Berita BorneoTribun: Pencurian hari ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

iklan
iklan banner
Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Februari 2026

Terungkap! Modus Pencurian di Hotel Mewah Jakarta, Pelaku Menyamar Pakai Batik dan Lanyard

Terungkap! Modus Pencurian di Hotel Mewah Jakarta, Pelaku Menyamar Pakai Batik dan Lanyard
Terungkap! Modus Pencurian di Hotel Mewah Jakarta, Pelaku Menyamar Pakai Batik dan Lanyard.

JAKARTA -- Aksi pencurian di hotel mewah Jakarta kembali menggegerkan publik. Seorang pria berinisial NW (43) akhirnya diringkus tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah diduga berulang kali mencuri barang tamu di sejumlah hotel berbintang di Ibu Kota.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat yang kerap mengikuti seminar, rapat, atau acara bisnis di hotel.

Modus Rapi, Korban Lengah

Peristiwa terakhir terjadi pada Selasa, 10 Februari 2026, di sebuah hotel kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Korban kehilangan tas ransel hitam berisi ponsel Oppo Reno 10 X Zoom, laptop Lenovo Ideapad Gaming 3i, serta uang tunai Rp300 ribu.

Saat itu korban meninggalkan barangnya di ruang rapat untuk makan siang. Ponsel diletakkan di atas kursi, sementara laptop disimpan di bawah meja. Namun ketika kembali, seluruh barang sudah raib. Laporan pun segera dibuat ke Polsek Tanah Abang.

Di sinilah awal pengungkapan kasus bermula.

CCTV Bongkar Pola Kejahatan

Tim Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan menelusuri rekaman CCTV. Hasil analisis menunjukkan pola yang identik dengan dua kasus pencurian lain pada Agustus dan Oktober 2025 di hotel kawasan Jakarta Pusat.

Pelaku diduga memang menyasar acara seminar dan pertemuan di hotel berbintang. Dengan penampilan necis layaknya pekerja kantoran—mengenakan batik, lanyard, membawa tas, dan bahkan kacamata hitam—ia tampak seperti peserta resmi. Tanpa menimbulkan kecurigaan, pelaku leluasa masuk ke ruang pertemuan dan mengambil barang yang ditinggal tanpa pengawasan.

Modus sederhana, tetapi efektif: memanfaatkan kelengahan.

Ditangkap di Matraman

Setelah identitasnya teridentifikasi, NW akhirnya ditangkap pada Jumat, 13 Februari 2026, di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit laptop milik korban, lanyard, tas hitam, batik, celana jeans, sepatu, dan kacamata yang digunakan saat beraksi.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelaku beraksi seorang diri.

Menurutnya, keramaian kegiatan di hotel menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku. Dengan menyamar sebagai peserta atau karyawan, ia bisa masuk tanpa hambatan dan membawa kabur barang berharga milik korban.

Polisi Dalami Kemungkinan TKP Lain

Saat ini NW masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang belum terungkap.

Kasus ini menjadi alarm penting bagi masyarakat. Seminar, rapat, atau kegiatan di hotel memang terasa aman. Namun kenyataannya, tindak kriminal bisa terjadi ketika kita lengah.

Karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, meski hanya sebentar. Jika mengalami atau melihat tindak kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi layanan darurat 110 yang tersedia 24 jam.

Ingat, kejahatan sering kali bukan soal seberapa canggih pelakunya, tetapi seberapa lalai korbannya. Tetap waspada, jaga barang pribadi Anda, dan jangan beri celah sedikit pun bagi pelaku kejahatan.

Sabtu, 31 Januari 2026

Kades di Sintang Terseret Kasus Pencurian Motor Warga, Fakta Lengkapnya Bikin Publik Terkejut

Kades di Sintang Terseret Kasus Pencurian Motor Warga, Fakta Lengkapnya Bikin Publik Terkejut
Kades di Sintang Terseret Kasus Pencurian Motor Warga, Fakta Lengkapnya Bikin Publik Terkejut. (Foto kamera CCTV)

SINTANG -- Bayangkan, orang yang seharusnya jadi panutan justru berurusan dengan hukum. Inilah yang membuat kasus ini langsung menyita perhatian publik di Kalimantan Barat. Seorang kepala desa aktif kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan aparat penegak hukum.

Seorang kepala desa (kades) berinisial SO di Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, resmi diamankan pihak kepolisian. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik seorang warga muda.

Kasat Polairud Polres Sintang, Iptu Sutarji, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, SO saat ini sudah berada di Polres Sintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengamankan seorang oknum kepala desa yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Proses hukum sedang berjalan di Polres Sintang,” ujar Iptu Sutarji, Jumat (30/1/2026).

Kronologi Hilangnya Motor Korban

Korban diketahui bernama Leju (19), warga Dusun Semareh Lawang, Kecamatan Ketungau Tengah. Peristiwa ini bermula pada Minggu malam (25/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, saat Leju berkeliling Kota Sintang menggunakan sepeda motornya.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Leju singgah di penginapan terapung Lanting Sepadan, Jalan Pattimura, Kelurahan Tanjung Puri. Setelah memarkirkan motornya di area parkiran penginapan, ia masuk untuk beristirahat.

Namun keesokan paginya, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, Leju terkejut mendapati sepeda motornya sudah raib. Ia langsung meminta penjaga penginapan mengecek rekaman CCTV.

“Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria yang tidak dikenal membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Sutarji.

Upaya pencarian sempat dilakukan Leju bersama pamannya, Tino Haikai, namun motor tersebut tak kunjung ditemukan. Merasa dirugikan, Leju akhirnya melapor ke Polres Sintang.

Kerugian Ditaksir Hampir Rp3 Juta

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang jika ditotal mencapai Rp2.846.000. Kerugian tersebut meliputi:

  • Sepeda motor: Rp2.500.000

  • STNK: Rp150.000

  • Helm: Rp100.000

  • Lain-lain: Rp96.000

  • Total kerugian: Rp2.846.000

Oknum Kades Resmi Jadi Tersangka

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku. Fakta mengejutkan pun terungkap, pelaku berinisial SO ternyata menjabat sebagai kepala desa aktif di Kecamatan Ketungau Hulu.

“Pelaku sudah kami tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti sepeda motor juga telah kami amankan,” tegas Sutarji.

SO kini dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polisi Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum

Saat ini, Polres Sintang masih melanjutkan proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan tersangka, gelar perkara, melengkapi berkas, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami pastikan semua proses berjalan sesuai aturan. Siapa pun yang melanggar hukum akan diproses, tidak ada yang kebal hukum,” tutup Iptu Sutarji.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa jabatan bukan tameng dari hukum. Publik pun berharap proses hukum berjalan transparan demi keadilan dan kepercayaan masyarakat.

@borneotribun.com Diduga Terlilit Utang, Oknum Kepala Desa di Sintang Kalbar Curi Motor Warga Bayangkan, orang yang seharusnya jadi panutan justru berurusan dengan hukum. Inilah yang membuat kasus ini langsung menyita perhatian publik di Kalimantan Barat. Seorang kepala desa aktif kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan aparat penegak hukum. Seorang kepala desa (kades) berinisial SO di Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, resmi diamankan pihak kepolisian. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik seorang warga muda. Kasat Polairud Polres Sintang, Iptu Sutarji, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, SO saat ini sudah berada di Polres Sintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami mengamankan seorang oknum kepala desa yang diduga melakukan pencurian sepeda motor. Proses hukum sedang berjalan di Polres Sintang,” ujar Iptu Sutarji, Jumat (30/1/2026). EDITOR: HERI YAKOP Kunjungi & Ikuti: https://www.borneotribun.com/ https://www.youtube.com/@BorneoTribuncom https://www.youtube.com/@borneotribun https://www.instagram.com/borneotribun https://www.tiktok.com/@borneotribun.com https://www.threads.com/@borneotribun https://x.com/borneotribun https://id.pinterest.com/borneotribun/ #kepaladesa #pencurianmotor #sintang #kalimantanbarat #beritaviral ♬ suara asli - Borneotribun

Rabu, 14 Januari 2026

Terungkap! Wanita Muda di Pangkalpinang Curi Dua Motor di Lokasi Berbeda, Modus Kunci Masih Menempel

Terungkap! Wanita Muda di Pangkalpinang Curi Dua Motor di Lokasi Berbeda, Modus Kunci Masih Menempel. (Gambar ilustrasi)
Terungkap! Wanita Muda di Pangkalpinang Curi Dua Motor di Lokasi Berbeda, Modus Kunci Masih Menempel. (Gambar ilustrasi)

Pangkalpinang kembali dihebohkan dengan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor. Kali ini, Polresta Pangkalpinang berhasil membongkar aksi curanmor yang ternyata dilakukan oleh seorang perempuan muda. Fakta-fakta di balik kasus ini pun cukup mengejutkan.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menjelaskan bahwa pelaku bernama Nasya Putri Abillia (20), warga Sungailiat, Kabupaten Bangka. Ia terbukti terlibat dalam pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Penjelasan ini disampaikan pada Rabu, 14 Januari 2026.

Aksi pertama dilakukan pada Senin, 17 Juni 2024, sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Taib, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat merah putih tahun 2016 untuk melaksanakan Salat Idul Adha. Namun, sepulang ibadah, korban mendapati motornya sudah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Kasus kedua terjadi di parkiran SMKN 3 Pangkalpinang, Jalan Girimaya, pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor Honda Beat biru putih tahun 2017 milik orang tua siswa yang diparkir di area sekolah. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp9,5 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi terkait pencurian yang masuk sejak Juni 2024. Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang akhirnya mendapatkan titik terang. Pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di Jalan Kapten Munzir, Kecamatan Taman Sari.

Saat diperiksa, Nasya mengakui seluruh perbuatannya. Ia menceritakan bahwa pencurian pertama dilakukan secara spontan. Saat berkunjung ke rumah saudaranya di daerah Taib dan mendapati rumah tersebut kosong, pelaku berkeliling dan melihat sepeda motor terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih terpasang. Tanpa banyak pertimbangan, motor itu langsung dibawa pulang.

Karena dilanda kebingungan dan desakan ekonomi, pelaku akhirnya memutuskan menjual motor tersebut melalui forum jual beli online. Motor itu laku terjual seharga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membantu neneknya, sementara sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa pelaku juga terlibat pencurian di lingkungan SMKN 3 Pangkalpinang. Nasya yang saat itu tinggal di rumah kos belakang sekolah, melihat motor korban terparkir dengan kunci masih menempel. Ia sempat mengambil kunci motor terlebih dahulu, lalu kembali beberapa hari kemudian untuk membawa kabur motor tersebut.

