipur TNI Mabak, KPH wilayah Bengkayang, Personil Perumdam Tirta Bengkayang, Pegawai Kecamatan Lumar serta personil dari Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar.

"Pada Operasi tersebut, yang ditemukan hanya peralatan kerja, sedangkan orangnya tidak ada," Jelas Wardi, Direktur Perumdam Tirta Bengkayang kepada wartawan, Kamis (19/1/23)

"Bukti barang yang telah ditemukan, diserahkan kepada tim terpadu dibawah kendali Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkayang,” Lanjut Wardi.

Sementara itu Komandan Zeni Tempur atau Danzipur Mabak Bengkayang Letna Satu CZI Efrizal sebelumnya mengungkapkan bahwa pada rapat beberapa waktu lalu, kami sudah menyampaikan bahwa kalau ingin air kita (Perumdam Tirta Bengkayang Merah) tidak tercemar maka segera dilakukan penindakan yaitu operasi terpadu secepatnya.

"Jika hanya rapat dan rapat tidak ada pergerakan percuma sama saja. Telur di ujung tanduk,” ucap Lettu Efrizal. 

Oleh : Kur/RA
Editor : R. Hermanto 

Minggu, 25 September 2022

Pelaku PETI di Nanga Taman Kabur Didatangi Polisi, 1 Orang Berhasil Diamankan

Pelaku PETI di Nanga Taman Kabur Didatangi Polisi, 1 Orang Berhasil Diamankan
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Nanga Mongko. (BorneoTribun/Ho-Polres Sekadau))
Borneotribuncom, Sekadau - Kepolisian Resor Sekadau berhasil mengungkap tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Nanga Mongko desa Nanga Mongko Kecamatan Nanga Taman pada Sabtu siang (24/9/2022).

Selain menahan pekerja, sejumlah barang bukti turut disita diantaranya 1 buah paralon ukuran 5 inc, 1 buah selang spiral ukuran 5 inc, 1 buah dulang, 1 helai kain kian, 1 buah karet panbel, 1 buah selang karet dan 1 buah selang tembak.
Pertambangan Emas Tanpa Izin
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Nanga Mongko. (BorneoTribun/Ho-Polres Sekadau))
Kapolres Sekadau melalui Iptu Rahmad Kartono menyebutkan, awalnya didapat informasi masyarakat tentang aktivitas PETI di wilayah tersebut kemudian petugas Kepolisian segera melakukan penyelidikan.

"Setelah memastikan kebenaran informasinya, Sat Reskrim Polres Sekadau dibantu personel Polsek Nanga Taman segera meluncur ke lokasi untuk melakukan upaya penegakan hukum," jelasnya, Minggu 25 September 2022.

Setibanya di lokasi, beberapa pekerja yang melihat kedatangan Polisi segera lari berhamburan dan masuk kedalam hutan. Sedangkan 1 orang yang tengah menjaga mesin didalam tanah galian berhasil diamankan.

"Kondisi medan membuat kami sulit mencapai lokasi. 1 orang yang diamankan merupakan pemilik mesin, kemudian beserta barang bukti dibawa ke Polres Sekadau guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.
Berita Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Nanga Mongko
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dusun Nanga Mongko. (BorneoTribun/Ho-Polres Sekadau)
Kasat Reskrim menambahkan, upaya penegakan hukum tersebut merupakan tindaklanjut dari Ops Peti Kapuas yang dilaksanakan sejak tanggal 13 hingga 26 September 2022.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (yakop/mul)

Sabtu, 24 September 2022

Polsek Samalantan Pasang Baliho di TKP Laka Kerja Peti Sancupu

Polsek Samalantan Pasang Baliho di TKP Laka Kerja Peti Sancupu
Polsek Samalantan Pasang Baliho di TKP Laka Kerja Peti Sancupu. (BorneoTribun/Rinto Andreas)
BorneoTribun Bengkayang - Polsek Samalantan melaksanakan pemasangan banner / baliho di TKP laka kerja pertambangan tanpa izin (PETI) di Sancupu, Jum'at (23/9/2022) pukul 11.30 Wib. 

Wilayah Sancupu berbatasan antara Buduk Sempadang Kecamatan Selakau Timur Kabupaten Sambas dengan Desa Kinande Kecamatan Lembah Bawang Kabupaten Bengkayang, Kalbar. 
Berita Polsek Samalantan Pasang Baliho di TKP Laka Kerja Peti Sancupu
Polsek Samalantan Pasang Baliho di TKP Laka Kerja Peti Sancupu. (BorneoTribun/Rinto Andreas)
Kapolsek Samalantan Iptu Luspen Simbolon menerjunkan beberapa personelnya dalam kegiatan tersebut. 

Yang Dipimpin PS. Kanit Reskrim Polsek Samalantan Aiptu BJ Panjaitan; Aipda Yakobus Roma, Bripka I Decxy dan Babhinkamtibmas Briptu Wahyu Presetyo wicaksono. 

