![]() |
| Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dorong pendataan ulang pajak tambang galian C untuk tingkatkan kepatuhan dan optimalkan PAD daerah. |
PALANGKARAYA -- Pemerintah Kota Palangka Raya makin serius mengoptimalkan pendapatan daerah. Salah satu langkah strategis yang kini digencarkan adalah pendataan ulang pajak bagi pelaku usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), khususnya sektor tambang galian C.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa proses pendataan ini dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Fokus utamanya adalah memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku.
“Pendataan ini menyasar tambang galian C yang memang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ujar Fairid.
Pendataan Melibatkan TNI dan Polri
Menariknya, pendataan ini tidak hanya dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), tetapi juga melibatkan TNI dan Polri. Langkah ini diambil agar proses di lapangan berjalan lebih optimal, transparan, dan memiliki pengawasan yang kuat.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu meminimalisir potensi pelanggaran sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan daerah.
Validasi Data Jadi Kunci
Pendataan ulang ini juga bertujuan untuk memvalidasi data wajib pajak yang selama ini dinilai masih belum sepenuhnya akurat. Dalam praktiknya, sering ditemukan ketidaksesuaian antara laporan pelaku usaha dengan kondisi riil di lapangan.
Mulai dari volume produksi hingga aktivitas operasional tambang menjadi fokus verifikasi. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat:
Mengidentifikasi potensi kebocoran pajak
Memetakan tingkat kepatuhan wajib pajak
Menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran
Target Tingkatkan PAD dari Sektor Tambang
Sektor MBLB selama ini menjadi salah satu sumber potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, realisasi yang ada masih jauh dari target.
Pada tahun 2025, BPPRD mencatat target pajak MBLB sebesar Rp5 miliar. Namun realisasinya baru mencapai sekitar Rp23 juta. Angka ini menunjukkan masih besarnya potensi yang belum tergarap maksimal.
Dengan adanya pendataan ulang ini, pemerintah berharap penerimaan daerah dari sektor tambang bisa meningkat signifikan.
Dampak ke Pembangunan Daerah
Pajak yang dibayarkan oleh pelaku usaha nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan layanan publik.
Mulai dari pembangunan infrastruktur hingga program kesejahteraan masyarakat, semuanya bergantung pada optimalisasi pendapatan daerah.
Karena itu, pemerintah juga mengajak para wajib pajak untuk lebih sadar dan bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya.
Dorong Iklim Usaha yang Sehat
Selain meningkatkan pendapatan, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang:
Adil
Transparan
Akuntabel
Dengan begitu, iklim usaha di Palangka Raya bisa tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.
Pelaku usaha yang patuh tentu akan mendapatkan kepastian hukum dan kepercayaan dalam menjalankan bisnisnya.
FAQ
1. Apa itu pajak MBLB?
Pajak MBLB adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan seperti pasir, kerikil, dan tanah urug.
2. Kenapa tambang galian C jadi fokus?
Karena sektor ini merupakan kewenangan daerah dan punya potensi besar untuk meningkatkan PAD.
3. Kenapa melibatkan TNI dan Polri?
Agar pendataan lebih optimal, aman, dan memiliki pengawasan yang kuat di lapangan.
4. Apa manfaat pendataan ulang ini?
Untuk memastikan data pajak akurat, mencegah kebocoran, dan meningkatkan pendapatan daerah.
5. Kemana pajak yang dibayarkan digunakan?
Untuk pembangunan daerah, infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
