Iklan Tutup X
Tampilkan postingan dengan label Pajak Tambang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak Tambang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 April 2026

Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus, Pajak Kendaraan Tambang Diburu Hingga Triliunan

Pemprov Kaltim melalui Bapenda memperketat penertiban pajak kendaraan tambang dan perkebunan guna mengejar potensi penerimaan daerah hingga triliunan rupiah.
Pemprov Kaltim melalui Bapenda memperketat penertiban pajak kendaraan tambang dan perkebunan guna mengejar potensi penerimaan daerah hingga triliunan rupiah.

SAMARINDA - Pemerintah Pro|vinsi Kalimantan Timur memperkuat langkah penertiban pajak terhadap aset operasional milik perusahaan tambang dan perkebunan. Upaya ini diproyeksikan mampu mendorong tambahan penerimaan daerah hingga mencapai nilai triliunan rupiah pada tahun 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi optimalisasi pendapatan daerah yang selama ini dinilai masih memiliki potensi besar, terutama dari sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kalimantan Timur, Lora Sari, menyampaikan bahwa fokus utama pemerintah adalah memastikan seluruh potensi pajak dapat ditarik secara maksimal tanpa ada kebocoran.

Menurut Lora Sari, optimalisasi pemungutan pajak daerah dilakukan untuk menghindari potensi kehilangan pendapatan yang seharusnya dapat masuk ke kas daerah.

Gubernur Rudy Mas’ud Bentuk Tim Terpadu Bersama Forkopimda

Kebijakan penertiban pajak diperkuat melalui pembentukan tim terpadu yang diinisiasi oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud. Tim tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.

Tim terpadu bertugas melakukan pendataan sekaligus pemungutan sejumlah jenis pajak yang berada di wilayah konsesi perusahaan. Fokus utama meliputi pajak kendaraan bermotor serta pajak alat berat yang digunakan dalam aktivitas operasional perusahaan.

Selain sektor pertambangan, pemeriksaan kepatuhan pajak juga diperluas ke sektor perkebunan kelapa sawit yang dinilai memiliki kontribusi signifikan terhadap ekonomi daerah.

Ribuan Kendaraan Dan Alat Berat Tambang Terdata

Hasil pemeriksaan awal pada sektor pertambangan menunjukkan jumlah aset operasional yang sangat besar.

Pada kawasan operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kutai Timur, tim mencatat keberadaan:

  • 16.743 unit kendaraan bermotor

  • 1.645 unit alat berat

  • 162 unit dump truck aktif

Data tersebut menjadi dasar untuk menghitung potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan.

Menurut catatan Bapenda Kalimantan Timur, penerimaan pajak bahan bakar dari operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp1,04 triliun.

Pendataan Juga Menyasar Perusahaan Tambang Lain

Selain KPC, tim terpadu juga melakukan pendataan pada PT Kideco Jaya Agung di Kabupaten Paser.

Dalam proses pendataan, tercatat:

  • 4.099 unit kendaraan bermotor

  • 937 unit alat berat

  • 662 unit dump truck

Setoran pajak bahan bakar dari PT Kideco Jaya Agung pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp326 miliar.

Memasuki triwulan pertama tahun 2026, kontribusi pajak dari perusahaan tersebut kembali meningkat dengan tambahan sekitar Rp137 miliar.

Selanjutnya, pemeriksaan kepatuhan pajak juga diarahkan kepada PT Berau Coal, setelah analisis potensi penerimaan dari perusahaan sebelumnya selesai dilakukan.

Sektor Sawit Tak Luput Dari Pemeriksaan

Selain sektor tambang, tim terpadu juga memeriksa kepatuhan pajak perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Sebanyak 67 perusahaan pengelola pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi target pemeriksaan.

Hingga triwulan pertama 2026, tercatat 35 perusahaan perkebunan telah menyelesaikan proses pemeriksaan kepatuhan pajak.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas produksi yang memiliki kewajiban pajak dapat tercatat secara akurat.

Pemeriksaan Pajak Mengadopsi Pola Audit BPK

Untuk menjaga akurasi dan transparansi, proses pemeriksaan pajak daerah dilakukan dengan pendekatan audit yang mengacu pada standar pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Pendekatan tersebut diadopsi guna memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajiban pajak secara benar dan sesuai aturan yang berlaku.

Metode audit ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan pajak daerah.

Potensi Pendapatan Daerah Masih Sangat Besar

Langkah intensif yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunjukkan bahwa sektor pertambangan dan perkebunan masih menjadi tulang punggung penerimaan daerah.

Dengan jumlah kendaraan operasional dan alat berat yang mencapai puluhan ribu unit, potensi pajak yang dapat dihimpun diperkirakan masih akan terus meningkat dalam beberapa tahun mendatang.