Dalam hal ini, Anggota Polsek Samalantan memasang baliho yang berisi tulisan “Lokasi Ini Masih Dalam Proses Penyidikan Sat Reskrim Polres Bengkayang. Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Dilahan Ini”.

"Adapun Lokasi pemasangan banner atau baliho tersebut berada di jalan masuk lokasi PETI, Lokasi bawah TKP laka kerja PETI dan di lokasi tanah longsor," terang PS. Kanit Reskrim Aiptu BJM Panjaitan.

Selama kegiatan berlangsung, kata Dia, situasi dalam keadaan aman dan terkendali. Dan Kegiatan pemasangan banner merupakan tindak lanjut atau upaya Pihak Kepolisian Sektor samalantan dalam rangka proses hukum pasca kejadian kecelakaan kerja PETI. 

Oleh : Rinto Andreas

Selasa, 20 September 2022

Polres Jajaran Polda Kalbar Ikuti Supervisi Ops Pol Peti Kapuas di Polres Sekadau

Polres Jajaran Polda Kalbar Ikuti Supervisi Ops Pol Peti Kapuas di Polres Sekadau
Polres Jajaran Polda Kalbar Ikuti Supervisi Ops Pol Peti Kapuas di Polres Sekadau. BorneoTribun/Ho-Polres Sekadau
BorneoTribun Pontianak - Biro Operasi Polda Kalimantan Barat melaksanakan supervisi Operasi Kepolisian Kewilayahan "Peti Kapuas-2022" yang dipusatkan di aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau.

Supervisi tersebut dihadiri oleh Kabag ops dan perwakilan pejabat utama dari Polres Landak, Polres Sekadau, Polres Sanggau, Polres Melawi, Polres Sintang dan Polres Kapuas Hulu, Selasa 20 September 2022.

Paur Pakat Kerma Bag Kerma Ro Ops Polda Kalbar AKP Mustafa Sinaga selaku ketua tim menyebut supervisi untuk melihat sejauhmana capaian operasi Peti Kapuas 2022 yang digelar secara serentak jajaran Polda Kalbar tersebut.

"Termasuk dalam pemeriksaan kisi-kisi yang telah disampaikan sebelumnya. Setiap pertanyaan mewakili setiap aspek dalam mendukung gelaran operasi dari tanggal 13 hingga 26 September nanti," tutur AKP Mustafa. 

Melalui supervisi yang digelar, ungkapnya, diharapkan pelaksanaan operasi Peti Kapuas 2022 bisa berjalan dengan baik dan tidak ada kendala berarti baik dalam pelaksanaan di lapangan maupun secara administrasi.  

Kemudian, AKP Mustafa mengingatkan pula tentang kesiapan Polres jajaran mengenai kelengkapan Posko dan pilun operasi  yang dibutuhkan seperti buku mutasi, rencana dan hasil kegiatan berikut data pendukung maupun pertanggungjawaban anggarannya.

"Kepada rekan-rekan yang bertugas di lapangan agar tetap memperhatikan keselamatan, bertindak sesuai prosedur yang berlaku guna mencapai hasil yang diinginkan selama 14 hari pelaksanaan operasi," tuntasnya.

Selanjutnya, tim supervisi melakukan pendalaman materi serta pemeriksaan terhadap jawaban dari kisi-kisi pertanyaan  yang berkaitan dengan pelaksanaan operasi Peti Kapuas dalam rangka penindakan dan penegakan hukum terhadap Peti di wilayah hukum Polda Kalbar.

Kisi-kisi tersebut meliputi rencana operasi, struktur organisasi, panel data, mapping lokasi yang berpotensi menjadi klaster baru Peti, jumlah penegakan hukum atau pengungkapan kasus serta hal lainnya berkaitan dengan kegiatan operasi.

(Yakop/Mul)

Minggu, 18 September 2022

Pencarian Hari Ke-2 Korban Longsor Aktivitas PETI, Lima Orang Ditemukan Meninggal

Pencarian Hari Ke-2 Korban Longsor Aktivitas PETI, Lima Orang Ditemukan Meninggal
Tim SAR gabungan saat melakukan pencarian pada hari kedua pencarian, ada sekitar 13 orang menjadi korban. Delapan orang selamat dan lima lainnya ditemukan meninggal dunia sesaat setelah longsor di kawasan Peti Kabupaten Bengkayang, Kamis malam (15/9).
BorneoTribun Bengkayang - Kepala Kantor SAR Pontianak, Kalbar, Yopi Haryadi menyatakan, hingga hari kedua pencarian tim SAR gabungan menemukan lima korban tanah longsor aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang ditemukan dalam keadaan meninggal.