Untuk mengelabui orang lain, pelaku sempat mengubah tampilan motor dengan mengganti warna menggunakan stiker dan mengganti pelat nomor. Motor itu kemudian digunakan untuk aktivitas sehari-hari.

Pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan. Pastikan kunci dicabut dan gunakan pengaman tambahan demi menghindari tindak kejahatan serupa. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelalaian kecil bisa berujung pada kerugian besar.

Jumat, 17 Oktober 2025

Pencuri Tabung Gas di Pontianak Tertangkap di Pasar Dahlia, Ternyata Residivis Kasus Serupa!

Pencuri Tabung Gas di Pontianak Tertangkap di Pasar Dahlia, Ternyata Residivis Kasus Serupa!

Pontianak – Aksi pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram kembali terjadi di Pontianak Barat. Kali ini, seorang pria berinisial EY (46) berhasil diamankan oleh Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat usai kedapatan mencuri dua tabung gas di kawasan Jalan Hasanuddin, Gang Kenari, Kecamatan Pontianak Barat.

Peristiwa ini terjadi pada Senin pagi (13 Oktober 2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban bernama Ci Phin, pelaku beraksi saat sang paman meletakkan dua tabung gas kosong di teras rumah untuk ditukarkan dengan yang baru.

“Saat paman saya keluar sebentar, tabung gas yang tadi diletakkan di teras sudah raib. Setelah dicek sekitar rumah, ternyata sudah tidak ada,” ungkap Ci Phin saat melapor ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pontianak Barat AKP Basuki, di bawah arahan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., segera menggerakkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Pencuri Tabung Gas di Pontianak Tertangkap di Pasar Dahlia, Ternyata Residivis Kasus Serupa!

“Dari hasil analisis rekaman CCTV dan informasi masyarakat, pelaku terdeteksi berada di sekitar Pasar Dahlia. Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan EY beserta barang bukti dua tabung gas 3 kilogram,” jelas AKP Basuki kepada media.

Lebih lanjut, Basuki mengungkapkan bahwa EY bukanlah pemain baru. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa di wilayah Pontianak.

“Pelaku pernah terlibat dalam kasus yang sama sebelumnya. Saat ini dia sudah diamankan di Mapolsek Pontianak Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, EY terancam dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHP dan bisa menghadapi hukuman penjara.

Sebagai penutup, Kapolsek Pontianak Barat berpesan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap barang-barang pribadi, terutama yang sering diletakkan di luar rumah seperti tabung gas, sepeda motor, atau peralatan rumah tangga.

“Kami mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Respons cepat masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegas Basuki.

Selasa, 19 Agustus 2025

Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Empat Tersangka Pencurian Pupuk di Belitang Hilir

SEKADAU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menangkap empat tersangka kasus pencurian pupuk milik sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. 

Penangkapan berlangsung pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB setelah pihak perusahaan PT Parna Agro Mas melaporkan kehilangan 30 karung pupuk pada awal Agustus.

Polisi Sekadau mengamankan empat tersangka pencurian pupuk di Belitang Hilir beserta barang bukti
Polisi Sekadau mengamankan empat tersangka pencurian pupuk di Belitang Hilir beserta barang bukti.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim setelah melakukan penyelidikan cepat. 

“Empat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MA (28), I (23), E (26), dan HY (32). Satu tersangka lainnya berinisial L masih dalam pengejaran,” ujar IPTU Zainal, Selasa (19/8).

Polisi Sekadau mengamankan empat tersangka pencurian pupuk di Belitang Hilir beserta barang bukti
Polisi Sekadau mengamankan empat tersangka pencurian pupuk di Belitang Hilir beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui MA yang bekerja sebagai petugas keamanan perusahaan justru ikut terlibat dalam aksi pencurian. 

Ia diduga mengatur jalannya aksi bersama tiga rekannya. Pupuk hasil curian kemudian dijual kepada kelompok penadah yang saat ini masih dilacak keberadaannya. 

“Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari para pelaku,” tambah Zainal.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil, dokumen kendaraan, dua gerobak sorong, serta bukti administrasi penggunaan pupuk perusahaan. 

Akibat ulah para pelaku, perusahaan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp39,5 juta. 

aat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Sekadau dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi Sekadau mengamankan empat tersangka pencurian pupuk di Belitang Hilir beserta barang bukti
Polisi Sekadau mengamankan empat tersangka pencurian pupuk di Belitang Hilir beserta barang bukti.

IPTU Zainal menegaskan, penyidik masih memburu seorang tersangka lainnya serta mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan penadah pupuk curian. 

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan agar perusahaan maupun masyarakat lebih waspada terhadap modus pencurian yang melibatkan orang dalam.

Patroli Enggang Polresta Pontianak Gagalkan Percobaan Pencurian Meteran PDAM di Tanjung Sari

PONTIANAK - Tim Patroli Enggang Polresta Pontianak berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan percobaan pencurian meteran PDAM pada Selasa (19/8/2025) dini hari di Jalan Tanjung Sari, Pontianak. 

Aksi keduanya terhenti setelah petugas yang sedang berpatroli mendapati gerak-gerik mencurigakan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah pahat, 1 linggis, 1 palu, 1 dodos, 1 gergaji, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. 