Optimalisasi pajak dari sektor strategis ini diharapkan mampu memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam mendukung pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik.

FAQ

1. Mengapa Pemprov Kaltim menertibkan pajak perusahaan tambang?
Penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh potensi pajak dari kendaraan dan alat berat perusahaan dapat dipungut secara optimal tanpa kebocoran.

2. Siapa yang memimpin kebijakan ini?
Kebijakan penertiban pajak diprakarsai oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, melalui pembentukan tim terpadu.

3. Perusahaan tambang mana saja yang telah diperiksa?
Beberapa perusahaan yang telah didata antara lain PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.

4. Selain tambang, sektor apa yang juga diperiksa?
Sektor perkebunan kelapa sawit juga menjadi target pemeriksaan kepatuhan pajak.

5. Berapa potensi penerimaan pajak yang ditargetkan?
Potensi penerimaan pajak diperkirakan dapat mencapai nilai triliunan rupiah pada tahun 2026.

Sabtu, 28 Maret 2026

Pajak Tambang Galian C Disorot, Pemkot Palangka Raya Lakukan Pendataan

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dorong pendataan ulang pajak tambang galian C untuk tingkatkan kepatuhan dan optimalkan PAD daerah.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dorong pendataan ulang pajak tambang galian C untuk tingkatkan kepatuhan dan optimalkan PAD daerah.

PALANGKARAYA -- Pemerintah Kota Palangka Raya makin serius mengoptimalkan pendapatan daerah. Salah satu langkah strategis yang kini digencarkan adalah pendataan ulang pajak bagi pelaku usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), khususnya sektor tambang galian C.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa proses pendataan ini dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Fokus utamanya adalah memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku.

“Pendataan ini menyasar tambang galian C yang memang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Fairid.

Pendataan Melibatkan TNI dan Polri

Menariknya, pendataan ini tidak hanya dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), tetapi juga melibatkan TNI dan Polri. Langkah ini diambil agar proses di lapangan berjalan lebih optimal, transparan, dan memiliki pengawasan yang kuat.

Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu meminimalisir potensi pelanggaran sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan daerah.

Validasi Data Jadi Kunci

Pendataan ulang ini juga bertujuan untuk memvalidasi data wajib pajak yang selama ini dinilai masih belum sepenuhnya akurat. Dalam praktiknya, sering ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pelaku usaha dengan kondisi riil di lapangan.

Mulai dari volume produksi hingga aktivitas operasional tambang menjadi fokus verifikasi. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat:

  • Mengidentifikasi potensi kebocoran pajak

  • Memetakan tingkat kepatuhan wajib pajak

  • Menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran

Target Tingkatkan PAD dari Sektor Tambang

Sektor MBLB selama ini menjadi salah satu sumber potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, realisasi yang ada masih jauh dari target.

Pada tahun 2025, BPPRD mencatat target pajak MBLB sebesar Rp5 miliar. Namun realisasinya baru mencapai sekitar Rp23 juta. Angka ini menunjukkan masih besarnya potensi yang belum tergarap maksimal.

Dengan adanya pendataan ulang ini, pemerintah berharap penerimaan daerah dari sektor tambang bisa meningkat signifikan.

Dampak ke Pembangunan Daerah

Pajak yang dibayarkan oleh pelaku usaha nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik.

Mulai dari pembangunan infrastruktur hingga program kesejahteraan masyarakat, semuanya bergantung pada optimalisasi pendapatan daerah.

Karena itu, pemerintah juga mengajak para wajib pajak untuk lebih sadar dan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya.

Dorong Iklim Usaha yang Sehat

Selain meningkatkan pendapatan, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang:

  • Adil

  • Transparan

  • Akuntabel

Dengan begitu, iklim usaha di Palangka Raya bisa tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.

Pelaku usaha yang patuh tentu akan mendapatkan kepastian hukum dan kepercayaan dalam menjalankan bisnisnya.

FAQ

1. Apa itu pajak MBLB?

Pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan seperti pasir, kerikil, dan tanah urug.

2. Kenapa tambang galian C jadi fokus?

Karena sektor ini merupakan kewenangan daerah dan punya potensi besar untuk meningkatkan PAD.

3. Kenapa melibatkan TNI dan Polri?

Agar pendataan lebih optimal, aman, dan memiliki pengawasan yang kuat di lapangan.

4. Apa manfaat pendataan ulang ini?

Untuk memastikan data pajak akurat, mencegah kebocoran, dan meningkatkan pendapatan daerah.

5. Kemana pajak yang dibayarkan digunakan?

Untuk pembangunan daerah, infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.