"Hingga saat ini tercatat korbannya sebanyak 13 orang, delapan ditemukan selamat, lima orang meninggal," kata Yopi Haryadi dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Sabtu.

Dia menjelaskan, hingga hari kedua pencarian, ada sekitar 13 orang menjadi korban. Delapan orang selamat dan lima lainnya ditemukan meninggal dunia sesaat setelah longsor di kawasan Peti tersebut.

"Hari ini kami hentikan pencarian setelah dilakukan oleh tim SAR gabungan yang dibantu menggunakan alat berat berupa eksavator dari BPBD Kabupaten Bengkayang, dan kami tidak menemukan tambahan korban jiwa," ujarnya.

Selain itu pihak keluarga juga tidak merasa kehilangan anggota keluarganya. "Setelah dilakukan evaluasi bersama, tim SAR gabungan memutuskan menghentikan pencarian," katanya.

Adapun, data korban meninggal, yakni warga Kabupaten Bengkayang, atas nama Picko (27) warga Desa Sejaruk, Kecamatan Lembah Bawang, kemudian, Hermanus (42) warga Dusun Benawa Bakti, Kecamatan Monterado, Mayanto (23) warga Desa Grantung, Kecamatan Monterado, kemudian Oot (22) warga Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas, dan Apok (40).

Dia menambahkan, korban yang tertimbun itu, saat mendulang atau mencari emas menggunakan peralatan tradisional, Kamis malam (15/9).

(Rinto Andreas/Ant)

Sabtu, 17 September 2022

Tanah Longsor PETI Bengkayang, Tim Sar Masih Mencari Puluhan Korban

Tanah Longsor PETI Bengkayang, Tim Sar Masih Mencari Puluhan Korban
 Kawasan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. (BorneoTribun/Rinto Andreas/Antara)
BorneoTribun Bengkayang - Personel Pos SAR Sintete membantu pencarian puluhan korban diduga tertimbun tanah longsor di kawasan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

"Kami bersama tim SAR gabungan melakukan pencarian terhadap korban yang tertimbun tanah longsor saat mendulang atau mencari emas," kata Komandan Pos SAR Sintete, Zulhijah, dalam keterangan tertulisnya di Bengkayang, Jumat (16/9/2022) kemarin.


Dirinya menjelaskan, ada sekitar 20 orang tertimbun tanah longsor yang terjadi di lubang gelondongan di Dusun Sencepu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kamis malam (15/9).

Korban tertimbun tanah galian saat mendulang atau mencari emas menggunakan peralatan tradisional. “Kami bersama aparat keamanan Polsek Samalantan, Koramil 06/Samalantan dan masyarakat Kecamatan Lembah Bawang sedang melakukan pencarian,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Desa Monterado, Samaani, membenarkan kejadian tersebut. Saat ini baru diketahui ada satu orang warganya meninggal dunia atas nama HS (42 tahun), warga Banawa Bakti.

"Kami juga mendapat laporan dari warga tetangga, tepatnya di Desa Gerantung, jika ada tiga orang warga korban luka yakni RI, AO dan YK. Sementara dikabarkan juga atas nama YN (19 tahun) warga Dusun Pakucing 1, Desa Gerantung meninggal dunia di lokasi,” ujarnya.


Ia menyatakan, informasi sementara akibat kejadian itu sekitar 20 orang menjadi korban, diantaranya adalah pekerja yang sedang mendulang di kawasan PETI itu.

(rinto andreas/ant)

Jumat, 16 September 2022

Foto, Sekitar 20 Orang Tertimbun Tanah Longsor di Lobang PETI

Diduga sekitar 20 Orang Tertimbun Tanah Longsor di Lobang gelondongan PETI Kabupaten Bengkayang, Kalbar. Polisi berupaya mengevakuasi korban.
Lokasi Tanah Longsor di Lobang gelondongan PETI di Dusun Sencupu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah bawah, kabupaten Bengkayang
Lokasi Tanah Longsor di Lobang gelondongan PETI di Dusun Sencupu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah bawah, kabupaten Bengkayang, Kalbar. (BorneoTribun/Rinto Andreas)
BorneoTribun Bengkayang - Diduga sekitar 20 orang tertimbun tanah Longsor saat ngembulang alias ngereke di lobang gelondongan PETI di Dusun Sencupu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah bawah, kabupaten Bengkayang, Kalbar, Kamis (15/9/2022) kemarin pukuk 20.15 WIB.