Kedua pria tersebut langsung digelandang ke Polsek Pontianak Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Patroli Enggang Polresta Pontianak mengamankan pelaku percobaan pencurian meteran PDAM di Jalan Tanjung Sari beserta barang bukti
Polisi Patroli Enggang Polresta Pontianak mengamankan pelaku percobaan pencurian meteran PDAM di Jalan Tanjung Sari beserta barang bukti.

Kasat Samapta Polresta Pontianak, AKP Samidi, menyampaikan apresiasi atas kesigapan personel Patroli Enggang yang berhasil menggagalkan percobaan pencurian itu. 

“Kehadiran Patroli Enggang di jalanan bukan hanya untuk memberikan rasa aman, tetapi juga berhasil mencegah tindak kriminal sejak dini. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Polisi Patroli Enggang Polresta Pontianak mengamankan pelaku percobaan pencurian meteran PDAM di Jalan Tanjung Sari beserta barang bukti
Polisi Patroli Enggang Polresta Pontianak mengamankan pelaku percobaan pencurian meteran PDAM di Jalan Tanjung Sari beserta barang bukti.

Penggagalan percobaan pencurian ini semakin menegaskan komitmen Polresta Pontianak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Aparat kepolisian memastikan patroli rutin akan terus ditingkatkan, terutama di kawasan rawan tindak kejahatan, demi menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif di Kota Pontianak.

Selasa, 05 Agustus 2025

Gudang Kosong Dibobol, Tiga Pelaku Pencurian di Kubu Raya Diciduk Polisi

Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya saat mengamankan pelaku pencurian gudang kosong di Sungai Raya
Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya saat mengamankan pelaku pencurian gudang kosong di Sungai Raya. (Gambar Ilustrasi)

Kubu Raya, Kalbar - Tiga pria asal Kecamatan Sungai Raya dibekuk Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya atas dugaan pencurian di gudang kosong milik PT Kilau Permata Khatulistiwa, Jalan Adisucipto Km 12, Sungai Raya, Senin (21/7/2025) lalu. Ketiganya yakni RI (43), AG (29), dan SM (21), diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, menjelaskan aksi pencurian diketahui setelah penjaga malam datang untuk mengecek kondisi gudang yang sudah lama tak beroperasi. Saat diperiksa, pintu gudang dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga dinyatakan hilang.

“Berdasarkan keterangan saksi, barang yang hilang cukup banyak, seperti sembilan ban truk, motor matik, kompresor, laptop, gawai, dua mesin air, tabung gas, TV kamera pengawas, mesin las, mesin cas accu, dongkrak, mesin pembersih lantai, hingga dua unit mesin gerinda,” terang Ade, Senin (4/8/2025).

Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan setelah laporan diterima. Hasilnya, pelaku RI berhasil diamankan di kawasan Jalan Adisucipto pada Rabu (30/7/2025). Dari hasil interogasi terhadap RI, polisi berhasil mengantongi dua nama pelaku lain, yaitu AG dan SM. Keduanya juga ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

"Ketiganya memanfaatkan kondisi gudang yang tidak aktif sebagai sasaran. Aksi mereka terbilang terencana karena menyasar barang-barang bernilai tinggi dan mudah dipindahkan," jelas Ade.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Hingga kini, tim masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Senin, 28 Juli 2025

Dua Pencuri di SDN 47 Penanjung Sekadau Akhirnya Ditangkap Polisi Setelah Aksi Bobol Ruang Guru

Dua Pencuri di SDN 47 Penanjung Sekadau Akhirnya Ditangkap Polisi Setelah Aksi Bobol Ruang Guru
Dua Pencuri di SDN 47 Penanjung Sekadau Akhirnya Ditangkap Polisi Setelah Aksi Bobol Ruang Guru. (Foto: BB)

Sekadau, Kalbar – Aksi pencurian yang sempat bikin heboh warga di SDN 47 Penanjung akhirnya berhasil diungkap. 

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau setelah melakukan penyelidikan mendalam.

Apa yang Terjadi?

Kedua pelaku membobol ruang guru di SDN 47 Penanjung, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Aksi pencurian ini terjadi pada dini hari, tepatnya tanggal 21 Agustus 2024 sekitar pukul 01.15 WIB. 

Pelaku masuk melalui jendela dapur bagian belakang, lalu mencongkel ventilasi pintu ruang guru menggunakan alat berupa palu.

Barang-barang yang berhasil digasak pelaku antara lain:

  • Satu unit CCTV

  • Satu unit router merek Huawei

  • Uang tunai sekitar Rp1,9 juta yang disimpan di laci dan celengan

Dua pelaku tersebut terdiri dari:

  • Seorang pemuda berusia 20 tahun

  • Seorang remaja di bawah umur

Pelaku merupakan warga Desa Mungguk dan ditangkap di dua lokasi berbeda dalam wilayah yang sama.

Kapan dan Bagaimana Penangkapan Dilakukan?

Penangkapan dilakukan pada Kamis pagi, 24 Juli 2025, sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi bergerak cepat setelah mengantongi identitas para pelaku dari hasil penyelidikan intensif.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, (27/7/2025), IPTU Zainal Abidin, selaku Kasat Reskrim Polres Sekadau, mengungkap bahwa kedua pelaku langsung mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh petugas.

Kenapa Pelaku Melakukan Aksi Pencurian Ini?