Menurut sumber informasi dilapangan oleh BorneoTribun Jum'at (16/9/2022), sekitar 20 orang pekerja ngembulang alias ngereke di lobang gelondongan tertimbun tanah.
Lokasi Tanah Longsor di Lobang gelondongan PETI di Dusun Sencupu, Desa Kinande
Lokasi Tanah Longsor di Lobang gelondongan PETI di Dusun Sencupu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah bawah, kabupaten Bengkayang, Kalbar. (BorneoTribun/Rinto Andreas)
Dikatahui pemilik lokasi gelondongan tersebut berinisial DL asal Desa Kinande, Kecamatan Lembah bawang, Kabupaten bengkayang.
Lokasi Tanah Longsor di Lobang gelondongan PETI di Dusun Sencupu
Lokasi Tanah Longsor di Lobang gelondongan PETI di Dusun Sencupu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah bawah, kabupaten Bengkayang, Kalbar. (BorneoTribun/Rinto Andreas)
Sementara, pantauan awak media BorneoTribun, bahwa aparat keamanan dari Polsek Samalanta masih berupaya dan langkah-langkah tindak lanjut mengevakuasi korban.
Lokasi Tanah Longsor di Lobang gelondongan PETI
Lokasi Tanah Longsor di Lobang gelondongan PETI di Dusun Sencupu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah bawah, kabupaten Bengkayang, Kalbar. (BorneoTribun/Rinto Andreas)
Sampai berita ini ditayang, Korban insedent tanah longsor yang mengakibatkan sekitar 20 orang tertimbun tanah longsor masih dilakukan pencarian.
Lokasi Tanah Longsor di Lobang gelondongan PETI di Dusun Sencupu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah bawah, kabupaten Bengkayang, Kalbar
Lokasi Tanah Longsor di Lobang gelondongan PETI di Dusun Sencupu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah bawah, kabupaten Bengkayang, Kalbar. (BorneoTribun/Rinto Andreas)
Reporter: Rinto Andreas

Senin, 08 Agustus 2022

Polda Kalbar Berhasil Ungkap PETI dan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (Peti) dan penyelewengan BBM bersubsidi.
Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (Peti) dan penyelewengan BBM bersubsidi.

BORNEOTRIBUN PONTIANAK - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Kedua tersangka itu, yakni pengelola SPBU berinisial M, dan pelaku PETI atau penampung BBM berinisial A, keduanya ditangkap dari hasil pengembangan kasus PETI sebelumnya yang jajaran kami lakukan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Raden Petit Wijaya di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, sejak Januari hingga Juli 2022 jajaran Polda Kalbar menangani sebanyak 23 kasus di 10 TKP (tempat kejadian perkara) dengan lokasi penambangan di hutan, sungai, darat, serta tempat penampungan serta pengolahan dengan menangkap sebanyak 75 tersangka terdiri pekerja tambang, penampung, pengolah dan pemodal.

"Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 68,9 kilogram emas, uang tunai Rp470 juta, serta 11 unit alat berat eksavator, " ujarnya.

Dia menambahkan, modus para pelaku dalam melakukan aktivitas mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat, kemudian hasil PETI itu dibawa ke pengepul hingga dijual ke pengolah emas di Pontianak hingga ke Jakarta.

Sementara itu, untuk kasus penyelewengan BBM bersubsidi dengan sebanyak 20 kasus dan diamankan sebanyak 25 tersangka dengan barang bukti sebanyak 55.180 liter solar subsidi, kemudian satu unit kapal motor, lima unit truk dan 20 unit kendaraan berbagai jenis dengan kerugian negara Rp9, 8 miliar.

"Adapun modus penyelewengan BBM subsidi dengan membeli berulang-ulang, kemudian menampungnya, setelah terkumpul banyak kemudian menjual BBM tersebut kepada pihak industri tanpa dilengkapi dokumen atau ilegal," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar menambahkan, penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut tidak hanya pada masyarakat kecil (penambang) tetapi juga pada para pemodal maupun cukong yang selama ini tindak tersentuh hukum.

"Semoga dengan penindakan tegas ini maka aktivitas ilegal seperti Peti dan penyelewengan BBM subsidi bisa lebih ditekan lagi, dan kami berharap masyarakat bisa secepatnya melaporkan kalau melihat ada aktivitas ilegal di sekitarnya agar bisa diproses hukum, " katanya.

(AD/ANT)

Jumat, 15 April 2022

Naas! Enam Pekerja PETI di Bengkayang tewas, Ketua Linkar minta Kapolda tangkap Pengusaha PETI

Enam Pekerja PETI di Bengkayang tewas, Ketua Linkar minta Kapolda tangkap Pengusaha PETI
Salah satu lokasi PETI di Bengkayang, Kalimantan Barat. 


Borneo Tribun, Bengkayang – Lagi-lagi aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) kembali memakan korban tepatnya di Desa Goa Boma Kecamatan Menterado Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat.


Enam pekerja PETI tersebut meninggal akibat tertimbun longsoran material Dompeng, pada hari Rabu (13/4) kemarin sekira pukul 14.00 WIB. 


Berdasakan informasi yang didapat oleh awak media dari warga setempat, bahwa ada kejadian enam orang meninggal akibat tertimbun longsoran di dalam lubang PETI. Hal ini diduga terkesan di senyapkan dan didiamkan oleh pengusaha PETI. 


Sementara sejumlah wartawan mencoba menelusuri informasi peristiwa tersebut, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Pihak Wartawan langsung minta konfirmasi kepada Kades Goa Boma pada Kamis (14/04).


Kades Goa Boma, Amdan,S.Pd membenarkan kejadian meninggalnya enam orang akibat tertimbun longsoran di lubang Dompeng pada hari Rabu kemarin.


Kades mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum dapat informasi pasti nama-nama yang meninggal tersebut, dan pihaknya juga belum memantau langsung ke TKP dikarenakan ada kesibukan selama dua hari ini. 


"Saya belum bisa memberikan keterangan secara rinci dari enam orang korban tersebut. Karena korban tersebut bukan warga saya. Terlebih lagi enam orang korban itu tidak pernah melapor ke saya atas kehadiran mereka didesa saya," terangnya. 


Sementara, Ketua Lingkungan Bengkayang Pesisir (Lingkar) Kabupaten Bengkayang, Baharuddin Ahmad saat di konfirmasi pada kamis (14/4) sekira pukul 21.00 WIB malam. Ia mengatakan peristiwa seperti ini, mati tertimpa longsoran dan pencemaran air terjadi lagi. 


"Mengingat di kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang tepatnya di Desa Gua Boma dan Kelurahan Sagatani yang selama ini menjadi keluhan kita bersama tanpa adanya penanganan dan pemberantasan dari APH yang berarti," ungkapnya. 


Dijelaskannya, Satu diantaranya ialah Undang-Undang (UU) Nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Undang-Undang yang harus menjadi pedoman untuk di patuhi malah terus di langgar.


"Sudah seharusnya aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) yang bersifat Ekstratif dan beresiko tinggi bagi keselamatan pekerja nya ini di hentikan, apalagi kejadian kemarin ada 6 orang pekerja tertimpa longsoran, itu terkesan di senyap kan oleh pengusaha Peti," ungkapnya. 


Ketua Lingkar Bengkayang Menyayangkan, pihak pemerintah daerah khususnya dinas lingkungan hidup dan kehutanan juga APH tidak pernah berkaca dari beberapa kali terjadi kasus kematian di lubang pertambangan emas tanpa ijin (PETI), terlebih lagi di berbagai tempat pengrusakan lingkungan hidup yang masif akibat pertambangan PETI. 


"Kami Lembaga Lingkungan Bengkayang Pesisir (Lingkar) mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih atau pandang bulu terhadap pengusaha-pengusaha dompeng (PETI) yang satu persatu membunuh pekerjanya melalui lubang mautnya. Kami juga meminta pemerintah provinsi Kalimantan Barat, pemerintah pusat dan Kapolda Kalbar segera menangkap pengusaha-pengusaha PETI agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya," pinta Bang Bahe Selaku ketua Lingkar. 


Reporter: Rinto Andreas/Team

Sabtu, 19 Februari 2022

Pemetaan Aktor Intelektual dan Alat Aktivitas PETI di Hulu Intake Madi

Pemetaan Aktor Intelektual dan Alat Aktivitas PETI di Hulu Intake Madi
Pemetaan Aktor Intelektual dan Alat Aktivitas PETI di Hulu Intake Madi. 

BorneoTribun Bengkayang - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang masih ditemukan dihulu Intake PDAM Madi kembali menjadi pembahasan.Jumat, 11 Februari di Kantor Bupati, Wakil Bupati Bengkayang, Drs. Syamsul Rizal memimpin pertemuan tersebut.


Hadir  dalam kesempatan ini, Wakapolres, Perwakilan Kodim 1202/Skw, Danzipur, Asisten I & II, Kadis Perkim LH, BPBD, Dinsos, BPKAD, Sekretaris Pol PP, Dirut Perumda Tirta Bengkayang, Camat Lumar, Kapolsek Lumar, Kades Tiga Berkat, Ketua DAD Lumar, KPH.


Wakapolres Bengkayang, Kompol Amin Siddiq, SH menegaskan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemetaan terhadap aktor intelektual yang menggerakkan aktivitas PETI diwilayah tersebut. Setelah itu baru dilakukan pendekatan. Agar penanganan ini dapat berjalan dengan baik, Wakapolres menyarankan agar pihak Pemda dan Perumda Tirta Bengkayang dapat berkomunikasi lebih lanjut.


Sedangkan, Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Yohanes Atet, S.Sos.,M.Si menyarankan agar dalam penanganan ini perlu diambil beberapa tindakan seperti harus didata terlebih dahulu pemilik alat gelondong maupun alat yang digunakan untuk aktivitas PETI. Warga yang bekerja juga agar segera didata termasuk warga yang datang dari luar.


"Buat tenda penjagaan di 3 titik yang menjadi jalan masuk pekerja," demikian masukan yang disampaikan Asisten I.