Motif pencurian yang dilakukan kedua pelaku tergolong klasik. Barang hasil curian dibagi rata dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Namun, tindakan tersebut tetap saja melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian materiil bagi pihak sekolah. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp4,5 juta.

Apa Saja Barang Bukti yang Diamankan?

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Router Huawei

  • Unit CCTV

  • Beberapa celengan yang sudah terbelah

  • Palu yang digunakan untuk membobol ventilasi

Barang-barang tersebut menjadi bukti kuat untuk memproses kasus ini lebih lanjut.

Bagaimana Proses Hukum Kedua Pelaku?

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman atas pencurian dengan pemberatan. Jika unsur pemberatan tidak terpenuhi, pelaku akan dikenakan subsider Pasal 362 KUHP.

Sementara itu, pelaku yang masih di bawah umur akan diproses menggunakan pendekatan yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami akan tangani sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pendekatan khusus untuk pelaku yang masih anak-anak,” jelas IPTU Zainal.

Menutup konferensi pers, IPTU Zainal mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat malam hari. Ia juga mendorong warga untuk lebih aktif menjaga keamanan lingkungan sekitar.

“Kami ajak masyarakat untuk peduli terhadap situasi keamanan. Jangan ragu melapor jika melihat hal-hal mencurigakan. Gunakan CCTV semaksimal mungkin sebagai langkah pencegahan,” pesannya.

Kasus pembobolan SDN 47 Penanjung ini menjadi pengingat penting bagi kita semua bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Tindakan cepat aparat kepolisian patut diapresiasi karena berhasil mengamankan pelaku tanpa menimbulkan keresahan berkepanjangan di masyarakat.

Langkah preventif seperti meningkatkan keamanan lingkungan, memperkuat pengawasan, dan edukasi kepada masyarakat, terutama anak muda, perlu terus digalakkan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Minggu, 06 April 2025

SD Negeri 16 Kerohok Dibobol Maling, Sejumlah Uang Hingga Tabung Gas Raib

SD Negeri 16 Kerohok Dibobol Maling, Sejumlah Uang Hingga Tabung Gas Raib
SD Negeri 16 Kerohok Dibobol Maling, Sejumlah Uang Hingga Tabung Gas Raib.
Landak – Sekolah Dasar Negeri 16 Kerohok, Kecamatan Mandor di bobol maling mulai dari Tabungan Gas hingga uang tunai yang tersimpan di laci kantor raib di bawa pelaku.

Menurut keterangan Donatus (36) seorang guru SD Negeri tersebut, kejadian itu baru di ketahui setelah seorang guru bernama Desi mengecek Kantor Sekolah setelah beberapa hari di tinggalkan libur Hari Raya Idul Fitri.

"Tadi ibu Desi mengecek kantor, tiba-tiba ia melihat kantor sudah porak-poranda dari laci hingga  buku-buku," ujar Donatus saat di hubungi. Minggu, 6 April 2025.

Ia menjelaskan menurut Ibu Guru Desi bahwa di kantor terdapat uang di buku besar Rp.280 ribu, di dalam map Rp.900 ribu dan uang di laci ada sekitar Rp.115 ribu raib di gasak oleh maling.

" Bukan hanya itu Tabung Gas dan ada juga dana buku gambar siswa ikut di bawa komplotan maling," ungkapnya lagi.

Pelaku diduga membobol pintu kantor dengan menggunakan benda tumpul untuk melancarkan aksi nya tersebut.

"Untuk sementara kerugian mencapai Rp 3-5 juta," tutup Donatus. (Tino)

Kamis, 03 April 2025

Aksi Pencurian di Beduai: Rp 500 Juta Raib Saat Pemilik Pergi Sholat

Aksi Pencurian di Beduai: Rp 500 Juta Raib Saat Pemilik Pergi Sholat
Aksi Pencurian di Beduai: Rp 500 Juta Raib Saat Pemilik Pergi Sholat.

BEDUAI – Kasus pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Uang tunai sebesar Rp 500 juta milik Sugiharto, warga Jalan Lintas Malindo, Desa Bereng Berkawat, raib saat rumahnya ditinggal untuk sholat tarawih di masjid. Kejadian ini berlangsung pada Minggu (2/3/2025) dan akhirnya berhasil diungkap oleh tim gabungan Polres Sanggau.

Sugiharto bersama saksi, Kamsiyatun, meninggalkan rumah mereka dalam keadaan terkunci sekitar pukul 18.40 WIB untuk melaksanakan sholat tarawih di Masjid Jami Sirajul Islam. Ketika kembali sekitar pukul 20.30 WIB, ia terkejut mendapati rumah dalam kondisi berantakan.

Saat diperiksa lebih lanjut, lantai papan di dapur terlihat terbuka sebanyak dua keping. Sugiharto segera naik ke lantai dua untuk mengecek kamar tempat ia menyimpan uang. Ternyata, uang tunai sebesar Rp 500 juta yang disimpan dalam kantong plastik hitam dan tertutup pakaian telah hilang. Menyadari menjadi korban pencurian, Sugiharto langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Beduai.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Beduai dan tim gabungan Satreskrim Polres Sanggau melakukan penyelidikan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa terduga pelaku, berinisial Al alias Mm, berada di kawasan wisata Bendungan Merowi, Dusun Semayang, Kecamatan Kembayan.

Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Satreskrim Polres Sanggau, Ipda Richson Gurning, segera bergerak ke lokasi pada Minggu (30/3/2025). Sekitar pukul 12.40 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, melalui Ipda Richson Gurning menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan agar masyarakat merasa lebih aman. "Kami mengimbau warga agar lebih waspada dan tidak menyimpan uang dalam jumlah besar di rumah tanpa pengamanan yang memadai," ujarnya.

Pelajaran dari Kejadian Ini

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga. Selain itu, kejadian ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak kriminal.

Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan kasus ini segera mendapat penyelesaian hukum yang adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Tetap waspada dan selalu laporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib untuk menjaga keamanan lingkungan bersama.

Jumat, 28 Maret 2025

Sepeda Motor Dicuri Saat Mudik Lebaran? Simak Tips Ampuh Menjaga Kendaraan Anda!

Sepeda Motor Dicuri Saat Mudik Lebaran? Simak Tips Ampuh Menjaga Kendaraan Anda. (Gambar ilustrasi)
Sepeda Motor Dicuri Saat Mudik Lebaran? Simak Tips Ampuh Menjaga Kendaraan Anda. (Gambar ilustrasi)

JAKARTA – Mudik Lebaran adalah momen yang ditunggu-tunggu untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. 

Namun, di balik euforia mudik, ada satu risiko yang sering terjadi: pencurian kendaraan, terutama sepeda motor. 

Banyak kasus pemudik yang kehilangan motornya saat parkir di rest area, rumah saudara, atau bahkan di garasi sendiri!

Agar pengalaman mudik tetap menyenangkan tanpa khawatir motor raib, yuk simak beberapa tips menjaga kendaraan Anda tetap aman selama mudik!

1. Gunakan Kunci Ganda atau Kunci Tambahan

Jangan hanya mengandalkan kunci standar bawaan motor. Gunakan kunci ganda seperti gembok cakram atau rantai tambahan yang bisa dikaitkan ke tiang atau pagar. 

Maling akan berpikir dua kali jika melihat motor dengan pengamanan ekstra.

2. Pilih Tempat Parkir yang Aman

Saat beristirahat di rest area atau parkir di rumah saudara, pilih tempat yang memiliki penjaga atau CCTV. 

Hindari parkir di tempat sepi atau terlalu jauh dari keramaian.

3. Gunakan Alarm atau GPS Tracker

Sekarang banyak tersedia alarm motor yang bisa berbunyi keras saat motor digerakkan secara paksa. 

Lebih canggih lagi, gunakan GPS tracker yang memungkinkan Anda melacak lokasi motor secara real-time jika terjadi pencurian.

4. Selalu Kunci Setang ke Arah Kanan

Mungkin terlihat sepele, tapi mengunci setang ke arah kanan lebih menyulitkan pencuri saat berusaha membobol kunci dibanding mengunci ke arah kiri.

5. Jangan Tinggalkan STNK di Motor

Beberapa pemilik motor sering meninggalkan STNK di bagasi atau jok motor. 

Ini adalah kesalahan fatal! Jika motor dicuri dan STNK ikut terbawa, pencuri bisa lebih leluasa menjual motor Anda.

6. Titipkan Motor ke Tempat yang Terpercaya

Jika Anda mudik menggunakan transportasi umum dan meninggalkan motor di rumah, pastikan rumah dalam kondisi aman. 

Jika merasa kurang aman, titipkan motor di rumah saudara yang tidak ikut mudik atau di penitipan resmi.

7. Laporkan Jika Motor Hilang

Jika motor Anda tetap dicuri meskipun sudah melakukan pengamanan, segera laporkan ke polisi. 

Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar kemungkinan motor ditemukan. 

Jika motor dilengkapi GPS tracker, langsung berikan informasi lokasi terakhir motor kepada pihak berwajib.

Mencegah lebih baik daripada menyesal! Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, Anda bisa mudik dengan tenang tanpa harus khawatir kehilangan motor kesayangan. 

Jangan lupa juga untuk berbagi tips ini dengan teman atau keluarga agar mereka juga bisa menjaga kendaraannya dengan lebih baik.

Semoga mudik Anda lancar dan motor tetap aman!

Rumah Kemalingan Saat Ditinggal Mudik? Begini Cara Mengantisipasinya!

Rumah Kemalingan Saat Ditinggal Mudik? Begini Cara Mengantisipasinya. (Gambar ilustrasi)
Rumah Kemalingan Saat Ditinggal Mudik? Begini Cara Mengantisipasinya. (Gambar ilustrasi)

JAKARTA – Mudik Lebaran adalah momen yang paling dinanti untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman. 

Namun, di balik kebahagiaan ini, ada risiko yang sering menghantui para pemudik, yaitu aksi pencurian di rumah yang ditinggalkan. 

Kasus rumah kemalingan saat ditinggal mudik bukan hal yang jarang terjadi. Lalu, bagaimana cara mengantisipasinya?

Yuk, simak tips berikut agar rumah tetap aman saat ditinggal!

Mengapa Rumah Kosong Saat Mudik Jadi Target Pencurian?

Rumah yang kosong dalam waktu lama biasanya menjadi incaran pencuri karena tidak ada aktivitas di dalamnya.

Apalagi jika rumah terlihat sepi, lampu selalu mati, dan tidak ada kendaraan yang terparkir. 