Aktivitas PETI dihulu Intake Madi membutuhkan penanganan yang serius karena menyangkut hak hidup puluhan ribu orang, asumsi 7.149 pelanggan rataan 1 pelanggan 5 pengguna, artinya 35.745 jiwa mengkonsumsi air tersebut.


Berdasarkan keterangan Ketua DAD Lumar yang juga Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Esidorus, SP, aktivitas PETI biasa dilakukan malam hari, menggali batu kemudian diangkut dan dihancurkan (gelondong) ditempat lain. Terkait penurunan personil/aparat gabungan, Esidorus menyarankan agar tidak dilakukan buru-buru karena dinilai kurang efektif. Ia menyarankan agar dilakukan pendekatan kepada para tokoh masyarakat maupun pekerja.


"Keras nda juga boleh, lembut juga jangan. Perlu ketegasan, beri shock teraphy yang humanis," demikian masukan yang diberikan Wakil Bupati.


Dalam menangani masalah ini, Wabup minta agar dilakukan secara rinci dan tidak terburu-buru penuh kehatian-hatian dan pertimbangan karena menyangkut orang banyak.


Terkait penempatan personil pada titik-titik masuk pekerja tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu 1 atau 2 hari, oleh karena itu Perumda Tirta Bengkayang dan BPKAD agar bisa berkomunikasi guna mengakomodir penanganan masalah ini, misalnya pemanfaatan dana tak terduga yang digunakan untuk hal bersifat darurat.


(Rinto Andreas)

Rabu, 16 Februari 2022

Tim Gabungan Pemkab Bengkayang Lakukan Penertiban PETI di Intake Madi

BorneoTribun Bengkayang, Kalbar – Team gabungan dari beberapa unsur melakukan persiapan dan pengarahan dalam rangka penertiban serta penindakan terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Yang mana hal tersebut telah mencemari sumber air konsumsi puluhan ribu pelanggan Perumdam Tirta Bengkayang.

Kegiatan penertiban itu dipimpin oleh Ketua tim terpadu Pengendalian, Pencemaran dan Pertambangan Dodirikus, AP,MSI dan selaku Kepala Dinas Lingkungan hidup, serta tim penindakan PETI yang berasal dari Trantib, Polhut, Satpol-PP dan di backup oleh TNI/Polri.
"Hari ini tim terpadu penanganan kerusakan lingkungan di kabupaten Bengkayang, yang terdiri dari pihak Polri, TNI, kehutanan, satpol-PP dan pemerintah kecamatan Lumar. melakukan kegiatan penertiban terhadap kegiatan PETI di hulu Intake madi yang beberapa Minggu terakhir ini sedang marak terjadi," kata Dodorikus, Rabu (16/2/2022).

Penindakan dan penertiban PETI di hulu Intake Madi, berdasarkan PP nomor 16 tahun 2018 Tentang satuan Polisi Pamong Praja, Perda Kabupaten Bengkayang nomor 14 tahun 2016 Tentang Ketertiban umum, dan Surat keputusan Bupati Bangkayang Nomor 143/DPRPLH/Tahun 2022 Tentang Team Terpadu Pengendalian Pencernaan dan/atau Penambangan Emas Tanpa Ijin di kabupaten Bengkayang tahun 2022. 
"Saat kita masuk dilokasi hari ini bersama seluruh tim dan pasukan, kita hanya menemukan sisa atau bekas bekas kegiatan pekerja, tapi kita sudah tidak menemukan para pelaku atau pekerja PETI. Kita juga sudah amankan beberapa peralatan sebagai barang bukti dan ini akan di kaji lebih lanjut nantinya," ungkap Ketua Tim Terpadu.

Kegiatan penertiban PETI di hulu Intake Madi itupun dilaksanakan dari pagi hingga menjelang sore hari. Ketua tim terpadu Dodorikus mengatakan, kegiatan tersebut akan tetap masih berlanjut.

"Jadi lokasi ini tidak akan kita tinggalkan, dengan tetap kita standby  pasukan disini. Dengan tujuan memastikan tidak ada lagi aktivitas PETI masyarakat hulu Intake Madi," ujar Dodorikus.
Kemudian ia juga menambahkan, Kegiatan yang dilakukan itu bukan hanya pada satu titik itu saja. Akan ada penindakan di tempat lain kedepannya,  karena team terpadu penertiban PETI sudah di bentuk untuk kebutuhan seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Bengkayang.

"Ini secara bertahap sesuai dengan arahan dari pada pimpinan, nanti akan kita lakukan juga langkah-langkah penertiban di kecamatan lainnya. Yang  juga mengalami hal sama dengan terjadinya kerusakan lingkungan," tutup Dodirikus.

(Rt/Nt)

Jumat, 11 Februari 2022

Aktivitas PETI di Hulu Intake Madi, 35ribu Jiwa Terancam Stanting dan Gila

Ulah Penambang PETI di Hulu Intake Madi, 35ribu Jiwa Terancam Stanting dan Gila
Direktur Perumdam Tirta Bengkayang, Wardi, S.Si.


BorneoTribun Bengkayang, Kalbar - Kegiatan PETI merupakan Fenomen yang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat kabupaten Bengkayang,


Bahkan hampir di semua kecamatan yang ada di kebupaten Bengkayang terdapat kegiatan serupa termasuk di kawasan hutan lindung hulu Intake Madi.


Kawasan hutan lindung hulu Intake Madi yang menjadi sumber air bersih dari kebutuhan pelanggan Perumda Tirta Bengkayang.


Hal itu disampaikan Direktur Perumdam Tirta Bengkayang, Wardi, S.Si keapada Wartawan BorneoTribun diruang kerjanya, Jumat (11/2/2022).


Dia juga menyampaikan hal PETI di hulu Intake Madi Bengkayang saat menghadiri rapat di Kantor Bupati Bengkayang.


Dalam penanganan aktivitas PETI, ungkap Wardi, selama dua tahun pihaknya berupaya secara Frepentip, persuasif atupun pendekatan secara humanis serta sosialisasi.


"Sudah kita lakukan, berupa himbauan bahkan menurut karakteristik lokal kita juga sudah membuat adat di sana bersama Bupati Bangkayang," ungkapnya.


Terkahir kali, kata Wardi, kemarin di kantor camat lumar sudah mengadakan rapat bersama Forkopimcab, Tokoh Masyarakat,Tokoh adat serta para pelaku yang sudah membuat pernyataan juga dilibatkan.


"Mereka juga di berikan kesempatan pada sosialisasi yang terakhir kali di kantor Camat Lumar dan dapat ditindak lanjut dari rapat sebelumnya, Artinya tidak boleh dan tidak di benarkan melakukan aktivitas PETI di hulu intaka madi," tegasnya.


Menurut Wardi, aktivitas PETi itu merugikan hidup orang banyak, merugikan 7.149 Pelanggan PDAM. Kalau di asumsikan dalam 1 pelanggan ada 5 orang, maka sekitar 35.000 jiwa yang terdampak dan itu menjadi perhatian kita semua.


"Kami berterimakasih dengan dukungan semua pihak dalam Forum rapat penertiban PETI bersama Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang, TNI-Polri, Lintas OPD dan instansi terkait. Artinya ini menjadi tanggung jawab kita bersama termasuk media yang hadir hari ini saya mengapresiasi," ucap Wardi.


Intinya yang utama tidak boleh dilakukan aktivitas PETI di hulu Intake Madi,Sebab mengancam kegiatan ini mengancam 7.149 pelanggan atau 35 ribu jiwa. Itu bisa menyebabkan Stunting, Gila, dan Keturunan kita bisa kerdil kedepannya.


Jadi dalam hal ini pihaknya berupaya untuk melakukan pencegahan itu. Dalam hal ini juga pihaknya sudah melakukan uji Lab di Depkes Provinsi Minggu yang lalu. Namun saat ini Laboratoriumnya belum siap.


Selsin itu, Wardi menjelaskan bahwa kegiatan PETI tersebut bertentangan dengan UU sumber daya air Nomor 7 tahun 2004 yang berbunyi Merusak sarana air di kurung dengan pidana kurungan 9 tahun penjara atau denda 1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta), Dalam Perda lingkungan hidup Perda nomor 5 tahun 2019 Tentang "Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten Bengkayang.


Jadi regulasi ini sudah serta Perda nomor 4 tahun 2008 Tentang SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Perusahaan daerah air minum kabupaten Bengkayang dan sekarang berubah menjadi Perumdam Tirta Bengkayang.


Untuk itu pihaknya sangat menghimbau kepada masyarakat untuk berhentilah melakukan aktivitas di hulu Intake madi. Sebab masyarakat kota Kabupaten Bengkayang minum air tersebut.


Jadi dalam hal ini, Wardi sekali lagi menghimbau hentikan semua kegiatan yang ada di hulu Intake Madi dan Kedepan akan ada upaya operasi penertiban dan penindakan hukum.


Mengakhiri penyampaian, Wardi mengucapkan "Selamat hari Pers Nasional,Semoga Pers semakin jaya semakin maju untuk mendukung pembangunan kabupaten Bengkayang Kalimantan barat dan Seluruh Indonesia".


Penulis : Rinto Andreas/Injil 

Editor : Redaksi

Jumat, 05 November 2021

10 Warga Asal Luar Kalbar Ikut Terjaring Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Kalbar

10 Warga Asal Luar Kalbar Ikut Terjaring Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Kalbar
10 Warga Asal Luar Kalbar Ikut Terjaring Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Kalbar. 