Pencuri biasanya mengintai rumah-rumah seperti ini sebelum beraksi.

Tips Mencegah Rumah Kemalingan Saat Mudik

1. Kunci Semua Pintu dan Jendela dengan Baik

Sebelum berangkat mudik, pastikan semua pintu dan jendela terkunci rapat. 

Gunakan kunci ganda atau gembok tambahan untuk memberikan perlindungan ekstra. 

Jika perlu, pasang teralis di jendela agar lebih aman.

2. Pasang CCTV atau Alarm Keamanan

Saat ini, banyak sistem keamanan modern yang bisa membantu mengawasi rumah dari jarak jauh. 

Anda bisa memasang CCTV yang terhubung dengan ponsel atau alarm sensor gerak yang bisa berbunyi saat ada aktivitas mencurigakan.

3. Titipkan Rumah ke Tetangga atau Satpam Kompleks

Jika Anda tinggal di perumahan, jangan ragu untuk menitipkan rumah kepada tetangga yang tidak mudik atau satpam kompleks. 

Beri tahu mereka kapan Anda pergi dan kapan kembali, sehingga mereka bisa membantu mengawasi rumah.

4. Gunakan Lampu Otomatis atau Smart Lamp

Rumah yang gelap total di malam hari menandakan tidak ada orang di dalamnya. 

Untuk menghindari hal ini, gunakan lampu otomatis atau smart lamp yang bisa diatur nyala-matinya. 

Ini akan memberi kesan bahwa rumah tetap berpenghuni.

5. Jangan Umbar Rencana Mudik di Media Sosial

Sering kali, kita terlalu bersemangat membagikan rencana mudik di media sosial. 

Padahal, ini bisa menjadi informasi bagi orang-orang yang berniat jahat. 

Sebaiknya, unggah momen liburan setelah kembali ke rumah.

6. Simpan Barang Berharga di Tempat Aman

Jangan tinggalkan uang, perhiasan, atau barang berharga lainnya di rumah dalam keadaan terbuka. 

Jika memungkinkan, simpan di brankas atau titipkan ke bank agar lebih aman.

7. Laporkan ke RT/RW atau Kantor Polisi Setempat

Jika Anda pergi dalam waktu lama, ada baiknya memberi tahu ketua RT/RW atau melapor ke kantor polisi setempat. 

Biasanya, pihak keamanan akan melakukan patroli lebih sering di lingkungan yang banyak rumah kosong saat mudik.

Rumah kemalingan saat ditinggal mudik memang bisa menjadi mimpi buruk. 

Namun, dengan langkah pencegahan yang tepat, Anda bisa mengurangi risiko tersebut. 

Kunci utama adalah selalu waspada dan memastikan rumah tetap terlihat “hidup” meskipun sedang kosong.

Selamat mudik dan semoga rumah Anda tetap aman!

Senin, 03 Maret 2025

Mobil Pikap Mencurigakan di Desa Tartar Diperiksa Polisi Ditemukan Kabel Listrik Diduga Curian

Mobil Pikap Mencurigakan di Desa Tartar Diperiksa Polisi Ditemukan Kabel Listrik Diduga Curian
Polres Sumbawa Barat Berhasil Menangkap Tiga Pria yang Diduga Mencuri Kabel Listrik Milik PLN.

Sumbawa Barat – Polres Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menangkap tiga pria yang diduga mencuri kabel listrik milik PT PLN (Persero) di Desa Tartar, Kecamatan Sekongkang. 

Ketiga pelaku berinisial LZ (27), NF (23), dan LW (20), yang semuanya berasal dari Desa Pasir Putih, Maluk.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Kadek Swadaya Atmaja, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian. 

“Benar, kami telah mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam pencurian kabel listrik milik PLN. Saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya pada Minggu (3/3/2025).

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari laporan Supervisor PLN Unit Induk Wilayah NTB, Edi, yang menginformasikan adanya pencurian kabel jenis MVTIC. 

Kabel tersebut sudah terpasang di tiang listrik tetapi belum dialiri listrik.

Aksi pencurian ini terungkap saat petugas PLN dan Babinsa mencurigai sebuah mobil pikap tertutup terpal yang melintas di jalan Desa Tartar menuju Sekongkang. 

Karena merasa ada yang tidak beres, mereka memutuskan untuk menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Saat diperiksa, ternyata mobil tersebut membawa potongan kabel yang menyerupai milik PLN. 

Menyadari adanya indikasi pencurian, petugas PLN dan Babinsa segera menghubungi Polsek Sekongkang untuk tindakan lebih lanjut.

Penangkapan dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat ke lokasi. “Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan ketiga pria beserta barang bukti dan membawa mereka ke Polres Sumbawa Barat untuk proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Kadek Swadaya Atmaja.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini. 

Sementara itu, barang bukti berupa kabel hasil curian dan kendaraan yang digunakan sudah diamankan di Polres Sumbawa Barat.

Ancaman Hukuman

Ketiga pelaku dapat dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman pidana yang cukup berat.

Kasus pencurian kabel listrik seperti ini tentu sangat merugikan, bukan hanya bagi PLN tetapi juga bagi masyarakat yang bergantung pada pasokan listrik yang stabil. 

Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Polres Sumbawa Barat menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Rabu, 26 Februari 2025

Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura

Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura
Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura. (Gambar: Humas Polresta Pontianak)
Pontianak – Polsek Pontianak Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait aksi pencurian helm yang terjadi di halaman parkir Bank OCBC, Jalan Tanjung Pura, Pontianak Selatan, pada Senin (24/02/2025).

Berkat respons sigap petugas, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian. 

Polisi menangkap satu orang pelaku berinisial MN (19 tahun), sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. 

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat buah helm hasil curian.

Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura
Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura. (Gambar: Humas Polresta Pontianak)
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Jatmiko, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang melihat dua orang pria mencurigakan mengambil helm yang terparkir di halaman parkir Bank OCBC.

"Begitu menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti helm hasil curian," ujar AKP Jatmiko, S.H.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pontianak Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura
Polsek Pontianak Selatan Amankan Pelaku Pencurian Helm di Jalan Tanjung Pura. (Gambar: Humas Polresta Pontianak)
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu mengunci helm mereka saat diparkir untuk mencegah kejadian serupa.

"Kami mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan," tambahnya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada tidaknya keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Pontianak Selatan.

Sabtu, 22 Februari 2025

Polsek Pontianak Kota Tangkap Residivis Pencurian di Kampung Beting

Polsek Pontianak Kota Tangkap Residivis Pencurian di Kampung Beting
Polsek Pontianak Kota Tangkap Residivis Pencurian di Kampung Beting.
PONTIANAK –Seorang Pria berinisial AT alias Ucok (30) yang merupakan residivis pencurian diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota, pada Kamis 20 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. 

AT alias Ucok merupakan residivis kasus pencurian yang kembali melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Lembah Murai Gang Lembah Murai 3, Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota, pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Dalam aksinya, Ia masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar kaca nako jendela kamar depan.

Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar mengatakan bahwa menindaklanjuti laporan korban yang melaporkan kejadian tesebut ke Polsek Pontianak Kota, Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota segera melakukan penyelidikan,"Katanya.

Ya, Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi yang beredar di media sosial, anggota dilapangan mendapatkan petunjuk terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di Kampung Beting, Pontianak Timur. 

Lanjutnya, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berkoordinasi dengan Polsek Pontianak Timur dan langsung menuju lokasi. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,"Ungkapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang curian disimpan di sebuah rumah kosong di Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat,"Ucap AKP Denni Gumilar. 

Barang-barang yang berhasil dibawa kabur pelaku di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi KB 5975 AD, delapan pasang sepatu berbagai merek, pakaian lebih dari satu lemari, berbagai macam peralatan makan dan peralatan masak, satu tabung gas LPG 3 kg, serta satu unit mesin air. Akibat kejadian tersebut, korban yang bernama Ananda Rarasto mengalami kerugian hingga Rp13.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Pontianak Kota,Tutur Kapolsek AKP Denni Gumilar. 

Kini AR alias Ucok beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolsek Pontianak Kota mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan serta segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar. Dengan tertangkapnya AR alias Ucok diharapkan kejadian serupa tidak kembali terulang dan keamanan warga dapat lebih terjamin.(MPS) 

Sb: umas Polsek Pontianak Kota
Editor: Yakop

Pencurian Mesin Speedboat 40 PK Berhasil Diamankan

Pencurian Mesin Speedboat 40 PK Berhasil Diamankan
Pencurian Mesin Speedboat 40 PK Berhasil Diamankan.
Tarakan – Satpolairud Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit kas mesin speedboat berkapasitas 40 PK merek Marinir yang hilang di wilayah perairan Tarakan. Kasus ini terungkap setelah pemilik speedboat melaporkan kehilangan mesinnya pada Rabu (19/02/25).

Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka. P., S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa timnya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pada hari Minggu lalu.

“Setelah mendapatkan informasi awal, unit Gakkum langsung melaksanakan penyelidikan, melakukan olah TKP di lokasi kejadian, serta memeriksa rekaman CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berinisial ‘HR’ tinggal di sebuah kos-kosan di Kelurahan Sebengkok. Unit Gakkum Satpolairud segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di sekitar Kelurahan Sebengkok. Pelaku pun mengakui telah mencuri satu unit kas mesin speedboat berkapasitas 40 PK merek Marinir. Berdasarkan keterangan pelaku, barang bukti disimpan di Beringin 1,” jelas IPTU Prabowo Eka.

IPTU Prabowo Eka juga menjelaskan bahwa pelaku ‘HR’ melakukan aksinya dengan membuka kas mesin speedboat menggunakan kunci pas. Setelah berhasil terbuka, pelaku mengangkat barang bukti ke atas motornya lalu membawanya ke Beringin.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
  • 1 unit kendaraan roda dua merek Scoopy yang digunakan untuk membawa barang bukti,
  • 1 buah kunci pas,
  • 1 unit kas mesin speedboat berkapasitas 40 PK merek Marinir.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mesin speedboat tersebut rencananya akan dijual, dan uang hasil penjualan akan digunakan untuk membayar uang sewa motor rental serta kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, pelaku ‘HR’ telah diamankan di Satpolairud Tarakan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Dengan adanya kasus ini, IPTU Prabowo Eka mengimbau masyarakat, terutama pemilik speedboat dan nelayan, agar lebih waspada terhadap barang berharga mereka dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami kehilangan atau melihat tindakan mencurigakan.