BORNEOTRIBUN PONTIANAK, KALBAR - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalbar.

Penambangan emas ilegal belakangan ini marak dilakukan dan membuat resah masyarakat sekitar, sehingga langsung dilakukan penertiban.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, selama 14 hari 42 kasus berhasil diungkap Polda Kalbar bersama Polres jajaran.

Dari 42 kasus, Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkap 3 kasus, Polres Mempawah 1 kasus, Polres Singkawang 2 kasus, Polres Sambas 1 kasus, Polres Bengkayang 3 kasus, Polres Landak 4 kasus, Polres Sanggau 5 kasus, Polres Sekadau 3 kasus, Polres Melawi 2 kasus, Polres Sintang 5 kasus, Polres Kapuas Hulu 3 kasus, dan Polres Ketapang 10 kasus.

Operasi PETI 2021 dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 7 Oktober sampai 20 Oktober 2021 lalu.

"Operasi PETI kali ini Polda Kalbar dan Jajaran berhasil mengungkap 42 kasus dengan 62 orang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya, Jum'at (5/11).

Menurut Donny, dari 62 tersangka yang berhasil diamankan. 52 orang merupakan warga lokal dan 10 orang merupakan warga luar Kalbar.

Selain itu, dari jumlah tersangka yang diamankan, 59 orang bertugas sebagai penambang ilegal, 2 orang merupakan kepala rombong dan 1 orang pemilik lahan.

Selama pelaksanakan operasi PETI, Donny menyebut pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat Excavator, mesin dompeng, mesin mobil, kompresor, serta berbagai peralatan lainnya yang digunakan untuk penambangan ilegal.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar M. Rudy juga menjelaskan, berdasarkan data ada sekitar 1000 hektare lahan yang rusak tersebar di sejumlah wilayah di Kalbar akibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

"Meningkatnya aktivitas PETI seiring pandemi Covid-19 masuk di Kalbar, pihaknya pun sudah melakukan penyuluhan dan pendekatan kepada masyarakat agar kegiatan ini bisa dihentikan," ungkapnya.

Sudah dilakukan edukasi terhadap masyarakat agar mengalihkan profesi dari penambang menjadi petani namun hal tersebut tidak begitu diterima masyarakat.

"Karena PETI ini kerusakan lingkungan cukup parah terjadi, sehingga ini menjadi pekerjaan serius pemerintah dan pihak kepolisian," kata Rudy.

Penulis : Juni
Editor: Yakop

Sabtu, 09 Oktober 2021

Polisi Landak Tertibkan Aktivitas PETI Di Sungai Kuala Behe

Polisi Landak Tertibkan Aktivitas PETI Di Sungai Kuala Behe
Polisi Landak Tertibkan Aktivitas PETI Di Sungai Kuala Behe. 

BorneoTribun Landak, Kalbar -- Tim Gabungan operasi PETI Polres Landak, Sat Reskrim Polres Landak bersama Polsek Kuala Behe Melakukan penertiban Aktivitas tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada Sungai kuala behe, Dsn Sejaya Ds.Kuala Behe Kab. Landak pada, Kamis (07/10/2021) Sore.

Kegiatan penertiban ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Landak No.2010/X/Ops.1.3/2021 tanggal 6 Oktober 2021 dan kegiatan operasi dipimpin Kanit Tipidter Bersama Kanit Reskrim Polsek Kuala Behe.

Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe Kab. Landak, Selanjutnya pada Kamis (07/10/21) sekira pukul 15.00 WIB, Tim Gabungan langsung berangkat menuju lokasi yang di duga adanya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut.

Sekira pukul 16.00 WIB Tim sampai di lokasi dan menemukan ada 1 (satu) set mesin yang sedang bekerja melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Selanjutnya Tim mengamankan 8 (Delapan) orang Pemilik dan pekerja yang sedang bekerja di lokasi tersebut.

Seperti yang dibunyikan “Setiap orang yang melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara”.

Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina, S.I.K.,S.H.,M.H, melalui kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto S.Sos S.H membenarkan kegiatan penertiban Aktivitas PETI oleh tim gabungan Polres Landak dan Polsek Kuala Behe yang berada di Sungai Kuala Behe. 

"Ya, Tim Gabungan Operasi PETI Polres Landak telah melakukan Penertiban Aktivitas PETI yang berada di sungai Kuala Behe, Mengamankan sebanyak 8 (Delapan) Orang diantaranya Pemilik dan pekerjanya serta mengamankan Barang Bukti," Ungkap Kapolsek Ipda Rinto.

“Saat ini 8 (Delapan) orang yang sudah diamankan tersebut dibawa di Mapolres Landak guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Landak," Pungkasnya.

 
Penulis: Goliat (Humas Polsek Kuala Behe Polres Landak).
Reporter: Rinto Andreas

Hukum

Pemprov Kalbar

Peristiwa